Sesi 8 Mengapa dan Bagaimana Mencegah Kecurangan (Fraud) Petunjuk untuk Fasilitator: Waktu: 40 menit perlengkapan: flip chart, spidol, komputer, proyektor, layar Dalam catatan kaki pada slide-slide tertentu, terdapat teks yang antara lain berupa petunjuk atau pertanyaan yang mungkin diajukan oleh peserta atau pertanyaan yang mungkin ingin Anda tanyakan kepada peserta untuk mengadakan diskusi. Kemungkinan jawaban akan diberikan sesuai dengan pertanyaan yang diajukan. Proyek Modernisasi Pengadaan
Tujuan 1 2 3 4 Di akhir sesi ini, Anda akan dapat: Mendiskusikan definisi kecurangan (fraud) dan bentuk-bentuk skema kecurangan 1 2 Mengidentifikasi pentingnya memberantas kecurangan Mengidentifikasi cara-cara untuk melawan kecurangan dalam siklus pengadaan barang/jasa 3 Mengetahui pentingnya audit dalam mencegah terjadinya kecurangan 4
Standar Kerangka Audit Sesi 8 membahas tujuan pelaksanaan audit secara lebih mendalam – khususnya untuk mendeteksi kecurangan (fraud) 1 2 3 4 5 Perencanaan & Perancangan Pengelolaan Risiko Pelaksanaan Pelaporan Tindak Lanjut Memilih metode untuk pengumpulan bukti Pengumpulan bukti Pengukuran berdasarkan tujuan audit Relevansi Validitas Reliabilitas Perincian Catatan untuk Fasilitator: Perlu diperhatikan bahwa kita masih membahas Tahap 3. Kita akan membahas secara lebih mendalam tentang tujuan pelaksanaan audit pada Tahap 3. Hal ini secara khusus mencakup: Jasa Penjaminan (Assurance Services) Jasa Penasihat (Advisory Services) Deteksi/Pencegahan Kecurangan
Tujuan Pelaksanaan Audit 1 Tujuan Tujuan utama pelaksanaan audit umumnya adalah untuk mencegah perilaku yang tidak etis. Auditor juga diharapkan dapat memberikan penjaminan kualitas dan bantuan konsultasi Penjaminan Kualitas Memperbaiki kualitas informasi, efektivitas pengendalian, keterandalan informasi/kepatuhan Konsultasi Mengandung arti bahwa selain menyoroti masalah, auditor juga bekerjasama dengan pihak yang diaudit dan memberikan solusi yang berkualitas Catatan untuk Fasilitator: Slide ini mulai menggiring pembahasan ke arah layanan deteksi kecurangan Tujuan audit lebih daripada sekedar menangkap kriminal, mendeteksi skema kecurangan, dan menyusun laporan Tekankan bahwa Penjaminan dan Pemberian advis merupakan keterampilan dan manfaat utama dari kegiatan audit. Namun, proses dan organisasi yang korup tidak akan menaati penjaminan dan advis Informasi ini akan dibahas secara lebih mendalam di Modul 2 Penjaminan Kualitas dan fungsi Konsultasi/Penasihat tidak akan berhasil jika perilaku tidak etis tetap ada.
Apa saja perilaku tidak etis dalam pengadaan barang/jasa? Petunjuk untuk Fasilitator: Hentikan presentasi sejenak dan tanyakan: Apa saja perilaku tidak etis dalam pengadaan barang/jasa? Kemungkinan jawaban / poin-poin diskusi: Jawaban akan bervariasi dan pertanyaan ini dirancang untuk mengajak peserta berpikir secara luas.
