KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NETRALITAS ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Advertisements

KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Etika Guru Profesional
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
PENYUSUNAN KODE ETIK APARATUR
KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
RANCANGAN AKTUALISASI NILAI DASAR PROFESI PNS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA TANJUNGBALAI OLEH : SUWANDA PENGATUR MUDA II/a NIP
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
H Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ETIKA BERPERILAKU POLRI SEBAGAI PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DAN
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
VISI DAN MISI KORPRI Oleh : Tjahjanulin Domai.
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
KODE ETIK DAN PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Oleh: Sagita Charolina Sihombing, S.Si., M.Si. NDH 24
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Kelompok 4 Pembinaan Pegawai Manajemen Sumber Daya Aparatur Kelas H
Kelompok 3 Afrina Fitri Haryati
“ PEMBINAAN PEGAWAI “ PRESENTASI KELOMPOK 3
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 69 TAHUN 2017
KOMISI YUDISIAL.
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS (DALAM RANGKA HUT KORPRI KE - 46) SOSIALISASI DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH/KETUA DP KORPRI KABUPATEN TTU DRS.
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
Unggul Profesional Islami
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
FORMAT-FORMAT.
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
Sosialisasi Peraturan Bupati Luwu
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
FORMAT PEMBINAAN PNS.
STANDAR ETIKA PUBLIK Oleh BERE ALI.
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Latsar CPNS 2019 Pusdiklat Kementerian Sekretariat.
KORPRI Tjahjanulin.
Transcript presentasi:

KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Sosialisasi Peraturan Bupati Luwu Bidang Kepegawaian PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU RANDI EKA PUTRA, SE., M.Si Kepala Bidang Mutasi dan Penilaian Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Luwu

BIO DATA : : 1. Nama Lengkap RANDI EKA PUTRA, SE., M.Si 2. NIP 19860101 200502 1 001 3.  NO. NPWP  :  47.767.897.3-803.000  4. Tempat/Tgl Lahir Buntu Barana (Luwu), 01 Januari 1986  5.  Jenis Kelamin Laki-laki  6.  Jabatan Kepala Bidang Mutasi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Kab. Luwu Pengalaman Unit Kerja : BPMD; Kecamatan Suli; BAPPEDA; BKPSDM  7.  Pangkat / Gol Penata (III/c)   8. Pendidikan S1. IESP STIEM Palopo, selesai 2009 S2. Magister Keuangan Daerah, Unhas – Makassar, selesai 2016  9.  Unit Kerja Alamat Kantor/ Telp. BKPSDM Kab. Luwu Jl. Sungan Paremang Kel. Pammanu Kec. Belopa Utara Kantor : - 10. Alamat Rumah  HP. 08524237389, WA. 08124308179 Griya Mutiara Belopa B. 14 Desa Lamunre 11. Alamat email  randiputra.rp@gmail.com

PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017 KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Dasar Pertimbangan 1 Perwujudan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berintegritas dan profesional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. 2 Perwujudan Tata Kelola Pemerintahan yang baik 3 Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017 KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Pedoman dalam berperilaku/ Kode Etik bagi pegawai ASN. Maksud Mendorong dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Meningkatkan disiplin dalam pelaksanaan tugas kedinasan; Menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan selalu menjaga suasana kerja yang kondusif dan harmonis; Meningkatkan kualitas kerja dan perilaku yang profesional; Meningkatkan citra dan kinerja ASN. Tujuan

PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017 KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Ruang Lingkup Sikap; Perilaku; Perbuatan; Tulisan; dan Ucapan. Bernegara; Berorganisasi; Bermasyarakat; Diri sendiri; Sesama pegawai ASN;

PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017 KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Nilai-Nilai Dasar Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik; Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun; Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi; Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama; Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai; Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan Meningkatkan efektifitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier. Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; Kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Semangat nasionalisme; Mengutamakan kepentingan negara, di atas kepentingan pribadi dan golongan; Ketaatan terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; Penghormatan terhadap hak asasi manusia; Tidak diskriminatif; Profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi; Semangat jiwa korps; Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;

PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017 KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Kode Etik dalam Bernegara Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945; Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara; Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia; Mentaati semua Peraturan Perundang-Undangan dalam melaksanakan tugas; Bersikap dan bertindak akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; Tanggap, terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah; Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif; dan Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.

PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017 KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Kode Etik dalm Berorganisasi Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku; Menjaga informasi yang bersifat rahasia; Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi; Menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan; dan Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas; Patuh dan taat terhadap standarp operasional dan tata kerja; Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi; dan Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.

PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017 KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Kode Etik dalam Bermasyarakat Mewujudkan pola hidup sederhana; Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan; Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif; Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat; dan Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.

PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017 KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Kode Etik Terhadap Diri Sendiri Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar; Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan; Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap; Memiliki daya juang yang tinggi; Memeliharan kesehatan jasmani dan rohani; Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; dan Berpenampilan sederhana, rapi dan sopan.

PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017 KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Kode Etik terhadap Sesama Pegawai ASN Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan; Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama pegawai ASN; Saling menghormati antar teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi; Menghargai perbedaan pendapat; Menjunjung tinggi harkat dan martabat pegawai ASN; Menjaga dan menjalin kerjasama yang kooperatif sesama pegawai ASN; dan Berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua pegawai ASN dalam memperjuangkan hak-haknya.

PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017 KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Penegakkan Kode Etik Pegawai ASN yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral. Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : - Pernyataan secara tertutup, atau - Pernyataan secara terbuka. Pegawai ASN yang melakukan pelanggaran Kode Etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik.

PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017 KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Penegakkan Kode Etik Majelis Kode Etik adalah lembaga non struktural dan bersifat ad hoc pada Pemerintah Kabupaten Luwu, yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan dan menyelesaikan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu. Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa pegawai ASN yang disangka melanggar Kode Etik. Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah pegawai ASN yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat. Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak. Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final.

PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017 KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Penegakkan Kode Etik Terlapor Terlapor berhak : Mengetahui susunan keanggotaan Majelis Kode Etik sebelum pelaksanaan sidang; Menerima salinan berkas laporan/pengaduan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan sidang; Mengajukan pembelaan; Mengajukan saksi dalam proses persidangan; Menerima salinan putusan sidang 3 (tiga) hari setelah keputusan dibacakan. Dan Mendapatkan perlindungan administratif.

PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017 KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Penegakkan Kode Etik Terlapor Terlapor berkewajiban : Memenuhi semua panggilan; Menghadiri sidang; Menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Ketua dan Anggota Majelis Kode Etik; Memberikan keterangan untuk memperlancar jalannya sidang Majelis Kode Etik; Menaati semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Majelis Kode Etik; dan Berlaku sopan.

PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017 KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Pelapor/Pengadu Pelapor/Pengadu berhak : Mengetahui tindak lanjut laporan/pengaduan yang disampaikan; Mengajukan saksi dalam proses persidangan; Mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan; dan Mendapatkan perlindungan administratif. Pelapor/Pengadu berkewajiban : Memberikan identitas secara jelas; Memberikan laporan/pengaduan yang dapat dipertanggungjawabkan; Menjaga kerahasiaan laporan/pengaduan yang disampaikan kepada pejabat yang berwenang; Memenuhi semua panggilan; Memberikan keterangan untuk memperlancar jalannya sidang Majelis Kode Etik; dan Menaati semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Majelis Kode Etik.

PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017 KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Saksi Saksi berhak mendapat perlindungan administratif. Saksi berkewajiban : Memenuhi semua panggilan; Menghadiri persidangan; Menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Kode Etik; Memberikan keterangan yang benar sesuai dengan yang diketahui tanpa dikurangi maupun ditambah; Menaati semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Majelis Kode Etik; dan Berlaku sopan.

PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 194 TAHUN 2017 KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Penegakkan Kode Etik Dalam hal tidak terbukti adanya pelanggaran Kode Etik, Majelis Kode Etik dapat merekomendasikan sanksi moral bagi pelapor/pengadu kepada Pejabat yang berwenang. Pegawai ASN yang dilaporkan melanggar Kode Etik, dan setelah disidang oleh Majelis Kode Etik, ternyata tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, maka direhabilitasi nama baiknya.

bkpsdm.luwukab.go.id TERIMAKASIH