KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NO
Advertisements

APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
SELAMAT DATANG.
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
Hukum Administrasi Negara Universitas Medan Area
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PETUNJUK TEKNIK APLIKASI SISTEM INFORMASI YANKOMAS HAM (SIMASHAM) 2016
PENATAAN UPT. PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGELOLAAN STANDAR DINAS DI LINGKUNGAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA UTARA PEMERINTAH.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
PELAYANAN PRIMA DiSAMPAIKAN PADA DIKLAT PRAJABATAN GOL III
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Fungsi, Wewenang, dan Hak
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.
PELAYANAN PUBLIK DIAN ISKANDAR.
Karyawan Karyawati DINPERMADES
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Pelayanan Publik Konsep Dasar Rusman R. Manik
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PELAYANAN OPTIMALISASI MASYARAKAT DI JAWA TENGAH JAWA TENGAH
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
MAL-ADMINISTRASI OLEH : Drs. H. HIPNI, M.Si Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
Transcript presentasi:

KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH -BELLINDA W. DEWANTY- ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Latar Belakang Berdasarkan data tahun 2013 sampai dengan tahun 2018, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menerima sebanyak 909 laporan masyarakat. Sebanyak 254 laporan yang disampaikan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan pada pemerintah kabupaten/kota. 29 laporan terkait penyelenggaraan pelayanan pada pemerintah desa. 57 laporan terkait pelayanan yang diselenggarakan Kantor Pertanahan.

PELAYANAN PUBLIK Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik “Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.”

PENYELENGGARA PELAYANAN Organisasi penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukan Penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi: pelaksanaan pelayanan; pengelolaan pengaduan masyarakat; pengelolaan informasi; pengawasan internal; penyuluhan kepada masyarakat; dan pelayanan konsultasi. PASAL 8 AYAT (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009

Penyelenggara memiliki hak: HAK PENYELENGGARA Penyelenggara memiliki hak: memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya; melakukan kerja sama; mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayananan publik; melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. PASAL 14 UU NO 25 TAHUN 2009

KEWAJIBAN PENYELENGGARA menyusun dan menetapkan standar pelayanan; menyusun, menetapkan, dan memublikasikan maklumat pelayanan; menempatkan pelaksana yang kompeten; menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai; memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan; berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan; membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya; bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik; memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab atas posisi atau jabatan; dan memenuhi panggilan atau mewakili organisasi untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PASAL 15

BAGAIMANA KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH?

DUGAAN MALADMINISTRASI

PASAL 18 Masyarakat berhak: MASYARAKAT PUNYA HAK UNTUK MENYAMPAIKAN PENGADUAN ATAS PELAYANAN YANG DITERIMANYA PASAL 18 Masyarakat berhak: mengetahui kebenaran isi standar pelayanan; mengawasi pelaksanaan standar pelayanan; mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan; mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan; memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan; memberitahukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan; mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman; mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina penyelenggara dan ombudsman; dan i. mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.

PASAL 19 MASYARAKAT WAJIB: mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan; ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik; dan berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 351 menyatakan : Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Pemerintah Daerah, Ombudsman, dan/atau DPRD 2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik; dan b. pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik. 3. Mekanisme dan tata cara penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

KEPALA DAERAH YANG TIDAK MELAKSANAKAN REKOMENDASI OMBUDSMAN Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

Call Center melalui nomor PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT MELALUI MEDIA KOMUNIKASI ELEKTRONIK DI JAWA TENGAH ELEKTRONIK PENGADUAN MASYARAKAT LAPORGUB! (Website) Instagram: (@ProvJateng) Twitter: #jatenggayeng NON-INTERNET Media SMS Lapor-Gub 08112920200; Call Center melalui nomor (024) 8441256.

MEKANISME PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT (PASAL 11 PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 13 TAHUN 2018) (TPPM UNIT) menyampaikan tanggapan maksimal 4 jam Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat Provinsi (TPPM PROVINSI) 2 J A M Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat Unit (TPPM UNIT) (TPPM UNIT) Menindaklanjuti ke unit masing-masing paling lama 4 jam TPPM UNIT) mengunggah tanggapan maksimal 12jam

PRAKTIK PENYELENGGARA PELAYANAN

TPPM UNIT) mengunggah tanggapan maksimal 12jam PERMASALAHAN PENYELENGGARAN PELAYANAN TIDAK MELAKUKAN EVALUASI ATAS PELAYANAN YG DISELENGGARAKANNYA SARAN PERBAIKAN TPPM UNIT TPPM UNIT) mengunggah tanggapan maksimal 12jam (TPPM UNIT) Menindaklanjuti ke unit masing-masing paling lama 4 jam (TPPM UNIT) menyampaikan tanggapan maksimal 4 jam SELESAI PENANGANAN LANJUTAN Melakukan pengawasan atas tanggapan tersebut

Melayani dengan kasih, melayani sepenuh hati.“ SEKIAN & TERIMAKASIH “Tidak ada yg bisa memastikan bahwa hari ini pelayanan kita sudah berjalan baik. Tidak juga kita dapat mengatakan bahwa apa yang sudah kita lakukan adalah yang terbaik. Sebab setiap insan berasal dari ketidaksempurnaan. Dan insan yang terbaik adalah insan yang terus berproses dan belajar lebih baik. Melayani dengan kasih, melayani sepenuh hati.“