STRATEGI PENYUSUNAN POLA DASAR KEBIJAKAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN BALI Oleh: I gede arya sugiartha Institut seni Indonesia denpasar
Pengantar Ada ungkapan yang menyatakan “no culture, no future”, artinya tanpa Kebudayaan, tidak ada masa depan. Momentum World Culture Forum tahun 2013 (Bali Promise: usul kepada PBB Kebudayaan menjadi Pilar Ke 4 Pembangunan berkelanjutan Pasca 2015) dan 2016 (Rencana Aksi) Indonesia telah mendapatkan “bonus peradaban” karena memiliki keragaman budaya. Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2014, 2015, dan 2016. Lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan
Kepemimpinan baru Gubernur Wayan Koster dan Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati merespon dengan cepat kebijakan Pemajuan Kebudayaan. Visi Pembangunan Bali 2018-2023, yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, sangat berparadigna Budaya Visi ini dijabarkan dalam 22 misi, tiga diantaranya misi bidang Kebudayaan. Tiga komponen utama Bali yang mesti dibangun dengan seimbang dan harmonis, yaitu alam Bali, kerama/manusia Bali, dan Kebudayaan Bali.
Kongres Kebudayaan Bali III ini dirancang untuk menghasilkan Pola Dasar Kebijakan Pemajuan Kebudayaan Bali (PDKPKB) 2018-2038. Sebelumnya Provinsi Bali pernah memiliki Pola Dasar Kebijaksanaan Pembinaan Kebudayaan Daerah (PDKPKD) yang disusun oleh Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan (LISTIBIYA) Daerah Bali pada tahun 1973. Pola Dasar Kebijakan Pemajuan Kebudayaan Bali hasil Konggres Kebudayaan Bali III ini akan melingkupi sebelas objek Pemajuan Kebudayaan Bali.
Visi dan Misi Pemajuan Kebudayaan Bali Visi Pemajuan Kebudayaan Bali adalah “Bali Panegara Adi Budaya”: Menjadikan Bali sebagai daerah yang mengarustamakan Kebudayaan untuk kesejahteraan masyarakatnya . Misi Pemajuan Kebudayaan Bali, yaitu: Menjaga keberlanjutan Kebudayaan Bali dengan cara regulasi, inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, pengembangan, dan publikasi. Menghidupkan ekosistem Kebudayaan Bali serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan Bali. Memperkuat sumber daya manusia, lembaga, dan pranata Kebudayaan Bali dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif masyarakat. Mendayagunaan objek Pemajuan Kebudayaan Bali sebagai sarana untuk kesejahteraan masyarakat baik sekala maupun niskala atau baik lahir maupun bathin.
Indikator Capaian Visi dan Misi Seluruh unsur Kebudayaan Bali hidup subur, tumbuh, berkembang, dan terlindungi dengan baik. Ekosistem Kebudayaan Bali berjalan harmonis sehingga masyarakat menjadikan Kebudayaan sebagai bagian integral dari kehidupannya. Kebudayaan Bali menjadi sumber kehidupan dan penghidupan oleh masyarakat Bali. Kebudayaan menjadi daya saing untuk meningkatkan martabat masyarakat Bali dimata dunia.
Potensi Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali Agama Hindu, Adat, dan Tradisi Lembaga Pendidikan Bidang Budaya (SMP s/d PT, Sanggar) Lembaga Kebudayaan (Disbud, MUDA, Subak, LISTIBIYA, Organisasi Profesi atau Sekaa Sebunan)
Peluang dan Tantangan Persoalan Demografi Bali Dalam Konstalasi Global Revolusi Industri 4.0. Pariwisata Budaya Bali
Problematik Objek Pemajuan Kebudayaan Bali Manuskrip Seni Tradisi Lisan Bahasa Adat Istiadat Permainan Rakyat Ritus Olah Raga Tradisional Pengetahuan Tradisional Cagar Budaya Teknologi Tradisional
Sifat Pemajuan Kebudayaan Bali Pelindungan, adalah menjaga kesinambungan Kebudayaan Bali yang sesuai dengan tata kehidupan masyarakatnya. Diperlukan juga Pertahanan, menjadikan Kebudayaan Bali mampu menahan gempuran kebudayaan asing. Penggalian, yaitu memunculkan kembali jenis-jenis Kebudayaan yang hilang untuk diketemukan kembali. Pengembangan adalah menjadikan kebudayaan Bali selalu dinamis dan progresif dalam mengikuti kemajuan zaman. Pembinaan adalah penguatan dan pemberdayaan sumber daya manusia, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan. Pemanfaatan adalah menjadikan Kebudayaan sebagai sarana untuk kesejahteraan masyarakat baik sekala maupun niskala dan memperkuat diplomasi Indonesia di manca negara.
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Bali Tahap I (2018-2023), Penekanan pada Penguatan Kebijakan, Infrastruktur, Lembaga, dan Pranata Sosial Pengayom Kebudayaan Bali. Tahap II (2023-2028), Penekanan pada Penguatan Sumber Daya Manusia, Identitas, Karakter, dan Ketahanan Kebudayaan Bali. Tahap III (2028-2033), Penekanan pada Penguatan Daya Saing, Diplomasi, dan Pendayagunaan Kebudayaan Bali. Tahap IV (2033-2038). Pencapaian visi dengan Pencanangan “Bali Panegara Adi Budaya”.
