ADMINISTRATOR DATABASE DAN PENGENALAN BASIS DATA TAHUN 2018

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

SISTEM PENDATAAN PENDIDIKAN MENENGAH
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
KEPALA INSPEKTORAT UTAMA SEKRETARIAT UTAMA 1
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
SIM NIPTK.
PANDUAN.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
UPDATING DATA PENDIDIKAN ISLAM TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Updating Data Pendidikan
Pengelolaan Data Prioritas Pada Aplikasi Komunikasi Data
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang–Undang.
PEDOMAN UMUM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018
PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH
BIMTEK SERVICE PROVIDER PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) TAHUN 2012
RAPAT KERJA KOMISI VIII DPR RI DENGAN MENTERI SOSIAL RI
Pendampingan PKH.
Knowledge Sharing Pemanfaatan Blockchains
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
APLIKASI KELUARGA SEHAT
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
TERKAIT VERIFIKASI PARTAI POLITIK
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
Pemanfaatan Hasil Konsolidasi dan Pembersihan Data Kependudukan
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Permenpera No. 22 Tahun.
PENERBITAN KTP ELEKTRONIK TAHUN
KONSOLIDASI DAN PEMBERSIHAN DATA ( PEMBERSIHAN DATA ANOMALI )
DI KABUPATEN SRAGEN PROPINSI JAWA TENGAH
BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLA APLIKASI KEPEGAWAIAN TAHUN 2017
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
TERKAIT VERIFIKASI PARTAI POLITIK
Kartu Indonesia Pintar
KEBIJAKAN PENGELOLAAN DATA PENDIDIKAN ISLAM
SOSIALISASI PENGUMPULAN DATA MUTU SEKOLAH
Kebijakan Pendataan Dapodikdasmen
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Program Indonesia Pintar di Madrasah PIP REGULER VS PIP BUFFER
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
PENGETAHUAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN
DINAS SOSIAL, P3A KABUPATEN BANTUL
RAPAT KOORDINASI PENDATAAN SMA/SMK
S I M P E G SELAMAT DATANG PESERTA RAPAT KOORDINASI
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
VERIFIKASI KOMITMEN PROGRAM KELUARGA HARAPAN
VALIDASI CALON PESERTA PKH
APLIKASI PKH DAN ANALISIS DATA TAHUN 2018
PENDAMPINGAN PKH TAHUN 2018.
Mekanisme Pelaksanaan PKH
Penilaian Kinerja Peksos Supervisor
PEKERJA SOSIAL SUPERVISOR
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP S.M) JAWA BARAT 12 APRIL 2017.
PEMUTAKHIRAN DATA PROGRAM KELUARGA HARAPAN
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
Bagi SMA, SMK & SMALB Penerimaan Peserta Didik Baru
Kepala Bagian Verifikasi dan Akuntansi
RANCANG BANGUN SIGA SULSEL
Program Indonesia Pintar
SOSIALISASI PENYESUAIAN INDEKS BANTUAN SOSIAL
Transcript presentasi:

ADMINISTRATOR DATABASE DAN PENGENALAN BASIS DATA TAHUN 2018 DIREKTORAT JAMINAN SOSIAL KELUARGA DITJEN PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL KEMENTERIAN SOSIAL RI

outline Tugas Administrator Database Pengenalan Pengelolaan Kerja Basis Data

ADMINISTRATOR DATABASE TUGAS ADMINISTRATOR DATABASE Administrator pangkalan data bertugas mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan mendistribusikan data PKH di pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Pasal 20 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 Tanggal 8 Januari 2018 tentang Program Keluarga Harapan

ADMINISTRATOR DATABASE Tugas : Menerima data dan Formulir serta mendistribusikan kepada Pendamping terkait : (1) Validasi calon KPM PKH; (2) Verifikasi dan Pemutakhiran Data KPM PKH Menerima, memverifikasi dan menginput data hasil Validasi, verifikasi, Pemutakhiran Data dan Realisasi Penyaluran Bantuan dari Pendamping kedalam Aplikasi SIM PKH sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menyiapkan kebutuhan data dan administrasi kegiatan bagi para pemangku kepentingan tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Regional.

ADMINISTRATOR DATABASE Kewajiban: Memastikan kelancaran penggunaan aplikasi SIM PKH, pemutakhiran data secara berkala serta koordinasi dengan pihak terkait untuk pemeliharaan dan perbaikan perangkat keras dan perangkat lunak. Memastikan kelengkapan dan validitas data/dokumen hasil validasi calon KPM, pemutakhiran data, verifikasi komitmen,realisasi penyaluran bantuan dan dokumen lainnya yang diterima dari seluruh pendamping. Melaksanakan seluruh ketentuan dan kebijakan program sesuai pedoman PKH dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Bertanggung jawab dan melaporkan realisasi pelaksanaan PKH kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota

PENGENALAN TUGAS YANG MENYANGKUT APLIKASI DAN DATA ADMINISTRATOR DATABASE PENGENALAN TUGAS YANG MENYANGKUT APLIKASI DAN DATA Pengelolaan operasional aplikasi. Pengawasan kualitas data. Pengawasan keamanan data dan informasi. Pengolahan data untuk kebutuhan wilayahnya. Analisa data untuk membuat pelaporan lokal. Koordinasi pengunaan aplikasi dengan pendamping dan pusat. Pencadangan aplikasi dan database.

PENGELOLAAN APLIKASI SIMPKH : Aplikasi ini sudah berjalan sejak 2011, menangani bisnis proses utama PKH sesuai kebijakan yang berlaku pada masa itu. Hingga saat ini SIMPKH masih digunakan. E-PKH : Aplikasi baru yang direncanakan sebagai pengembangan dari SIMPKH yang sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi kebijakan saat ini. E-PKH juga direncanakan akan memiliki modul modul yang belum terdapat dalam SIMPKH. Sampai saat ini e-PKH baru dibuat sebanyak 3 modul berbasis android, yaitu : Validasi, Pemuktahiran data sosial ekonomi dan sistem rekrutmen online. Selain itu juga sudah dibuat satu modul monitorning validasi dan pemuktahiran data sosial ekonomi, yang berbasis web.

PENGAWASAN KUALITAS DATA ELIGIBLE DAN NON ELIGIBLE Memantau kondisi eligibletas KPM, meliputi keberadaan KPM, kriteria komponen, kondisi ekonomi KPM. MANDATORY DATA Kelengkapan data-data demografi KPM, kesesuaian dengan data kependudukan yang dimililiki (KTP, KK, Surat Keterangan), data dukung lainnya (KMS, raporr, ijazah, buku nikah) jika diperlukan. KNOW YOUR COSTUMER (KYC) Keunikan identitas (NIK), Nama Ibu Kandung, Alamat, DATA KOMPLEMENTARITAS Data kepesertaan KPM di program lain selain PKH, sperti KKS, KIS dan KIP, BPNT, dan lain-lain.

PENGAWASAN KEAMANAN DATA DAN INFORMASI OTORISASI DATA Menjaga kerahasian data, memantau distribusi data, mencegah kebocoran data. USER ACCOUNT Menjaga kerahasian user ID dan Password, mencegah kebocoran user account. HAK AKSES (LEVELING) Pemantauan penggunaan hak akses aplikasi dan database sesuai kebijakan Manajemen. ENKRIPSI DAN DEKRIPSI DATA Enkripsi adalah pengacakan data, dan dekripsi mengembalikan data acak menjadi data normal. TRANSMISI DATA Pengelolaan ekspor/impor data dari aplikasi mobile ke aplikasi utama. PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL Menjaga aturan dan tata cara publikasi informasi/data ke media sosial yang diakses publik PENGAWASAN KEAMANAN DATA DAN INFORMASI

PENGAWASAN DATA LOKAL Pengolahan lokal adalah tugas operator mengolah data –data transaksional menjadi informasi yang butuhkan pimpinan di daerah masing – masing. Contoh : - Laporan distribusi KPM di Kabupaten …. Laporan distribusi ibu hamil di kabupaten….

Memberikan pemahaman kepada pendamping mengenai tata cara aplikasi. KOORDINASI PENGUNAAN APLIKASI DENGAN PENDAMPING DAN PELAKSANA PKH PUSAT Memberikan pemahaman kepada pendamping mengenai tata cara aplikasi. Mengelola user Account Aplikasi para pendamping. Menyiapkan data awal untuk para pendamping. Melakukan monitoring hasil kerja aplikasi oleh pendamping. Melakukan konsultasi teknis kepada pelaksanan PKH pusat. Memberikan bantuan teknis / troubleshooting kepada pendamping. Monitoring jaringan komputer.

PENCADANGAN DATA Mengelola backup data dan aplikasi di kabupaten / kota.

PENGENALAN TUGAS YANG MENYANGKUT APLIKASI DAN DATA PENDAMPING PENGENALAN TUGAS YANG MENYANGKUT APLIKASI DAN DATA PENGENALAN PROSES PADA SIM PKH PENGENALAN APLIKASI BERBASIS ANDROID – E-PKH PENGGUNAAN / CARA ENTRY DATA. EKSPOR / IMPOR DATA MONITORING HASIL EKSPOR DATA SIMULASI E-PKH

II PENGENALAN BASIS DATA DIREKTORAT JAMINAN SOSIAL KELUARGA DITJEN PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL KEMENTERIAN SOSIAL RI

DATABASE PKH PKH BERBASISKAN DATA YANG VALID. DATA- DATA YANG DIGUNAKA N DALAM BISNIS PROSES PKH Data Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Data Wilayah. Data Fasdik dan Faskes. Data Hasil Verifikasi. Data Bayar. Data Penyaluran Tunai dan non Tunai. Data Pengaduan. Data Sumber Daya Manusia.

SUMBER –SUMBER DATA Sumber Data Awal PKH Adalah BDT Dikelola Pusdatin. BDT Selalu Di Muktahirkan Dengan Aplikasi Siks-NG Oleh Pusdatin. Data Calon Peserta PKH Di Ambil Dari Data BDT Dengan Presentil < 11%. Data Calon Peserta PKH Di Validasi Oleh Pendamping. Hasil Validasi Yang Eligible Akan Menjadi Data Peserta PKH Di Kukuhkan Dengan Surat Ketetapan. Data Peserta PKH Di Muktahiran Setiap Bulan. Peserta PKH Di Verifikasi Setiap Bulan. Hasil Pemuktahiran Data Dan Hasil Verifikasi Peserta PKH Akan Menjadi Data Penyaluran. Data Penyaluran Di Serahkan Di Bank Untuk Buka Rekening Dan Pembayaran Bantuan. Hasil Pemuktahiran Data PKH Juga Akan Memuktahirkan Data BDT.

REKONSILIASI PEMBAYARAN ALUR PROSES DATA DATA AWAL APLIKASI VALIDASI APLIKASI SIMPKH DATA BAYAR (SPM) PEMUKTAHIRAN VERIFIKASI REKONSILIASI PEMBAYARAN LAPORAN

KODE DATA MASTER Kategori : Jenis Kelamin : 1 = BUMIL 2 = ANAK USIA DINI 3 = TIDAK DIGUNAKAN(APRAS) 4 = SD 5 = SMP 6 = SMA 7 = MAHASISWA 8 = LANSIA 9 = NON KATEGORI 10 = MENINGGAL DUNIA 11 = DISABILITAS Jenjang Sekolah : 1 = SD 2 = SMP 3 = SMA Hubungan Keluarga : 1 = KEPALA KELUARGA 2 = SUAMI/ISTRI 3 = ANAK 4 = CUCU 5 = ORANG TUA 6 = MENANTU 7 = FAMILI LAIN LAIN 8 = MERTUA Kelas : SD = 1-6 SMP = 7-10 SMA = 10-12 Jenis Kelamin : 2 = PEREMPUAN 1 = LAKI LAKI

163471001 32710101600001 3271010160000101 PENGENALAN PRIMARY KEY KODE PENDAMPING DALAM APLIKASI KODE PESERTA 32710101600001 163471001 Kode Wilayah Tahun Nomor Urut Tahun Kode Wilayah Nomor Urut KODE FASDIK  20107712 KODE ANGGOTA KELUARGA 3271010160000101 Sumber referensi dari :  http://referensi.data.kemdikbud.go.id/index.php Kode Wilayah Tahun Nomor Urut Urut Anggota KODE FASKES

KONTROL DATA IBU HAMIL USIA DINI MENINGKAT SD ANAK SD MENINGKAT SMP ANAK SMP MENINGKAT SMA MENYELESAIKAN SEKOLAH ATAU BERHENTI BERSEKOLAH KOMPONEN MENINGGAL DUNIA LANJUT USIA DISABILITAS BERAT

KNOW YOUR COSTUMER NIK TEMPAT LAHIR TANGGAL LAHIR NAMA IBU KANDUNG KYC data sangat diperlukan sebagai syarat pembukaan rekening untuk penyaluran bantuan PKH. NIK TEMPAT LAHIR TANGGAL LAHIR NAMA IBU KANDUNG

3 PENGELOLAAN KERJA Hak dan Kewajiban Penilaian Kinerja Sanksi Pengakhiran Kerja Sanksi Penilaian Kinerja Hak dan Kewajiban

