Disampaikan dalam Rapat Koordinasi KPA dan BANSM Jatim dalam Rangka Pelaksanaan Akreditasi di Provinsi Jatim 2019
PRIORITAS PELAKSANAAN AKREDITASI 2019 Sekolah/Madrasah yang belum diakreditasi dan SMA/MA/SMK yang habis masa berlaku sertifikat akreditasinya - Jumlah S/M tahun 2018 : 271.511 S/M : 253.728 S/M : 17.783 S/M - Jumlah S/M yang Terakreditasi s/d 2018 - Jumlah S/M Belum Terakreditasi s/d 2018 * - Alokasi Target Akreditasi 2019 : 56.460 S/M - Akreditasi Baru : 17.783 S/M Catatan: * Termasuk jumlah S/M yang belum layak diakreditasi (S/M baru atau S/M tidak memenuhi syarat) - Re-akreditasi : 38.677 S/M
SASARAN NASIONAL AKREDITASI S/M 2019 NO STATUS AKREDITASI 1 Belum Terakreditasi 2 Kadaluarsa 2 Tahun/Lebih 36,541 SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK SLB JUMLAH 7,839 5,012 9,229 5,972 2,110 3,272 1,834 1,610 919 963 17,534 252 50,213 196 27,569 3 Kadaluarsa 1 Tahun 18,509 1,058 JUMLAH 62,889 20,213 7,216 3,587 1,411 95,316
KUOTA BERDASARKAN SK BAN-S/M DIDEVINISIKAN SEBAGAI BERIKUT: BARU + Re SMA/ MA/SMK/SMALB dengan jumlah 1480 sebagai prioritas utama dan semua lembaga tersebut harus di visitasi tanpa kecuali. RE- SD/MI/SMP/MTs/SDLB/SMPLB dengan jumlah 4605 dengan keterangan divisitasi semua atau sebagaian dari jumlah tersebut. Add a footer
A. PERENCANAAN AKREDITASI SELAMA 1 TAHUN BAN SM PROVINSI JAWA TIMUR Jumlah Berdasarkan Sasaran Jumlah Berdasarkan Kuota No. Nama Jumlah 1 SASARAN BARU + Re SMA/MA/SMK/SMALB 1805 2 TT + SASARAN RE- SD/MI/SMP/MTs/SDLB/SMPLB 6214 3 TOTAL SASARAN 8019 No. Nama Jumlah 1 SASARAN BARU + Re SMA/MA/SMK/SMALB 1480 2 TT + SASARAN RE- SD/MI/SMP/MTs/SDLB/SMPLB 4605 3 TOTAL SASARAN 6085 Add a footer
Tahap Visitasi dan Kebutuhan Asesor BAN-S/M PROVINSI JAWA TIMUR No. Tahap Jumlah Kebutuhan Asesor 1 VISIT THP I 2243 748 2 VISIT THP II 3842 1282 3 VISIT THP III - 4 VISIT THP IV Add a footer
MEKANISME AKREDITASI 2019
PERUBAHAN POS AKREDITASI S/M 2019 • Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2019 terdiri dari 8 (delapan) langkah. • Terdapat perubahan diantaranya pada langkah 4,5 dan 6.
PERUBAHAN POS AKREDITASI S/M 2019
PERUBAHAN POS AKREDITASI S/M 2019
PERUBAHAN POS AKREDITASI S/M 2019
SUMBER D AYA ASESOR
15 BAN NASIONAL 34 BAN P +perangkat adminstrasi ASESOR ASESOR ASESOR
PPA DAN PELATIHAN ASESOR P PA (TOT) PELATIHAN ASESOR Untuk memenuhi kebutuhan pelatih asesor yang memiliki pemahaman dan penguasaan tidak hanya pengetahuan, sikap dan ketrampilan sebagai sebagai assessor namun juga sebagai pelatih Dilaksanakan Untuk memenuhi kebutuhan asesor bermutu. Rekrutmen dan seleksi calon asesor dilaksanakan dalam rentang waktu antara tanggal 4 Maret s.d. 30 April 2019. PPA tahun 2019 dilaksanakan pada bulan Oktober untuk SOSIALISASI Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 Tempat kegiatan proses rekrutmen dan seleksi calon asesor ditentukan oleh BAN-S/M Provinsi.
