PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
ALUR PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI SISTEM PELAYANAN PENGADUAN CTKI/ TKI BNP2TKI FOLLOW UP SUBDIT DAFINFO SUBDIT ANALISIS CALL CENTER Menerima Pengaduan melalui Telepon Entry pengaduan Baru Validasi status pengaduan Klasifikasi pengaduan FRONT OFFICE Menerima pengaduan melalui surat, SMS, fax, email & Tatap Muka Entry Data Pengaduan Konsultasi/ informasi BACK OFFICE Analisis pengaduan Klarifikasi permasalahan Distribusi penyelesaian Penyelesaian Direktorat terkait MA, Pemberdayaan, pamwas) OUTPUT Dokumen pendukung Suat pernyataan pengadu Notulen hasil klarifikasi Surat pernyataan pihak yang diadukan Daftar hadir Surat pelimpahan FOLLOW UP Penyelesaian dit. Mediasi Penyelesaian dit. Pemberdayaan Penyelesaian dit. pamwas OUTPUT DOKUMEN Jadwal mediasi dan advokasi Surat panggilan mediasi dan advokasi Berita Acara Rekomendasi Delivery Tasking ke instansi di luar BNP2TKI DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
PENGADUAN TIDAK LANGSUNG PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI BAGAIMANA CARA MENGADUKAN PERMASALAHAN CALON TKI/TKI ? PENGADUAN LANGSUNG DATANG LANGSUNG KE BNP2TKI/BP3TKI/LP3TKI/P4TKI/LTSP PENGADUAN TIDAK LANGSUNG TELEFON SMS EMAIL FAX SURAT DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
MEDIA PENGADUAN PERMASALAHAN CALON TKI/TKI PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI MEDIA PENGADUAN PERMASALAHAN CALON TKI/TKI Di Dalam Negeri 0 800 1000 Telepon bebas pulsa Datang langsung ke Crisis Center BNP2TKI Jl MT Haryono Kav. 52 Pancoran Jakarta Selatan /BP3TKI/LP3TKI/P4TKI/LTSP Faximile (021) 29244810/11 Surat ke alamat BNP2TKI / BP3TKI/P3TKI/P4TKI / LTSP Email halotki@bnp2tki.go.id Di Luar Negeri Telefon +6221 29244800 Menghubungi perwakilan RI (alamat dan nomor telefon terlampir) Website www.halotki.bnp2tki.go.id DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
PERSYARATAN PENGADUAN PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI PERSYARATAN PENGADUAN A. Persyaratan pokok: Pengadu memiliki dan dapat menunjukkan identitas diri; Mengetahui permasalahan yang diadukan. B. Persyaratan tambahan: Memberikan bukti terkait hubungan pengaduan dengan CTKI/TKI (jika pengadu bukan TKI) Mengetahui PPTKIS pengirim atau proses pemberangkatan ke luar negeri; Mengetahui negara tujuan TKI; Memiliki minimal 3 (tiga) dokumen diantaranya: Paspor/Perjanjian Penempatan / Perjanjian Kerja/Kartu Peserta Asuransi/ KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI INFORMASI PENGADUAN Informasi terkait prosedur dan tata cara pengaduan seperti: Tata cara pengaduan Kelengkapan dokumen Media pengaduan Tempat pengaduan permasalahan CTKI/TKI Informasi terkait perkembangan penanganan permasalahan seperti: Hasil Klarifikasi Surat perwakilan Hasil mediasi dan advokasi DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI INFORMASI PENGADUAN DISAMPAIKAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI: Tatap muka; Surat; Telepon; Email. DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI Tuntutan pengadu telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau pengadu bersedia menerima hasil penyelesaian kasus Pengadu tidak dapat melengkapi dokumen awal sebagai pendukung pengaduan setelah diberi waktu 1 (satu) bulan untuk melengkapinya DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI Pengadu atas kemauan sendiri mencabut pengaduan atau menyatakan kasusnya selesai, dengan melampirkan surat pernyataan Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan pengadu tidak dapat dihubungi lagi terkait dengan penanganan kasusnya DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI Kedua belah pihak (pengadu dan yang diadukan) mencapai kesepakatan dalam proses mediasi Jika tidak tercapai kesepakatan, kedua belah pihak setuju mencapai penyelesaian kasus melalui jalur hukum dengan tidak melibatkan BNP2TKI dan/atau BP3TKI DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL INFORMASI & KONSULTASI Call Center BNP2TKI: Telpon dari Dalam Negeri : 0 800 1000 (24 jam, bebas pulsa) Telpon dari Luar Negeri : +62 21 29244800 Faksimili : +62 21 2924 4810 – 11 Email : halotki@bnp2tki.go.id Surat menyurat : Jl. MT. Haryono Kav. 52, Pancoran-Jakarta Selatan 12770 BP3TKI/ LP3TKI/ P4TKI/ LTSP Media Sosial : www.bnp2tki.go.id Facebook.com/bnpptki @bnp2tki @bnp2tki_ DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL Sistem yang sudah dikembangkan oleh BNP2TKI : Sistem Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SISKOTKLN) http://siskotkln.bnp2tki.go.id Sistem Pendataan Kedatangan dan Pelayanan Kepulangan TKI http://sipendaki.bnp2tki.go.id Sistem Pelayanan Pengaduan TKI (Crisis Center) http://halotki.bnp2tki.go.id Sistem Informasi Pasar Kerja Luar Negeri (+ Pendaftaran Pencaker Online) http://infokerja-bnp2tki.org DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL TERIMA KASIH DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN