KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
Advertisements

Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DAN PERHITUNGAN HPS
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
LKPP MODUL 9 PENGADAAN BARANG / JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI
14/04/2014 KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PU.
BIMBINGAN TEKNIS PENGADAAN BARANG/JASA (PERMEN PU NO 14/PRT/M/2013)
BIMBINGAN TEKNIS PENGADAAN BARANG/JASA (PERMEN PU NO 14/PRT/M/2013)
PROSES PELELANGAN Pertemuan 8
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
SELAMAT DATANG PADA PENJELASAN PEKERJAAN
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
DIREKTORAT BINA PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Kegiatan Kemitraan LKPP – APIP di Provinsi Jawa Tengah
Evaluasi Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
PENGADAAN BARANG/JASA
KASUS YANG SERING TERJADI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR APRIL 2017
PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM
PRAKUALIFIKASI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa.
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
PENGADAAN JASA KUASA HUKUM
Up Date Terbaru Peraturan
KEBIJAKAN PELAKSANAAN PELELANGAN TA. 2016
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
OLEH: HARI PRIMAHADI, BAE, S.Sos, M.Ak, C.Fr.A
DOKUMEN KONTRAK Pertemuan 9
TATA CARA EVALUASI PENAWARAN
MENYUSUN PROPOSAL PROYEK
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Manajemen kontruksi.
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Komposisi Pokja
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
METODE EVALUASI PENAWARAN
BARANG/JASA PEMERINTAH
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
PENGADAAN BARANG/JASA PROGRAM KERJA AUDIT (PKA), KERTAS KERJA AUDIT (KKA) DAN KERTAS DATA AUDIT (KDA) A. DASAR HUKUM Perpres No. 54 Tahun
PELAKSANAAN PEK KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
Kebijakan SDM PBJ Dalam Perpres 16/2018 Disampaikan pada:
PENYESUAIAN APLIKASI SIRUP TERHADAP PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LPSE KEMENTERIAN KESEHATAN RI.
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
MENYUSUN PROPOSAL PROYEK
TITIK TITIK KRITIS PROSES PENGADAN BARANG/JASA
MATERI PENGENALAN SPSE V4.3
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR Bogor, 18 September.
PENGADAAN BARANG/JASA
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
Sistem Pengadaan Secara Elektronik SPSE v 4.3
TATA KELOLA PENGADAAN BARANG/JASA KONSTRUKSI
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR September 2018.
BIRO ADMINISTRASI PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA TIMUR
MENYUSUN PROPOSAL PROYEK
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
Seksi Bimbingan Teknis LPSE
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Peran Strategis UKPBJ dalam Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR ... TAHUN 2018 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI

TIME FRAME No Kegiatan Jadwal 1 Penyiapan Standar Dokumen Pengadaan a. 13 SDP Pekerjaan Konstruksi Selasa, 10 Juli 2018 b. 10 SDP Jasa Konsultansi Rabu, 11 Juli 2018 2 Pengajuan Izin Prakarsa Kamis, 12 Juli 2018 3 Konsolidasi Internal DJBK Senin, 16 Juli 2018 4 Konsultasi Publik ke Unor Kementerian PUPR Rabu, 29 Agustus 2018 5 Finalisasi Rabu – Jumat, 29-31 Agustus 6 Proses Pengundangan Kumham Jumat, 31 Agustus 2018 7 Sosialisasi/Bimbingan Teknis September 2018 8 Pelaksanaan Lelang Dini Oktober – Desember 2018

KRONOLOGIS PENYUSUNAN Kegiatan Pelaksanaan 1 FGD-FGD dengan para Pakar/Praktisi Januari – Juli 2018 2 Penjaringan Aspirasi ke LPJK/Asosiasi/BUJK Pekanbaru, 16 Maret 2018 3 Harmonisasi awal dengan LKPP Jakarta, 11 April 2018 4 Penjaringan Aspirasi ke ULP Kementerian PUPR a. ULP Wilayah Tengah Surabaya, 14 Mei 2018 b. ULP Wilayah Barat Padang, 25 Mei 2018 c. ULP Wilayah Timur Selasa, 5 Juni 2018 Harmonisasi dengan LKPP Jakarta, 29 Juni 2018

