TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
Advertisements

BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PEDOMAN TEKNIS REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
SALAM ADHYAKSA.
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPK
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPS
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
REKRUTMENT KPPS Oleh KPU Kota Semarang.
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
COKLIT & PEMUTAKHIRAN DATA & DAFTAR PEMILIH Bimtek Mutarlih PPK & PPS
MASUKAN/TANGGAPAN ATAS
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Universitas Padjadjaran
Strategi beracara di Mahkamah Konstitusi
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN/PPK
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILU KEPALA DAERAH Oleh I Gusti Putu Artha.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
JABATAN DIREKTUR DIREKTUR POLTEKKES Dosen dengan tugas tambahan
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
logistik PEMILIHAN 2017 Pemetaan Masalah Logistik
MUNSIR SALAM KOORDIV PENGAWASAN DAN HUBAL BAWASLU PROVINSI SULTRA Disampaikan pada Kegiatan RAKERNIS PENINGKATAN SDM BAWASLU KAB/KOTA dan PANWASCAM GELOMBANG.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
MANAGEMENT PEMANTAU PEMILIHAN PILKADA KOTA MALANG 2018
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
Anggota KPU Provinsi Jatim
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019 Oleh : MUNAWAR SYAH,MA

DALAM PENYELENGGARAN PEMILU PPK BERPEDOMAN PADA ASAS : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; aksesibilitas.

Susunan keanggotaan PPK (1) Susunan keanggotaan PPK terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 2 (dua) orang anggota. (2) Ketua PPK dipilih dari dan oleh anggota PPK

Mekanisme Pengambilan Keputusan PPK : Rapat PPK diselenggarakan atas kesepakatan anggota PPK Setiap anggota PPK mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat PPK Setiap anggota PPK wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggung jawab terhadap semua hasil rapat PPK Rapat PPK dinyatakan sah, apabila dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK yang dibuktikan dengan daftar hadir.

Tugas PPK : melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KIP Aceh, KIP Kota, dan PPK; menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KIP Kota; menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KIP Kota; menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih; melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan; mengumumkan hasil rekapitulasi dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

Lanjutan… membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara; menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KIP Kota; melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KIP Aceh dan KIP Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

KEWENANGAN PPK : mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KIP Aceh dan KIP Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

KEWAJIBAN PPK : Membantu KPU, KIP Aceh, Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, dan DPT; membantu KPU/KIP Kota dalam menyelenggarakan Pemilu ; menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan; menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kota paling lama 45 (empat puluh lima) Hari setelah pemungutan suara; melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KIP Aceh, dan/atau KIP Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan; Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Tugas Ketua PPK : memimpin kegiatan PPK; mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK; mengawasi kegiatan PPS; mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; menandatangani laporan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara sementara secara berkala secara manual dan/atau elektronik; menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama- sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK, dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu; menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi peserta Pemilu; melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIP Kota. Apabila ketua PPK berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPK atas dasar kesepakatan antar anggota.

Tugas Anggota PPK : membantu Ketua PPK dalam melaksanakan tugas; melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan; memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK Sebagai bahan pertimbangan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota PPK bertanggung Jawab kepada ketua PPK.

Pemberhentian dan Penggantian Anggota PPK: 1) Anggota PPK berhenti antar waktu karena: berhalangan tetap; mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; diberhentikan dengan tidak hormat. (2) Berhalangan tetap meliputi keadaan : meninggal dunia; tidak diketahui keberadaannya; tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK; LANJUTAN… (3) Anggota PPK diberhentikan dengan tidak hormat apabila : tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK; melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik; tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah; dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya; Tidak menghadiri rapat yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut- turut tanpa alasan yang jelas untuk anggota PPK; melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU/KIP Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemberhentiannya dilakukan oleh KPU/KIP Kota.

Sekretariat PPK Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan. PPK melalui KPU/KIP Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada Bupati atau Walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan Keputusan Bupati/Walikota. Syarat untuk menjadi staf Sekretariat PPK meliputi: a. tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai; b. independen dan tidak berpihak; c. sehat jasmani dan rohani; dan d. mempunyai pangkat dan golongan paling rendah II/b.

TUGAS SEKRETARIAT DAN SEKRETARIS PPK : Pembagian tugas staf Sekretariat PPK meliputi: 1 (satu) orang staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan; 1 (satu) orang staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu. Masa tugas Sekretariat PPK sama dengan masa tugas PPK. Tugas sekretaris PPK meliputi: membantu pelaksanaan tugas PPK; memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPK; melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPK; dan memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK dalam rapat. Dalam melaksanakan tugasnya, sekretaris PPK bertanggung jawab kepada PPK melalui Ketua PPK.

terimakasih LANJUTAN… Staf Sekretariat PPK urusan teknis penyelenggaraan mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilu. Staf Sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilu mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPK dan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu untuk kegiatan PPK, dan menyiapkan perlengkapan Pemilu beserta kelengkapan administrasi. Dalam melaksanakan tugasnya, staf Sekretariat PPK bertanggung jawab kepada sekretaris PPK terimakasih