PAPARAN Pembangunan Kapal Perikanan TA Oleh : ALI AMSYAH SITOMPUL,SE KEPALA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN TAPANULI TENGAH PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH 2013
Latar belakang 1. Pembangunan kapal perikanan di Kabupaten Tapanuli Tengah didasari karena wilayahnya yang Memiliki12 Kecamatan Pesisir dari 20 Kecamatan yang ada 2. Kabupaten Tapanuli Tengah memiliki Panjang Garis Pantai KM yang perairan lautnya mempunyai kedalaman + 40 mtr 3. Tujuan Pembangunan kapal diKabupaten Tapanuli Tengah untuk mensejahterahkan rakyat. 4. Pembuatan petunjuk teknis adalah untuk acuan pembangunan kapal perikanan, calon penerima dan pengelolaannya. Latar belakang 1. Pembangunan kapal perikanan di Kabupaten Tapanuli Tengah didasari karena wilayahnya yang Memiliki12 Kecamatan Pesisir dari 20 Kecamatan yang ada 2. Kabupaten Tapanuli Tengah memiliki Panjang Garis Pantai KM yang perairan lautnya mempunyai kedalaman + 40 mtr 3. Tujuan Pembangunan kapal diKabupaten Tapanuli Tengah untuk mensejahterahkan rakyat. 4. Pembuatan petunjuk teknis adalah untuk acuan pembangunan kapal perikanan, calon penerima dan pengelolaannya. Pendahuluan
POLA PEMBANGUNAN KAPAL PERIKANAN Pengertian kapal ikan yang akan di bangun GT Jenis Alat Tangkap yang akan di pergunakan adalah Gillnet, disesuaikan dengan kondisi laut didaerah (dalam,arus dan gelombang) Mekanisme Komponen kapal sesuai dengan standar BKI yang perencanaanya dilakukan oleh Konsultan Perencana. Jadwal Pembangunan kapal direncanakan mulai awal Mei 2013 Menyimpulkan Persaratan untuk KUB penerima Target dan sasaran Penerima kapal.
PENGORGANISASIAN DAN TATA KELOLA Kelembagaan antara lain : - Pemerintah Pusat - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. - Anggaran Pembangunan dari APBN TP sesuai DIPA tahun Pemangku kepentingan antara lain - DKP Tapteng sebagai induk dan motor pembangunan kapal - KUB Penerima bertanggung jawab dalam hal pengelolaan
TAHAPAN PELAKSANAAN 1. Melakukan tahapan persiapan seleksi daerah dan KUB Penerima 2. Menyusun dan mempersiapkan perangkat pelaksana kegiatan 3. Melaksanakan Pelelangan sesuai dengan Perpres 54 tahun Melakukan penandatangan perjanjian kerja dengan pihak Pelaksana 5. Melaksanakan pengawasan pembangunan kapal 6. Melakukan Uji Coba kapal dan alat tangkap 7. Melaksanakan Serah terima ke KUB penerima
TEKNIS DAN OPERASIONAL Pengawasan meliputi komponen sesuai kebutuhan pembangunan kapal atau sesuai Surat perjanjian /Kontrak Material kapal adalah kayu yang memenuhi standar Memiliki Persyaratan rancang bangun kapal sesuai dengan standar BKI Melakukan teliti kembali perencanaan yang dibuat oleh Konsultan untuk disesuaikan dilapangan.
PENGELOLAAN 1. Kapal dikelola sepenuhnya oleh KUB penerima dengan sistim Ekonomi bisnis, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tapanuli Tengah membantu dalam hal administrasi. 2. Monitoring/pengawasan dilakukan oleh Dinas kelautan dan perikanan kabupaten Tapanuli tengah.
LAIN-LAIN 1. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tapanuli Tengah memiliki kewenangan dalam hal memilih KUB sebagai penerima dan pengelola kapal 2. Kapal yang sudah diserahkan dan dikelolah KUB, maka segala sesuatu menjadi tanggung jawab KUB 3. Mengenai syarat-syarat Kontrak Pekerjaan pembangunan kapal ikan GT, Dinas Kelautan dan perikanan kabupaten Tapanuli Tengah akan menyesuaikan sesuai aturan perundang-undangan. 4. Persaratan Peserta lelang akan diatur sesuai dengan Pedum.
Gambar / Foto Rencana Pembangunan Kapal INKA MINA T.A 2012 Kab Tap-Tengah