PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POLRI SOSIALISASI UU no. 11 TAHUN 2012 tentang
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
BURUH SEJAHTERA REALITA ATAU ANGAN-ANGAN
PERLINDUNGAN ANAK UU RI NO. 23 TH 2002
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
KONSEP DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE :
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
KEBIJAKAN PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK, KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Disampaikan.
Sekilas UU No. 23 Th Tentang Perlindungan Anak
SELAMAT DATANG.
PENYIDIKAN.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Harkristuti Harkrisnowo Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum & HAM
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
MATERI Penyidikan Penuntutan Peradilan Upaya Hukum.
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Lembaga Pemasyarakatan Anak
Hukum Untuk Anak Remaja
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
PENYIDIKAN NEGARA.
ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM MENURUT UU No 11 Tahun 2012 Tentang SPPA
Acara Peradilan Pidana Anak
Perkembangan Hukum Peradilan Pidana Anak
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Oleh : Erna Sofwan Sjukrie, SH Tema Seminar :
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Selasa, 8 September 2015 Perlindungan Anak.
Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual
PENYIDIKAN.
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
DEFINISI ANAK.
PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs
PERWALIAN.
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
PERLINDUNGAN ANAK DIDIK DARI KEKERASAN DI SEKOLAH
Kabupaten Gianyar 10 Juli 2014.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERWALIAN.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PERLINDUNGAN ANAK Deasy Natalia Paruntu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sistem Peradilan Anak di Indonesia
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Penguatan alternatif pemidanaan untuk mencapai keadilan restoratif
BAB IV KEADILAN RESTORATIF DAN DIVERSI Pengertian Keadilan Restoratif Dan Hubungannya Dengan Diversi DIONISIUS YUDA P
Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalan Sistem Peradilan Pidana Dr. Kaharuddin Syah Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Palu.
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Transcript presentasi:

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat Desa, Pengurus BUMDES dan Kelempok Usaha dalam Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Landasan HUKUM Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

RUANG LINGKUP UU Sistem Peradilan Pidana Anak Adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, dimulai dari tahapan penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

Siapakah Anak itu...? ? Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. PERLINDUNGAN ANAK adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pengertian PERLINDUNGAN ANAK ?

Sasaran Pengaturan Sasaran Pengaturan adalah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yaitu:  Anak yang berkonflik dengan hukum (Pelaku)  Anak yang menjadi korban tindak pidana (Anak Korban) dan  Anak yang menjadi saksi tindak pidana (Anak Saksi)

Asas Sistem Peradilan Pidana Anak  Perlindungan;  Keadilan;  Nondiskriminasi;  Kepentingan terbaik bagi anak;  Penghargaan terhadap pendapat anak;  Kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak;  Pembinaan dan pembimbingan anak;  Proporsional;  Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan  Penghindaran pembalasan.

Usia Pertanggung Jawaban Pidana 1.Usia pertanggung jawaban pidana Anak sekurang- kurangnya 12 tahun. 2.Batas usia Anak yang bisa dikenakan penahanan sekurang- kurangnya 14 tahun. dan 3.Batas usia Anak yang dapat dijatuhi pidana adalah sekurang-kurangnya 14 tahun.

Anak Belum Berumur 12 tahun Pelaku TINDAK PIDANA 1.Dalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing dan Pekerja Sosial Profisional mengambil keputusan untuk: a. Menyerahkannya kembali kepada orang tua/Wali; b. Mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan. 2.Keputusan tersebut ditetapkan oleh Pengadilan; 3.LPKS wajib menyampaikan laporan perkembangan anak ke BAPAS.

PRADIGMA Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 5 UUSPPA Wajib mengutamakan pendekatan KEADILAN RESTORATIF Wajib diupayakan DIVERSI Pasal 8 UUSPPA Proses DIVERSI dilakukan melalui MUSYAWARAH berdasarkan pendekatan KEADILAN RESTORATIF

Keadilan RESTORATIF

Terima Kasih