Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
Advertisements

Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
CATATAN PENTING DALAM USULAN PAK
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
Sistem Online Kepegawaian
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
Kementerian Riset Teknologi & Pendidikan Tinggi
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Jabatan Fungsional Tertentu sebagai Alternatif Karier
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
DAN MEKANISME PENILAIAN ANGKA KREDIT
Pranata Laboratorium Pendidikan
JUMLAH JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU HASIL e-PUPNS
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
MUTASI TENAGA ADMINISTRASI
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
UJI PETIK JABATAN FUNGSIONAL
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
DAN JABATAN FUNGSIONAL
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
INPASSING Pranata Komputer.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
CATATAN PENTING DALAM USULAN PAK
Mendesain Proses Kenaikan Pangkat Guru
100.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
Dinas Kesehatan kab jember DINAS KESEHATAN KAB JEMBER
PENINGKATAN KAPASITAS PEJABAT FUNGSIONAL TEKNISI LITKAYASA
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
CATATAN PENTING DALAM USULAN PAK
PENILAIAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bogor, November 2017.
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU
Ka. Bagian Kepegawaian dan Organisasi
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Surabaya, 21 Maret 2018 Oleh : Budi Setiawan
Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
DIREKTORAT PENGADAAN DAN KEPANGKATAN
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
1 PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU Suratini, S.Sos. – Kanreg I BKN Yogyakarta PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU Suratini, S.Sos.
oleh KENAIKAN PANGKAT/JABATAN ARSIPARIS
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Biro Sumber Daya Manusia 2019
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Transcript presentasi:

Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis Suherman Direktorat SDM IPB

Dasar Hukum UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 JO NOMOR 43 TH 1999 Ttg. Pokok-pokok Kepegawaian PERMENPAN DAN RB NOMOR PER/3/M.PAN/3/2009 tentang jabatan fungsional dan angka kreditnya. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002 Ttg. Kenaikan Pangkat PNS

Jabatan fungsional Arsiparis Jabatan fungsional Arsiparis berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan kearsipan Jabatan Arsiparis adalah jabatan karir bagi PNS Tugas pokok Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan

Unsur dan sub unsur kegiatan Pendidikan Pengelolaan arsip Pembinaan kearsipan dan Pengembangan profesi kearsipan

Jumlah angka kredit kumulatif minimal ArsiparisTerampil dgn pendidikan Diploma III No. Unsur PERSENTASE JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS PELAKSANA PELAKSANA LANJUTAN PENYELIA II/c II/d III/a III/b III/c III/d 1 A. UNSUR UTAMA : Pendidikan Diklat ≥ 80% 60 B. PENGELOLAAN ARSIP - 16 32 72 112 190 c. PEMBINAAN KEARSIPAN D. PENGEMBANGAN PROFESI 2 UNSUR PENUNJANG Penunjang tugas di bidang kearsipan ≤ 20% 4 8 18 28 48 JUMLAH 100% 80 100 150 200 300

Jumlah angka kredit kumulatif minimal Arsiparis Ahli dgn pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV No. Unsur PERSENTASE JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ARISIIPARIS PERTAMA MUDA MADYA UTAMA III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1 A. UNSUR UTAMA : Pendidikan Diklat ≥ 80% 100 B. PENGELOLAAN ARSIP - 40 80 120 240 360 480 600 760 C. PEMBINAAN KEARSIPAN D. PENGEMBANGAN PROFESI 2 UNSUR PENUNJANG Penunjang tugas di bidang kearsipan ≤ 20% 10 20 60 90 150 JUMLAH 100% 200 300 400 550 700 850 1050

Jumlah angka kredit kumulatif minimal Arsiparis Ahli dgn pendidikan Pasca Sarjana (S2) No. Unsur PERSENTASE JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS PERTAMA MUDA MADYA UTAMA III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1 A. UNSUR UTAMA : Pendidikan Diklat ≥ 80% 150 B. PENGELOLAAN ARSIP - 40 120 200 320 440 560 720 C. PEMBINAAN ARSIP D. PENGEMBANGAN PROFESI 2 UNSUR PENUNJANG PENUNJANG TUGAS DI BIDANG KEARSIPAN ≤ 20% 10 30 50 80 110 140 180 JUMLAH 100% 300 400 550 700 850 1050

Jumlah angka kredit kumulatif minimal Arsiparis dgn pendidikan Doktor (S3) No. Unsur PERSENTASE JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS MUDA MADYA UTAMA III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1 A. UNSUR UTAMA : Pendidikan Diklat ≥ 80% 200 B. PENGELOLAAN KEARSIPAN - 80 160 280 400 520 680 c. PEMBINAAN KEARSIFAN D. PENGEMBANGAN PROFESI 2 UNSUR PENUNJANG PENUNJANG TUGAS DI BIDANG KEARSIPAN ≤ 20% 20 40 70 100 130 170 JUMLAH 100% 300 550 700 850 1050

Kelas jabatan untuk tunjangan Kinerja Nama Jabatan Grade Arsiparis pelaksana 6 Arsiparis pelaksana lanjutan 7 Arsiparis Penyelia 8 Pertama Muda 9 Madya 11 Utama 13

Kelengkapan usulan jabatan DUPAK beserta bukti fisik asli Fotocopy SK. Inpassing jabatan Arsiparis Fotocopy NIP Baru Fotocopy Pangkat Terakhir Fotocopy SK. Jabatan Arsiparis terakhir Fotocopy Karpeg masing-masing rangkap 3

Penilaian dan penetapan angka kredit Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan dengan ketentuan : A. Untuk kenaikan pangkat periode April angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Januari B. Untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Juli Kenaikan jabatan diusulkan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 tahun

Kenaikan pangkat Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila : Paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan Melampirkan SKP Penilaian Kinerja minimal 3 (tiga).

Kenaikan jabatan dan pangkat ARSIPARIS No. Keterangan Angka Kredit 1 Arsiparis yang memiliki angka kredit melebihi pangkat yang dimiliki Setiap kenaikan pangkat 20% a.k (Kegiatan Tugas Pokok) 2 Arsiparis Madya naik IV/a ke IV/b s.d IV/c Wajib mengumpulkan 12 a.k. dari sub unsur pengemb.profesi 3 Arsiparis Madya IV/c ke IV/d Wajib mengumpulkan 16 a.k. dari sub unsur pengemb.profesi 4 Arsiparis Utama IV/d ke IV/e Wajib mengumpulkan 18 a.k. dari sub unsur pengemb.profesi 5 Arsiparis Penyelia Setiap tahun Wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya 10 a.k. dari kegiatan tugas pokok 6 Arsiparis Utama Setiap tahun Wajib mengumpulkan 10 a.k. dari kegiatan tugas pokok

Alih jenjang Arsiparis Terampil dapat pindah ke Arsiparis Ahli Memperoleh Pendidikan S1 Tersedia formasi untuk jabatan Arsiparis Ahli Telah mengikuti dan lulus diklat fungsional arsiparis tingkat ahli dan Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif Arsiparis Terampil pindah ke Arsiparis Ahli Diberikan angka kredit 65% angka kredit kumulatif unsur utama ditambah angka kredit Ijazah yang sesuai dengan kompetensi 2. Tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.

Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan Arsiparis Pelaksana s/d Arsiparis utama dalam jangka 5 tahun tidak mengumpulkan angka kredit Arsiparis Penyelia apabila 1 tahun sejak menduduki jabatan tidak mengumpulkan angka kredit paling rendah 10 angka kredit dari kegiatan tugas pokok Arsiparis utama apabila 1 tahun sejak menduduki jabatan tidak mengumpulkan angka kredit paling rendah 25 angka kredit dari kegiatan tugas pokok

Arsiparis dibebaskan sementara apabila : Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman penurunan pangkat Diberhentikan sementara sebagai PNS Ditugaskan secara penuh di luar jabatan arsiparis Menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali persalinan keempat dst. Atau Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

Arsiparis dihentikan dari jabatannya apabila 1 tahun sejak dibebaskan tidak dapat mengumpulkan angka kredit Dijatuhi hukuman disiplin berat kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan kenaikan pangkat

Penghentian Tunjangan Pembayaran tunjangan dihentikan diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pemberhentian dari Jabatan Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya tidak mengumpulkan angka kredit yang ditentukan.

Proses usulan YBS (1) DEPT. (2) DEKAN (3) Mengumpulkan bukti fisik kegiatan disusun sesuai format yang ditentukan Mempersiapkan form-form Memilah sesuai unsur utama dan unsur penunjang Memasukan ke dalam format DUPAK DEPT. (2) Memverifikasi dan validasi usulan Menanda tangani form-form Mengusulkan ke Dekanat DEKAN (3) Memvalidasi dan menanda tangani usulan serta meneruskan ke Rektor U.p. Direktur SDM IPB

Proses usulan REKTOR/dir SDM (4) TIM PENILAI (5) Mempersiapkan untuk dirapatkan ke Tim Penilai Angka Kredit Arsiparis Meneruskan ke TIM untuk dinilai Mempersiapkan Draft SK. Bagi jabatan yang di SK. Kan di IPB (SK. Rektor) Mempersiapkan usulan ke Direktorat Pendidik dan tenaga kependidikan DIKTI Kemdikbud TIM PENILAI (5) Melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi usulan

Pemberhentian PNS yang mencapai BUP Bagi Pejabat Fungsional 58 Tahun bagi fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta pejabat fungsional terampil 60 Tahun bagi PNS yang memangku jabatan Ahli Utama dan Ahli Madya

Terima kasih Mari berdiskusi