MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
Advertisements

TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
Perancangan Peraturan Negara
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN PERPU, PP, PERPRES & PERDA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
SUMBER HUKUM Menurut para ahli sejarah Menurut para ahli filsafat
POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010.
PENYUSUNAN RUU TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
HUKUM TATA NEGARA
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Farli Elnumeri, Presiden ISIPII
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4323
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Berkelas.
Lembaga Legislatif Indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Seminar Skripsi Oleh: Ahluddin Saiful Ahmad E1A005335
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Ketanegaraan Indonesia
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
Hukum Administrasi Negara
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan Anggun Nabila, SKM, MKM
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Ketanegaraan Indonesia
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Baduy)
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; DPR & DPD
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Transcript presentasi:

MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Proses atau tata cara pembentukan undang-undang adalah suatu tahap kegiatan yang dilaksanakan secara berkelanjutan untuk membentuk suatu undang-undang. Berdasarkan ketentuan Pasal-Pasal dari UUD NRI 1945 (amandemen), maka pengajuan suatu RUU dapat berasal dari beberapa pihak, yaitu: Dari pemerintah (Presiden) berdasarkan Pasal 5 ayat 1 UUD NRI 1945 (Amandemen I), merumuskan: “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. 2. Dari DPR RI berdasarkan Pasal 20 ayat 1 UUD NRI 1945 (Amandemen I), merumuskan: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”.

4. Dari anggota DPR RI berdasarkan Pasal 21 UUD NRI 1945 (Amandemen I), merumuskan: “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang”. 5. Dari DPD RI berdasarkan Pasal 22D ayat 1 UUD NRI 1945 (Amandemen III), merumuskan: “Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah”.

Definisi “Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011, dijelaskan sebagai berikut: “Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan”. Maka secara garis besar, proses pembentukan Undang-Undang meliputi beberapa tahap yang utama, yaitu: 1. Tahap perencanaan; 2. Tahap penyusunan; 3. Tahap pembahasan; 4. Tahap pengesahan atau penetapan; 5. Tahap pengundangan. 6. Tahap Evaluasi

1. Tahap perencanaan; 2. Tahap penyusunan; 3. Tahap pembahasan; Tahap pertama pembentuk UU atau Perda (Propinsi maupun Kabupaten/Kota), pada dasarnya adalah sama, yaitu diawali dengan tahan perencanaan yang dituangkan di dalam bentuk program legislasi. 1. Tahap perencanaan; Perumusan: Pembentukan tim asistensi. Konsultasi RUU dengan pihak-pihak terkait. Persetujuan RUU oleh Presiden. 2. Tahap penyusunan; Pembahasan sebuah RUU di DPR RI dilakukan dalam Rapat Paripurna I, II, III dan IV; 3. Tahap pembahasan; Undang-Undang yang sudah ditetapkan, selanjutnya diundangkan dengan menempatkannya di dalam lembaran negara oleh Sekretaris Negara, sedangkan penjelasan Undang-Undang dicatat di dalam tambahan lembaran negara oleh Sekretaris Negara atau Kepala Biro Hukum. 4. Tahap pengesahan atau penetapan;

5. Tahap pengundangan. Metode dalam sosialisasi dapat dilakukan dengan cara: a. Pengumuman melalui berita nasional (RRI dan TVRI) oleh Kepala Biro Hukum. b. Sosialisasi secara langsung oleh Kepala Biro Hukum atau dapat pula dilakukan oleh unit kerja pemrakarsa perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat yang berkompeten. c. Sosialisasi melalui seminar dan lokakarya (semiloka). d. Sosialisasi melalui sarana internet (E-Parliament). 6. Tahap Evaluasi Untuk dapat mengetahui sejauh mana pengaruh sebuah UU setelah diberlakukan, maka perlu dilakukan evaluasi. Melalui suatu evaluasi akan dapat diketahui kelemahan dan kelebihan UU yang sedang diberlakukan, selanjutnya guna menentukan kebijakan-kebijakan, misalnya apakah UU tetap dipertahankan atau perlu direvisi.