1 Tujuan Kecurangan (Fraud) dan Skema untuk Melakukan Kecurangan Merupakan Contoh Perilaku yang Tidak Etis Catatan untuk Fasilitator: Gambar ini adalah “word cloud” atau kumpulan kata-kata yang dibuat dalam Wordle (http://www.wordle.net/create) dari isi laman http://www.dodig.mil/resources/fraud/redflags.html#tabs Suap-Menyuap Uang Pelicin Pernyataan Palsu Kolusi Konflik Kepentingan Spesifikasi Fiktif Penggelapan Uang Tagihan Fikttif Penyedia Fiktif Cek Kosong Penyalahgunaan Penunjukan Langsung Tanpa Justifikasi Penipuan Menerima Komisi Membocorkan Informasi Rahasia Korupsi Nepotisme Penyelewengan Manipulasi Penawar Berkualifikasi Tidak Diikutsertakan Pelelangan Berpihak Penggantian Biaya Fiktif Pembelian untuk Kepentingan Pribadi atau Dijual Kembali Penipuan Kartu Kredit Pemalsuan Penyalahgunaan Perubahan Pekerjaan Tambah Kurang Kecurangan Bisnis Retail Pengembalian Produk Fiktif Skimming Tagihan Duplikat Mark-up Tagihan Penyelewengan Sistem Pengendali Gaji Pemecahan Transaksi Penyimpangan Biaya Penentuan Harga berdasarkan Informasi yang tidak Akurat Penyimpangan Biaya Tenaga Kerja
1 Apa yang Dimaksud dengan Kecurangan (Fraud)? Definisi Tujuan Definisi Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), kecurangan (fraud) didefinisikan sebagai berikut: “Kecurangan (fraud) dalam arti yang luas mencakup segala kejahatan untuk memperoleh keuntungan yang menggunakan penipuan sebagai modus operandi utamanya” Definisi oleh PBB: “… kecurangan (fraud) adalah tindakan atau pengabaian yang dengan sengaja menipu atau berusaha untuk menipu suatu pihak untuk memperoleh keuntungan finansial atau keuntungan lainnya atau untuk menghindari kewajiban. Praktik korupsi dipahami sebagai menawarkan, memberikan atau meminta secara langsung atau tidak langsung, sesuatu yang bernilai untuk memengaruhi tindakan pihak lainnya secara tidak semestinya .” Catatan untuk Fasilitator: Definisi oleh PBB: “Definisi kecurangan berbeda di setiap negara dan setiap wilayah hukum, tetapi secara sederhana, kecurangan (fraud) adalah tindakan atau pengabaian yang dengan sengaja menipu atau berusaha untuk menipu suatu pihak untuk memperoleh keuntungan finansial atau keuntungan lainnya atau untuk menghindari kewajiban. Praktik korupsi dipahami sebagai menawarkan, memberikan atau meminta secara langsung atau tidak langsung, sesuatu yang bernilai untuk memengaruhi tindakan pihak lainnya secara tidak semestinya.” Kecurangan sulit diungkapkan karena: Ada berbagai pihak yang terlibat dalam kecurangan. Kecurangan sering terjadi di luar yuridiksi organisasi. Sulit untuk menginvestigasi skema untuk melakukan kecurangan karena setiap skema tersebut sangat berbeda cara pelaksanaannya.
Mengapa kecurangan sangat biasa terjadi dalam proses pengadaan? Petunjuk untuk Fasilitator: Ada berbagai kemungkinan jawaban dan banyak jawaban yang benar. Usahakan untuk mengarahkan diskusi ke diagram risiko/keuntungan pribadi yang akan dijelaskan di slide berikutnya. Diagram risiko/keuntungan menguraikan salah satu alasan mengapa pejabat pengadaan rentan terhadap kecurangan, yaitu karena risiko yang terlalu kecil dan keuntungan pribadi yang terlalu besar.