KONSEP PENGGANTI PERMEN PUPR NO KONSEP PENGGANTI PERMEN PUPR NO.31/2015 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI

JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI OUTLINE 03 PEKERJAAN KONSTRUKSI 01 PENGANTAR 02 JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI

pengantar 01

STRUKTUR PERATURAN MENTERI No Judul Substansi 1 BATANG TUBUH 2 LAMPIRAN I PERENCANAAN PENGADAAN Membahas mengenai alur perencanaan pengadaan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan sebelum penetapan RKA 3 LAMPIRAN II PERSIAPAN PENGADAAN MELALUI PENYEDIA Reviu dan Penetapan Spesifikasi Teknis/KAK Penetapan HPS Penetapan Rancangan Kontrak 4 LAMPIRAN III PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI Penetapan metode pemilihan penyedia Penetapan metode kualifikasi Penetapan persyaratan penyedia Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran Penetapan metode evaluasi penawaran Penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan Penyusunan dokumen pemilihan Pelaksanaan pemilihan penyedia Seleksi gagal

STRUKTUR PERATURAN MENTERI No Judul Substansi 5 LAMPIRAN IV PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI Penetapan metode pemilihan penyedia Penetapan metode kualifikasi Penetapan persyaratan penyedia Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran Penetapan metode evaluasi penawaran Penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan Penyusunan dokumen pemilihan Pelaksanaan pemilihan penyedia Tender gagal 6 LAMPIRAN V STANDAR DOKUMEN TENDER/SELEKSI Dokumen Pemilihan (23 SDP Jasa Konsultansi + Pekerjaan Konstruksi) Dokumen Rancangan Kontrak

SDP JASA KONSULTANSI No Judul Substansi A STANDAR DOKUMEN PEMILIHAN JASA KONSULTANSI Standar Dokumen Kualifikasi Standar Dokumen Seleksi Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya Kontrak Waktu Penugasan Kontrak LS Standar Dokumen Seleksi Metode Evaluasi Kualitas Standar Dokumen Seleksi Pagu Anggaran Standar Dokumen Seleksi Biaya Terendah Standar Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan

SDP PEKERJAAN KONSTRUKSI No Judul Substansi B STANDAR DOKUMEN PEMILIHAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Standar Dokumen Kualifikasi Standar Dokumen Pemilihan Evaluasi Harga Terendah Sistem Gugur Kontrak Gabungan Kontrak LS Kontrak HS Standar Dokumen Pemilihan Evaluasi Harga Terendah Ambang Batas Standar Dokumen Pemilihan Sistem Nilai Metode Pascakualifikasi Standar Dokumen Tender Sistem Nilai Metode Prakualifikasi

hakikat pemilihan

HAKIKAT PEMILIHAN Peraturan pengganti ini disusun dengan konsep pemilihan sebagai berikut: Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Kualifikasi Penawaran Administrasi Teknis Harga Cth: IUJK, SBU, SPT, Akta Pendirian BU Cth: Pengalaman BU, Kemampuan Dasar, Tenaga Tetap Cth: Surat Penawaran Cth: Peralatan, Personil, Metode Kerja

jasa konsultansi konstruksi 02

PERUBAHAN PENGATURAN JASA KONSULTANSI Segmentasi Pemaketan PEMAKETAN PEKERJAAN PERMEN 31/2015 KECIL NON-KECIL Maksimal 750 Juta Diatas 750 Juta KONSEP PERUBAHAN KECIL MENENGAH BESAR Maksimal 750 Juta Diatas 750 Juta s/d 2,5 M Diatas 2,5 M

Pengaturan Kerjasama Operasi (KSO) PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Pengaturan Kerjasama Operasi (KSO) KSO dapat dilakukan antar penyedia dengan ketentuan : Lead – Anggota memiliki kualifikasi yang sama (Besar – Besar, Menengah – Menengah, Kecil – Kecil) dan/atau Lead – Anggota memiliki kualifikasi 1 tingkat dibawahnya (Besar – Menengah, Menengah – Kecil)

Syarat Kualifikasi Administrasi Badan Usaha PERUBAHAN PENGATURAN Syarat Kualifikasi Administrasi Badan Usaha PERMEN 31/2015 KONSEP PERUBAHAN mengisi data kualifikasi pada Data Isian Kualifikasi melalui SPSE TETAP memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Asing memiliki bukti Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konsultansi Asing TETAP memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai dengan: Klasifikasi ………, dan subklasifikasi ……… (hanya diisi untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi usaha menengah dan/atau besar) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi dan Klasifikasi/Subklasifikasi yang sesuai persyaratan

Syarat Kualifikasi Administrasi Badan Usaha PERUBAHAN PENGATURAN JASA KONSULTANSI Syarat Kualifikasi Administrasi Badan Usaha PERMEN 31/2015 KONSEP PERUBAHAN memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan TETAP untuk pekerjaan kompleks dapat memiliki sertifikat manajemen mutu ISO atau persyaratan lain seperti peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan, atau pengalaman tertentu Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu untuk Jasa Konsultansi yang bersifat kompleks TIDAK DISYARATKAN Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (apabila ada) Memiliki Sertifikasi Khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (apabila dipersyaratkan) TIDAK DISYARATKAN

Syarat Kualifikasi Administrasi Badan Usaha PERUBAHAN PENGATURAN JASA KONSULTANSI Syarat Kualifikasi Administrasi Badan Usaha PERMEN 31/2015 KONSEP PERUBAHAN memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun memiliki Tenaga Ahli Tetap dengan kualifikasi keahlian yang disyaratkan Memiliki paling kurang 1 (satu) Tenaga Tetap bersertifikat Ahli (SKA) yang sesuai dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan Bukan persyaratan KUALIFIKASI memiliki kemampuan menyediakan personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan; memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan Bukan persyaratan KUALIFIKASI

Syarat Kualifikasi Teknis Badan Usaha PERUBAHAN PENGATURAN JASA KONSULTANSI Syarat Kualifikasi Teknis Badan Usaha PENGALAMAN SEJENIS PERMEN 31/2015 KONSEP PERUBAHAN pengalaman pada pekerjaan sejenis dalam waktu 10 tahun terakhir dengan bobot 25-40% pengalaman pada pekerjaan sejenis dengan bobot 40-55% Kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis yang pernah diselesaikan dengan nilai pekerjaan yang akan dikompetisikan dengan bobot 35-45% kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis dalam waktu 10 tahun terakhir yang pernah diselesaikan dengan nilai pekerjaan yang akan dikompetisikan dengan bobot 35-45% pengalaman pekerjaan dalam waktu 10 tahun terakhir pada lokasi yang sama pada tingkat Provinsi atau Kab/Kota (dipilih) dengan bobot 20-30% Pengalaman Pekerjaan pada lokasi yang sama pada tingkat Kabupaten/ Kota dengan bobot 5-15% c. Untuk mengangkat penyedia lokal Domisili Perusahaan Induk (tingkat Provinsi/ Kabupaten/ Kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta) dengan bobot 5% Domisili Perusahaan Induk (tingkat Provinsi/ Kabupaten/ Kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta) dengan bobot 5% Dalam hal perusahaan baru, maka perusahaan yang bersangkutan mendapat bobot 5% dari 100% dan urutan short list dimulai dari perusahaan yang berdirinya terbaru Untuk segmen kecil, langsung diberi sebesar nilai ambang batas Untuk segmen nonkecil, tidak ada privillage

Syarat Kualifikasi Teknis Badan Usaha PERUBAHAN PENGATURAN JASA KONSULTANSI Syarat Kualifikasi Teknis Badan Usaha Evaluasi Teknis Kualifikasi menggunakan AMBANG BATAS; Nilai ambang batas ditentukan oleh Pokja berdasarkan kebutuhan pekerjaan. Memberlakukan SANGGAH KUALIFIKASI Sanggah disampaikan kepada Pokja Pemilihan sejak 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman sampai dengan 5 (lima) hari kerja. Perubahan batas SHORTLIST/DAFTAR PENDEK Untuk Jasa Konsultansi ditetapkan Daftar Pendek peserta seleksi yang lulus prakualifikasi berjumlah 3 (tiga) sampai 7 (tujuh). Dalam hal perusahaan baru, maka perusahaan yang bersangkutan mendapat bobot 5% dari 100% dan urutan short list dimulai dari perusahaan yang berdirinya terbaru Untuk segmen kecil, langsung diberi sebesar nilai ambang batas Untuk segmen nonkecil, tidak ada privillage

