Akad Mudharabah AGUSTIANTO 081934161717/ 08126081708 www.iqtishadconsulting.com Akad Mudharabah AGUSTIANTO 081934161717/ 08126081708 www.iqtishadconsulting.com www.agustiantocentre.com
Pengertian Etimologis Istilah Mudharabah atau qiradh termasuk dalam kategori syirkah (Bagi Hasil). Pada masa Islam klasik, Istilah mudharabah, digunakan oleh (penduduk Iraq) Sedangkan penduduk Hijaz (Mekkah Madinah) menyebutnya qiradh. www.iqtishadconsulting.com
Pengertian Terminologis www.iqtishadconsulting.com Pengertian Terminologis MUDHARABAH Adalah akad kerjasama antara Shahibul Mal (pemilik modal/Bank) dengan mudharib (pengusaha ) untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati, jika terjadi kerugian ditanggung shahibul mal (Bank) www.iqtishadconsulting.com PRODUK SKEMA www.agustiantocentre.com
Skema Mudharabah Pembiayaan Bank Syari’ah صاحب المال مضارب Modal 100% Bank Syari’ah صاحب المال مضارب Proyek Usaha Nasabah Bagi Hasil+Modal Pembagian Keuntungan Dengan Nisbah 70:30, 80:20, 85:15 dll www.iqtishadconsulting.com Agustianto 03
Skema Mudharabah NASABAH BANK Untung USAHA Nisbah Keuntungan/ kontrak Modal Keahlian USAHA Untung Nisbah Keuntungan/ Persentase ; misal. 80 : 20
1. Mekanisme Transaksi Mudbarabah NASABAH sebagai pengelola dana (mudharib) BANK sebagai pemilik dana/investor (shahibul maal) (1) Bank mempercayakan sejumlah dana untuk dikelola oleh nasabah Porsi Nasabah (2) Nasabah mengelola dana bank dalam kegiatan usahanya Porsi Bank (3) Pendapatan/keuntungan usaha dibagi sesuai dengan porsi nisbah yang telah disepakati kedua belah pihak (shahibul maal & mudharib)
AKAD MUDHARABAH Peraturan BI No. 7/46/PBI/2005 Mudharabah adalah Penanaman dana dari Pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing/net reveneu sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya (pasal 1 : 5)
SEBI Nomor 10/14/DPbS tanggal 17 Maret 2008
PEMBIAYAAN ATAS DASAR AKAD MUDHARABAH Dalam kegiatan penyaluran dana dalam bentuk Pembiayaan atas dasar Akad Mudharabah berlaku persyaratan paling kurang sebagai berikut: Bank bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) yang menyediakan dana dengan fungsi sebagai modal kerja, dan nasabah bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dalam kegiatan usahanya; Bank memiliki hak dalam pengawasan dan pembinaan usaha nasabah walaupun tidak ikut serta dalam pengelolaan usaha nasabah, antara lain Bank dapat melakukan review dan meminta bukti-bukti dari laporan hasil usaha nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan; SEBI Nomor 10/14/DPbS tanggal 17 Maret 2008
www.iqtishadconsulting.com
Bank wajib menjelaskan kepada nasabah mengenai karakteristik produk Pembiayaan atas dasar Akad Mudharabah, serta hak dan kewajiban nasabah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai transparansi informasi produk Bank dan penggunaan data pribadi nasabah; Dalam hal Pembiayaan atas dasar Akad Mudharabah Muqayyadah yaitu penyediaan dana kepada nasabah dimana pemilik dana (shahibul maal) memberikan persyaratan khusus kepada pengelola dana (mudharib), Bank wajib memenuhi persyaratan khusus dimaksud;
AKAD MUDHARABAH. dalam KHES Mudharabah yaitu akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (malik, shahib al-mal, LKS – Lembaga Keuangan Syariah) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (’amil, mudharib, Nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha bagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. (Mudharabah diatur dalam Pasal 20 angka 4, Buku II Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), dan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor : 07/DSN-MUI/VI/2000).