Kecurangan dan Korupsi dapat Terjadi di Kedua Pihak dalam Pengadaan Risiko Rendah, Keuntungan Pribadi Tinggi Tinggi Tidak seimbang Kecurangan dan Korupsi Keuntungan Pribadi Risiko Tinggi, Keuntungan Pribadi Rendah Catatan untuk Fasilitator: Ingatkan peserta bahwa kecurangan dan korupsi terjadi di kedua sisi; penyedia DAN pejabat pemerintah. Grafik risiko dan keuntungan pribadi ini dapat digunakan untuk memikirkan tentang skema kecurangan. Gunakan gambar untuk menunjukkan setiap elemen dari matriks. Semakin tinggi risikonya, keuntungan pribadi biasanya semakin tinggi. Hal ini kebanyakan berlaku untuk perjudian dan bisnis (misalnya bursa saham). Akan tetapi, terdapat kemungkinan pergeseran titik risiko/keuntungan pribadi dengan cara memberi suap atau membujuk pejabat pengadaan untuk memberikan kontrak dengan risiko tertangkap yang kecil. Untuk melawan praktik korupsi, Indonesia perlu meningkatkan tingkat risiko menjadi lebih tinggi untuk mencegah penyedia dan pejabat pemerintah mencoba untuk mendapatkan potensi keuntungan pribadi. Hal ini dapat dilakukan dengan manambah sanksi walaupun cara terbaik yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan pengawasan dan dengan mengungkapkan lebih banyak skema kecurangan. Keseimbangan antara Risiko dan Keuntungan Pribadi Rendah Peningkatan risiko (dan akibatnya) akan mengurangi kecurangan Rendah Risiko Tinggi
1 Tujuan Hal-Hal yang Mendorong Terjadinya Ketidakseimbangan Risiko/Keuntungan Pribadi Penyebab umum ketidakseimbangan risiko/keuntungan pribadi berbeda-beda di setiap negara, namun penyebab umumnya antara lain: Kebijakan dan peraturan yang tidak jelas Budaya korupsi dan pengaruh penyedia yang telah berakar dalam sektor pemerintah Kurangnya insentif kelembagaan untuk melawan kecurangan Sulitnya menetapkan bukti yang sah terkait kecurangan Banyak risiko yang dihadapi pemerintah di berbagai negara – tidak hanya di Indonesia. Penting untuk membahas dan memahami bagaimana audit dapat memegang fungsi utama dalam mengubah toleransi risiko terkait masing-masing permasalahan tersebut
Berbagai Bentuk Skema Kecurangan 1 Tujuan Berbagai Bentuk Skema Kecurangan Tingkat Kompleksitas Sederhana: Mengabaikan pengiriman barang ke lokasi sesuai yang dijanjikan. Kompleks: Merekayasa proses evaluasi yang dilakukan oleh beberapa orang yang berpihak pada perusahaan Anda Jumlah Pelaku Sedikit Pelaku: Seorang pengelola pengadaan diam-diam memanipulasi dokumen penawaran untuk menguntungkan salah satu penyedia Banyak Pelaku: Komisi ilegal bertahap (multi-layered kickback ) untuk memenangkan proyek konstruksi yang dilakukan suatu perusahaan konstruksi besar dengan menyuap pengelola pengadaan selama 10 tahun Catatan untuk Fasilitator: Skema kecurangan sangat bervariasi dilihat dari tingkat kecanggihannya dan tingkat kerugian yang dihasilkannya. Skema kecurangan tidak selalu berskala besar di tingkat tinggi, terkadang sangat kecil dan terjadi di tingkat lokal. Skema kecurangan bahkan dapat hanya melibatkan 2 orang yang bekerja sama membuat kerugian besar dan menyebabkan pemerintah kehilangan uang negara dalam jumlah yang besar. Tingkat Pengaruh Low Impact: Keponakan pengelola pengadaan bekerja di perusahaan penyedia yang menyampaikan penawaran High Impact: Pengelola pengadaan pernah bekerja di perusahaan penyedia yang menyampaikan penawaran
