SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI
PEMILU DAN DEMOKRASI Pemilu bagi Negara Indonesia adalah sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden yang pelaksanaannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
Permasalahan krusial DAFTAR PEMILIH (PROSES PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH) SISTEM PEMILU (AMBANG BATAS DAN ALOKASI KURSI) KEBERPIHAKAN (INTERVENSI) REZIM PELANGGARAN DALAM BERKAMPANYE NETRALITAS APARATUR MANIPULASI PEROLEHAN SUARA
Pengawasan UU No 7 Tahun 2017 PKPU PERBAWASLU
Pengawasan pengawasan penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Yang dimaksud dengan pengawasan pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang- undangan (dikutip dari Perbawaslu No. 2 Tahun 2015).
TUJUAN Tujuan pengawasan pemilu adalah memastikan terselenggaranya pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai pemilu secara menyeluruh; mewujudkan pemilu yang demokratis; dan menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil pemilu
Struktur Bawaslu Bawaslu RI terdiri dari 5 orang anggota, Bawaslu Provinsi 5 atau 7 orang anggota, Bawaslu Kabupaten/ Kota 3 atau 5 orang anggota, Panwaslu Kecamatan 3 orang anggota, Panwaslu Kelurahan/ Desa 1 orang anggota dan Pengawas TPS 1 orang anggota pada setiap TPS.
Pemilu 2019 Partai Politik Peserta Pemilu Nasional dan Lokal ada sebanyak 20 partai yang akan memperebutkan 575 kursi DPR RI, kursi DPRD Provinsi, kursi DPRD Kabupaten/Kota dan 136 kursi DPD. Apabila semua parpol mencalonkan sesuai dengan jumlah kursi, maka ada ratusan ribu caleg
Solusi Alternatif Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu adalah bentuk dari penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya
PENUTUP Langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu adalah mendorong secara aktif agar masyarakat tersadarkan untuk terlibat dalam pengawasan pemilu; menyediakan informasi yang memadai untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi tentang pengawasan pemilu; menyiapkan sarana atau fasilitas yang mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, pengaduan, dan/atau laporan pelanggaran pemilu