KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU BY. DEISY T. SOPUTAN,S.PD.,M.HUM KOORDIV SDM, ORGANISASI, DATA DAN INFORMASI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Advertisements

PERAN BAWASLU DALAM MEWUJUDKAN PEMILU 2014 YANG DEMOKRATIS
BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
Ketua Departemen Hukum Administrasi Universitas Airlangga
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
PANDUAN GERAKAN SEJUTA RELAWAN PENGAWAS PEMILU
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME KERJA DAN PELAPORAN RELAWAN KELOMPOK KERJA NASIONAL (POKJANAS) GERAKAN SEJUTA RELAWAN PENGAWAS PEMILU 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
STRATEGI PENGAWASAN PEMILU
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
SALAM ADHYAKSA.
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
KPU DKI JAKARTA PARTISIPASI LEMBAGA SURVEI/ PENGHITUNGAN CEPAT DALAM PILKADA DKI JAKARTA
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
MASUKAN/TANGGAPAN ATAS
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN/PPK
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILU KEPALA DAERAH Oleh I Gusti Putu Artha.
POTENSI MASALAH PEMUNGUTAN & REKAPITULASI SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK
963 PELANGGARAN DALAM PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
KPU Provinsi Jawa Tengah
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILU 2019
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU BAWASLU PROVINSI JATENG
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)
Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilihan
KPU KAB. KARANGANYAR DALAM MENGANTISIPASI KECURANGAN PEMILU
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Farid B. Siswantoro, KPU DIY
PENGAWASAN PARTISIPATIF
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Oleh ERNA AL MAGHFIROH PANWASLU KOTA MALANG
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
POTENSI MASALAH PEMUNGUTAN & REKAPITULASI SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari.
HASRUDIN, S.Pd KETUA / KOORDIV PENCEGAHAN DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA PANWASLU KAB. KONAWE SELATAN.
MUNSIR SALAM KOORDIV PENGAWASAN DAN HUBAL BAWASLU PROVINSI SULTRA Disampaikan pada Kegiatan RAKERNIS PENINGKATAN SDM BAWASLU KAB/KOTA dan PANWASCAM GELOMBANG.
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
MANAGEMENT PEMANTAU PEMILIHAN PILKADA KOTA MALANG 2018
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS PEMILU DALAM PENGAWASAN PENGADAAN, DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM 2017 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN.
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
PENCEGAHAN DAN PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA M. Amir Nashiruddin BAWASLU DIY.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU BY. DEISY T. SOPUTAN,S.PD.,M.HUM KOORDIV SDM, ORGANISASI, DATA DAN INFORMASI

PENGERTIAN JATI DIRI DARI PARA AHLI MENURUT PARA AHLI: ARNOLD DASHELFSKY YANG MENGARTIKAN JATI DIRI SEBAGAI CIRI-CIRI YANG MELEKAT PADA DIRI SESEORANG SOEMARNO SOEDARSONO MEMBERI ARTI JATI DIRI SEBAGAI TANDA SPESIFIK YANG MEMBEDAKAN SESEORANG DENGAN ORANG LAIN. HANK JOHUSTON MEMBAGI JATI DIRI KEDALAM DUA KATEGORI YAITU JATI DIRI INDIVIDU DAN JATI DIRI KOLEKTIF (LEMBAGA).  JATI DIRI INDIVIDU ADALAH CIRI-CIRI SESEORANG SECARA MENYELURUH DALAM BERINTERAKSI SOCIAL  JATI DIRI KOLEKTIF ADALAH SUATU INTERAKSI INDIVIDU KE INDIVIDU LAIN DALAM SUATU KELOMPOK BAHKAN TINDAKAN-TINDAKAN BERSAMA DALAM SEBUAH KELOMPOK.

JATI DIRI dapat diartikan sebagai kekuatan jiwa ( the power of mind ) manusia yang terdiri dari sifat, karakter, paham, semangat, kepribadian, moralitas, ahlak dan keyakinan yang merupakan hasil proses belajar dalam waktu yang panjang dan yang muncul dalam ekspresi dan aktualisasi diri serta dalam pola- pola perilaku berkehidupan, bermasyarakat dan berbudaya.

JATI DIRI BAWASLU diartikan sebagai suatu kekuatan yang dimiliki Bawaslu yang berakar dari Bawaslu itu sendiri, yang menjadi identitas, karakter, atau ciri Bawaslu itu sendiri yang menjadi modal dasar untuk membangun dirinya.