Hak SDM Pelaksana PKH Diklat Bimbingan Pemantapan Bimbingan Teknis Honor Fasilitas Kerja Libur/Cuti Reward Jaminan Kesehatan Jaminan Ketenagakerjaan

Penilaian Kinerja…(1) Aspek/Indikator Penilaian Kinerja Operasional Perencanaan kerja Pelaksanaan bisnis proses: validasi, penyaluran bansos, P2K2, verifikasi, pemutakhiran data, transformasi kepesertaan Pelaporan kegiatan Kinerja Operasional Aspek/Indikator Penilaian Kompetensi Perilaku Komunikasi Hubungan interpersonal Koordinasi Analisis dan penyelesaian masalah Pengendalian diri Kompetensi Perilaku

Penilaian Kinerja…(2) Aspek Penilaian Kinerja Operasional SKALA DEFINISI 1 Tidak mampu,selalu gagal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi,serta tidak ada upaya perbaikan kinerja 2 Kurang mampu,sering gagal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta kurang ada upaya perbaikan kinerja 3 Cukup mampu,cukup baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta ada upaya perbaikan kinerja 4 Mampu, pelaksanaan tugas dan fungsi dilakukan dengan baik serta selalu berupaya meningkatkan kinerja 5 Sangat mampu,pelaksanaan tugas dan fungsi dilakukan dengan sangat baik serta selalu berupaya meningkatkan kinerja Kinerja Operasional Aspek Penilaian Kinerja Kompetensi Perilaku SKALA DEFINISI 1 Tidak mampu,selalu menunjukkan sikap negative dan perilaku kerja selalu bermasalah 2 Kurang mampu,sering menunjukkan sikap negative dan perilaku kerja sering bermasalah 3 Cukup mampu,cenderung menunjukkan sikap positif dan perilaku kerja tidak bermasalah 4 Mampu, selalu menunjukkan sikap positip dan perilaku kerja produktif 5 Sangat mampu,selalu menunjukkan sikap positip dan perilaku kerja produktif Kompetensi Perilaku

Penilaian Kinerja…(3) “Periode Penilaian Kinerja Operasional dan Kompetensi bagi SDM Pelaksana PKH dilakukan pada semua jenjang jabatan minimal sekali dalam setahun” Pihak yang Menilai pada semua jenjang jabatan (atasan langsung) Dinas Sosial Kab/Kota; Dinas Sosial Provinsi; Dit JSK Korkab/Kota; Korwil; Dit JSK Standar Passing Grade Hasil Penilaian Kinerja (Gabungan penilaian atasan langsung) Sangat Baik, merupakan Gabungan jumlah nilai Kinerja Operasional dan Kompetensi dengan nilai lebih besar dari 45, sangat layak dilanjutkan kontrak kerjanya. Baik, merupakan Gabungan jumlah nilai Kinerja Operasional dan Kompetensi dengan nilai antara 36 - 45, layak dilanjutkan kontrak kerjanya. Cukup Baik, merupakan Gabungan jumlah nilai Kinerja Operasional dan Kompetensi dengan nilai antara 26 - 35, dipertimbangkan dilanjutkan kontrak kerjanya. Buruk, merupakan Gabungan jumlah nilai Kinerja Operasional dan Kompetensi dengan nilai 25 - 0, tidak layak dilanjutkan kontrak kerjanya.

Sanksi Pengakhiran Kerja Mendapat SP-3 Wanprestasi Teguran lisan Tidak tertib/terlambat masuk kerja Tidak mengikuti pertemuan/rapat rutin Penyerahan laporan tidak sesuai ketentuan Tidak masuk kerja/meninggalkan tugas tanpa ijin Tidak berkoordinasi dalam pelaksanaan kegiatan Mendapat SP-3 Wanprestasi Terlibat Kasus Hukum Mengundurkan Diri Menginggal Dunia Force Majeur Passing grade penilaian kinerja kurang dari 26 Teguran Tertulis (SP) SP-1 Mendapat teguran lisan lebih dari dua kali SP-2 (Pelanggaran Sedang) Lalai dalam menjalankan tugas dan kewajiban Tidak melaksanakan tugas dan kewajiban utama Tidak masuk kerja lebih dari tiga hari tanpa ijin/keterangan SP-3 (Pelanggaran Berat) Melanggar hukum/norma yang berlaku dimasyarakat Melakukan pelanggaran kode etik (moral hazard); mark-up data, penyalah gunaan dana, terlibat partai dan pemilu, dobel job.

Pantang Tugas Tidak Tuntas !!!! Terima Kasih