PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PANGAN
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
Sosialisasi Pendaftaran Pangan Olahan
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
REGULASI TEKNIS BERBASIS STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN PRODUK PANGAN JAKARTA, 8 JUNI 2011 DEPUTI BIDANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DAN BAHAN BERBAHAYA.
PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN
SYARAT, PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN AIR MINUM
BAGAN ALIR REGISTRASI LAHAN USAHA & GAP SAYURAN DAN BIOFARMAKA
PENDAFTARAN DAN LEBELISASI PAKAN
Teknologi dan Manajemen Pengemasan Analisis Desain Kemasan Aqua
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
Jalan Pasteur no. 25, Bandung e mail:
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
Pedoman Sertifikasi Halal
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
Kementerian Keuangan RI
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
KEMASAN DAN LABELLING (PEMBERIAN LABEL) PRODUK PANGAN
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Undang-undang Pangan No. 7/1996
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
Mutu dalam Industri Pangan
SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN
Materi 10.
Desain Tata Letak Sirkuit
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Mutu dalam Industri Pangan
PENDAHULUAN Sistem penyediaan makanan nasional di Indonesia salah satu di antaranya dipenuhi oleh industri pangan. Dalam penyediaan makanan tersebut, Industri.
Disusun oleh: I Dewa Putu Leo Parlin
SEKTOR PERTANIAN ENTER Menu Utama.
IX.PENGAWASAN PEREDARAN BENIH KELAPA SAWIT
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Presented by: Cempaka Paramita,
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
MANAJEMEN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN SERTIFIKASI SNI
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PERMENKES NO.33 TAHUN 2012 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN
Program Penyehatan Makanan
PERATURAN PERUNDANGAN DIBIDANG PANGAN
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NO
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
STANDAR PELAYANAN Saat ini terdapat 32 (tiga puluh dua) jenis layanan di lingkungan BPOM dan telah ditetapkan dengan: Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2018.
LIMA KUNCI KEAMANAN PANGAN WHO
SERTIFIKASI HALAL PRODUK
BAHAN EDUKASI KEAMANAN PANGAN SEKOLAH
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN Agus Suyanto Program Studi Teknologi Pangan Universitas Muhammadiyah Semarang Disampaikan dalam Bintek Industri.
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
CAPAIAN PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (1)
CAPAIAN PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (1)
SIMPLIFIKASI & DEREGULASI
STANDAR DAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU CABANG DINAS KEHUTANAN WILAYAH I DINAS LINGKUNGAN HIDUP.
Transcript presentasi:

PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya 2016

Ketentuan Umum Pendaftaran Pangan Olahan Setiap Pangan Olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar. Izin edar tsb diterbitkan oleh Kepala Badan POM RI Dikecualikan dari ketentuan diatas, Pangan Olahan yang: a. diproduksi oleh industri rumah tangga; b. mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari c. diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan: 1. sampel dalam rangka permohonan pendaftaran; 2. penelitian; 3. konsumsi sendiri; dan/atau d. digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir

Ketentuan Umum Pendaftaran Pangan Olahan d. digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir. dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir; dan/atau f. pangan yang dijual dan dikemas langsung dihadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen. Industri rumah tangga Pangan yang memproduksi Pangan Olahan wajib memiliki sertifikat produksi Pangan industri rumahtangga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pangan Olahan yang akan didaftarkan harus memenuhi kriteria keamanan, mutu, dan gizi. Kriteria keamanan, mutu, dan gizi : a. parameter keamanan (batas maks cemaran mikroba, fisik, dan kimia; b. parameter mutu, sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku c. parameter gizi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Pangan Olahan yang didaftarkan juga harus memenuhi persyaratan label, cara produksi pangan olahan yang baik, dan cara distribusi pangan olahan yang baik.

Pendaftaran diajukan untuk setiap Pangan Olahan, termasuk yang memiliki perbedaan dalam hal: a. jenis pangan; b. jenis kemasan; c. komposisi; d. nama dan/atau alamat sarana produksi di wilayah Indonesia; e. nama dan/atau alamat sarana produksi asal di luar negeri; f. nama dan/atau alamat importir/distributor; atau g. desain Label.

Sebelum melakukan Pendaftaran Pangan Olahan, Pendaftar wajib mengajukan permohonan audit sarana produksi atau sarana distribusi kepada Kepala Balai setempat. Audit sarana produksi dilakukan sesuai dengan pedoman cara produksi Pangan Olahan yang baik.

Keuntungan P-IRT menjadi MD Tingkat kepercayaan konsumen yang lebih terhadap produk yang terdaftar sebagai MD Pemasaran produk yang lebih luas (pasar nasional) dan menembus pasar swalayan Produk dengan nomor MD siap ekspor Dengan meningkatnya cakupan pemasaran dapat meningkatkan bisnis dan kapasitas produksi

Pendaftaran Pangan Olahan di Badan Pengawas Obat dan Makanan

Pendaftaran Pangan Olahan terdiri atas: a. Pendaftaran Baru; b. Pendaftaran Variasi; dan c. Pendaftaran Ulang. Pendaftaran Pangan Olahan dilakukan secara elektronik/ berbasis web. Dalam hal pendaftaran Pangan Olahan secara elektronik belum dapat dilaksanakan atau sistem elektronik tidak berfungsi, maka Pendaftaran Pangan Olahan dilakukan secara manual.

Data pendaftaran dan data pendukung merupakan dokumen rahasia yang hanya dipergunakan untuk keperluan evaluasi dan pengawasan oleh petugas yang berwenang. Nomor Izin Edar untuk Pangan Olahan produksi dalam negeri berupa tulisan ”BPOM RI MD” yang diikuti dengan digit angka. Nomor Izin Edar untuk Pangan Olahan produksi luar negeri berupa tulisan ”BPOM RI ML” yang diikuti dengan digit angka.

Izin Edar berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang melalui Pendaftaran ulang. Izin Edar yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tidak berlaku. Pangan Olahan yang masa berlaku Izin Edarnya telah habis dilarang diedarkan. Pangan olahan yang diedarkan harus sesuai dengan kriteria keamanan, mutu dan gizi dan persyaratan Label yang disetujui pada saat pendaftaran. Label Pangan Olahan yang beredar harus sesuai dengan rancangan Label yang disetujui pada saat pendaftaran.

Biaya Evaluasi dan Pendaftaran Range : Rp. 200.000,- s/d Rp. 3.000.000,- (tergantung jenis produk pangan) Sesuai PP 48 tahun 2010

PERSYARATAN PENDAFTARAN I. Persyaratan Administratif

I. Persyaratan Administratif NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan Izin Industri (Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha Mikro Kecil Hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) Akte Notaris Pendirian Perusahaan

II. Persyaratan teknis untuk penetapan tingkat risiko penilaian 1. Peruntukan (target konsumen) produk 2. Penjelasan tentang nilai pH dan aw produk 3. Informasi tentang suhu dan waktu proses pemanasan (jika diproses dengan pemanasan yang bertujuan untuk mengurangi atau mengontrol mikroba patogen) 4. Informasi tentang proses tertentu seperti Organik, Iradiasi, Rekayasa genetik, Ozonisasi dan Teknologi hurdle 5. Pencantuman klaim pada label, jenis klaim yang dicantumkan (klaim kesehatan, klaim fungsi gizi, klaim fungsi lain, klaim kandungan gizi, klaim perbandingan gizi, dan klaim lain) 6. Penggunaan BTP terutama yang memiliki ADI dan / atau batas maksimum penggunaan

III. Persyaratan Teknis Berdasarkan Tingkat Resiko III. Persyaratan Teknis Berdasarkan Tingkat Resiko Penilaian(berlaku untuk manual dan elektronik) A. Persyaratan Umum Komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan atau BTP Proses produksi / SertifikatGMP/HACCP/ISO22000/sertifikat serupa yg diterbitkan /terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat (utk resiko tinggi & sedang) Informasi tentang masa simpan Informasi tentang kode produksi Rancangan ,abel Hasil uji produk akhir/CoA

IV. Data pendukung lain (jika diperlukan) Sertifikat merk (jika label cantum R atau TM Sertifikat SNI (utk produk wajib SNI atau yg cantum SNI di label) Sertifikat organik (jika label cantum logo organik) Informasi tentang kode produksi Keterangan tentang Pangan Produk Rekayasa Genetik untuk bahan bakuantara lain kentang,kedelai, jagung dan tomat Keterangan iradiasi pangan Sertifikat halal (utk yg cantum logo halal) NKV/nomor kontril veteriner utk RPH

e-Registration Pangan Olahan Badan POM http://e-reg.pom.go.id Direktorat Penilaian Keamanan Pangan Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan

http://e-reg.pom.go.id Kontak kami Petunjuk Penggunaan Reset Password Daftar jenis pangan PNBP per jenis pangan dan per pelayanan Peraturan PNBP

AKSES INFORMASI DAN PENGADUAN DIREKTORAT PENILAIAN KEAMANAN PANGAN Telepon : 021 – 42800221 Fax : 021 – 4245267 HP : Subdit Penilaian Makanan Minuman 0813 99133 050 Subdit Penilaian Pangan Khusus 0813 99133 060 Subdit Penilaian Pangan Olahan Tertentu 0813 99133 070 Email : ditpkp_bpom@yahoo.com penilaianpangan@pom.go.id ereg_pkp@pom.go.id pengaduankonsumenpkp@pom.go.id Kontak Kami : melalui Sistem e-registration Kotak Saran : di ruang pelayanan Alamat surat menyurat : Direktorat Penilaian Keamanan Pangan Gedung B Lantai 3 Badan Pengawas Obat dan Makanan Jl. Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat 10560

BADAN POM Website Badan POM RI : www.pom.go.id Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Telp : 021-4263333 Email : ulpk@pom.go.id ulpk_badanpom@yahoo.co.id sms : 021-32199000

Terima Kasih AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN PRODUK dari BAHAN BERBAHAYA BAHAYA BIOLOGIS BAHAYA KIMIA AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN PRODUK dari BAHAN BERBAHAYA BAHAYA FISIK BEBAS BAHAYA Terima Kasih