KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU BY. DEISY T. SOPUTAN,S.PD.,M.HUM KOORDIV SDM, ORGANISASI, DATA DAN INFORMASI
PENGERTIAN JATI DIRI DARI PARA AHLI MENURUT PARA AHLI: ARNOLD DASHELFSKY YANG MENGARTIKAN JATI DIRI SEBAGAI CIRI-CIRI YANG MELEKAT PADA DIRI SESEORANG SOEMARNO SOEDARSONO MEMBERI ARTI JATI DIRI SEBAGAI TANDA SPESIFIK YANG MEMBEDAKAN SESEORANG DENGAN ORANG LAIN. HANK JOHUSTON MEMBAGI JATI DIRI KEDALAM DUA KATEGORI YAITU JATI DIRI INDIVIDU DAN JATI DIRI KOLEKTIF (LEMBAGA). JATI DIRI INDIVIDU ADALAH CIRI-CIRI SESEORANG SECARA MENYELURUH DALAM BERINTERAKSI SOCIAL JATI DIRI KOLEKTIF ADALAH SUATU INTERAKSI INDIVIDU KE INDIVIDU LAIN DALAM SUATU KELOMPOK BAHKAN TINDAKAN-TINDAKAN BERSAMA DALAM SEBUAH KELOMPOK.
JATI DIRI dapat diartikan sebagai kekuatan jiwa ( the power of mind ) manusia yang terdiri dari sifat, karakter, paham, semangat, kepribadian, moralitas, ahlak dan keyakinan yang merupakan hasil proses belajar dalam waktu yang panjang dan yang muncul dalam ekspresi dan aktualisasi diri serta dalam pola- pola perilaku berkehidupan, bermasyarakat dan berbudaya.
JATI DIRI BAWASLU diartikan sebagai suatu kekuatan yang dimiliki Bawaslu yang berakar dari Bawaslu itu sendiri, yang menjadi identitas, karakter, atau ciri Bawaslu itu sendiri yang menjadi modal dasar untuk membangun dirinya.
Mengapa seseorang atau sebuah kelompok memerlukan jati diri yang melekat pada dirinya?
BAGI SESEORANG, JATI DIRI MERUPAKAN KEKUATAN UNTUK MEMPENGARUHI, MENGETAHUI POSISI DAN PERAN DALAM BERINTERAKSI. BAGI SEBUAH KELOMPOK ATAU LEMBAGA, JATI DIRI DIPERLUKAN UNTUK MEMBEDAKAN SUATU LEMBAGA TERHADAP LEMBAGA LAIN SEHINGGA MANTAP DALAM BERPOLA PIKIR, BERSIKAP, BERTINDAK MENGHADAPI PERUBAHAN ZAMAN.
LEMBAGA PENGAWAS PEMILU YANG KEBERADAANNYA BERDASARKAN MANDAT UNDANG-UNDANG, PANITIA PENGAWAS PEMILU (PANWAS) DITUNTUT UNTUK MENJADI LEMBAGA YANG HARUS BERDIRI DI GARIS NETRAL, TIDAK MELAKUKAN KEBERPIHAKAN KEPADA SALAH SATU PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA. PANWAS JUGA DITUNTUT UNTUK MEMPUNYAI JATI DIRI YANG DAPAT MEMBEDAKANNYA DENGAN LEMBAGA LAIN, KHUSUS LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU YAITU KOMISI PEMILIHAN UMUM.
DASAR-DASAR PEMBENTUKAN JATI DIRI PENGAWAS PEMILU I. MANDAT SEJARAH. SECARA FORMIL KEBERADAAN LEMBAGA PENGAWAS PEMILU DI INDONESIA DIMULAI PADA PEMILU TAHUN 1982 YAITU PANITA PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM (PANWASLAK). PEMILU 1999 PANWASLAK BERUBAH NAMA MENJADI PANITIA PENGAWAS PEMILU (PANWAS) DAN PADA PEMILU 2004 DAN 2009 DIBENTUKLAH BADAN PENGAWAS PEMILU YANG SIFATNYA PERMANEN SAMPAI DI LEVEL PROVINSI, DAN 2018 DIBENTUKLAH BADAN PENGAWAS PEMILU DI TINGKAT KAB/KOTA SEDANGKAN KEBERADAAN PANWAS MASIH TETAP DIPERTAHANKAN SAMPAI SAAT INI NAMUN SIFATNYA AD HOC DAN BERADA PADA TINGKATAN KECAMATAN DAN KELURAHAN/DESA.
II. KONTEKS SOSIAL, POLITIK, HUKUM DAN BUDAYA III. MANDAT PERUNDANG-UNDANGAN
Bagaimana bentuk- bentuk perwujudan jati diri pengawas pemilu?
1.Etos kerja pengawas pemilu yang tinggi demi terwujudnya excellence with integrity, yaitu suatu nilai tertinggi dari pengawas pemilu terletak pada Integritas yang dimilikinya. 2.Tidak arogan dalam menjalankan tugas pengawasan dan mampu mengendalikan dorongan keinginan desktruktif yang berpotensi menciderai jati diri pengawas pemilu 3.Menjunjung tinggi nilai kejujuran, keterbukaan, keikhlasan, professionalisme, dan tanggung jawab. 4.Berkepribadian tangguh dalam membela dan menjunjung tinggi kebenaran.
TUGAS PANWASLU KELURAHAN
1.Mengawasi pelaksanaan tahap demi tahap penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa. Tugas ini terdiri dari: a.pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap b.pelaksanaan kampante c.pendistribusian logistik Pemilu d.pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS e.pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS f.pengumuman penghitungan suara dari TPS dengan cara ditempelkan g.pergerakan suara tabulasi, penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK h.pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan
2.Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa 3.Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU ini di wilayah kelurahan/desa 4.Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan 5.Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa 6.Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan
Wewenang Panwaslu Desa/kelurahan adalah: 1.Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terjadap pelaksanaan peraturan perundangan yang mengatur mengenai Pamilu di desa 2.Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait untuk mencegah dan penindakan pelanggaran Pemilu 3.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
TUGAS PANWASLU KELURAHAN/DESA 1.Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil 2.MElakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS 3.Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodic 4.Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan 5.Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan
TERIMA KASIH BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU