Hoax adalah Sebuah pemberitaan palsu adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut palsu
Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hukuman empat tahun penjara bisa dikenakan bagi yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP. DASAR HUKUM Pasal 27 ayat (3) UU ITE "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" Pasal 310 ayat (1) KUHP Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
SURAT EDARAN KAPOLRI BAHWA PERSOALAN MENGENAI UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) SEMAKIN MENDAPATKAN PERHATIAN MASYARAKAT BAIK NASIONAL MAUPUN INTERNASIONAL SEIRING DENGAN MENINGKATNYA KEPEDULIAN TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)… SE/6/X/2015 2
LATAR BELAKANG SE NO: SE/6/X/2015 TENTANG PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN 2 BHW KOMPOLNAS TLH LAKK LIT DI 4 KOTA BESAR DI IND (BDG, SBY, MAKASSAR, BANTEN) TTG PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN OLEH POLRI DI DAERAH KOMPOLNAS REKOMENDASIKAN PADA KAPOLRI AGAR DIBUAT PRODUK NASKAH DINAS TTG TATA CARA PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN HASIL PENELITIAN: ANGGT POLRI KRG MEMAHAMI TTG UJARAN KEBENCIAN ADANYA KEGAMANGAN (KERAGUAN) ANGGT POLRI DLM TANGANI UJARAN KEBENCIAN SETELAH DIKAJI PRODUK YG TEPAT ADALAH NASKAH DINAS DLM BENTUK SURAT EDARAN (BUKAN DLM BENTUK PERATURAN ATAUPUN KEPUTUSAN) MENGINGAT SIFAT & TUJUAN SE UTK MEMBERITAHUKAN MENGENAI TATA CARA YG BERLAKU ATAU KETENTUAN YG HARUS DILAKS (PERKAP NO. 15 TAHUN 2007 TTG NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN POLRI) PENANGANAN HATE SPEECH TLH LAMA DIDISKUSIKAN DAN ATAS DORONGAN SEJUMLAH LSM THN 2012 TLH DIADAKAN SEMINAR HATE SPEECH UTK MENAMPUNG MASUKAN DR PAKAR & MASY.
CONTOH KASUS HATE SPEECH TOLIKARA ISLAM ITU CINTA DAMAI
HOAX DI MEDIA SOSIAL
SE NO: SE/6/X/2015 TENTANG PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN 2 6 SE INI DITUJUKAN UTK INTERNAL POLRI BUKAN PERINTAH UTK GAKKUM TETAPI MENGUPAYAKAN PENCEGAHAN. SE ADALAH PEMBERITAHUAN MENGENAI TATA CARA YG BERLAKU / KETENTUAN YG HARUS DILAKS (VIDE PASAL 12 AYAT (1) PERKAP NO 15 TAHUN 2007 TTG NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN POLRI). SE BKN REGULASI ATAU PERAT, JADI TDK MEMUAT NORMA BARU (PASAL 8 UU NO 12 TAHUN 2011 TTG PEMBENTUKAN PERAT PERUNDANG – UNDANGAN). SE HANYA BERSIFAT PEMBERITAHUAN MENGENAI KETENTUAN YG HRS DILAKS DLM PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN OLEH ALAMAT / ADRESSAT DR SE TSB YAITU DISTRIBUSI A, B,C DAN D MABES POLRI.
2 PEMAHAMAN UMUM & BENTUK2 UJARAN KEBENCIAN, SERTA PENJELASAN MENGENAI DAMPAK NEGATIF YG AKAN MUNCUL APBL TERJADI PEMBIARAN THD DUGAAN ATAU TERJADINYA UJARAN KEBENCIAN YG DITUJUKAN PD SUATU KOMUNITAS TTT HATE SPEECH SEMAKIN MENDPT PERHAT MASY SEIRING DGN MENINGKATNYA KEPEDULIAAN THD PERLINDUNGAN HAM. PERBUATAN HATE SPEECH MILIKI DAMPAK YG MERENDAHKAN HARKAT MARTABAT MANUSIA DAN KEMANUSIAAN. HATE SPEECH BISA DORONG TERJADINYA KEBENCIAN KOLEKTIF, PENGUCILAN, DISKRIMINASI, KEKERASAN DAN BAHKAN PEMBANTAIAN ETNIS / GENOSIDA. MASALAH HATE SPEECH HRS DPT DITANGANI DGN BAIK KRN DPT MERONGRONG PRINSIP BERBANGSA DAN BERNEGARA IND PEMAHAMAN DAN PENGET ATAS BENTUK – BENTUK HATE SPEECH MRPK HAL PENTING YG HRS DIMILIKI OLEH PERS POLRI SHG DPT DIAMBIL TIND PENCEGAHAN SEDINI MGKN SBLM TIMBULNYA TP AKIBAT DARI HATE SPEECH
