BUPATI LUWU PROVINSI SULAWESI SELATAN PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN UJIAN DINAS DAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LUWU, Menimbang: bahwa dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu, perlu dilaksanakan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah; bahwa dalam rangka mewujudkan objektivitas dan kelancaran pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah sebagaimana dimaksud huruf a, serta untuk memberikan penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193); Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
BAB I KETENTUAN UMUM MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI LUWU TENTANG PEDOMAN UJIAN DINAS DAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUIAN IJAZAH BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1, dalam PERBUP ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kab. Luwu 2. Pemda adalah Bupati dan Perangkat Daerah 3. Bupati adalah Bupati Luwu 4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Bupati Luwu 5. Pegawai Negeri Sipil yang disingkat PNS adalah PNS dilingkup Pemkab Luwu
Organisasi Perangkat Daerah disingkat OPD adalah satuan organisai dilingkup Pemkab Luwu yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas dan Badan Daerah, Inspektorat, Satpol PP, Lembaga Teknis Daerah, Perangkat Daerah Lainnya dan Kecamatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia disingkat BKPSDM adalah BKPSDM Kab. Luwu Pangkat adalah Kedudukan yang menunjukka tingkat seorang PNS brdasarkan jabatan dalam rangkaian susunan pegawai & digunakan sebagai dasar penggajian Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja & pengabdian PNS terhadap negara Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuian Ijazah disingkat UKPPI adalah ujian bagi PNS untuk memenuhi salah satu syarat KP penyesuaian ijazah Masa kerja pangkat & Gol. Ruang minimal adalah persyaratan masa kerja dan pangkat/gol.ruang minimal yang dipersyaratkan, terhitung dari CPNS Ijazah/STTB adalah bukti otentik seseorang telah menyelsaikan pendidikan & dinyatakan lulus oleh Lembaga Pendidikan Terkareditasi JFU adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggun jawab, wewenang & hak PNS dalam rangka menjalankan tupoksi keahlian/keterampilan JFT adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggun jawab, wewenang & hak PNS dalam rangka menjalankan tupoksi keahlian/keterampilan tertentu serta bersifat mandiri & KP disyaratkan dengan AK (angka Kredit) Jab. Stuktural adalah kedudukan yang menunjukka tugas, tanggung jawab, wewenang & Hak PNS dalam rangka memimpin satuan organisasi
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Perbup ini sebagai pedoman bagi Pemda dalam melaksanakan Ujian Dinas, UKPPI dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS di Lingkup Pemkab Luwu Pasal 3 Tujuan Perbup ini untuk meningkatkan kualitas, transparansi dan menjamin obyektifitas dalam pelaksanaan Ujian Dinas dan UKPPI bagi PNS
BAB III PERSYARATAN Bagian Kesatu (Persyaratan Ujian Dinas) Pasal 4 Ujiam Dinas Tk. I Pangkat Pengatur Tk.I (II/d) Minimal 2 Thn Pendidikan SLTA/Sederajat SKBT dari Inspektorat Daerah Ujian Dinas Tk. II Pangkat Penata Tk.I (III/d) Minal 2 Thn Pada April Tahun Berjalan Belum Mengikuti Diklatpim III/SPAMA Tidak Memiliki Ijazah S2/Dokter/Apoteker Menjabat Eselon IIII