AKAD MUDHARABAH FATWA No.07/DSN-MUI/IV/2000 Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertam (shahib al-mal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua (“amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, Dana keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak
www.iqtishadconsulting.com BAGI HASIL Perhitungan Bagi Hasil disepakati menggunakan pendekatan/pola: Revenue Sharing / Gross Profit / Net Revenue Sharing Profit & Loss Sharing (PLS) Pada saat akad terjadi wajib disepakati sistem bagi hasil yang digunakan, apakah RS, PLS atau Gross Profit.Kalau tidak disepakti akad itu menjadi gharar.dan batal Waktu dibagikannya bagi hasil harus disepakati oleh kedua belah pihak, misalnya setiap bulan atau waktu yang telah disepakati Pembagian bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati di awal dan tercantum dalam akad www.agustiantocentre.com
Fatwa MUI (DSN)No 15/2000 Ketentuan Umum : 1. Pada dasarnya, LKS boleh menggunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing) maupun Bagi Untung (Profit Sharing) dalam pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya. 2. Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), saat ini, pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing). 3. Penetapan prinsip pembagian hasil usaha yang dipilih harus disepakati dalam akad.
Mudharabah Financing Structure CV Gampang Maju memerlukan modal kerja dalam rangka memenuhi order memasok buah di hypermarket “KERPUR”- Pondok Gede. Untuk keperluan tsb. Ybs mengajukan pembiayaan ke Bank Syariah “X” dengan total kebutuhan dana Rp. 100 juta. Bank “X” melakukan analisa pembiayaan, dan secara prinsip pengajuan tsb. Bankable untuk dibiayai, dengan struktur pembiayaan sbb : STUKTUR PEMBIAYAAN : Jenis Akad : Mudharabah Kegunanaan : Modal kerja pengadaan buah segar Plafond : Rp. 100 juta Jangka Waktu : 12 bulan Obyek bagi Hasil : Revenue Sharing Nisbah Bagi Hasil : 20% Porsi Bank, 80% porsi nasabah Pembayaran Bagi Hasil : Per 3 bulan Pengembalian Pokok : pada akhir bulan ke 12 Jaminan : Persediaan dan T/B Tempat Tinggal…… Kondisi dan Persyaratan : ……………………………..
Tujuan Akad Mudharabah Akad mudharabah digunakan oleh Bank untuk memfasilitasi pemenuhan kebutuhan permodalan bagi nasabah yang memiliki keahlian dan ketrampilan guna menjalankan usaha atau proyek dengan cara melakukan investasi bagi usaha atau proyek yang bersangkutan. Di dalam akad perjanjian harus disebutkan dengan jelas tujuan dari kontrak mudharabah.
Ketentuan mengenai Modal Modal hanya diberikan untuk tujuan usaha yang sudah jelas dan disepakati bersama. Modal harus berupa uang tunai, jelas jenis mata uangnya, dan jelas jumlahnya. Modal diserahkan kepada mudharib seluruhnya (100%) lumpsum. Jika modal diserahkan secara bertahap maka harus jelas tahapannya dan disepakati bersama. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk studi kelayakan (feasibility study) atau sejenisnya tidak termasuk dalam bagian dari modal. Pembayaran biaya-biaya tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Ketentuan mengenai Keuntungan Keuntungan yang diperoleh merupakan hasil dari pengelolaan dana pembiayaan mudharabah yang diberikan. Besar pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati. Mudharib harus membayarkan bagian keuntungan yang menjadi hak Bank secara berkala sesuai dengan periode yang disepakati.
Aspek Teknis Bagi Hasil Bank tidak akan menerima pembagian keuntungan, bila terjadi kegagalan atau wanprestasi yang terjadi bukan karena kelalaian mudharib. Bila terjadi kegagalan usaha yang mengakibatkan kerugian yang disebabkan oleh kelalaian mudharib, maka kerugian tersebut harus ditanggung oleh mudharib (menjadi piutang Bank).
Pekerjaan/Usaha Bank berhak melakukan pengawasan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha mudharib. Bank sebagai penyedia dana tidak boleh membatasi usaha/ tindakan mudharib dalam menjalankan usahanya, kecuali sebatas perjanjian (usaha yang telah ditetapkan) atau yang menyimpang dari aturan syari’ah.
Shahibul Maal / Rabbul Maal (pemilik modal) Rukun Mudharabah Orang yang berakad: Shahibul Maal / Rabbul Maal (pemilik modal) Mudharib (pelaksana / usahawan) Modal (Maal) Kerja / Usaha Keuntungan Akad (Ijab Qobul)