Mengapa seseorang atau sebuah kelompok memerlukan jati diri yang melekat pada dirinya?

 BAGI SESEORANG, JATI DIRI MERUPAKAN KEKUATAN UNTUK MEMPENGARUHI, MENGETAHUI POSISI DAN PERAN DALAM BERINTERAKSI.  BAGI SEBUAH KELOMPOK ATAU LEMBAGA, JATI DIRI DIPERLUKAN UNTUK MEMBEDAKAN SUATU LEMBAGA TERHADAP LEMBAGA LAIN SEHINGGA MANTAP DALAM BERPOLA PIKIR, BERSIKAP, BERTINDAK MENGHADAPI PERUBAHAN ZAMAN.

LEMBAGA PENGAWAS PEMILU YANG KEBERADAANNYA BERDASARKAN MANDAT UNDANG-UNDANG, PANITIA PENGAWAS PEMILU (PANWAS) DITUNTUT UNTUK MENJADI LEMBAGA YANG HARUS BERDIRI DI GARIS NETRAL, TIDAK MELAKUKAN KEBERPIHAKAN KEPADA SALAH SATU PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA. PANWAS JUGA DITUNTUT UNTUK MEMPUNYAI JATI DIRI YANG DAPAT MEMBEDAKANNYA DENGAN LEMBAGA LAIN, KHUSUS LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU YAITU KOMISI PEMILIHAN UMUM.

DASAR-DASAR PEMBENTUKAN JATI DIRI PENGAWAS PEMILU I. MANDAT SEJARAH. SECARA FORMIL KEBERADAAN LEMBAGA PENGAWAS PEMILU DI INDONESIA DIMULAI PADA PEMILU TAHUN 1982 YAITU PANITA PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM (PANWASLAK). PEMILU 1999 PANWASLAK BERUBAH NAMA MENJADI PANITIA PENGAWAS PEMILU (PANWAS) DAN PADA PEMILU 2004 DAN 2009 DIBENTUKLAH BADAN PENGAWAS PEMILU YANG SIFATNYA PERMANEN SAMPAI DI LEVEL PROVINSI, DAN 2018 DIBENTUKLAH BADAN PENGAWAS PEMILU DI TINGKAT KAB/KOTA SEDANGKAN KEBERADAAN PANWAS MASIH TETAP DIPERTAHANKAN SAMPAI SAAT INI NAMUN SIFATNYA AD HOC DAN BERADA PADA TINGKATAN KECAMATAN DAN KELURAHAN/DESA.

II. KONTEKS SOSIAL, POLITIK, HUKUM DAN BUDAYA III. MANDAT PERUNDANG-UNDANGAN

Bagaimana bentuk- bentuk perwujudan jati diri pengawas pemilu?

1.Etos kerja pengawas pemilu yang tinggi demi terwujudnya excellence with integrity, yaitu suatu nilai tertinggi dari pengawas pemilu terletak pada Integritas yang dimilikinya. 2.Tidak arogan dalam menjalankan tugas pengawasan dan mampu mengendalikan dorongan keinginan desktruktif yang berpotensi menciderai jati diri pengawas pemilu 3.Menjunjung tinggi nilai kejujuran, keterbukaan, keikhlasan, professionalisme, dan tanggung jawab. 4.Berkepribadian tangguh dalam membela dan menjunjung tinggi kebenaran.

TUGAS PANWASLU KELURAHAN

1.Mengawasi pelaksanaan tahap demi tahap penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa. Tugas ini terdiri dari: a.pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap b.pelaksanaan kampante c.pendistribusian logistik Pemilu d.pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS e.pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS f.pengumuman penghitungan suara dari TPS dengan cara ditempelkan g.pergerakan suara tabulasi, penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK h.pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan

2.Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa 3.Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU ini di wilayah kelurahan/desa 4.Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan 5.Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa 6.Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan

Wewenang Panwaslu Desa/kelurahan adalah: 1.Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terjadap pelaksanaan peraturan perundangan yang mengatur mengenai Pamilu di desa 2.Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait untuk mencegah dan penindakan pelanggaran Pemilu 3.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

TUGAS PANWASLU KELURAHAN/DESA 1.Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil 2.MElakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS 3.Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodic 4.Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan 5.Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan

TERIMA KASIH BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU