Disampaikan dalam SOSIALISASI SMA 1 N BUNGURAN UTARA 02 Februari 2019 RELAWAN DEMOKRASI (RELASI) KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN NATUNA 2019.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AGUN GUNANDJAR SUDARSA Ketua Komisi II DPR RI. UU No. 32 Tentang Pemerintahan Daerah Akan direvisi dengan inisiatif/ diusulkan Pemerintah menjadi 3 RUU,
Advertisements

TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
BEM Se-UNS Kawal Pemilu 2014 Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sebelas Maret Surakarta Kabinet Pertanian Mandiri.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN (Berdasarkan UU No
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
MENCIPTAKAN PEMILU BERKWALITAS
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
Lembaga Survei Indonesia - IFES Indonesia Survei Nasional Pasca Pemilihan Umum Presiden 2014 Oktober 2014.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Kesiapan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu 2014
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
Tentang Keuangan Negara
SEJARAH PEMILU DI INDONESIA
STRATEGI PENGAWASAN PEMILU
Hukum Tata Negara “PEMILIHAN UMUM dan KPU”
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
REFLEKSI PEMILU 2014 DAN PERSIAPAN PILKADA 2015 DI JAWA TENGAH
Rekayasa Sistem Pemilu untuk Penguatan Demokrasi Indonesia
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
PEMILU DI INDONESIA TUGAS : BUATLAH SLIDE INI MENJADI SEBUAH MAKALAH DENGAN KETENTUAN : MAKSIMAL 5 HAL, 2 SPASI , DI KUMPUL MINGGU YANG AKAN DATANG TUGAS.
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019
Komisioner KPU Kota Malang
DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
“SISTEM KEPARTAIAN & PEMILU :
Lanjut….
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
Pemilih yang Cerdas Berdemokrasi
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
MEMBANGUN TRADISI PEMILU LUBER DAN JURDIL
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya
PEMILIHAN UMUM.
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
SEJARAH PEMILU DI INDONESIA
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
Kodifikasi Undang-undang Pemilu
AMBANG BATAS PERWAKILAN Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Eksistensi Parpol dan Perubahan Sistem Pemilu Legislatif Moh. Ikmal, M
Apa dan Mengapa Demokrasi?
MENGAPA HARUS ADA PEMILU
Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi
Pelaksanaan Pemilu Di Indonesia
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD 2014
HUBUNGAN PERJANJIAN BAKAL CALON LEGISLATIF DAN UU PEMILU
Ketanegaraan Indonesia
“SISTEM KEPARTAIAN & PEMILU : TINJAUAN PEMILU 2009”
PENGAWASAN PARTISIPATIF
“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai”
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
MEMBANGUN PEMILU SERENTAK 2019 BERKUALITAS
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Disampaikan dalam SOSIALISASI SMA 1 N BUNGURAN UTARA 02 Februari 2019 RELAWAN DEMOKRASI (RELASI) KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN NATUNA 2019

PEMILIH PEMULA ADALAH PEMILIH YANG BARU PERTAMA KALI AKAN MELAKUKAN PENGGUNAAN HAK PILIHNYA. PEMILIH PEMULA TERDIRI DARI MASYARAKAT YANG TELAH MEMENUHI SYARAT UNTUK MEMILIH

* SYARAT MENJADI PEMILIH???

* PEMILU MERUPAKAN SARANA PELAKSANAAN KEDAULATAN RAKYAT DIMANA RAKYAT DAPAT MEMILIH PEMIMPIN SECARA LANGSUNG SEPERTI DPR, DPD, DPRD, PRESIDEN, GUBERNUR, WALIKOTA, DAN BUPATI

 Pemilu adalah suatu prosedur dimana warga negara akan memilih dan memberi wewenang kepada yang terpilih untuk menjadi pemimpin dan wakil rakyat.  Proses pengubahan perolehan suara menjadi kursi/ pemimpin * ===================================================  Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945*

 Pemilu di indonesia dimulai sejak tahun 1955,1971,1977,1982,1987,1992,1997,2004,2009, dan  Pemilu 1955 Diadakan dua kali berdasarkan amanat uu no. 7 tahun keduanya dibedakan berdasarkan tujuannya; pemilu pertama yang dilaksanakanpada tanggal 29 september 1955 diadakan untuk memilih anggota –anggota dpr.peemilu kedua 15 desember 1995 untuk memilih anggota – anggota dewan konstituante. Jumlah pemilu yang pertama diikuti oleh 118 peserta yang terdiri dari 36 partai politik,34 organisasi kemasyarakatan, dan 48 perorangan, sedangkan untyuk pemilu kedua diikuti oleh 91 peserta yang terdiri dari 39 partai politik, 23 organisasi kemasyarakatan, dan perorangan.