Evaluasi Teknis Penawaran PERUBAHAN PENGATURAN JASA KONSULTANSI Evaluasi Teknis Penawaran PERMEN 31/2015 UNSUR YANG DIEVALUASI KONSEP PERUBAHAN Unsur-unsur yang dinilai, antara lain meliputi: Pengalaman (10 – 20 %); pendekatan dan metodologi (20 – 40 %); kualifikasi tenaga ahli (50 – 70 %) Unsur-unsur yang dinilai, antara lain meliputi: Pengalaman (10 – 20 %) Proposal Teknis (20 – 40 %) kualifikasi tenaga ahli (50 – 70 %) Dalam pelaksanaan evaluasi, Pokja dapat menambahkan tahapan PRESENTASI PROPOSAL TEKNIS oleh Team Leader atau TA yang mewakili

Evaluasi Teknis Penawaran PERUBAHAN PENGATURAN JASA KONSULTANSI Evaluasi Teknis Penawaran PERMEN 31/2015 KONSEP PERUBAHAN Sub unsur dari PENGALAMAN pengalaman melaksanakan proyek/ kegiatan sejenis pengalaman melaksanakan di lokasi proyek/kegiatan pengalaman manajerial dan fasilitas utama kapasitas perusahaan dengan memperhatikan jumlah tenaga ahli tetap pengalaman melaksanakan proyek/ kegiatan sejenis pengalaman melaksanakan di lokasi proyek/kegiatan pengalaman manajerial dan fasilitas utama kapasitas perusahaan dengan memperhatikan jumlah tenaga ahli tetap

Evaluasi Teknis Penawaran PERUBAHAN PENGATURAN JASA KONSULTANSI Evaluasi Teknis Penawaran PERMEN 31/2015 KONSEP PERUBAHAN Sub unsur dari PROPOSAL TEKNIS 1 s/d 5 TETAP dan ditambahkan: Kriteria sub unsur dalam Dokumen Seleksi dapat disesuaikan berdasarkan keluaran yang dituangkan dalam KAK Kriteria penilaian harus diuraikan secara rinci (detail) dalam Dokumen Seleksi pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, kualitas metodologi, Penilaian hasil kerja, fasilitas pendukung dalam melaksanakan pekerjaan yang diminta dalam KAK, Gagasan baru. Pokja harus merumuskan poin2 yang terukur dan penting untuk menggambarkan penilaian terhadap unsur2 proposal teknis.

Evaluasi Teknis Penawaran KUALIFIKASI TENAGA AHLI PERUBAHAN PENGATURAN JASA KONSULTANSI Evaluasi Teknis Penawaran PERMEN 31/2015 KONSEP PERUBAHAN Sub unsur dari KUALIFIKASI TENAGA AHLI tingkat pendidikan; pengalaman kerja profesional; sertifikat keahlian/profesi lain-lain: penguasaan bahasa Inggris, bahasa Indonesia tingkat pendidikan; pengalaman kerja profesional; sertifikat keahlian/profesi lain-lain: penguasaan bahasa Inggris, bahasa Indonesia Personil yang ditawarkan nanti harus dihadirkan pada saat Pre-award Meeting dengan membawa sertifikat yang dimiliki; LKPP: Sertifikat disini bukan dimaksudkan untuk SKA, tetapi penilaian terhadap sertifikat2 kompetensi, mengikuti CPD Selain itu ditambahkan pengaturan bahwa Pengalaman kerja Tenaga Ahli semasa menjabat sebagai ASN/TNI/POLRI dapat diperhitungkan sebesar 50% dari masa kerjanya dan dinilai kesesuaiannya dengan lingkup pekerjaan “MENUNJANG” dan posisi “TIDAK SESUAI”