PELATIHAN ASESOR Alur rekrutmen dan seleksi Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pendaftaran Calon Asesor Seleksi Administrasi Seleksi Substansi Alur rekrutmen dan seleksi Pengumunan Kelulusan Calon Asesor Pengumuman Hasil Seleksi Substansi Pelatihan Calon Asesor Seleksi Substansi • Rekapitulasi Pendaftar • Penetapan Hasil Seleksi Administrasi dan Substansi • Verval Kelengkapan Persyaratan & Dokumen Portofolio • Penilaian Adminstrasi • Rekap Hasil Penilaian Seleksi • Tes Tertulis • Tes Keterampilan Komputer • Penilaian Karya Tulis • Wawancara • Pengumuman Hasil Seleksi • Pemanggilan Mengikuti Pelatihan Asesor Baru Seleksi Administrasi Hasil Seleksi
SURVEILANS Melakukan verifikasi laporan keberatan/ketidakpuasan/keluhan dari sekolah/madrasah/masyarakat terhadap proses dan hasil akreditasi. Surveilans 2019 adalah Surveilans banding yang dilaksanakan atas keberatan Tujuan Melakukan verifikasi atas adanya informasi/temuan/masalah yang berkaitan dengan norma dan kepatutan satuan pendidikan. sekolah/madrasah Menjaga dan memelihara akuntabilitas sistem dan hasil akreditasi yang diselenggarakan oleh BAN-S/M, serta kinerja BAN-S/M di hadapan stakeholder.
Sasaran SURVEILANS Kebijakan • Sekolah/Madrasah/masyarakat yang keberatan terhadap hasil Sasaran penetapan status dan peringkat dari hasil akreditasinya. • Pengajuan banding terhadap penetapan status dan peringkat paling lambat 14 hari kerja • Penolakan banding disampaikan paling lambat 14 hari kerja setelah menerima surat banding • Penetapan hasil surveilans berupa pencabutan status akreditasi, jika terbukti adanya manipulasi data atau sudah tidak memenuhi persyaratan minimum status terakreditasinya • Penetapan hasil surveilans dapat berupa penurunan atau peningkatan nilai komponen 8 SNP jika persyaratan peringkat hasil akreditasinya sudah terpenuhi. • Periode masa berlaku penetapan status dan peringkat hasil akreditasi hasil surveilans, sesuai dengan surat keputusan BAN-S/M Kebijakan • Sekolah/madrasah yang dicabut status akreditasinya dapat mengajukan re-akreditasi paling cepat 1 (satu) tahun setelah surveilans • Sekolah/madrasah yang peringkat akreditasinya turun, dapat mengajukan re- akreditasi setelah masa berlaku sertifikat akreditasinya berakhir. • Sekolah/madrasah yang dicabut status akreditasinya karena pemalsuan data dan/atau pelanggaran norma sekolah dapat mengajukan re-akreditasi 2 (dua) tahun setelah surveilans.
