PASAR MODAL DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Advertisements

BAB. I Mengenal Pasar Modal Drs. Kabul Budiyono,M.Si.
PASAR MODAL DI INDONESIA
BURSA EFEK INDONESIA (BEI)
Mekanisme Kerja Pasar Modal
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal yaitu:
Hukum Pasar Modal.
JENIS-JENIS PRODUK PASAR MODAL
HUKUM PASAR MODAL by: KUSPERMADI PUTRA, S.H., M.H.
Pihak-Pihak Yang terkait dan Instrumen Pasar Modal
Landasan Hukum Pasar Modal Pertemuan ke-02
Pasar Modal Indonesia.
1 Pertemuan 18 LEMBAGA PENUNJANG DAN PROFESI PENUNJANG Matakuliah: F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
1 Pertemuan 17 SELF ORGANIZATION REGULATORY Matakuliah: F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
By : Yoseph Kaburuan, MBA
DIAN SAFITRI P. KOESOEMASARI, SE., MSi.
PASAR MODAL.
BAB 6 PASAR MODAL.
Pertemuan 4 Pasar Modal Indonesia: Jenis Pasar Modal, Mekanisme Perdagangan, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) Rita Tri Yusnita.
Struktur Pasar Modal Indonesia
SMA Diakui Tri Dharma MKGR Palopo
Handout Manajemen Keuangan Lanjutan
PASAR MODAL INDONESIA.
PASAR MODAL Disusun oleh : moch imam syukrin niam A
PASAR MODAL Presented By Dian Ayuning Tiyas A
JAKARTA STOCK EXCHANGE
PASAR MODAL DALAM PEREKONOMIAN
PASAR MODAL Sri Setya Handayani.
PASAR MODAL DI INDONESIA DAN MEKANISME PERDAGANGAN
BAB III. GAMBARAN UMUM PASAR MODAL INDONESIA
Pertemuan 3 PASAR MODAL INDONESIA: Sejarah, Struktur Organisasi & Instrumen Rita Tri Yusnita.
Di sajikan Dalam Mata kuliah Manajemen keuangan
K-4 PASAR MODAL DI INDONESIA, STRUKTUR DAN KELEMBAGAAN
HUKUM PASAR MODAL by: KUSPERMADI PUTRA, S.H., M.H.
Sejarah & Fungsi Pasar Modal Indonesia
Pasar Modal Indonesia Kuliah Minggu Ke 2 Program Studi Diploma III
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
Oleh Dina Nur Hayati (A )
MEKANISME PASAR MODAL KELOMPOK 5
Ardyansyah Pranaji Hali Faturrahman A
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Pasar Uang dan Pasar Modal
PASAR MODAL Kelas XI Semester 2
Nama: IIN RUSTIANA NIM: A
PASAR MODAL.
PASAR MODAL DALAM PEREKONOMIAN
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Pasar Modal ( Capital Market )
PERTEMUAN 7.
P A S A R M O D A L Pengertian:
Shakila Isnaeni Ramadanty
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
Pasar Modal.
PASAR MODAL.
PASAR MODAL OLEH: NOVITA ELYSIA A
Dr. Mustika Lukman Arief, SE. MM.
PASAR MODAL ISLAM PERTEMUAN 2: KERANGKA REGULASI PASAR MODAL ISLAM Tim Pengajar PMI Selasa, 13 Februari 2018.
Dosen Pengampu: Haqi Fadillah, S.E., M.Ak.
P A S A R M O D A L Pengertian:
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Mekanisme Kerja Pasar Modal
INFRASTRUKTUR PASAR MODAL Pertemuan 16
Bobot : 3 sks Dosen : Agus prayitno
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
TINJAUAN UMUM HUKUM PASAR MODAL INDONESIA
KONSEP & STRUKTUR PASAR MODAL
KONSEP DASAR INVESTASI & PASAR MODAL
Sejarah Pasar Modal Indonesia
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
KELOMPOK 3 : 1.PUTRI ISTIQOMAH( ) 2.RACHMATUN KHASANAH( ) 3.AHMAD IKLILLUDIEN NOOR GAMBARAN UMUM PASAR MODAL INDONESIA.
Transcript presentasi:

PASAR MODAL DI INDONESIA Ahsan Sumantika, S.E., M.Sc

PASAR MODAL Menurut undang-undang pasar modal no. 8 tahun 1995 Pasar modal adalah sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.

BURSA EFEK Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek antara mereka. Saat ini terdapat lebih dari 500 emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia (Indonesian Stock exchange - IDX)

MANFAAT PASAR MODAL Sumber Pembiayaan Wahana Investasi Penyebaran Kepemilikan Perusahaan Keterbukaan dan Profesionalisme Lapangan Kerja

SEJARAH PASAR MODAL DI INDONESIA Menurut buku "Effectengids", transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 namun tanpa organisasi resmi. Pada tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk perdagangan komuitas dan sekuritas, yakti Dunlop & Koff Tahun 1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per saham. Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari Djoejacarta juga mengeluarkan prospektus penjualan saham. Dapat dikatakan bahwa ini adalah periode permulaan sejarah pasra modal Indonesia.

