TAAT HUKUM
Pre Test Norma adalah bagian dari hukum (B/S) Hakekat hukum adalah peraturan (B/S) Salah satu ciri hukum adanya sanksi (B/S) Polisi, jaksa dan hakim penegak hukum (B/S) Sanksi hukum di Indonesia adalah hukum tembak dan pancung (B/S) Tujuan hukum mewujudkan ketertiban dan kekuasaan (B/S) Polisi pembuat UU lalu lintas (B/S) KPK pelaksana UU korupsi (B/S) BNN pembuat UU Narkoba (B/S) Peraturan daerah salah satu bentuk produk hukum (B/S)
2. Mendiskripsikan Unsur-usur Hukum Tujuan pembelajaran 1. Menjelaskan Hakekat Hukum 2. Mendiskripsikan Unsur-usur Hukum Menjelaskan Tujuan Hukum
Perhatikan Tayangan ini !
Hukum itu … Peraturan yang berlaku dimasyarakat harus ditaati, jika melanggar diberikan sanksi.
Definisi Hukum Menurut Ernst. Utrecht (Belanda-Indo) dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia, “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang besangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu”. Menurut A. Ridwan Halim dalam bukunya Pengantar Tata Hukum Indonesia dalam Tanya Jawab, “Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat”.
Aturan yang berisi larangan dan perintah UNSUR-UNSUR HUKUM; Aturan yang berisi larangan dan perintah Dibuat oleh lembaga tertentu Bersifat memaksa Memiliki sanksi tegas
Contoh Produk Hukum
1. contoh Peraturan Daerah;
2. Contoh Undang-undang; UU No.32 Tahun 2002
Contoh Undang-undang;
Contoh Undang-undang;
Apa Tujuan Hukum? Mewujudkan ketertiban, ketentaraman, kedamaian serta keadilan. Agar tidak main hakim sendiri Menjamin kepastian hukum bagi semua orang Mewujudkan Kebahagiaan dan kemakmuran
Post test Apa arti hukum? Tuliskan 4 (empat ) unsur hukum! Tuliskan 3 ( tiga )sanksi yang berlaku di Indonesia? Siapakah yang mempunyai kewenangan membuat; a. Undang-Undang b. Perda 5. Tuliskan 2 (dua ) tujuan hukum!
PENGGOLONGAN HUKUM
KISI-KISI PAS PPKn; Tokoh Perumus dasar negera berserta Usulanya Dinamika perkembangan Pancasila Orde Lama (DI/TII, PRRI, G30SPKI) Fungsi Pancasila (Dasar Negara, Ideologi negara, Pandangan Hidup) Kelemahan dan kelebihan Orde Baru Latar belakang lahirnya Era Reformasi Tantangan penerapan Pancasila di Era reformasi Makna Alinea Pembukaan UUD 1945 Makna Pokok Pikiran pembukaan UUD 1945 Pengertian hukum, Unsur-unsur Hukum dan tujuan Hukum 10. Penggolongan hukum berdasarkan tempat, masa berlakunya, sumbernya, dan bentuknya 11. Penyebab pelanggaran Hukum
Istilah Penggolongan Hukum; UNDANG-UNDANG TRAKTAT KONVENSI YURISPRUDENSI HK. NASIONAL HK.INTERNASIONAL IUS CONSTITUTUM IUS CONSTITUENDUM HK. TERTULIS HK. TIDAK TERTULIS HK. PUBLIK HK. PRIVAT HK. PERDATA HK. DAGANG HK. PIDANA HK. TATA NEGARA
Penyebab Pelanggaran Hukum; kurangnya kesadaran hukum lemahnya pengawasan Lembaga hukum Sanksi kurang tegas dan berat kurangnya sosialisasi aturan hukum baru
Game smart Card; Siswa dibentuk kelompok berdasarkan tutor Siswa dalam kelompok mencocokan antara pertanyaan dan jawaban Dipastikan semua siswa dalam kelompok memahami materi yang dibahas Masing-masing tutor bermain smart kartu, jika yang dibawa jawaban maka tugasnya membuat pertanyaan dan sebaliknya Terus bermain sampai hafal konsep penggolongan hukum
Penggolongan Hukum; Sumbernya; Undang-undang,Konvensi,Traktat dan Yurisprudensi Tempat Berlakunya; Nasional, Internasional Bentuknya; Hukum tertulis dan tidak tertulis Waktu berlakunya; Hukum positif (ius Constitutum) dan Hukum negatif (Constituendum) Isinya ; Hukum publik dan hukum privat (cth publik; H.pidana,H.tata negara, H.Internasional) (Cth privat; Hukum Perdata, Hukum Dagang
Latihan soal; Hukum yang bersumber dari keputusan hakim disebut .... Hukum yang mengatur hubungan antar negara disebut .... Hukum yang bersumber dari perjanjian tertulis disebut .... Hukum yang mengatur hubungan antar lembaga negara disebut .... Hukum yang mengatur kepentingan umum disebut .... 6. Hukum yang mengatur tentang perkawinan, warisan disebut .... 7. Hukum yang mengatur tentang tindak kejahatan disebut .... 8. Hukum yang berlaku sekarang disebut .... 9. Hukum yang sudah terbukukan (terkodifikasi) disebut .... 10. Hukum yang berlaku dimasa yang akan datang disebut .... 11. Penggolongan hukum berdasarkan tempat berlakunya adalah … 12. Penggolongan hukum berdasarkan bentuknya adalah … 13. Penggolongan hukum berdasarkan isi adalah … 14. Penggolongan hukum berdasarkan sumbernya adalah …. 15. Penggolongan hukum berdasarkan masa berlakunya adalah …
POST TES; Hukum yang bersumber dari keputusan hakim disebut .... Hukum yang mengatur hubungan antar negara disebut .... Hukum yang bersumber dari perjanjian tertulis disebut .... Hukum yang mengatur hubungan antar lembaga negara disebut .... Hukum yang mengatur kepentingan umum disebut .... 6. Hukum yang mengatur tentang perkawinan, warisan disebut .... 7. Penggolongan hukum berdasarkan isi adalah … 8. Penggolongan hukum berdasarkan sumbernya adalah …. 9. Penggolongan hukum berdasarkan masa berlakunya adalah … 10. Hukum yang berlaku dimasa yang akan datang disebut ....
Jawaban Yurisprudensi Hukum internasional Traktat Hukum tata negara Hukum publik Hukum perdata Hukum pidana Ius constitutum Hukum tertulis Ius constituendum
Add Your Company Slogan Thank You!
FUNGSI HUKUM
Ada berapa warna digambar ini???? Hanya ada 3 warna; putih, hijau dan pink
STUDI KASUS; SUAP ANGGOTA DEWAN Siswa berkelompok sesuai dengan tutor Baca dengan seksama artikel kasus suap Masing-masing tutor membuat daftar pertanyaan sesuai kasus tersebut (semakin banyak pertanyaan semakin bagus) Pertanyaan masing-masing tutor di tukar dengan tutor yang lain. Masing-masing tutor menjawab pertanyaan yang ada. Di presentasikan
Add Your Company Slogan Thank You!
Belajar Mencari Informasi! Carilah 2 (dua) pengertian Hukum Menurut para Ahli hukum melalui Internet! Apa persamaan pengertian Hukum yang diungkapkan para ahli hukum? Simpulkan menurut pemahamanmu tentang hukum!
Penilian; Jumlah pertanyaan (0-50) Jawaban sesuai atau tidak (0-50) Presentasi (0-100)