PERENCANAAN Penyediaan Rumah Khusus Oleh : Disampaikan dalam rangka : KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN PERENCANAAN Penyediaan Rumah Khusus Oleh : Ir. Dedy Permadi, CES Pejabat Fungsional Tata Bangunan dan Perumahan Madya Disampaikan dalam rangka : Pelatihan Penyelenggaraan Rumah Khusus, Semarang, 17 Oktober 2018
Daftar isi A. PERENCANAAN UMUM B. PERENCANAAN TEKNIS 1. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) 3. Program & Anggaran B. PERENCANAAN TEKNIS 1. Tipologi 2. Spesifikasi Teknis, RKS Rencana Anggaran Biaya Perizinan
BIODATA NARASUMBER Yogyakarta , 16 Mei 1961 Sarjana Arsitektur UGM, 1984, CES Science de l’habitat ENTPE, France, 1989 Karyawan Kementerian PUPR ( IV C), sejak tahun 1985 Pendidikan/kursus singkat non gelar : kursus PIL AMDAL Dep.PU (1991), Penataran Manajemen Proyek Pembangunan Bid. Cipta Karya (1993), Pelatihan Manajemen Perkotaan (Medan, 1995), TOT Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (1999), Training Programme for Overseas Professionals on Urban Infrastructure, planning and Management (New Delhi, India, 2001), Training ’Inner City Revitalization’ (Rotterdam, Belanda, 2003) dan TOT Bidang Perkotaan dan Perdesaan (2004). Diklat penjenjangan : diklat ADUM (1999), SPAMA (2001), diklat PIM 2 (2010), dan Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LIII Lemhannas RI, tahun 2015. Riwayat jabatan : Eselon IV (1999-2005), eselon III (2005-2013), Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I, Ditjen Penataan Ruang (2013-2015) dan Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan (2015-2016),pejabat fungsional Tata Bangunan dan Perumahan Madya (2016-sekarang), Advisor pada Kementerian PUTK, RDTL (2017), Kepala PIU-National Affordable Housing Program (2018-sekarang) Penghargaan : Satyalancana Karya Satya 10, 20 dan 30 tahun, Satyalencana Kebaktian Sosial (2005), dan Satyalancana Wira Karya (2010). BIODATA NARASUMBER Ir. Dedy Permadi, CES
KOMPETENSI DASAR Pada akhir pembelajaran peserta pelatihan diharapkan mampu memahami perencanaan umum dan menerapkan perencanaan teknis dalam penyediaan rumah khusus.
INDIKATOR HASIL BELAJAR Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan mampu : Mampu menjelaskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); Mampu menjelaskan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP); 3. Mampu menjabarkan proses pemrograman penyediaan rumah khusus; 4. Mampu menjelaskan penganggaran penyediaan rumah khusus; 5. Mampu menerapkan perencanaan teknis penyediaan rumah khusus.
Materi Pokok dan Sub-Materi Pokok Perencanaan Umum, meliputi : RTRW RP3KP Pemrograman Penganggaran Perencanaan Teknis, meliputi : Lingkup Perencanaan Teknis Pra-Rencana Pengembangan Rencana Spesifikasi Teknis Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perizinan
PERENCANAAN UMUM A
1 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) struktur ruang dan pola ruang adalah rencana spatial untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang berdasar hirarkhi wilayah administratif, meliputi RTRWN, RTRW Provinsi dan RTRW kab/kota 1
Rencana Umum Tata Ruang Rencana Rinci Tata Ruang Rencana Pembangunan Rencana Rinci Tata Ruang RTR Pulau/Kepulauan RTR KSN RPJP Nasional RTRW Nasional RPJM Nasional RPJP Provinsi RTRW Provinsi RTR KSP RPJM Provinsi RP3KP Provinsi RDTR Kabupaten RTR KSK RPJP Kab/Kota RTRW Kab RPJM Kab/Kota RDTR Kota RTR KSK RTRW Kota RP3KP Kab/kota
Wilayah Kabupaten/Kota RENCANA WILAYAH PERENCANAAN RTRW Kabupaten/Kota Wilayah Kabupaten/Kota RTRW, RDTR, & RTBL HUBUNGAN RDTR BWP RTBL Sub BWP
PERMENPERA NOMOR 12 TAHUN 2014 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) 2 Adalah dokumen perencanaan umum penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi dan terpadu secara lintas sektoral dan lintas wilayah administratif a. berdasarkan RTRW; b. mendukung program dan kegiatan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang; dan c. lintas daerah kabupaten/kota. PERMENPERA NOMOR 12 TAHUN 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota,
Dokumen RP3KP Daerah Provinsi Jenis dokumen Limgkup isi dokumen Buku Data dan Analisis; Dokumen RP3KP Daerah Provinsi Dokumen RP3KP Daerah Kabupaten/Kota Buku Rencana (Rumusan Konsep RP3KP) berlaku sampai dengan 20 (dua puluh) tahun, serta wajib dilakukan penyesuaian apabila dilakukan revisi RTRW. Album Peta
3 PROGRAM & ANGGARAN Penyediaan Rumah Khusus Mekanisme Perencanaan Penyediaan Rumah Khusus, Proses Pengajuan Proposal, Verifikasi terhadap Proposal, dan Penetapan Penerima Penyediaan Rumah Khusus. 3 Desa Kalola,. Mamuju Utara Polewali Mandar, Sulbar
