HUKUM INTERNASIONAL
pembagian Hukum internasional publik Hukum internasional privat 23/02/2019 13:15
Hukum Internasional Publik Pertama dikenal sbg hukum antar bangsa/hukum bangsa-bangsa. Diterjamahkan dari bahasa Belanda (volkenrecht), Prancis (Droit de gens), Inggris(law of nations), Jerman (völkerrecht) Berasal dari istilah ius gentium (romawi), berpengaruh di daratan Eropa antara abad XV – XIX. 23/02/2019 13:15
Sumber hukum internasional Dsr hukumnya Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional Perjanjian /treaty/traktat Internasional Kebiasaan internasional (custom international) Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) Yurisprudensi anggapan2 para ahli Hukum Int. 23/02/2019 13:15
Subyek Hukum Internsional Negara Tahta Suci Manusia Organisasi Internasional 23/02/2019 13:15
Materi Hukum Internasional Materi hk.internasional damai : Aturan ttg penentuan batas2 wilayah suatu negara Aturan ttg organ2 yg bertindak sbg wkl negara Aturan ttg terjadinya, bekerjanya dan hapusnya traktat Aturan ttg akibat2 perbuatan yg melanggar hk.int. spt embargo,blokade Aturan ttg kepentingan bersama yg bisa dilakukan oleh negara2, spt kerjasama bidang pendidikan, budaya, ekonomi, dsb. Aturan ttg memecahkan masalah, sengketa, perselisihan dgn jalan damai. Spt. Mediasi, 2. Materi hk.int.perang (humanitair) 23/02/2019 13:15
Hukum Internasional Privat Dpt disebut Hukum Perdata Internasional HPI adalah peraturan hukum perdata internasional yang berusaha mengatur hubungan perdata yang menyangkut unsur2 asing didalamnya. 23/02/2019 13:15
Asas-asas HI Berdasar pada Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), Pasal 16,17 dan 18 Merupakan ajaran yang diciptakan oleh Bartolus de Saxofeerato Pasal 16 AB : “ketentuan2 ttg perundangan tentang kedudukan hukum dan kewenangan individu bertindak tetap mengikat warga negara Indonesia walaupun berada di luar negeri” (asas personalia / lex rei sitae ) 23/02/2019 13:15
Pasal 17 AB “mengenai benda tetap (tidak bergerak) berlaku hukum dari negara tempat benda itu terletak” ( asas hk setempat / lex situs ) Pasal 18 AB “bentuk suatu tindakan hukum mengikuti bentuk hukum yang ditentukan oleh hukum negara atau tempat dilakukannya tindakan itu” (asas locus regit actus / statuta mixta ) 23/02/2019 13:15