1 Tujuan Skema Kecurangan Bank Dunia mengidentifikasi lebih dari 100 skema kecurangan dan variasi skema kecurangan yang dapat memengaruhi kegiatan pemerintah Di Sesi 9 hingga Sesi 11, kita akan mengkaji: 16 skema kecurangan yang paling sering terjadi dalam pengadaan barang/jasa Skema-skema kecurangan yang umum terjadi di setiap tahap pengadaan Indikator (red flags) tindak kecurangan, teknik-teknis audit, dan berbagai dokumen atau proses penting yang dapat dianalisis untuk mendeteksi kecurangan Catatan untuk Fasilitator: Kita tidak mungkin membahas semua skema kecurangan yang ada karena variasinya sangat banyak dan waktu kita terbatas. Beberapa sesi berikut akan membahas 16 skema dan teknik kecurangan umum yang dapat kita deteksi dan cegah melalui pelaksanaan audit
Deteksi Kecurangan dan Penerapan Tindakan Perbaikan 1 Tujuan Contoh Skema dan Indikator Kecurangan Sepanjang Proses Pengadaan Barang/Jasa 1 2 3 4 Perencanaan Pengadaan Penyusunan Dokumen Pengadaan Evaluasi & Penetapan Pemenang Administrasi & Pengelolaan Kontrak Kolusi dalam pengadaan Penyedia tertentu tidak diikutsertakan (vendor exclusion) Klaim palsu Perekayasaan persyaratan Pemecahan paket pengadaan (Purchase splitting) Suap dan komisi illegal (kickback) Konflik kepentingan Penawaran yang tidak seimbang Manipulasi penawaran Penunjukan Langsung tanpa Justifikasi Penyalahgunaan modifikasi kontrak yang direncanakan Pemalsuan Tagihan Kecurangan dalam Kegagalan memenuhi persyaratan Penyedia fiktif Kecurangan dalam Penggantian produk Pembelian untuk kepentingan pribadi dan tidak diperlukan Catatan untuk Fasilitator: Gambar ini digunakan hampir di setiap modul dan menunjukkan Proses Pengadaan secara berurutan. Tiga sesi berikutnya akan membahas skema dan indikator kecurangan tertentu dalam setiap tahap (Perencanaan dan Penyusunan Dokumen Pengadaan, Evaluasi/Penetapan Pemenang dan Administrasi/Pengelolaan Kontrak). Deteksi kecurangan dan penerapan tindakan perbaikan harus dilakukan di seluruh proses pengadaan. Aspek ini akan dibahas di sesi terakhir. Bahas setiap poin dalam setiap tahap dan lihat apakah peserta familiar dengan terminologi/hal-hal yang disebutkan dalam poin tersebut. Deteksi Kecurangan dan Penerapan Tindakan Perbaikan
Contoh Kasus Kecurangan (Fraud) yang Terjadi di Indonesia 1 Tujuan Contoh Kasus Kecurangan (Fraud) yang Terjadi di Indonesia Pada tahun 2009, seorang pejabat pemerintah dihukum 6 tahun penjara karena merekayasa dokukmen penawaran dalam pengadaan solar panel rumah untuk kepentingan pribadi Pada tahun 2013, Hakim Mahkamah Agung ditangkap dengan tuduhan penyuapan. Lebih dari $200.000 uang tunai ditemukan di rumahnya Catatan untuk Fasilitator: Seperti yang terlihat di contoh, kecurangan dan korupsi berdampak pada individu, masyarakat dan juga berdampak fisik. Penyuapan Hakim Mahkamah Agung mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap jajaran tinggi pemerintah dan mereka yang dipilih untuk mewakili rakyat. Kecurangan dan korupsi terjadi di seluruh dunia, walaupun di Indonesia, kecurangan dan korupsi banyak terjadi dalam bidang pengadaan barang/jasa. Banyak penyedia dan pejabat pengadaan menganggap kecurangan sebagai sesuatu yang buruk tetapi diperlukan agar pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu. Walaupun kecurangan dapat mempercepat proses birokrasi, kecurangan berdampak negatif pada ekonomi dan masyarakat.
Indeks Persepsi Korupsi Tahun 2015 menurut Transparency International Tujuan Indeks Persepsi Korupsi Tahun 2015 menurut Transparency International Catatan untuk Fasilitator: Tidak ada negara yang bebas dari korupsi dan 68% negara di seluruh dunia memiliki masalah korupsi yang parah Ingatkan peserta bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara yang memiliki masalah dengan kecurangan dan korupsi. Setiap negara di dunia memiliki masalah ini karena mereka semua berada di persimpangan antara mencari keuntungan pribadi dan menegakkan kepatuhan. Dua konsep ini mencoba mencari keseimbangan, tetapi bila keseimbangan ini lebih mengarah pada keuntungan (keuntungan penyedia dan keuntungan pribadi), Anda akan melihat lebih banyak terjadinya kecurangan dan korupsi. Fakta dan angka di dalam slide didapat dari koalisi global melawan korupsi yang dikenal sebagai Transparency International. Koalisi ini memberikan peringkat persepsi korupsi di seluruh dunia dengan menggunakan data survei dan perangkat analisis. Indonesia berada pada papan bawah dalam indeks persepsi korupsi seluruh negara. Nilai dan peringkat Indonesia semakin membaik, tetapi dibutuhkan upaya dan waktu untuk meningkatkan hal ini. Dari website Transparency International: “Berdasarkan pendapat para ahli, Indeks Persepsi Korupsi mengukur tingkat persepsi korupsi dalam sektor publik di seluruh dunia. Merah gelap mengindikasikan sektor publik dengan tingkat korupsi yang tinggi. Negara dengan warna merah yang lebih terang dan jingga memiliki kondisi yang lebih baik, tetapi korupsi dalam institusi publik dan pegawai masih umum terjadi. Negara dengan warna kuning dipersepsikan lebih bersih, walau masih tidak sempurna. “ Referensi: http://www.transparency.org/cpi2014/results Indonesia 0-9 10-19 20-29 30-39 40-49 50-59 60-69 70-79 80-89 90-100 Highly Ethical Corrupt SCORE
1 Peringkat Indeks Persepsi Korupsi Tahun 2015 Tujuan Peringkat Indeks Persepsi Korupsi Tahun 2015 Menurut Transparency International Indonesia Tahun: 2015 Peringkat: 88/168 Skor: 36 --------------------- Tahun: 2014 Peringkat: 107/175 Skor: 34 Catatan untuk Fasilitator: Kondisi Indonesia membaik, namun secara global masih berada di peringkat bawah Dari laman Transparency International: Skala dari masalah ini sangatlah besar. 68% negara di seluruh dunia memiliki masalah korupsi yang parah. Setengah dari negara G20 memiliki masalah ini. Tidak ada satu negara pun di dunia yang bebas korupsi. Slide ini menunjukkan negara berperingkat paling tinggi dan paling rendah dan juga negara yang berperingkat sama dengan Indonesia.
Sektor Pemerintah & Swasta 2 Tujuan Konsekuensi dari Tindak Kecurangan Memengaruhi Sektor Pemerintah maupun Swasta Sektor Pemerintah & Swasta Keuangan Etika & Reputasi Ekonomi & Politik Operasional Lingkungan Pidana Catatan untuk Fasilitator: Di sesi ini kita telah membahas beberapa konsekuensi umum dan sepanjang modul ini kita telah mendiskusikan sejumlah konsekuensi khusus dari setiap skema kecurangan. Konsekuensi dari tindak kecurangan sangat luas dan beragam. Berikut contoh-contoh konsekuensi dari masing-masing kategori kecurangan: Keuangan Kurangnya investasi dalam dan luar negeri karena adanya risiko pemberian suap dan korupsi Dana masuk ke kantong pribadi dan bukan untuk pekerjaan umum dan pembangunan infrastruktur bagi masyarakat Kurangnya kompetisi dapat menyebabkan harga meningkat Etika & Reputasi Kurangnya kepercayaan pada pemerintah Hilangnya moral pegawai jujur dan reputasi organisasi Ekonomi dan Politik Pasar yang anti-kompetisi yang membatasi kewirausahaan dan pertumbuhannya Pimpinan memperoleh atau kehilangan kekuasaan politik secara tidak benar, perusahaan memperoleh atau kehilangan pengaruh politik atas pemerintah Operasional Mungkin tidak mendapatkan barang/jasa yang sesuai dengan jumlah uang yang dibayarkan Hilangnya proses dan prosedur yang diperlukan untuk menjalankan bisnis dengan semestinya Lingkungan Terdapat potensi dampak lingkungan akibat tindak kecurangan (misalnya, polusi udara, polusi air, risiko bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat) Pidana Konsekuensi pidana termasuk dituntut, dipidana penjara, dan didenda.