Program Bidang Seni dan Sumber Daya Kebudayaan Menyelenggarakan Festival Seni Tradisi dan Seni Modern/Kontemporer. Menyelenggarakan Festival Seni Rupa. Membangun Pusat Kebudayaan Bali terintegrasi (musium tematik, Panggung Pertunjukan, dan Bali Convention Centre) Revitalisasi Taman Budaya Sebagai Sarana Pendidikan. Revitalisasi Sasana Budaya Kabupaten/Kota. Membantu sarana dan prasarana seni budaya masyarakat Mengirim misi kesenian ke luar daerah dan luar negeri Menyelenggarakan pergelaran dan pameran seni
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia pelaku Kebudayaan Menyelenggarakan dan mengikuti forum diskusi tentang Kebudayaan. Memperkuat sanggar dan sekaa sebunan bidang seni budaya dengan bantuan sosial Pemberian penghargaan yang layak dan nyata kepada pelaku seni budaya. Membantu sarana dan prasarana Kebudayaan di lembaga pendidikan. Membangun laboratorium Seni Budaya di SMA. Memperkuat kedudukan, kewenangan, dan fungsi Majelis Kebudayaan Bali.
Program Bidang Dokumentasi Kebudayaan Registrasi, Inventarisasi, dan pemutakhiran data objek Pemajuan Kebudayaan Bali Pelatihan tenaga ahli manuskrip Alih media dokumen-dokumen Kebudayaan Gerakan Cinta Manuskrip Kepada Generasi Muda Membantu masyarakat dalam menahami isi manuskrip Merestorasi dan menyelamatkan manuskrip dari kerusakan Membangun Pusat Arsip Audio-Visual tentang Kebudayaan Bali. Memperkuat sumber daya manusia pengelola dokumentasi Kebudayaan.
Program Bidang Sejarah dan Tradisi Menyediakan Kantor Majelis Utama Desa Adat (MUDA) Pendidikan dan Pelatihan Prajuru Desa Adat, Pecalang, dan Sekaa Taruna. Mengevaluasi keberadaan Lembaga Pembina LPD Pembentukan Asosiasi Sekaa Teruna dan Pecalang Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi. Pembentukan Lembaga Perekonomian Desa Adat. Pelatihan tenaga ahli Tradisi Lisan, Permainan Rakyat, dan Olah Raga Tradisional Rekonstruksi, Revitalisasi, dan Reaktualisasi Tradisi Lisan, Permainan Rakyat dan Olah Raga Tradisional
Pelindungan terhadap hasil karya seni dan budaya Bali melalui HKI dan Paten. Pelestarian sejarah dan warisan budaya melalui penetapan (nasional dan internasional) Menyelenggarakan kegiatan Bulan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali. Menerapkan rahina mabasa Bali dan mabusana Bali pada hari-hari tertentu. Membentuk Sabha Purohita Melaksanakan Program Perlindungan Kawasan Suci Besakih. Mengangkat guru kontrak untuk mengajar seni, sastra, budaya, dan Agama Hindu di SD Sanggar Seni, dan Lembaga lain di Desa Adat.
Program Bidang Cagar Budaya dan Permusiuman Penyelamatan Cagar Budaya Pengamanan Cagar Budaya Zonasi Cagar Budaya Pemeliharaan Cagar Budaya Pemugaran Cagar Budaya Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Pengajuan Penetapan Cagar Budaya Tingkat Nasional maupun Internasiomal Pembinaan tenaga sumber daya manusia pengelola Cagar Budaya Membuat regulasi dan sistem untuk melindungi Cagar Budaya dari pengunjung Memperkuat kelembagaan dan kinerja Musium dan Pusat Dokumentasi.
Bidang Kebijakan dan Regulasi Menyusun Raperda Tentang Kontribusi Wisatawan Untuk Pemajuan Kebudayaan Bali. Menyusun Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemajuan Kebudayaan. Menyususn Rancangan Peraturan Daerah Tentang Desa Adat. Menyusun Raperda Tentang Pelindungan dan Pengaturan Hasil Karya Budaya Bali. Menyusun Rapergub Tentang Penggunaan Busana Adat Bali. Menyusun Raperda Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali. Menyusun Rapergub Tentang Mekanisme Pengalokasian dan Pengelolaan Bantuan Dana Kepada Desa Pakraman/Desa Adat Menyusun Rapergub Tentang Pelaksanaan Nilai-Nilai Sad Kertih: Atma Kertih, Danu Kertih, Segara Kertih, Wana Kertih, Jana Kertih, dan Jagat Kertih. Menyusun Rapergub Tentang Pelindungan Terhadap Pura, Pratima, Pelaba Pura, dan SImbol-Simbol Keagamaan yang Sakral.
Penutup Pola Dasar Pemajuan Kebudayaan Bali beserta seluruh program kerja ini harus dilakukan secara sinergis dengan melibatkan seluruh unsur yang memiliki kompetensi dan kepedulian terhadap kebudayaan, seperti pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga pengelola Kebudayaan, masyarakat, budayawan, seniman, pemerhati dan relawan Kebudayaan. Dengan sinergi dan kerja keras semua pihak upaya Pemajuan Kebudayaan Bali akan berhasil gemilang untuk menetapkan Bali Sebagai ”Panegara Adi Budaya”.