PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAHAN PRESENTASI KELEMBAGAAN BNP2TKI
Advertisements

Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT PEREKRUTAN MIGRAN
Prosedur Beracara Arbitrase
DASAR HUKUM  UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 2004;  UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2007;  UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009  PERATURAN PRESIDEN NOMOR 81.
MENGELOLA ORDER PENJUALAN Alur Pembelajaran.
BAHAYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
TENAGA KERJA INDONESIA MATERI SOSIALISASI NOMOR : 02.01
PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN
MATERI SOSIALISASI NOMOR : 01.01
INFORMASI KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
PELAYANAN PENGADUAN TKI (CRISIS CENTER) BNP2TKI
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
SIEMENS BUSINESS PARK, BLD F. JL. MT. HARYONO KAV.58-60, JAKARTA SELATAN, Tlp Fax , SK Departemen Tenaga Kerja RI.
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada TKI Purna
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
PRAKUALIFIKASI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa.
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
PETUNJUK TEKNIK APLIKASI SISTEM INFORMASI YANKOMAS HAM (SIMASHAM) 2016
BAP-S/M PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TEKNIK-TEKNIK MEDIASI DALAM PRAKTEK
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Federasi Serikat Buruh
e-Klaim (Fast Track Claim) BPJS Ketenagakerjaan
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Launching SIWAS MA RI - Jakarta, 29 September 2016
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL.
e-Klaim (Fast Track Claim) BPJS Ketenagakerjaan
LAPOR! – SP4N untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Federasi Serikat Buruh
PENYIDIKAN.
Federasi Serikat Buruh
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
POKOK-POKOK PIKIRAN PERATURAN KEPALA BKPM tentang S P I P I S E
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
PENDAHULUAN Pengangguran masih menjadi masalah prioritas yang perlu mendapatkan perhatian ekstra karena dapat berdampak pada instabilitas di bidang sosial,
SURAT PERJANJIAN KERJA
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
PERAN DAN FUNGSI PENANGGUNG JAWAB DAN KOORDINATOR PILAR 1 PROGRAM DESMIGRATIF (Informasi Ketenagakerjaan dan Layanan Migrasi) Surabaya, 30 November 2017.
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada TKI Purna
PELAYANAN OPTIMALISASI MASYARAKAT DI JAWA TENGAH JAWA TENGAH
LAYANAN TERPADU SATU PINTU (LTSP)
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
MATERI SOSIALISASI NOMOR :
MATERI SOSIALISASI NOMOR :
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP)
Bagi SMA, SMK & SMALB Penerimaan Peserta Didik Baru
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
Komisi Pemberantasan Korupsi
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

ALUR PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI SISTEM PELAYANAN PENGADUAN CTKI/ TKI BNP2TKI FOLLOW UP SUBDIT DAFINFO SUBDIT ANALISIS CALL CENTER Menerima Pengaduan melalui Telepon Entry pengaduan Baru Validasi status pengaduan Klasifikasi pengaduan FRONT OFFICE Menerima pengaduan melalui surat, SMS, fax, email & Tatap Muka Entry Data Pengaduan Konsultasi/ informasi BACK OFFICE Analisis pengaduan Klarifikasi permasalahan Distribusi penyelesaian Penyelesaian Direktorat terkait MA, Pemberdayaan, pamwas) OUTPUT Dokumen pendukung Suat pernyataan pengadu Notulen hasil klarifikasi Surat pernyataan pihak yang diadukan Daftar hadir Surat pelimpahan FOLLOW UP Penyelesaian dit. Mediasi Penyelesaian dit. Pemberdayaan Penyelesaian dit. pamwas OUTPUT DOKUMEN Jadwal mediasi dan advokasi Surat panggilan mediasi dan advokasi Berita Acara Rekomendasi Delivery Tasking ke instansi di luar BNP2TKI DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

PENGADUAN TIDAK LANGSUNG PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI BAGAIMANA CARA MENGADUKAN PERMASALAHAN CALON TKI/TKI ? PENGADUAN LANGSUNG DATANG LANGSUNG KE BNP2TKI/BP3TKI/LP3TKI/P4TKI/LTSP PENGADUAN TIDAK LANGSUNG TELEFON SMS EMAIL FAX SURAT DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