Pasal 5 Bagian Kedua (Persyaratan UKPPI) Bila memiliki Ijazah SMU/sederajat, dipertimbangkan Ujian PI ke Gol II/a (Pengtur Muda), bila memiliki pangkat trakhir I/b (juru muda) dengan MK 1 Tahun Bila memiliki Ijazah Sarjana Muda(Akademi) atau Diploma III, dipertimbangkan Ujian PI ke Gol II/c, bila pangkat trakhir II/a dengan MK min. 1 Tahun Bila memiliki Ijazah S1 atau D IV, dipertimbangkan Ujian PI ke Gol III/a, bila pangkat trakhir II/b dengan MK min. 2 Tahun Bila memiliki Ijazah S2, dipertimbangkan Ujian PI ke Gol III/b, bila pangkat terkahir III/a dengan MK min. 2 Tahun Ijazah diperoleh dari lembaga pendidikan (Negeri/Swasta) yang terakreditasi SKP bernilai “Baik” dalam 2 Tahun terakhir
Pasal 6 PNS yang telah mengikuti UKPPI pertama kali tidak lulus diberikan kesempatan kedua dan setrusnya Pasal 7 PNS yang telah mengikuti UKPPI dapat kembali mengikuti UKPPI setelah 3 Tahun dari UKPPI Terakhir Pasal 8 PNS Mutasi dari luar, min 2 tahun pengabdian pada pemda PNS Mutasi dari luar (ayat 1) & telah Ujian PI pada daerah asal, “WAJIB” mengesahkan sertifikat pada daerah asal Pasal 9 PNS formasi Sekdes & masih menjabat Sekdes dapat menyesuiakan pangkat dgan pendidikan tertingi setingkat SMA/Sederajat
BAB V Tata Cara Pasal 10 FC Ijazah+Transkrip (Pengesahan Basah) Fc SK pangkat terkahir Fc SK Jab Trakhir (khusus Ujian Dinas TK.II) Surat Pengantar dr Kepala SKPD Photo 3 x 4 Latar Merah 4 Lembar Pasal 11 Khusus PNS yang Ujian Dinas Tk.I & II, Serta yang PI ke DIII, DIV, S1 dan S2, “Wajib” membuat makalah min. 10 hal (berisi uraian tugas dan permsalahan)
Pasal 12 Kerangka Penulisan Makalah pada pasal 11 yaitu : Bab I Pendahuluan Latar Belakang Permaslahan Bab II Pemecahan Masalah dan Pembahasan Bab III Penutup Kesimpulan Saran Pasal 13 Petunjuk Teknis tata cara pelaksanaan Ujian Dinas dan UKPPI ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala BKPSDM
BAB VI Pengecualian Pasal 15 Dikecualikan dari Ujian Dinas bagi PNS yang : Telah mengikuti & lulus diklatpim sebagai berikut Sepala/Adum/Diklatpim IV untuk Ujian Dinas Tk.I Sepadya/Spama/Diklatpim III untuk Ujian Dinas Tk.II Telah Memperoleh Ijazah S1 atau DIV untuk Ujian Dinas Tk.I Ijazah Dokter, Apoteker, Magister atas yang setara dan atau Doktor (S3) Untuk Ujian Dinas TK.II Menduduki Jab Fungsional tertentu
PENDAFTARAN PESERTA UJIAN Pasal 15 2. Dikecualikan dari UKPPI bagi PNS yang : Menduduki Jab Fungsional tertentu Telah Selesai mengikuti dan lulus tugas belajar Dibutuhkan oleh daerah BAB VI PENDAFTARAN PESERTA UJIAN Pasal 16 Sekda menerbitkan SE tentang pelaksanaan Ujian Dinas/UKPPI bagi PNS Pemkab kepada seluruh SKPD/Unit Kerja melalui Surat atau Webiste Pasal 17 Kepala SKPD/unit kerja menginvetarisir dan mengusulkan “daftar nominatif” yang telah memnusi syarat untuk mengikuti Ujian Dinas/UKPPI kepada Kepala BKPSDM
Pasal 18 Tim Ujian melakukan verifikasi calon peserta dan menyusun daftar nominatif peserta ujian Pemanggilan peserta yang memenuhi syarat oleh Tim Ujian disertai pemebritahuan kepada peserta ujian tentang pelaksanaan dan waktu ujian
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Dengan berlakunya peraturan ini, maka PERBUP No. 53 Tahun 2016, tentang Pedoman Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuian Ijazah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Pasal 20 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERBUP ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kab. Luwu
Ditetapkan di : Belopa Pada Tanggal : 11 Januari 2017 BUPATI LUWU H. A. MUDZAKKAR TERIMAH KASIH