PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat Desa, Pengurus BUMDES dan Kelempok Usaha dalam Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN
Landasan HUKUM Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
RUANG LINGKUP UU Sistem Peradilan Pidana Anak Adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, dimulai dari tahapan penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Siapakah Anak itu...? ? Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. PERLINDUNGAN ANAK adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pengertian PERLINDUNGAN ANAK ?
Sasaran Pengaturan Sasaran Pengaturan adalah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yaitu: Anak yang berkonflik dengan hukum (Pelaku) Anak yang menjadi korban tindak pidana (Anak Korban) dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana (Anak Saksi)
Asas Sistem Peradilan Pidana Anak Perlindungan; Keadilan; Nondiskriminasi; Kepentingan terbaik bagi anak; Penghargaan terhadap pendapat anak; Kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak; Pembinaan dan pembimbingan anak; Proporsional; Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan Penghindaran pembalasan.
Usia Pertanggung Jawaban Pidana 1.Usia pertanggung jawaban pidana Anak sekurang- kurangnya 12 tahun. 2.Batas usia Anak yang bisa dikenakan penahanan sekurang- kurangnya 14 tahun. dan 3.Batas usia Anak yang dapat dijatuhi pidana adalah sekurang-kurangnya 14 tahun.
Anak Belum Berumur 12 tahun Pelaku TINDAK PIDANA 1.Dalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing dan Pekerja Sosial Profisional mengambil keputusan untuk: a. Menyerahkannya kembali kepada orang tua/Wali; b. Mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan. 2.Keputusan tersebut ditetapkan oleh Pengadilan; 3.LPKS wajib menyampaikan laporan perkembangan anak ke BAPAS.
PRADIGMA Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 5 UUSPPA Wajib mengutamakan pendekatan KEADILAN RESTORATIF Wajib diupayakan DIVERSI Pasal 8 UUSPPA Proses DIVERSI dilakukan melalui MUSYAWARAH berdasarkan pendekatan KEADILAN RESTORATIF
Keadilan RESTORATIF
Terima Kasih