2 NORMA-NORMA GAKKUM YG DIBERITAHUKAN DALAM SE DIMAKSUD DIAMBIL DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA, YAITU KUHP, UU NO.11 THN 2008, UU NO. 40 THN 2008, SERTA TINDAKAN KETIKA UJARAN KEBENCIAN TLH MENYEBABKAN TERJADINYA KONFLIK SOSIAL BENTUK UJARAN KEBENCIAN YG DIATUR DLM KUHP & UU LAIN DI LUAR KUHP : 1.PENGHINAAN 2.PENCEMARAN NAMA BAIK 3.PENISTAAN 4.PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN 5.MEMPROVOKASI 6.MENGHASUT 7.PENYEBARAN BERITA BOHONG
UJARAN KEBENCIAN ( HATE SPEECH ) DPT DILAKUKAN MELALUI BERBAGAI MEDIA SPT: UJARAN KEBENCIAN BERTUJUAN UTK MENGHASUT DAN MENYULUT KEBENCIAN THD INDIVIDU DAN/ATAU POK MASY DLM BERBAGAI KOMUNITAS YG DIBEDAKAN BERBAGAI ASPEK AL: 1.SUKU 2.AGAMA 3.ALIRAN KEAGAMAAN 4.KEYAKINAN / KEPERCAYAAN 5.RAS 6.ANTAR GOLONGAN 1.SUKU 2.AGAMA 3.ALIRAN KEAGAMAAN 4.KEYAKINAN / KEPERCAYAAN 5.RAS 6.ANTAR GOLONGAN 7.WARNA KULIT 8.ETNIS 9.GENDER 10.KAUM DIFABEL (CACAT) 11.ORIENTASI SEKSUAL 7.WARNA KULIT 8.ETNIS 9.GENDER 10.KAUM DIFABEL (CACAT) 11.ORIENTASI SEKSUAL 1.DLM ORASI KEGIATAN KAMPANYE 2.SPANDUK / BANNER 3.JEJARING MEDIA SOSIAL 4.PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM (DEMONSTRASI) 1.DLM ORASI KEGIATAN KAMPANYE 2.SPANDUK / BANNER 3.JEJARING MEDIA SOSIAL 4.PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM (DEMONSTRASI) 5. CERAMAH KEAGAMAAN 6.MEDIA MASSA CETAK MAUPUN ELEKTRONIK 7.PAMFLET 5. CERAMAH KEAGAMAAN 6.MEDIA MASSA CETAK MAUPUN ELEKTRONIK 7.PAMFLET
2 1.MEMONITOR DAN MENDETEKSI SEDINI MUNGKIN TIMBULNYA BENIH PERTIKAIAN DALAM MASYARAKAT. 2.MELAKUKAN PENDEKATAN PADA PIHAK YANG DIDUGA MELAKUKAN UJARAN KEBENCIAN. 3.MEMPERTEMUKAN DUA PIHAK (PELAKU DAN KORBAN). 4.MENCARI SOLUSI DAMAI. 5.BERI PEMAHAMAN MENGENAI DAMPAK YG AKAN TIMBUL DARI UJARAN KEBENCIAN DI DLM MASY. BILA TIND PREVENTIF SDH DILAKUKAN TIDAK MENYELESAIKAN MASALAH MAKA DILAKUKAN PENEGAKAN HUKUM.
PASAL 310 KUHP BARANG SIAPA SENGAJA MENYERANG KEHORMATAN ATAU NAMA BAIK SESEORANG DGN MENUDUHKAN SESUATU HAL, YG MAKSUDNYA TERANG SUPAYA HAL ITU DIKETAHUI UMUM, DIANCAM KARENA PENCEMARAN DGN PIDANA PENJARA PALING LAMA 9 BULAN ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK Rp (EMPAT RIBU LIMA RATUS RUPIAH)
PIDANA PENJARA PALING LAMA 6 TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp ,- (SATU MILIAR RUPIAH RUPIAH) PASAL 45 (2) UU NO 11 TAHUN 2008 TTG ITE SETIAP ORANG DGN SENGAJA DAN TANPA HAK MENYEBARKAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK SETIAP ORANG SENGAJA DAN TANPA HAK MENYEBARKAN INFO YG DITUJUKAN UNTUK INDIVIDU DAN/ATAU KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU BERDASARKAN ATAS SUKU, AGAMA, RAS DAN ANTAR GOLONGAN (SARA) PASAL 28 UU NO 11 TAHUN 2008 TTG ITE
PERUBHAN UU ITE DGN PENAMBAHAN AYAT BARU PADA PASAL 40 DIMANA PEMERINTAH BERHAK MENGHAPUS DOKUMEN ELEKTRONIK YG TERBUKTI MENYEBARKAN INFORMASI MELANGGAR UU TERUTAMA YG TERKAIT PORNOGRAFI, SARA, TERORISME, PENCEMARAN NAMA BAIK, DAN LAINYA JUGA TELAH DILAKUKAN
JAKARTA, KAMIS 29 DESEMBER 2016 PRESIDEN JOKOWI SAAT MEBUKA RAPAT DI KANTOR PRESIDEN : “KITA HARUS EVALUASI MEDIA ONLINE YANG SENGAJA MEMPRODUKSI BERITA BOHONG, TANPA SUMBER YANG JELAS, DENGAN JUDUL PROVOKATIF, MENGANDUNG FITNAH” “SAYA JUGA MINTA GERAKAN MASIF UNTUK MELAKUKAN LITERASI EDUKASI DAN MENJAGA ETIKA KEADABAN KITA DLM BERMEDIA SOSIAL JAKARTA, KAMIS 29 DESEMBER 2016 PRESIDEN JOKOWI SAAT MEBUKA RAPAT DI KANTOR PRESIDEN : “KITA HARUS EVALUASI MEDIA ONLINE YANG SENGAJA MEMPRODUKSI BERITA BOHONG, TANPA SUMBER YANG JELAS, DENGAN JUDUL PROVOKATIF, MENGANDUNG FITNAH” “SAYA JUGA MINTA GERAKAN MASIF UNTUK MELAKUKAN LITERASI EDUKASI DAN MENJAGA ETIKA KEADABAN KITA DLM BERMEDIA SOSIAL