SEJARAH PASAR MODAL DI INDONESIA Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Tanggal 14 Desember 1912 Amsterdamse Effectenbueurs mendirikan cabang yang terletak di Batavia (Jakarta) Di tingkat Asia, bursa Batavia ini merupakan yang keempat tertua terbentuk setelah Bombay (1830), Hong Kong (1847), dan Tokyo (1878). Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.[butuh rujukan]

SEJARAH PASAR MODAL DI INDONESIA Pada tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup karena adanya Perang Dunia I dan dibuka kembali pada tahun 1918. Pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa. Resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II. Menyebabkan Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup. Kemudian pada 10 Mei 1940 disusul oleh Bursa Efek Jakarta. Pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali.

SEJARAH PASAR MODAL DI INDONESIA Pada orde lama karena nasionalisasi perusahaan asing, sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan tingginya inflasi pada akhir pemerintahan Orde Lama yang mencapai 650% menyebabkan Bursa Efek Jakarta tutup kembali. Pada Orde Baru berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM).

SEJARAH PASAR MODAL DI INDONESIA Pada tahun 1989, Investor asing diberikan kesempatan untuk memiliki saham sampai batas maksimum 49% di pasar perdana, maupun 49 % saham yang tercatat di bursa efek dan bursa paralel Selama tahun 1989 tercatat 37 perusahaan go public dan sahamnya tercatat (listed) di Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa dengan berdirinya PT. Bursa Efek Surabaya, dan berdiri PT. Bursa Efek Jakarta pada tahun 1992

SEJARAH PASAR MODAL DI INDONESIA Pahun 1995, diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System) suatu system perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis me-matchkan antara harga jual dan beli Sebelum diberlakukannya JATS, transaksi dilakukan secara manual. Perdagangan saham berubah menjadi scripless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik kepemilikkan saham) Lalu dengan seiring kemajuan teknologi, bursa kini menggunakan sistem Remote Trading, yaitu sistem perdagangan jarak jauh.

SEJARAH PASAR MODAL DI INDONESIA Pada tanggal 22 Juli 1995, BES merger dengan Indonesian Parallel Stock Exchange (IPSX), sehingga sejak itu Indonesia hanya memiliki dua bursa efek: BES dan BEJ. Bursa Efek Jakarta melakukan merger dengan Bursa Efek Surabaya pada akhir 2007 dan pada awal 2008 berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia.

STRUKTUR PASAR MODAL DI INDONESIA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Pengawas Sektor Pasar Modal (BPSPM) Self Regulatory Organization (SRO) Emiten Investor Lembaga Penunjang

OTORITAS JASA KEUANGAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga tinggi negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. 31 desember 2012 fungsi bapepam lk pindah ke ojk. Sebagian besar pegawai bapepam (1036) pindah ke ojk (938)

BIDANG PENGAWAS SEKTOR PASAR MODAL Bidang Pengawas Sektor Pasar Modal (BPSPM)adalah bidang yang berada di bawah OJK yang bekerja untuk mengawasi Pasar Modal baik kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

SELF REGULATORY ORGANIZATION (SRO) SRO adalah organisasi yang punya kewenangan untuk membuat peraturannya sendiri yang berhubungan dengan kegiatan yang terjadi dalam organisasi tersebut dan peraturan-peraturannya ditaati oleh para anggota yang tergabung. Di dalam Pasar Modal terdapat 3 SRO yang menjalankan Pasar Modal yang berada dibawah OJK, antara lain: Bursa Efek Indonesia; Kliring Penjaminan Efek Indonesia; dan Kustodian Sentral Efek Indonesia.

EMITEN Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan saham atau obligasi atau melakukan emisi di pasar modal. Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan antara lain : Memperluasan usaha Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing; dan Mengadakan pengalihan pemegang saham

INVESTOR Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Terdapat beberapa jenis investor Investor domestik vs asing (foreign) Investor ritel vs institusional

LEMBAGA PENUNJANG Biro Administrasi Efek Kustodian Pemeringkat Efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia, yang didirikan di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 1997 dan memperoleh izin operasional pada tanggal 11 November 1998. Dalam kelembagaan pasar modal Indonesia, KSEI merupakan salah satu dari Self Regulatory Organization (SRO), selain Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, KSEI menjalankan fungsinya sebagai LPP di pasar modal Indonesia dengan menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisie

LEMBAGA PENUNJANG Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

LEMBAGA PENUNJANG Pemeringkat Efek Merupakan lembaga yang bertugas untuk memberikan peringkat atas suatu perusahaan berdasarkan risikonya Contoh perusahaan pemeringkat efek, PT PEFINDO, Credit Suise dll

PROFESI PENUNJANG Akuntan publik membantu emiten dalam menyusun prospektus dan laporan tahunan sehingga tersaji memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam dan bursa efek. Notaris berperan ketika emiten, perusahaan sekuritas, dan pihak-pihak lainnya menyusun anggaran dasar dan kontrak-kontrak kegiatan Konsultan hukum membantu dalam melakukan kegiatannya agar sesuai dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan aspek hukum lainnya. Perusahaan penilai berperan dalam penentuan nilai wajar atas suatu aktiva perusahaan dalam proses emisi.