MEDIA PENGADUAN PERMASALAHAN CALON TKI/TKI PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI MEDIA PENGADUAN PERMASALAHAN CALON TKI/TKI Di Dalam Negeri 0 800 1000 Telepon bebas pulsa Datang langsung ke Crisis Center BNP2TKI Jl MT Haryono Kav. 52 Pancoran Jakarta Selatan /BP3TKI/LP3TKI/P4TKI/LTSP Faximile (021) 29244810/11 Surat ke alamat BNP2TKI / BP3TKI/P3TKI/P4TKI / LTSP Email halotki@bnp2tki.go.id Di Luar Negeri Telefon +6221 29244800 Menghubungi perwakilan RI (alamat dan nomor telefon terlampir) Website www.halotki.bnp2tki.go.id DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

PERSYARATAN PENGADUAN PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI PERSYARATAN PENGADUAN A. Persyaratan pokok: Pengadu memiliki dan dapat menunjukkan identitas diri; Mengetahui permasalahan yang diadukan. B. Persyaratan tambahan: Memberikan bukti terkait hubungan pengaduan dengan CTKI/TKI (jika pengadu bukan TKI) Mengetahui PPTKIS pengirim atau proses pemberangkatan ke luar negeri; Mengetahui negara tujuan TKI; Memiliki minimal 3 (tiga) dokumen diantaranya: Paspor/Perjanjian Penempatan / Perjanjian Kerja/Kartu Peserta Asuransi/ KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI INFORMASI PENGADUAN Informasi terkait prosedur dan tata cara pengaduan seperti: Tata cara pengaduan Kelengkapan dokumen Media pengaduan Tempat pengaduan permasalahan CTKI/TKI Informasi terkait perkembangan penanganan permasalahan seperti: Hasil Klarifikasi Surat perwakilan Hasil mediasi dan advokasi DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI INFORMASI PENGADUAN DISAMPAIKAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI: Tatap muka; Surat; Telepon; Email. DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI Tuntutan pengadu telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau pengadu bersedia menerima hasil penyelesaian kasus Pengadu tidak dapat melengkapi dokumen awal sebagai pendukung pengaduan setelah diberi waktu 1 (satu) bulan untuk melengkapinya DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI Pengadu atas kemauan sendiri mencabut pengaduan atau menyatakan kasusnya selesai, dengan melampirkan surat pernyataan Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan pengadu tidak dapat dihubungi lagi terkait dengan penanganan kasusnya DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI Kedua belah pihak (pengadu dan yang diadukan) mencapai kesepakatan dalam proses mediasi Jika tidak tercapai kesepakatan, kedua belah pihak setuju mencapai penyelesaian kasus melalui jalur hukum dengan tidak melibatkan BNP2TKI dan/atau BP3TKI DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL INFORMASI & KONSULTASI Call Center BNP2TKI: Telpon dari Dalam Negeri : 0 800 1000 (24 jam, bebas pulsa) Telpon dari Luar Negeri : +62 21 29244800 Faksimili : +62 21 2924 4810 – 11 Email : halotki@bnp2tki.go.id Surat menyurat : Jl. MT. Haryono Kav. 52, Pancoran-Jakarta Selatan 12770 BP3TKI/ LP3TKI/ P4TKI/ LTSP Media Sosial : www.bnp2tki.go.id Facebook.com/bnpptki @bnp2tki @bnp2tki_ DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL Sistem yang sudah dikembangkan oleh BNP2TKI : Sistem Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SISKOTKLN) http://siskotkln.bnp2tki.go.id Sistem Pendataan Kedatangan dan Pelayanan Kepulangan TKI http://sipendaki.bnp2tki.go.id Sistem Pelayanan Pengaduan TKI (Crisis Center) http://halotki.bnp2tki.go.id Sistem Informasi Pasar Kerja Luar Negeri (+ Pendaftaran Pencaker Online) http://infokerja-bnp2tki.org DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL TERIMA KASIH DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN