Disampaikan dalam SOSIALISASI SMA 1 N BUNGURAN UTARA 02 Februari 2019 RELAWAN DEMOKRASI (RELASI) KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN NATUNA 2019
PEMILIH PEMULA ADALAH PEMILIH YANG BARU PERTAMA KALI AKAN MELAKUKAN PENGGUNAAN HAK PILIHNYA. PEMILIH PEMULA TERDIRI DARI MASYARAKAT YANG TELAH MEMENUHI SYARAT UNTUK MEMILIH
* SYARAT MENJADI PEMILIH???
* PEMILU MERUPAKAN SARANA PELAKSANAAN KEDAULATAN RAKYAT DIMANA RAKYAT DAPAT MEMILIH PEMIMPIN SECARA LANGSUNG SEPERTI DPR, DPD, DPRD, PRESIDEN, GUBERNUR, WALIKOTA, DAN BUPATI
Pemilu adalah suatu prosedur dimana warga negara akan memilih dan memberi wewenang kepada yang terpilih untuk menjadi pemimpin dan wakil rakyat. Proses pengubahan perolehan suara menjadi kursi/ pemimpin * =================================================== Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945*
Pemilu di indonesia dimulai sejak tahun 1955,1971,1977,1982,1987,1992,1997,2004,2009, dan Pemilu 1955 Diadakan dua kali berdasarkan amanat uu no. 7 tahun keduanya dibedakan berdasarkan tujuannya; pemilu pertama yang dilaksanakanpada tanggal 29 september 1955 diadakan untuk memilih anggota –anggota dpr.peemilu kedua 15 desember 1995 untuk memilih anggota – anggota dewan konstituante. Jumlah pemilu yang pertama diikuti oleh 118 peserta yang terdiri dari 36 partai politik,34 organisasi kemasyarakatan, dan 48 perorangan, sedangkan untyuk pemilu kedua diikuti oleh 91 peserta yang terdiri dari 39 partai politik, 23 organisasi kemasyarakatan, dan perorangan.
Pemilu 1971 pemilu umum yang ketiga ini terjadi pada masa orde baru berdasarkan uu no. 15 tahun dilaksanakan pada tanggal 5 juli 1971 dengan tujuan pemilihan anggota dpr dengan sistem perwakilan berimbang dengan stelsel daftar 10 partai politik diikuti dalam pemilu ini. Partai nadhatul ulama, partai muslim indonesia, partai serikat islam indonesia, persatuan tarbiah islamiiah, partai nasionalis indonesia, partai kristen indonesia, partai katholik, partai ikatan pendukung kemerdekaan indonesia, partai murba dan sekber golongan karya. Pemilu mengunakan sistem yang sama pada sistem yang digunakan pada pemilu 1971, pemilu yang terjadi dimasa orde baru ini di awali pada tanggal 2 mei Berkat terjadinya fusi (peleburan) parpol peserta pemilu, pemilu di ikuti hanya 3 partai yakni ppp, golongan karya, dan partai demokrasi indonesia
Pemilu 1999 Pemilu 1999 menandai pemilihan pertama pada masa reformasi. Di lakukan serentak di seluruh indonesia. Dari pemilu 1999 inilah demokrasi di indonesia bangkit. Terbukti melalui jumlah peserta pemilu saat itu
PEMILU 2009 Ketentuan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden ini di tentukan bahwa pasangan calon terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikit nya 20% suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di indonesia. Peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2009 diikuti oleh 44 partai politik, yang terdiri dari 38 partai nasional dan 6 partai lokal aceh.
PEMILU 2014 * Diadakan 2 kali pada tanggal 9 april 2014 dengan tujuan pemilihan para anggota legislatif, diusulkan 3 bulan setelahnya pada tanggal 9 juli 2014 dengan tujuan pemilihan presiden dan wakil presiden. * Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD untuk memilih 560 anggota DPR, 132 anggota DPD, serta anggota DPRD provinsi/kabupaten dan kota seindonesia
PEMILU 2019 * Pemilu 2019 diselenggarakan serentak pada tanggal 17 april masyarakat tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden tapi juga anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun kabupaten. Sebanyak 16 partai nasional dan 4 partai lokal Aceh.
* WARNA MERAH Untuk DPD RI * WARNA KUNING Untuk DPR RI * WARNA BIRU Untuk DPRD ProvinsI * WARNA HIJAU Untuk DPRD Kota/Kabupaten * WARNA ABU-ABU Untuk PRESIDEN Dan WAKIL PRESIDEN.
* KENALI VISI, MISI DAN PROGRAM PESERTA PEMILU * KENALI RIWAYAT HIDUP CALON DAN PARTAI POLITIKNYA * SETELAH MENILAI, PASTIKAN PILIHAN ANDA * PASTIKAN ANDA MEMBERIKAN SUARA DENGAN BENAR
* PEMILU MERUPAKAN SARANA PERWUJUDAN KEDAULATAN RAKYAT * PEMILU MERUPAKAN SARANA UNTUK MELAKUKAN PERGANTIAN PEMIMPIN SECARA KONSTITUSIONAL * PEMILU MERUPAKAN SARAN BAGI PEMIMPIN POLITIK UNTUK MEMPEROLEH LEGITIMASI * PEMILU MERUPAKAN SARAN BAGI RAKYAT UNTUK BERPARTISIPASIDALAM PROSES POLITIK
Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu : 1. SISTEM TERBUKA, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai politik 2. SISTEM TERTUTUP, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu. Kedua sistem memiliki persamaan yaitu pemilih memilih nama tokoh yang sama di mana tokoh-tokoh tersbut bisa bermasalah di depan publik. A. Berdasarkan daftar peserta partai politik SISTEM PEMILU??
Sistem pemilihan umum terbagi 3 jenis yaitu : 1.SISTEM DISTRIK (plurality system), yaitu perhitungan sederhana yaitu calon peserta politik mengumpulkan dalam jumlah suara terbanyak. 2. SISTEM SEMI PROPORSIONAL (semi proportional system), yaitu perhitungan sistem distrik yang menjembatani proporsional. 3. SISTEM PROPORSIONAL (PROPORTIONAL SYSTEM), yaitu perhitungan rumit yaitu calon peserta politik mengumpulkan dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih. B. Berdasarkan model Perhitungannya
Bagaimanakah rancangan undang – undang ini menjawab tantangan penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan asas – asas penyelenggaraan dan penyelenggaraan pemilihan umum. Jika kita mendasarkan pada 8 (Delapan) parameter pemilu demokratik, sebagaimana yang digunakan oleh Prof. Ramlan Surbakti pada saat People Tribunal on Malaysia Election 2013 maka suatu pemilihan umum sebaiknya diselenggarakan dengan (1) predictable procedures but unpredictable result, (2) Kesetaraan antar Warga Negara, (3) Persaingan yang Bebas dan Adil, (4) Partisipasi Pemilih dalam Pemilu, (5) Penyelenggara Pemilu; Mandiri, Kompeten, Berintegritas, Efisien dan dengan Kepemimpinan yang Efektif, (6) Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara Berdasarkan AsasPemilu Demokratik dan Prinsip Pemilu Berintegritas, (7) Keadilan Pemilu, dan (8) Prinsip Nirkekerasan dalam Proses Pemilu.
Atau jika selemah – lemahnya iman, maka kita akan menggunakan asas – asas penyelenggara dan penyelenggaraan pemilihan umum yang diadopsi oeh peraturan perudang – undangan kita. Asas – asas penyelenggara pemilihan umum, yang selama ini diadopsi seperti (1) mandiri, (2) ujur, (3) adil, (4) kepastian hukum, (5) tertib, (6) kepentingan umum, (7) keterbukaan, (8) proporsionalitas, (9) profesionalitas, (10) akuntabilitas, (11) akuntabilitas, (12) efisiensi, dan (13) efektivitas. Sedangkan asas – asas penyelenggaraan pemilihan umumnya adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
AKTIVITAS PENYANDANG DISABILITAS DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA