Hoax adalah Sebuah pemberitaan palsu adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Advertisements

Privasi dan kebebasan informasi
KASUS UU ITE (NARLISWANDI PILIANG)
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
Undang – undang ITE Anggara Jauhari
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Sanksi Pidana dalam UU No
PELANGGARAN UUITE (Kasus Agus Hamonangan)
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
Hak atas Kebebasan Pribadi
Etika dan Hukum MR. SL Batubara dari MPPI (Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia) mengatakan bahwa pada masa reformasi ini kendali kebebasan pers lebih.
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Assalamualaikum wr. wb..
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
Kebijakan KRIMINALISASI CYBER CRIME
TINDAK PIDANa konten illegal
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
PENGHINAAN.
STRATEGI KEMITRAAN POLRI DAN SENKOM
Penegakan Hukum Lingkungan
HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGANTAR ILMU POLITIK
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
JOURNALISM   Agus Triyono,SSos,MSi.
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
The e-commerce explosion
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
UNDANG – UNDANG ITE Faizal Ghifari, M. Habibie, Rizki Ananda & Sherly Hapsari.
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL.
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Pengantar Teknologi Informasi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Perlindungan Konsumen
Aturan dan Larangan Kampanye
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
KASUS PRITA MULYASARI.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Kelompok 1 “PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL” NAMANIM AKMAL FARID MA’RUF NIZAMI EAA ABI SAIMIMAEAA AKBAR MUHZHAKIEAA ANGELITA PATRICIAEAA.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
Damai Tanpa Hoaks Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
Transcript presentasi:

Hoax adalah Sebuah pemberitaan palsu adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut palsu

Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hukuman empat tahun penjara bisa dikenakan bagi yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP. DASAR HUKUM Pasal 27 ayat (3) UU ITE "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" Pasal 310 ayat (1) KUHP Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

SURAT EDARAN KAPOLRI BAHWA PERSOALAN MENGENAI UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) SEMAKIN MENDAPATKAN PERHATIAN MASYARAKAT BAIK NASIONAL MAUPUN INTERNASIONAL SEIRING DENGAN MENINGKATNYA KEPEDULIAN TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)… SE/6/X/2015 2

LATAR BELAKANG SE NO: SE/6/X/2015 TENTANG PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN 2 BHW KOMPOLNAS TLH LAKK LIT DI 4 KOTA BESAR DI IND (BDG, SBY, MAKASSAR, BANTEN) TTG PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN OLEH POLRI DI DAERAH KOMPOLNAS REKOMENDASIKAN PADA KAPOLRI AGAR DIBUAT PRODUK NASKAH DINAS TTG TATA CARA PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN HASIL PENELITIAN:  ANGGT POLRI KRG MEMAHAMI TTG UJARAN KEBENCIAN  ADANYA KEGAMANGAN (KERAGUAN) ANGGT POLRI DLM TANGANI UJARAN KEBENCIAN SETELAH DIKAJI PRODUK YG TEPAT ADALAH NASKAH DINAS DLM BENTUK SURAT EDARAN (BUKAN DLM BENTUK PERATURAN ATAUPUN KEPUTUSAN) MENGINGAT SIFAT & TUJUAN SE UTK MEMBERITAHUKAN MENGENAI TATA CARA YG BERLAKU ATAU KETENTUAN YG HARUS DILAKS (PERKAP NO. 15 TAHUN 2007 TTG NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN POLRI) PENANGANAN HATE SPEECH TLH LAMA DIDISKUSIKAN DAN ATAS DORONGAN SEJUMLAH LSM THN 2012 TLH DIADAKAN SEMINAR HATE SPEECH UTK MENAMPUNG MASUKAN DR PAKAR & MASY.

CONTOH KASUS HATE SPEECH TOLIKARA ISLAM ITU CINTA DAMAI

HOAX DI MEDIA SOSIAL

SE NO: SE/6/X/2015 TENTANG PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN 2 6 SE INI DITUJUKAN UTK INTERNAL POLRI BUKAN PERINTAH UTK GAKKUM TETAPI MENGUPAYAKAN PENCEGAHAN. SE ADALAH PEMBERITAHUAN MENGENAI TATA CARA YG BERLAKU / KETENTUAN YG HARUS DILAKS (VIDE PASAL 12 AYAT (1) PERKAP NO 15 TAHUN 2007 TTG NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN POLRI). SE BKN REGULASI ATAU PERAT, JADI TDK MEMUAT NORMA BARU (PASAL 8 UU NO 12 TAHUN 2011 TTG PEMBENTUKAN PERAT PERUNDANG – UNDANGAN). SE HANYA BERSIFAT PEMBERITAHUAN MENGENAI KETENTUAN YG HRS DILAKS DLM PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN OLEH ALAMAT / ADRESSAT DR SE TSB YAITU DISTRIBUSI A, B,C DAN D MABES POLRI.

2 PEMAHAMAN UMUM & BENTUK2 UJARAN KEBENCIAN, SERTA PENJELASAN MENGENAI DAMPAK NEGATIF YG AKAN MUNCUL APBL TERJADI PEMBIARAN THD DUGAAN ATAU TERJADINYA UJARAN KEBENCIAN YG DITUJUKAN PD SUATU KOMUNITAS TTT  HATE SPEECH SEMAKIN MENDPT PERHAT MASY SEIRING DGN MENINGKATNYA KEPEDULIAAN THD PERLINDUNGAN HAM.  PERBUATAN HATE SPEECH MILIKI DAMPAK YG MERENDAHKAN HARKAT MARTABAT MANUSIA DAN KEMANUSIAAN.  HATE SPEECH BISA DORONG TERJADINYA KEBENCIAN KOLEKTIF, PENGUCILAN, DISKRIMINASI, KEKERASAN DAN BAHKAN PEMBANTAIAN ETNIS / GENOSIDA.  MASALAH HATE SPEECH HRS DPT DITANGANI DGN BAIK KRN DPT MERONGRONG PRINSIP BERBANGSA DAN BERNEGARA IND  PEMAHAMAN DAN PENGET ATAS BENTUK – BENTUK HATE SPEECH MRPK HAL PENTING YG HRS DIMILIKI OLEH PERS POLRI SHG DPT DIAMBIL TIND PENCEGAHAN SEDINI MGKN SBLM TIMBULNYA TP AKIBAT DARI HATE SPEECH

2 NORMA-NORMA GAKKUM YG DIBERITAHUKAN DALAM SE DIMAKSUD DIAMBIL DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA, YAITU KUHP, UU NO.11 THN 2008, UU NO. 40 THN 2008, SERTA TINDAKAN KETIKA UJARAN KEBENCIAN TLH MENYEBABKAN TERJADINYA KONFLIK SOSIAL BENTUK UJARAN KEBENCIAN YG DIATUR DLM KUHP & UU LAIN DI LUAR KUHP : 1.PENGHINAAN 2.PENCEMARAN NAMA BAIK 3.PENISTAAN 4.PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN 5.MEMPROVOKASI 6.MENGHASUT 7.PENYEBARAN BERITA BOHONG

UJARAN KEBENCIAN ( HATE SPEECH ) DPT DILAKUKAN MELALUI BERBAGAI MEDIA SPT: UJARAN KEBENCIAN BERTUJUAN UTK MENGHASUT DAN MENYULUT KEBENCIAN THD INDIVIDU DAN/ATAU POK MASY DLM BERBAGAI KOMUNITAS YG DIBEDAKAN BERBAGAI ASPEK AL: 1.SUKU 2.AGAMA 3.ALIRAN KEAGAMAAN 4.KEYAKINAN / KEPERCAYAAN 5.RAS 6.ANTAR GOLONGAN 1.SUKU 2.AGAMA 3.ALIRAN KEAGAMAAN 4.KEYAKINAN / KEPERCAYAAN 5.RAS 6.ANTAR GOLONGAN 7.WARNA KULIT 8.ETNIS 9.GENDER 10.KAUM DIFABEL (CACAT) 11.ORIENTASI SEKSUAL 7.WARNA KULIT 8.ETNIS 9.GENDER 10.KAUM DIFABEL (CACAT) 11.ORIENTASI SEKSUAL 1.DLM ORASI KEGIATAN KAMPANYE 2.SPANDUK / BANNER 3.JEJARING MEDIA SOSIAL 4.PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM (DEMONSTRASI) 1.DLM ORASI KEGIATAN KAMPANYE 2.SPANDUK / BANNER 3.JEJARING MEDIA SOSIAL 4.PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM (DEMONSTRASI) 5. CERAMAH KEAGAMAAN 6.MEDIA MASSA CETAK MAUPUN ELEKTRONIK 7.PAMFLET 5. CERAMAH KEAGAMAAN 6.MEDIA MASSA CETAK MAUPUN ELEKTRONIK 7.PAMFLET

2 1.MEMONITOR DAN MENDETEKSI SEDINI MUNGKIN TIMBULNYA BENIH PERTIKAIAN DALAM MASYARAKAT. 2.MELAKUKAN PENDEKATAN PADA PIHAK YANG DIDUGA MELAKUKAN UJARAN KEBENCIAN. 3.MEMPERTEMUKAN DUA PIHAK (PELAKU DAN KORBAN). 4.MENCARI SOLUSI DAMAI. 5.BERI PEMAHAMAN MENGENAI DAMPAK YG AKAN TIMBUL DARI UJARAN KEBENCIAN DI DLM MASY. BILA TIND PREVENTIF SDH DILAKUKAN TIDAK MENYELESAIKAN MASALAH MAKA DILAKUKAN PENEGAKAN HUKUM.

PASAL 310 KUHP BARANG SIAPA SENGAJA MENYERANG KEHORMATAN ATAU NAMA BAIK SESEORANG DGN MENUDUHKAN SESUATU HAL, YG MAKSUDNYA TERANG SUPAYA HAL ITU DIKETAHUI UMUM, DIANCAM KARENA PENCEMARAN DGN PIDANA PENJARA PALING LAMA 9 BULAN ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK Rp (EMPAT RIBU LIMA RATUS RUPIAH)

PIDANA PENJARA PALING LAMA 6 TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp ,- (SATU MILIAR RUPIAH RUPIAH) PASAL 45 (2) UU NO 11 TAHUN 2008 TTG ITE SETIAP ORANG DGN SENGAJA DAN TANPA HAK MENYEBARKAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK SETIAP ORANG SENGAJA DAN TANPA HAK MENYEBARKAN INFO YG DITUJUKAN UNTUK INDIVIDU DAN/ATAU KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU BERDASARKAN ATAS SUKU, AGAMA, RAS DAN ANTAR GOLONGAN (SARA) PASAL 28 UU NO 11 TAHUN 2008 TTG ITE

PERUBHAN UU ITE DGN PENAMBAHAN AYAT BARU PADA PASAL 40 DIMANA PEMERINTAH BERHAK MENGHAPUS DOKUMEN ELEKTRONIK YG TERBUKTI MENYEBARKAN INFORMASI MELANGGAR UU TERUTAMA YG TERKAIT PORNOGRAFI, SARA, TERORISME, PENCEMARAN NAMA BAIK, DAN LAINYA JUGA TELAH DILAKUKAN

JAKARTA, KAMIS 29 DESEMBER 2016 PRESIDEN JOKOWI SAAT MEBUKA RAPAT DI KANTOR PRESIDEN :  “KITA HARUS EVALUASI MEDIA ONLINE YANG SENGAJA MEMPRODUKSI BERITA BOHONG, TANPA SUMBER YANG JELAS, DENGAN JUDUL PROVOKATIF, MENGANDUNG FITNAH”  “SAYA JUGA MINTA GERAKAN MASIF UNTUK MELAKUKAN LITERASI EDUKASI DAN MENJAGA ETIKA KEADABAN KITA DLM BERMEDIA SOSIAL JAKARTA, KAMIS 29 DESEMBER 2016 PRESIDEN JOKOWI SAAT MEBUKA RAPAT DI KANTOR PRESIDEN :  “KITA HARUS EVALUASI MEDIA ONLINE YANG SENGAJA MEMPRODUKSI BERITA BOHONG, TANPA SUMBER YANG JELAS, DENGAN JUDUL PROVOKATIF, MENGANDUNG FITNAH”  “SAYA JUGA MINTA GERAKAN MASIF UNTUK MELAKUKAN LITERASI EDUKASI DAN MENJAGA ETIKA KEADABAN KITA DLM BERMEDIA SOSIAL