L ATAR BELAKANG PMPA Perlunya menjamin pelaksanaan akreditasi yang sesuai dengan Pedoman dan POS Akreditasi. Perlunya informasi tentang kendala/permasalahan dalam pelaksanaan akreditasi. LATARBELAKANG Kebutuhan data hasil PMPA yang lebih objektif
TEKNIS PELAKSANAAN PMPA PMPA dilakukan secara online melalui Sispena Responden mengisi Kuesioner PMPA melalui Sispena TEKNIS KEGIATAN PMPA dilakukan secara berkala oleh Anggota BAN- S/M Anggota BAN-S/M melaksanakan PMPA di wilayah kerja BAP-S/M binaan masing-masing
RESPONDEN PMPA PMPA Responden Jumlah BAN-S/M Provinsi Sebanyak Anggota KPA-S/M Kabupaten/Kota Ketua Tim Asesor RESPONDEN Sebanyak Sekolah/Madrasah Sebanyak Sekolah/Madrasah Kepala Sekolah/Madrasah Perwakilan Tim Akreditasi Sekolah/Madrasah (2 Orang) Sebanyak Sekolah/Madrasah
Integrasi Sispena-SM pada Dapodik dan EMIS SEKOLAH/MADRASAH ASESOR BAP S/M Akses Aplikasi User dan pass NPSN Akses Aplikasi User No Sertifikat Validasi dan Verifikasi Hasil Akreditasi Input Nilai Akreditasi Sekolah Nilai Akreditasi Dari Asesor • Input Data Isian Akreditasi (DIA) • Input Kartu Kendali Hasil Akreditasi Terverifikasi Data Referensi Sekolah/Madrasah BAN S/M Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah PDSPK DAPODIK & EMIS Masyarakat Umum Informasi Nilai Akreditasi
TIME LINE REVISI PERANGKAT & PELAKSANAAN AKREDITASI PERANGKAT IASP-2020 PENYUSUNAN TAHAP 2 DAN 3 IASP-2020 UJICOBA DAN UJI PUBLIK DRAFT PERMENDIKBUD IASP 2020 TOT IASP-2020 PENYUSUNAN TAHAP 1 REVIEW REVISI AKHIR PERMENDIKBUD AHLI IASP 2020 IASP 2020 IASP-2020 IASP-2020 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 PENGISIAN DIA VISITASI Tahap 1 & VISITASI Tahap 2 & VISITASI Tahap 3 & VISITASI Tahap 4 PENGISIAN DIA PENGISIAN DIA PENGISIAN PENGISIAN PENGISIAN PENGISIAN DIA PENGISIAN DIA PENGISIAN DIA DIA DIA DIA SPK & SLB PELAKSANAAN AKREDITASI 2019
TATA KELOLA BAN S/M PROVINSI 1. Melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi sekolah dan madrasah; 2. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan akreditasi di wilayah kerjanya. KOMITMEN 3. Monitoring dan evaluasi terhadap sekolah dan madrasah terakreditasi; 4. Memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut TATA KELOLA EFEKTIF hasil akreditasi di wilayahnya; TRANSPARANSI 5. Melakukan diseminasi hasil akreditasi sekolah dan madrasah di wilayahnya; 6. Melaporkan hasil akreditasi sekolah dan madrasah kepada BAN-S/M; dan 7. Melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M Provinsi. LEADERSHIP
INDIKATOR PENILAIAN KINERJA ANGGOTA BAN S/M PROVINSI Aspek Penilaian Kinerja KOMITMEN Indikator Kinerja 1. Kehadiran Anggota BAN-S/M Provinsi dalam setiap kegiatan. 2. Keaktifan Anggota BAN-S/M Provinsi dalam setiap kegiatan. 3. Kontribusi Anggota BAN-S/M Provinsi dalam setiap kegiatan TRANSPARANSI LEADERSHIP 1. Pengelolaan Anggaran yang transparan 2. Pelibatan seluruh anggota BAN-S/M P dalam Perencanaan Kebijakan dan Program 3. Pengambilan Keputusan melalui mekanisme collective collegial 1. Pimpinan BAN-S/M P mampu mengelola organisasi dengan baik berdasarkan prinsip keadilan dan transparansi. 2. Pimpinan BAN-S/M bersama anggota meikan kontribusi positif dalam mengatasi berbagai kendala dan/atau masalah yang dihadapi BAN- S/M P.
FRAMEWORK IASP 2020 COMPLIANCE DAPODIK EMIS PMP PTK KL KURIKULUM SARANA NILAI DAPODIK EMIS B IAYA PMP KEPUASAN PEMANGKU KEPENTINGAN & KELOLA PTK KL PENGAKUAN MASYARAKAT PROSES
TERIMAKASIH