Daftar ini tidak mencakup semua konsekuensi 2 Tujuan Konsekuensi Umum dari Kecurangan Kurangnya kepercayaan pada sistem pemerintahan Hilangnya dana karena masuk ke kantong pribadi dan bukan untuk pekerjaan umum dan pembangunan infrastruktur Kurangnya investasi dalam negeri dan luar negeri karena adanya risiko suap dan korupsi Hilangnya proses dan prosedur yang diperlukan untuk menjalankan bisnis dengan semestinya Pasar yang anti-kompetisi yang membatasi kewirausahaan dan pertumbuhannya Hilangnya moral pegawai jujur dan reputasi organisasi Daftar ini tidak mencakup semua konsekuensi Catatan untuk Fasilitator: Bahas daftar kemungkinan akibat dari kecurangan dan ingatkan kembali peserta tentang gambar skala dan dampak kecurangan di Indonesia dari slide sebelumnya. Garis besarnya adalah tidak ada kejahatan tanpa korban. Tidak ada skema kecurangan tanpa dampak negatif. Baik pemerintah, penyedia atau masyarakat, seseorang (atau seringkali sejumlah orang) terkena dampak negatif dari tindak kecurangan.
Konsekuensi Umum Pidana dan Non-Pidana dari Tindak Kecurangan 2 Tujuan Konsekuensi Pidana Konsekuensi Non-Pidana 1-5 tahun penjara dengan denda Rp. 50Jt – 250Jt untuk tindakan pemberian atau penerimaan suap atau komisi (kickback) 4-20 tahun penjara dengan deda Rp. 200Jt – 1M untuk tindak kecurangan yang lebih berat, seperti memengaruhi kasus persidangan atau pencucian uang Pelanggar diskors dari pekerjaan Penyedia diskors dari lelang pengadaan Individu pelaku pelanggaran dilarang untuk terlibat dalam PBJP Penyedia dilarang sepenuhnya mengikuti PBJP Pelanggar dipecat dari jabatan dalam pemerintah Catatan untuk Fasilitator: Konsekuensi Pidana - Tindak korupsi tidak hanya mengancam secara sistemik, namun juga terdapat konsekuensi pidana di tingkat individu maupun perusahaan. Sanksi berat dikenakan untuk tindak korupsi; namun, penting untuk mengingatkan peserta bahwa masalah sebenarnya adalah tidak adanya penegakan hukum, karena penegakan hukum lah yang menyatakan kredibilitas ancaman sanksi. Masyarakat dan banyak pihak di pemerintah berkeinginan kuat untuk mengurangi tindak kecurangan dan korupsi dan berupaya keras untuk menambah peraturan dan program pengelolaan untuk mengurangi tindak korupsi. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU No. 20/2001") Hukuman berat tidak hanya berlaku bagi pegawai namun juga bagi dewan direksi penyedia barang/jasa Hukum berat tidak hanya berlaku untuk pelaku yang berbohong kepada penyidik Tindak pidana pencucian uang adalah bentuk kecurangan yang juga mempunyai konsekuensi yang berat. Versi baru dari Undang-undang Anti Pencucian Uang memberikan hukuman penjara maksimum 20 tahun dan denda maksimum 100 miliar Rupiah (11,5 juta Dolar Amerika). Konsekuensi Non-Pidana – Bahkan sebelum sanksi pidana dijatuhkan, pemerintah dan penyedia tidak menunda waktu dan berupaya membatasi kerugian yang dialami dengan cara menskors, memberhentikan atau memecat pelaku tindak kecurangan dari lingkungan kerjanya. Efektifitas bergantung pada penegakan hukum
Bagaimana Anda melawan tindak kecurangan dan korupsi dalam pekerjaan? Petunjuk untuk Fasilitator: Ada banyak cara melawan tindak kecurangan dan korupsi. Tujuan dari pertanyaan ini adalah untuk mengetahui perspektif dan pemikiran peserta untuk mengukur perhatian mereka dalam sesi ini dan juga tingkat pengetahuan mereka terhadap pencegahan kecurangan. Tujuan utama dari sesi ini adalah untuk memberikan ide kepada peserta bagaimana melawan tindak kecurangan dan korupsi. Oleh karena itu penting bagi para peserta untuk memahami dasarnya.
Jika ada hal yang mencurigakan, Anda harus menanyakan pertanyaan ini 3 Tujuan Bagaimana Melawan Tindak Kecurangan Meningkatkan profil ririko bagi pihak yang terlibat dalam tindak kecurangan Mengungkap skema kecurangan ketika skema tersebut baru terjadi Perlengkapi pengelola pengadaan dengan pengetahuan dan perangkat yang tepat SIAPA YANG UNTUNG? Catatan untuk Fasilitator: Cui Bono adalah frasa berbahasa Latin yang digunakan oleh polisi dan penyidik tindak kecurangan untuk mempertimbangkan siapa yang mungkin bertanggung jawab atas tindakan yang mencurigakan dalam lingkungan yang memiliki potensi terjadinya kecurangan seperti pengadaan barang/jasa. Pertanyaan ini mengajak Anda untuk mempertimbangkan siapa yang mungkin mendapatkan keuntungan dari kecurangan yang terjadi untuk mengetahui siapa pelakunya dan siapa yang terdampak secara negatif dari tindakan ini. Jika ada hal yang mencurigakan, Anda harus menanyakan pertanyaan ini. Jika ada hal yang mencurigakan, Anda harus menanyakan pertanyaan ini
1 2 Fungsi Utama Auditor dalam Pencegahan Tindak Kecurangan 4 Tujuan Fungsi Utama Auditor dalam Pencegahan Tindak Kecurangan Pekerjaan audit terdiri dari sistem checks and balances 1 Audit menjadi peringatan akan adanya konsekuensi hukuman bagi pelanggaran 2 Catatan untuk Fasilitator: Pekerjaan audit terdiri dari sistem checks and balances Auditor terbiasa mengevaluasi dan memperbaiki proses yang ada Walaupun upaya pencegahan tindak kecurangan sebaiknya dipimpin oleh pengelola pengadaan, mereka bergantung pada auditor untuk dua fungsi utama tersebut.
Tujuan Auditor dalam Melawan Tindak Kecurangan 4 Tujuan Tujuan auditor adalah untuk: Menemukan kesalahan Menemukan kekurangan dalam proses Menemukan kekurangan dalam kapabilitas Mengidentifikasi solusi Megajarkan pengoperasian yang lebih baik Catatan untuk Fasilitator: Walaupun pengelola pengadaan paling diperlengkapi untuk melawan tindak kecurangan, auditor dapat memperkuat penerapan praktik-praktik terbaik dan memastikan pekerjaan pengelola pengadaan terus membaik Auditor tidak bertanggung jawab atas kecurangan yang terjadi. Nilai tambah auditor adalah menemukan kesalahan, kekurangan dalam proses, dan kekurangan dalam peraturan yang dapat diterapkan untuk melindungi pemerintah dari tindak kecurangan dengan lebih baik.
