Keterbukaan Informasi Badan Publik / OPD ?

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PEMERINGKATAN BADAN PUBLIK PEMERINTAH PROVINSI BANTEN Serang, 24 April 2014.
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
Persengketaan Informasi Publik
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
PENGUATAN PPID dalam Pelayanan Informasi Publik
implementasi UNDANG-UNDANG nO 14 tahun 2008
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN INFORMASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK Depok, 5 Nopember.
Sistem Layanan Informasi Publik
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
PPID SKPD DAN PPID KABUPATEN DAN KOTA DI JAWA TIMUR
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
POLA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMINFO KOTA BIMA
DAFTAR INFORMASI PUBLIK TAHUN 2017 BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Daftar Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
Standart Format Konten PPID
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK Rahmulyo Adi Wibowo, S.H.,M.H
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
DASAR HUKUM, TANTANGAN DAN STRATEGI PPID Surabaya, 25 Juli 2016 DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TIMUR PPID PROV.JATIM Agus dm.
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
UU KIP Ketty Tri Setyorini. UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK.
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Kebijakan Statistik Sektoral
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN INFORMASI PUBLIK BAGI BADAN PUBLIK
PENGUATAN PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI & DOKUMENTASI PUBLIK
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK
ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK
PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN INFORMASI PUBLIK BAGI BADAN PUBLIK
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
Transcript presentasi:

Keterbukaan Informasi Badan Publik / OPD ? PPID Prov. Jatim Agus dm

Tantangan Internal PPID pasif Badan Publik PPID formalitas

PPID pasif 1. PPID ala kadarnya (tidak jalan) 2. Tidak ada regulasi pendukung (Pergub, Perbup/Perwali) PPID/PLID 3. Tidak ada SOP 4. Tidak ada DI / DIP 5. Tidak ada meja layanan maupun back office 6. SDM tidak serius

PPID formalitas 1. Pimpinan Badan Publik tidak peduli/egp 2. Takut untuk terbuka 3. Minimnya sarpras 4. SDM tidak kompeten 5. Dukungan antar unit kerja tidak ada (egosentris) 6. Tidak ada anggaran 7. Dianggap sebagai tugas tambahan

Tantangan Eksternal : Perspektif Dunia Kontemporer : Kita Hidup di tengah masyarakat jaringan Kata kata dan gambar bahkan video diperlukan setiap detik Kekuatan Komunikasi dan Informasi akan makin besar (aksesbilitas)

APLIKASI UNTUK LOW END USER Masyarakat Informasi ? KECEPATAN DAN KUALITAS LAYANAN KEMAMPUAN BANDWIDTH KONTEN DAN BAHASA AKSES TIK HARGA APLIKASI UNTUK LOW END USER

Karakter Permohonan Informasi secara umum (baik perorangan maupun Ormas/LSM) 1. Tendensi politik 2. Cenderung mementingkan diri sendiri 3. Tujuan tidak sesuai dengan tujuan UU KIP (tidak murni) 4. Menekan Badan Publik 5. Tidak serius 6. Rival bisnis 7. Mencari kelemahan/kesalahan 8. Tidak puas dengan pelayanan publik 9. Tidak sesuai dengan kapasitas dan kompetensi 10. Copi paste materi data informasi yang diminta

Pemerintahan Terbuka & Melayani PARADIGMA PASCA UU KIP Pemerintahan Terbuka & Melayani

UU NO 14 TAHUN 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik (KIP) , BP wajib : 1. Pasal 1 ayat 3 Dif BP 2. Pasal 7 Kewajiban BP Pasal 13 Menunjuk PPID SOP dan DIP

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian ,penyediaan dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik PPID UU No 14 Thn 2008 ttg KIP

Upaya Badan Publik 1. Menyusun Regulasi Pedum PPID (Pergub, Perbup, Perwali) 2. Menyusun SOP (mekanisme PI) 3. Menyusun Daftar Informasi 4. Mengklasifikasi Informasi Publik (dip) 5. Ujikonsekuensi Informasi Publik 6. Menetapkan Informasi yang dikecualikan 7. Front desk layanan informasi

JENIS-JENIS INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN Informasi Yang wajib Diumumkan Secara serta Merta , Pasal 10 Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat , Pasal 11 Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala , Pasal 9 JENIS-JENIS INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN

Badan Publik, Cepat tanggap terhadap Permohonan Informasi 1. Respon dan pelajari permohonan informasi 2. Proses dan cepat tanggap sebelum batas waktu (UU KIP Pasal 22) 3. Hindari keberatan yang mengarah pada sengketa informasi 4. Ragu untuk menjawab, segera cari referensi regulasi (antisipasi) 5. Melaksanakan Uji Konsekuensi (UU KIP pasal 19) 6. Informasi yang dianggap sensitive (pertimbangan tertulis untuk menetapkan batasan bisa diberikan atau tidak/ PP 61 Thn 2010 pasal 2)

Regulasi yang umum (strategi thd) permohonan informasi yang lagi marak : 1. UU KIP pasal 17 dan pasal 6 2. Perki No. 1 Tahun 2010 pasal 11 3. Perki No. 1 Tahun 2013 pasal 4 4. UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 5. Inpres N0 7 Tahun 2015 6. PP No 45 Tahun 2017 7. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Tata Kelola Keuangan 8. UU/Peraturan lain yang terkait dengan data informasi yang diminta 9. UU No 23 Tahun 2006 dan UU No 24 Tahun 2013 ttg adm kependudukan 10. Perda, Pergub, Perbup , Perwali, dll (Pergub Jatim No 8 Tahun 2018)

Pergub No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pasal 6 huruf c : Seluruh Kebijakan yang ada serta dokumen pendukungnya dapat dilihat dan/atau dibaca di PD huruf d : Rencana Kerja Program / kegiatan, termasuk perkiraan pengeluaran tahunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat dilihat dan/atau dibaca di PD Pasal 24 ayat 4 : Data dua (2) anggaran dari TA yang sedang berjalan

Bukan Sekedar Memenuhi Hak HAK ATAS AKSES INFORMASI BERKUALITAS HAK ATAS INFORMASI PPID HARUS MEMBERIKAN PELAYANAN INFORMASI YANG BAIK

Pelayanan Informasi bersifat Pasif PPID menunggu permohonan informasi Pelayan informasi sekedar menggugurkan kewajiban Pelayanan Informasi bersifat Aktif PPID Mengutamakan informasi yang dekat dengan masyarakat PPID Mengutamakan informasi yang bersifat berkala, setiap saat, serta merta

Memahami Hak dan Kewajiban Dengan Benar Tidak Ada Sengketa Memahami Hak dan Kewajiban Dengan Benar Pemohon Termohon 1. Menjalankan Kewajiban sesuai dengan UU KIP, minimal pasal 9,10 dan 11 2. Mengembangkan system Informasi Publik (mudah diakses) 3. DI, Klasifikasi, Penetapan Informasi yg dikecualikan Sesuai dengan tujuan UU KIP Tidak Menyimpang dengan PERKI 1 Thn 2013 Bentuk Partisipasi Masyarakat sesuai PP 45 Thn 2017 Data yg diminta jelas/ fokus Input & output

“Tidak adanya transparansi mengakibatkan ketidak percayaan dan rasa tidak aman yang mendalam”

TERIMA KASIH Clinic PPID PPID PROV. JATIM 031 - 8297911 081231013160 AGUS DM 031 - 8297911 081231013160 081252553558