Evaluasi Harga Penawaran PERUBAHAN PENGATURAN JASA KONSULTANSI Evaluasi Harga Penawaran Unsur-unsur yang perlu diteliti dan dinilai dalam evaluasi penawaran biaya dilakukan terhadap: kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung Personel (remuneration); kewajaran penugasan Tenaga Ahli (man-month) sesuai Penawaran Teknis; kewajaran penugasan tenaga pendukung (man-month); kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung Non-Personel (direct reimbursable cost). Pengguna/Penyedia Jasa wajib memenuhi standar remunerasi minimal

pekerjaan konstruksi 03

PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Segmentasi Pemaketan PEMAKETAN PEKERJAAN PERMEN 31/2015 KECIL MENENGAH BESAR Maksimal Rp 2,5 M Diatas Rp 2,5 M s/d Rp 50 M Diatas Rp 50 M Tidak usah diatur di permen KONSEP PERUBAHAN TETAP

Pengaturan Kerjasama Operasi (KSO) PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Pengaturan Kerjasama Operasi (KSO) KSO dapat dilakukan antar penyedia dengan ketentuan: Lead – Anggota memiliki kualifikasi yang sama (Besar – Besar, Menengah – Menengah, Kecil – Kecil) Lead – Anggota memiliki kualifikasi 1 tingkat dibawahnya (Besar – Menengah, Menengah – Kecil)

Syarat Kualifikasi Administrasi Badan Usaha PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Syarat Kualifikasi Administrasi Badan Usaha PERMEN 31/2015 KONSEP PERUBAHAN TETAP mengisi data Formulir isian kualifikasi memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Asing memiliki bukti Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konsultansi Asing TETAP Untuk kualifikasi kecil, memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi dan Klasifikasi yang sesuai persyaratan. Untuk kualifikasi Non-kecil, memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi dan sub-Klasifikasi dan jenis pekerjaan yang sesuai persyaratan Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi dan Klasifikasi/Subklasifikasi yang sesuai persyaratan

Syarat Kualifikasi Administrasi Badan Usaha PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Syarat Kualifikasi Administrasi Badan Usaha PERMEN 31/2015 KONSEP PERUBAHAN dalam hal pekerjaan kompleks/bersifat kompleks dapat mempersyaratkan memiliki Sertifikat Manajemen Mutu perusahaan (SNI/ISO 9001), memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) (misal : OHSAS 18000) dan/atau Sertifikat Manajemen Lingkungan (misal : 14001) Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu dan Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Sertifikat Manajemen Lingkungan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks dan/atau untuk pelaku usaha dengan kualifikasi Besar memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan TETAP TIDAK DISYARATKAN Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (apabila ada)

Syarat Kualifikasi Teknis Badan Usaha PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Syarat Kualifikasi Teknis Badan Usaha PERMEN 31/2015 KONSEP PERUBAHAN memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun memiliki pengalaman pada sub klasifikasi..... dengan Kemampuan Dasar (KD) sekurang-kurangnya sebesar...... Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan nilai KD sama dengan 3 NPt (Nilai pengalaman tertinggi) pada subklasifikasi, jenis pekerjaan, dan/atau key activities (major item) yang sesuai dengan persyaratan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir

Syarat Kualifikasi Teknis Badan Usaha PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Syarat Kualifikasi Teknis Badan Usaha PERMEN 31/2015 KONSEP PERUBAHAN mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP) Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) (bagi Usaha Kecil) memiliki kemampuan menyediakan Personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut: Tenaga Ahli bagi badan usaha [non kecil/menengah]; atau Tenaga Teknis bagi badan usaha kecil Memiliki paling kurang : 1 (satu) Tenaga Tetap Bersertifikat Terampil (SKT) yang sesuai dengan Klasifikasi SBU yang disyaratkan (Untuk Usaha Kecil) 1 (satu) Tenaga tetap Bersertifikat Ahli (SKA) yang sesuai dengan Subklasifikasi SBU yang disyaratkan (Untuk Usaha Menengah dan Besar) (dipilih sesuai Kualifikasi yang dipersyaratkan) Sisa kemampuan paket dengan tetap memperhatikan batas omset usaha kecil sesuai peraturan perundangan

Syarat Kualifikasi Teknis Badan Usaha PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Syarat Kualifikasi Teknis Badan Usaha PERMEN 31/2015 KONSEP PERUBAHAN memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi Bukan persyaratan KUALIFIKASI, tidak dievaluasi pada saat kualifikasi kecuali persyaratan peralatan dengan status milik/sewa beli

Syarat Kualifikasi Keuangan Badan Usaha PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Syarat Kualifikasi Keuangan Badan Usaha PERMEN 31/2015 KONSEP PERUBAHAN memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/ swasta sebesar paling kurang 10% dari nilai total HPS Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari HPS, yang disertai dengan laporan keuangan (untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Usaha Menengah dan Besar. Khusus untuk Usaha Besar, laporan keuangan wajib telah diaudit)

Syarat Kualifikasi Keuangan Badan Usaha PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Syarat Kualifikasi Keuangan Badan Usaha PERHITUNGAN SISA KEMAMPUAN NYATA (SKN) Rumusan Kemampuan Nyata (KN) dan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) adalah: KN = fp. MK = fp. (fl. KB) KN = Rp….. SKN = KN - Σnilai kontrak paket pekerjaan/proyek yang sedang dikerjakan = Rp....... - Rp.......... = Rp........... (SKN minimal lebih besar 10% HPS)   Keterangan : fp = faktor perputaran modal fp untuk Usaha Menengah dan Besar = 7 MK = Modal Kerja (hasil perhitungan dari : fl.KB) fl = faktor likuiditas fl untuk Usaha Menengah dan Besar = 0.6 KB = Kekayaan Bersih / total ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan tahun terakhir

Evaluasi Teknis Penawaran PERUBAHAN PADA TATACARA EVALUASINYA PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Evaluasi Teknis Penawaran UNSUR YANG DIEVALUASI PERMEN 31/2015 KONSEP PERUBAHAN Unsur-unsur yang dinilai: Metode Pelaksanaan Pekerjaan; Memiliki kemampuan menyediakan Personil; Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan utama; mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama; Menyampaikan isian Identifikasi bahaya. UNSUR YANG DINILAI TETAP; PERUBAHAN PADA TATACARA EVALUASINYA Dipisahkan tatacara evaluasi sistem harga terendah dan sistem nilai

OUTPUT KONSULTAN PERANCANG KONSEP RANCANGAN PP TENTANG JASA KONSTRUKSI OUTPUT KONSULTAN PERANCANG OUTPUT KONSULTAN PERANCANGAN KONSTRUKSI HARUS MELIPUTI: penetapan standar perancangan; penetapan metoda perancangan; pelaksanaan perancangan dan perhitungan; penyajian hasil rancangan konstruksi; metode pelaksanaan; kebutuhan material, peralatan, dan tenaga kerja konstruksi; metoda pengoperasian dan pemeliharaan; dan Identifikasi bahaya sesuai dengan metode pelaksanaan serta metode operasi dan pemeliharaan bangunan. Hasil rancangan konstruksi paling sedikit terdiri dari Gambar teknis, Spesifikasi teknis, Perhitungan teknis, Daftar kuantitas/keluaran, Estimasi biaya pekerjaan, penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan, dan penetapan tingkat risiko K3 konstruksi.

Evaluasi Penawaran (Evaluasi Teknis) PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Evaluasi Penawaran (Evaluasi Teknis) METODE PELAKSANAAN Metode pelaksanaan pekerjaan hanya dipersyaratkan untuk pekerjaan kompleks dan/atau pekerjaan yang diperuntukkan untuk Kualifikasi Besar; Pokja Pemilihan harus menguraikan secara detail hal-hal yang akan dinilai pada metode pelaksanaan pekerjaan sehingga hasil penilaian bersifat objektif dan dapat dipertanggungjawabkan; Metode yang ditawarkan oleh peserta dibandingkan dengan metode yang menjadi bagian persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh PPK.

Evaluasi Penawaran (Evaluasi Teknis) KEMAMPUAN MENYEDIAKAN PERSONIL PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Evaluasi Penawaran (Evaluasi Teknis) KEMAMPUAN MENYEDIAKAN PERSONIL Penyedia menyampaikan Surat pernyataan kesediaan menyediakan personil managerial sesuai yang dipersyaratkan dalam Spesifikasi; Tidak perlu melampirkan Sertifikat (SKT/SKA) pada saat pelelangan. Diatur lebih lanjut dalam pelaksanaan kontrak Personil yang ditawarkan nanti harus dihadirkan pada saat Pre-award Meeting dengan membawa sertifikat yang dimiliki;

Evaluasi Penawaran (Evaluasi Teknis) KEMAMPUAN MENYEDIAKAN PERALATAN PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Evaluasi Penawaran (Evaluasi Teknis) KEMAMPUAN MENYEDIAKAN PERALATAN peralatan utama adalah peralatan yang mendukung pekerjaan utama (major item), tidak mudah dicari, mobilisasinya tidak dapat dilakukan dengan segera, dan tidak mudah dipindah-tempatkan; Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari Sewa Bersyarat dan Sewa Beli cukup terhadap surat perjanjian sewa dan bukti kepemilikan pemilik peralatan, serta tidak perlu sampai mengevaluasi kualifikasi pemilik peralatan; Lokasi dan SILO dapat menjadi hal yang dievaluasi. Merek dan tahun pembuatan tidak dievaluasi. Lokasi sebaiknya termasuk hal yang dievaluasi peralatan utama adalah peralatan yang mendukung pekerjaan utama (major item)

Evaluasi Penawaran (Evaluasi Teknis) PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Evaluasi Penawaran (Evaluasi Teknis) PEKERJAAN SUBKONTRAK Pekerjaan utama dapat disubkontrakkan kepada subpenyedia spesialis. Penawaran di atas Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utama kepada spesialis dan pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Kecil; dan/atau Penawaran di atas Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utama kepada spesialis dan pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Kecil dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa dari lokasi pekerjaan setempat (Lingkup Kab/Kota/Propinsi), kecuali tidak tersedia sub penyedia jasa yang dimaksud. “Ditambahkan kewajiban subkon kepada spesialis” Dalam point 2 dan 3 ditambahkan juga untuk subkon spesialis

Evaluasi Penawaran (Evaluasi Teknis) ISIAN IDENTIFIKASI BAHAYA PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Evaluasi Penawaran (Evaluasi Teknis) ISIAN IDENTIFIKASI BAHAYA Rencana K3 memenuhi persyaratan yang terdiri dari: Kebijakan K3; Perencanaan K3; Pengendalian Operasional K3; Pemeriksaan dan Evaluasi K3; dan Tinjauan Ulang Kinerja K3; PENGATURAN BARU: Untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, maka wajib mempersyaratkan 1 (satu) orang Petugas K3; untuk pekerjaan yang masuk dalam kategori risiko besar maka wajib mempersyaratkan 1 (satu) orang Ahli K3. Susunan Rencana K3 disesuaikan

Evaluasi Penawaran (Evaluasi Harga) PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Evaluasi Penawaran (Evaluasi Harga) Unsur-unsur yang perlu dievaluasi: Total harga penawaran terkoreksi dibandingkan dengan nilai total HPS Biaya penyelenggaraan K3 dan Keselamatan Konstruksi harus diperhitungkan tersendiri dalam total biaya penawaran, dengan besaran biaya berkisar antara 1.0 sampai 2.5% dari nilai pekerjaan atau sesuai dengan kebutuhan K3 termasuk biaya keselamatan kosntruksi. Yang tertulis sekarang diubah menjadi besaran biaya penyelenggaraan K3 dan Keselamatan Konstruksi…..

PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PENGATURAN LAINNYA SANGGAH BANDING Sanggah Banding merupakan keberatan dari penyanggah kepada KPA yang tidak setuju atas jawaban sanggah. Dalam hal tidak ada KPA, sanggah banding ditujukan kepada PA. Jaminan Sanggah Banding sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI Peserta berkewajiban menyampaikan penawaran yang mengutamakan material/ bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan di Indonesia Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri PEMAGANGAN Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) penyedia jasa pelaksana konstruksi diwajibkan memberikan alih pengalaman/keahlian melalui sistem kerja praktek/magang. TKDN untuk pekerjaan konstruksi? Filosofis LKPP, konstruksi adalah jasa, sehingga preferensi PPDN baru digunakan apabila ICB. TKDN adalah produk yang sudah disertifikasi.

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TERIMA KASIH KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Hasan basri Hp. 0821 7669 1111 hsanyasa12@gmail. com