Poin-Poin Penting Audit merupakan persyaratan mendasar dari pelayanan publik yang baik. Audit merupakan komponen penting dalam mencegah kecurangan (fraud). Audit dapat mencegah kecurangan (fraud) melalui perbaikan operasional yang terbangun dan peringatan akan adanya konsekuensi hukum atau pidana. Tindak kecurangan tidak selalu mudah untuk diusut atau diungkapkan. Pertahanan terbaik dalam mencegah kecurangan adalah memahami proses pengadaan secara mendalam. Catatan untuk Fasilitator: Pilih satu peserta untuk mempresentasikan poin-poin penting dari presentasi ini. Poin-poin penting sebelumnya: Kecurangan adalah perbuatan melawan hukum atau tindakan melanggar hukum atau pengabaian yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan finansial atau pribadi. Indonesia dianggap sebagai negara dengan tingkat kecurangan dan korupsi yang tinggi dibanding dengan negara-negara maju. Kecurangan (fraud) dan persepsi negatifnya menyebabkan masalah besar bagi ekonomi dan masyarakat yang hidup dalam ekonomi tersebut. Pengelola Pengadaan dapat mengungkapkan tindakan curang dengan selalu bertanya kepada diri mereka sendiri “Cui Bono?” atau “Siapa yang Untung?”
Terima Kasih! Ada Pertanyaan?
Kegiatan Interaktif No. 3-8-1 Kata Berkait dalam Pelayanan Publik Kegiatan No. 3-8-1 Kata Berkait dalam Pelayanan Publik Waktu: 30 menit Perlengkapan: flip chart, spidol, komputer, proyektor, layar, kertas post-it Tujuan: Peserta mengevaluasi apa yang dimaksud dengan pelayanan publik dan mendiskusikannya. Pelayanan publik merupakan fungsi penting dari pekerjaan auditor. Pertanyaan untuk membangun diskusi: Mengapa pekerjaan auditor dikatakan sebagai suatu bentuk pelayanan publik? Apakah yang dihasilkan audit bagi masyarakat? Apa prinsip-prinsip etika lainnya yang sesuai untuk pelayanan publik? Mengapa pemberantasan tindak kecurangan perlu dilakukan? Apa yang dimaksud dengan kecurangan (fraud)? Cara apa saja yang dapat dilakukan untuk melawan tindak kecurangan dan proses pengadaan barang/jasa?
Kegiatan Interaktif No. 3-0-2 Tebak Kata Kegiatan No. 3-0-2 Tebak Kata Waktu: 40 menit Perlengkapan: daftar kata yang sudah disiapkan, alat pengukur waku (timer) Tujuan: Untuk merangkum informasi yang dibahas pada sesi 6,7 dan 8 melalui permainan yang menyenangkan Petunjuk bagi Fasilitator: Peserta dibagi menjadi dua tim. (Tim A dan Tim B) Mintalah satu orang dari setiap kelompok untuk maju ke depan. Tunjukkan sebuah kata atau frase yang sama kepada kedua peserta yang maju ke depan. Kedua peserta ini berlomba agar kelompoknya menjadi yang PERTAMA untuk menebak kata atau frase itu. Mereka boleh berbicara, tapi tidak boleh menggunakan kata atau frase yang harus ditebak. Waktu yang disediakan untuk setiap putaran adalah 1 menit. (Masing-masing kelompok harus menebak kata/frase yang dimaksud dalam waktu 1 menit) Salah satu cara untuk melakukan permainan ini: https://youtu.be/G9XOw_f0XJ8?t=1m Pilih kata manapun dari daftar ini (silakan ditambahkan kalau perlu): Independensi Objektivitas Tindakan pengamanan Pandangan terhadap Independensi RBIA Penilaian Profesional Auditor Kecurangan (Fraud) Korupsi Lelang umum Ekuitas Lifecycle cost Penjaminan kualitas Cui Bono Indeks Persepsi Korupsi Pelayanan Publik Petunjuk untuk Peserta: Jika Anda tidak sengaja menyebutkan kata yang telah ditunjukkan pada Anda, tim Anda akan didiskualifikasi, jadi kelompok lain yang akan mendapatkan poin. Waktu yang disediakan untuk setiap putaran adalah 1 menit. (Setiap peserta harus membuat kelompoknya menebak kata/frasa yang benar dalam waktu satu menit) Lihat buku kegiatan Anda pada bagian akhir buku pedoman Anda