Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis Suherman Direktorat SDM IPB
Dasar Hukum UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 JO NOMOR 43 TH 1999 Ttg. Pokok-pokok Kepegawaian PERMENPAN DAN RB NOMOR PER/3/M.PAN/3/2009 tentang jabatan fungsional dan angka kreditnya. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002 Ttg. Kenaikan Pangkat PNS
Jabatan fungsional Arsiparis Jabatan fungsional Arsiparis berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan kearsipan Jabatan Arsiparis adalah jabatan karir bagi PNS Tugas pokok Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan
Unsur dan sub unsur kegiatan Pendidikan Pengelolaan arsip Pembinaan kearsipan dan Pengembangan profesi kearsipan
Jumlah angka kredit kumulatif minimal ArsiparisTerampil dgn pendidikan Diploma III No. Unsur PERSENTASE JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS PELAKSANA PELAKSANA LANJUTAN PENYELIA II/c II/d III/a III/b III/c III/d 1 A. UNSUR UTAMA : Pendidikan Diklat ≥ 80% 60 B. PENGELOLAAN ARSIP - 16 32 72 112 190 c. PEMBINAAN KEARSIPAN D. PENGEMBANGAN PROFESI 2 UNSUR PENUNJANG Penunjang tugas di bidang kearsipan ≤ 20% 4 8 18 28 48 JUMLAH 100% 80 100 150 200 300
Jumlah angka kredit kumulatif minimal Arsiparis Ahli dgn pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV No. Unsur PERSENTASE JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ARISIIPARIS PERTAMA MUDA MADYA UTAMA III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1 A. UNSUR UTAMA : Pendidikan Diklat ≥ 80% 100 B. PENGELOLAAN ARSIP - 40 80 120 240 360 480 600 760 C. PEMBINAAN KEARSIPAN D. PENGEMBANGAN PROFESI 2 UNSUR PENUNJANG Penunjang tugas di bidang kearsipan ≤ 20% 10 20 60 90 150 JUMLAH 100% 200 300 400 550 700 850 1050
Jumlah angka kredit kumulatif minimal Arsiparis Ahli dgn pendidikan Pasca Sarjana (S2) No. Unsur PERSENTASE JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS PERTAMA MUDA MADYA UTAMA III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1 A. UNSUR UTAMA : Pendidikan Diklat ≥ 80% 150 B. PENGELOLAAN ARSIP - 40 120 200 320 440 560 720 C. PEMBINAAN ARSIP D. PENGEMBANGAN PROFESI 2 UNSUR PENUNJANG PENUNJANG TUGAS DI BIDANG KEARSIPAN ≤ 20% 10 30 50 80 110 140 180 JUMLAH 100% 300 400 550 700 850 1050
Jumlah angka kredit kumulatif minimal Arsiparis dgn pendidikan Doktor (S3) No. Unsur PERSENTASE JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS MUDA MADYA UTAMA III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1 A. UNSUR UTAMA : Pendidikan Diklat ≥ 80% 200 B. PENGELOLAAN KEARSIPAN - 80 160 280 400 520 680 c. PEMBINAAN KEARSIFAN D. PENGEMBANGAN PROFESI 2 UNSUR PENUNJANG PENUNJANG TUGAS DI BIDANG KEARSIPAN ≤ 20% 20 40 70 100 130 170 JUMLAH 100% 300 550 700 850 1050
Kelas jabatan untuk tunjangan Kinerja Nama Jabatan Grade Arsiparis pelaksana 6 Arsiparis pelaksana lanjutan 7 Arsiparis Penyelia 8 Pertama Muda 9 Madya 11 Utama 13
Kelengkapan usulan jabatan DUPAK beserta bukti fisik asli Fotocopy SK. Inpassing jabatan Arsiparis Fotocopy NIP Baru Fotocopy Pangkat Terakhir Fotocopy SK. Jabatan Arsiparis terakhir Fotocopy Karpeg masing-masing rangkap 3
Penilaian dan penetapan angka kredit Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan dengan ketentuan : A. Untuk kenaikan pangkat periode April angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Januari B. Untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Juli Kenaikan jabatan diusulkan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 tahun
Kenaikan pangkat Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila : Paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan Melampirkan SKP Penilaian Kinerja minimal 3 (tiga).
Kenaikan jabatan dan pangkat ARSIPARIS No. Keterangan Angka Kredit 1 Arsiparis yang memiliki angka kredit melebihi pangkat yang dimiliki Setiap kenaikan pangkat 20% a.k (Kegiatan Tugas Pokok) 2 Arsiparis Madya naik IV/a ke IV/b s.d IV/c Wajib mengumpulkan 12 a.k. dari sub unsur pengemb.profesi 3 Arsiparis Madya IV/c ke IV/d Wajib mengumpulkan 16 a.k. dari sub unsur pengemb.profesi 4 Arsiparis Utama IV/d ke IV/e Wajib mengumpulkan 18 a.k. dari sub unsur pengemb.profesi 5 Arsiparis Penyelia Setiap tahun Wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya 10 a.k. dari kegiatan tugas pokok 6 Arsiparis Utama Setiap tahun Wajib mengumpulkan 10 a.k. dari kegiatan tugas pokok
Alih jenjang Arsiparis Terampil dapat pindah ke Arsiparis Ahli Memperoleh Pendidikan S1 Tersedia formasi untuk jabatan Arsiparis Ahli Telah mengikuti dan lulus diklat fungsional arsiparis tingkat ahli dan Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif Arsiparis Terampil pindah ke Arsiparis Ahli Diberikan angka kredit 65% angka kredit kumulatif unsur utama ditambah angka kredit Ijazah yang sesuai dengan kompetensi 2. Tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan Arsiparis Pelaksana s/d Arsiparis utama dalam jangka 5 tahun tidak mengumpulkan angka kredit Arsiparis Penyelia apabila 1 tahun sejak menduduki jabatan tidak mengumpulkan angka kredit paling rendah 10 angka kredit dari kegiatan tugas pokok Arsiparis utama apabila 1 tahun sejak menduduki jabatan tidak mengumpulkan angka kredit paling rendah 25 angka kredit dari kegiatan tugas pokok
Arsiparis dibebaskan sementara apabila : Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman penurunan pangkat Diberhentikan sementara sebagai PNS Ditugaskan secara penuh di luar jabatan arsiparis Menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali persalinan keempat dst. Atau Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Arsiparis dihentikan dari jabatannya apabila 1 tahun sejak dibebaskan tidak dapat mengumpulkan angka kredit Dijatuhi hukuman disiplin berat kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan kenaikan pangkat
Penghentian Tunjangan Pembayaran tunjangan dihentikan diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pemberhentian dari Jabatan Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya tidak mengumpulkan angka kredit yang ditentukan.
Proses usulan YBS (1) DEPT. (2) DEKAN (3) Mengumpulkan bukti fisik kegiatan disusun sesuai format yang ditentukan Mempersiapkan form-form Memilah sesuai unsur utama dan unsur penunjang Memasukan ke dalam format DUPAK DEPT. (2) Memverifikasi dan validasi usulan Menanda tangani form-form Mengusulkan ke Dekanat DEKAN (3) Memvalidasi dan menanda tangani usulan serta meneruskan ke Rektor U.p. Direktur SDM IPB
Proses usulan REKTOR/dir SDM (4) TIM PENILAI (5) Mempersiapkan untuk dirapatkan ke Tim Penilai Angka Kredit Arsiparis Meneruskan ke TIM untuk dinilai Mempersiapkan Draft SK. Bagi jabatan yang di SK. Kan di IPB (SK. Rektor) Mempersiapkan usulan ke Direktorat Pendidik dan tenaga kependidikan DIKTI Kemdikbud TIM PENILAI (5) Melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi usulan
Pemberhentian PNS yang mencapai BUP Bagi Pejabat Fungsional 58 Tahun bagi fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta pejabat fungsional terampil 60 Tahun bagi PNS yang memangku jabatan Ahli Utama dan Ahli Madya
Terima kasih Mari berdiskusi