Pemilu 1971 pemilu umum yang ketiga ini terjadi pada masa orde baru berdasarkan uu no. 15 tahun dilaksanakan pada tanggal 5 juli 1971 dengan tujuan pemilihan anggota dpr dengan sistem perwakilan berimbang dengan stelsel daftar 10 partai politik diikuti dalam pemilu ini. Partai nadhatul ulama, partai muslim indonesia, partai serikat islam indonesia, persatuan tarbiah islamiiah, partai nasionalis indonesia, partai kristen indonesia, partai katholik, partai ikatan pendukung kemerdekaan indonesia, partai murba dan sekber golongan karya. Pemilu mengunakan sistem yang sama pada sistem yang digunakan pada pemilu 1971, pemilu yang terjadi dimasa orde baru ini di awali pada tanggal 2 mei Berkat terjadinya fusi (peleburan) parpol peserta pemilu, pemilu di ikuti hanya 3 partai yakni ppp, golongan karya, dan partai demokrasi indonesia

Pemilu 1999 Pemilu 1999 menandai pemilihan pertama pada masa reformasi. Di lakukan serentak di seluruh indonesia. Dari pemilu 1999 inilah demokrasi di indonesia bangkit. Terbukti melalui jumlah peserta pemilu saat itu

PEMILU 2009 Ketentuan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden ini di tentukan bahwa pasangan calon terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikit nya 20% suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di indonesia. Peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2009 diikuti oleh 44 partai politik, yang terdiri dari 38 partai nasional dan 6 partai lokal aceh.

PEMILU 2014 * Diadakan 2 kali pada tanggal 9 april 2014 dengan tujuan pemilihan para anggota legislatif, diusulkan 3 bulan setelahnya pada tanggal 9 juli 2014 dengan tujuan pemilihan presiden dan wakil presiden. * Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD untuk memilih 560 anggota DPR, 132 anggota DPD, serta anggota DPRD provinsi/kabupaten dan kota seindonesia

PEMILU 2019 * Pemilu 2019 diselenggarakan serentak pada tanggal 17 april masyarakat tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden tapi juga anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun kabupaten. Sebanyak 16 partai nasional dan 4 partai lokal Aceh.

* WARNA MERAH Untuk DPD RI * WARNA KUNING Untuk DPR RI * WARNA BIRU Untuk DPRD ProvinsI * WARNA HIJAU Untuk DPRD Kota/Kabupaten * WARNA ABU-ABU Untuk PRESIDEN Dan WAKIL PRESIDEN.

* KENALI VISI, MISI DAN PROGRAM PESERTA PEMILU * KENALI RIWAYAT HIDUP CALON DAN PARTAI POLITIKNYA * SETELAH MENILAI, PASTIKAN PILIHAN ANDA * PASTIKAN ANDA MEMBERIKAN SUARA DENGAN BENAR

* PEMILU MERUPAKAN SARANA PERWUJUDAN KEDAULATAN RAKYAT * PEMILU MERUPAKAN SARANA UNTUK MELAKUKAN PERGANTIAN PEMIMPIN SECARA KONSTITUSIONAL * PEMILU MERUPAKAN SARAN BAGI PEMIMPIN POLITIK UNTUK MEMPEROLEH LEGITIMASI * PEMILU MERUPAKAN SARAN BAGI RAKYAT UNTUK BERPARTISIPASIDALAM PROSES POLITIK

Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu : 1. SISTEM TERBUKA, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai politik 2. SISTEM TERTUTUP, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu. Kedua sistem memiliki persamaan yaitu pemilih memilih nama tokoh yang sama di mana tokoh-tokoh tersbut bisa bermasalah di depan publik. A. Berdasarkan daftar peserta partai politik SISTEM PEMILU??

Sistem pemilihan umum terbagi 3 jenis yaitu : 1.SISTEM DISTRIK (plurality system), yaitu perhitungan sederhana yaitu calon peserta politik mengumpulkan dalam jumlah suara terbanyak. 2. SISTEM SEMI PROPORSIONAL (semi proportional system), yaitu perhitungan sistem distrik yang menjembatani proporsional. 3. SISTEM PROPORSIONAL (PROPORTIONAL SYSTEM), yaitu perhitungan rumit yaitu calon peserta politik mengumpulkan dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih. B. Berdasarkan model Perhitungannya

Bagaimanakah rancangan undang – undang ini menjawab tantangan penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan asas – asas penyelenggaraan dan penyelenggaraan pemilihan umum. Jika kita mendasarkan pada 8 (Delapan) parameter pemilu demokratik, sebagaimana yang digunakan oleh Prof. Ramlan Surbakti pada saat People Tribunal on Malaysia Election 2013 maka suatu pemilihan umum sebaiknya diselenggarakan dengan (1) predictable procedures but unpredictable result, (2) Kesetaraan antar Warga Negara, (3) Persaingan yang Bebas dan Adil, (4) Partisipasi Pemilih dalam Pemilu, (5) Penyelenggara Pemilu; Mandiri, Kompeten, Berintegritas, Efisien dan dengan Kepemimpinan yang Efektif, (6) Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara Berdasarkan AsasPemilu Demokratik dan Prinsip Pemilu Berintegritas, (7) Keadilan Pemilu, dan (8) Prinsip Nirkekerasan dalam Proses Pemilu.

Atau jika selemah – lemahnya iman, maka kita akan menggunakan asas – asas penyelenggara dan penyelenggaraan pemilihan umum yang diadopsi oeh peraturan perudang – undangan kita. Asas – asas penyelenggara pemilihan umum, yang selama ini diadopsi seperti (1) mandiri, (2) ujur, (3) adil, (4) kepastian hukum, (5) tertib, (6) kepentingan umum, (7) keterbukaan, (8) proporsionalitas, (9) profesionalitas, (10) akuntabilitas, (11) akuntabilitas, (12) efisiensi, dan (13) efektivitas. Sedangkan asas – asas penyelenggaraan pemilihan umumnya adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

AKTIVITAS PENYANDANG DISABILITAS DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA