MEKANISME PENGADAAN BARANG/JASA SWAKELOLA MASYARAKAT PEPRES 16 TAHUN 2018 DAK Sanitasi
PENGERTIAN Tata cara pengadaan di masyarakat adalah: tata cara pengadaan barang/jasa dengan sederhana berbasis masyarakat, berbasis potensi alam setempat dan prinsip prinsip pemberdayaan Swakelola adalah: Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA : Efesiensi, Efektif, Transparan/Terbuka, Adil Akuntabel Pasal 6 ETIKA PENGADAAN BARANG : Tertib, tidak saling mempengaruhi, bertanggungjawab, menghindari pertentangan, menghindari pemboronsan, menghindari penyalahgunaan wewenang (Pasal 7)
KETENTUAN UMUM ORGANISASI PENGADAAN BARANG Tim pengadaan adalah anggota masyarakat penerima manfaat yang mempunyai integritas, jujur, tidak mempunyai kepentingan pribadi serta dipilih secara demokratis oleh masyarakat, Bukan Pengurus KSM/KPP Bukan PNS, Konsultan/Tenaga Fasilitator Lapangan, Kepala Kelurahan dan jajarannya, Kasatker PPK dan jajarannya tidak diperbolehkan untuk menjadi anggota Tim Pengadaan ataupun campur tangan
PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA Langkah-langkah Uraian Hasil Pelaku Penetapan kriteria calon anggota tim pengadaan PENGGUNA/PEMANFAAT BERSAMA KSM Sanimas, menetapkan kriteria calon anggota tim pengadaan Kriteria yang jelas untuk calon anggota tim pengadaan, seperti yang telah diuraikan dalam ketentuan umum PENGGUNA / KSM Sanimas Rapat pembentukan tim pengadaan tokoh masyarakat, KSM, KPP dan RT, RW serta Kepala Desa melakukan rapat untuk pembentukan tim pengadaan Tim Pengadaan telah terbentuk Tokoh Masyarakat, KSM, KPP dan RT, RW serta Kepala Desa Penyususnan Berita Acara pembentukan Tim Pengadaan KSM membuat Berita Acara pembentukan Tim Pengadaan Berita Acara Pembentukan Tim Pengadaan KSM Sanimas
STRUKTUR TIM PENGADAAN TUGAS DAN WEWENANG TIM PENGADAAN Bertangung jawab dalam melaksanakan survey harga pasar material setempat; Melaksanakan kegiatan proses pengadaan barang sesuai Pepres.
Jenis Pengadaan Barang/Jasa Swakelola Masyarakat PENGADAAN LANGSUNG, dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang nilainya sampai dengan Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
BUKTI PERIKATAN /PERJANJIAN SURAT PERINTAH KERJA (SPK) PENGADAAN LANGSUNG NO NOMINAL (Rp) Juta CARA PENGADAAN BUKTI PERIKATAN /PERJANJIAN 1 x < 10 PENGADAAN LANGSUNG NOTA PEMBELIAN 2 10 < x < 50 KUITANSI 3 50 < x < 200 SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
9 Pasal 29
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA RPD I “25% ATAU 40%” Tim Pengadaan membedah RAB RPD I menjadi acuan bagi tim pengadaan untuk melakukan Identifikasi Kebutuhan Material dan Tenaga Kerja
Contoh Kebutuhan Material RPD 1
PENGADAAN LANGSUNG Jika Transaksi diats Rp 10.000.000, TP dapat membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.; jika nilai transaksi lebih dari Rp.50.000.000 TP dapat melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan; TP mengundang calon penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga; Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/ atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan;
KONTRAK PENGADAAN / SPK Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan; TP membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi dan teknis dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan; Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS Tim pengadaan membuat berita acara hasil pengadaan langsung yang terdiri dari : (a) nama dan alamat penyedia; (b) harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi; (c) unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada); (d) hasil negosiasi harga (apabila ada); (e) keterangan lain yang dianggap perlu; dan (f) tanggal dibuatnya berita acara.