PENGERTIAN UMUM Rumah Khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. (Undang Undang No. 1 Tahun 2011) Bangunan memiliki pondasi tapak/panggung dengan luas lantai bangunan paling rendah 28 m2 dan paling tinggi 45 m2 (th 2019) Jenis Bantuan Penyediaan Pembangunan baru beserta PSUnya, Revitalisasi Rumah Khusus, Meubelair (hanya di wilayah perbatasan) Pengusul adalah kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah kabupaten/kota. bertanggungjawab atas kebenaran proposal yang diusulkan; bertanggungjawab atas ketepatan sasaran Penerima Manfaat Penyediaan Rumah Khusus
PROGRAM DIREKTORAT RUMAH KHUSUS Pembangunan Rumah Khusus Reguler Pembangunan Rumah Khusus melalui DAK Afirmasi - Berdasarkan SE No.21/SE/DR/2018 - Hanya untuk Provinsi Papua dan Papua Barat (Kawasan Perbatasan dan Terpencil) 3. Revitalisasi Hanya untuk rumah yang dibangun oleh PUPR dan belum diserahterimakan ke Pengusul dengan tujuan mendorong penghunian. 4. Padat Karya Penyedia jasa berkewajiban untuk memberdayakan masyarakat lokal di sekitar lokasi pembangunan rumah khusus dengan mempekerjakannya sebagai Tenaga Kerja Non Terampil/Tidak terlatih
PENERIMA MANFAAT
Tugas dan Fungsi Subdit Perencanaan Teknis MEKANISME PENYEDIAAN Tugas dan Fungsi Subdit Perencanaan Teknis
Tahapan Proses
Rumah Prajurit TNI Kab. Mamuju Provinsi Sulawesi Barat Persyaratan permohonan bantuan Persyaratan Administrasi: Surat Permohonan Surat permohonan ditanda-tangani Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemda /Instansi Lainnya (K/L/P/I) dan ditujukan kepada Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR 2. Proposal Berisi tentang gambaran umum dan kondisi kebutuhan rumah khusus (Rusus) di lokasi yang diusulkan, Rencana pengelolaan Rusus, dan daftar calon Penerima Manfaat. 3. Surat Dukungan Berisi kesanggupan dari K/L/P/I untuk memberikan dukungan dalam penyelenggaraan penyediaan pembangunan Rusus 4. Surat Pernyataan Kepemilikan tanah oleh Pemda yang dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah atau surat keterangan kepemilikan dan tidak dalam keadaan sengketa (clear); Kesediaan menyediaan tanah yang siap bangun (clean) dan tidak akan memindahkan lokasi pembangunan yang diusulkan; Kesediaan membantu pengurusan IMB. Rumah Prajurit TNI Kab. Mamuju Provinsi Sulawesi Barat 5. Kepemilikan Tanah Menyampaikan Surat penguasaan tanah; Menyampaikan bukti kepemilikan tanah Apabila tanah masih dalam proses sertifikasi, menyampaikan fotokopi bukti pendaftaran dari Badan Pertanahan Negara.
A. Persyaratan Administrasi Surat permohonan usulan penyediaan rumah khusus
GAMBARAN UMUM PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS B. FORMAT GAMBARAN UMUM GAMBARAN UMUM PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS BAB I PENDAHULUAN. 1.1. Latar Belakang 1.2. Maksud dan Tujuan 1.3. Sasaran BAB II GAMBARAN UMUM CALON PENERIMA PENYEDIAAN DAN PENERIMA MANFAAT RUMAH KHUSUS. 2.1. Gambaran Umum Calon Penerima Penyediaan Rumah Khusus a) Data Umum Calon Penerima Penyediaan; b) Maksud, Tujuan dan Sasaran Usulan Penyediaan Rumah Khusus; c) Rencana Kebutuhan Hunian dan Pengembangan. 2.2. Gambaran Umum calon penerima Manfaat Rumah Khusus. a) Data Umum Calon Penerima Manfaat; b) Jumlah Kebutuhan Rumah Sesuai Kelompok Sasaran; c) Data Identitas Calon Penerima Manfaat. BAB III PROFIL LOKASI USULAN DAN KONDISI EKSISTING. 3.1. Profil Lokasi Usulan a) Gambaran Umum Lokasi Untuk Pembangunan Rumah Khusus; b) Lokasi Tanah Untuk Pembangunan Rumah Khusus; c) Luas Tanah Untuk Pembangunan Rumah Khusus; d) Kondisi Tanah Untuk Pembangunan Rumah Khusus; e) Status Tanah Untuk Pembangunan Rumah Khusus. 3.2. Profil Kondisi Eksisting a) Kondisi Lingkungan Eksisting Sekitar Lokasi Pembangunan Rumah Khusus; b) Kondisi Infrastruktur Eksisting Lokasi Pembangunan Rumah Khusus: 1. Aksesibilitas Ke Lokasi Pembangunan Rumah Khusus; 2. Ketersediaan Sumber Daya Listrik dan Sumber Air Minum Di Sekitar Lokasi Pembangunan Rumah Khusus; 3.3. Fasilitas Umum, Sosial, dan Komersil di Sekitar Lokasi Pembangunan Rumah Khusus. BAB IV RENCANA PENGELOLAAN, PENGEMBANGAN LOKASI, DAN PEMBERDAYAAN PENERIMA MANFAAT RUMAH KHUSUS. BAB V PENUTUP. A. Persyaratan Administrasi Gambaran umum meliputi: gambaran umum calon penerima penyediaan Rumah Khusus dan penerima manfaat Penyediaan Rumah Khusus; profil lokasi usulan dan kondisi eksisting; dan rencana pengelolaan, pengembangan lokasi, dan pemberdayaan penerima manfaat Penyediaan Rumah Khusus.
KOP SURAT (PROVINSI/KABUPATEN/KOTA) SURAT DUKUNGAN No. ...................................... Saya yang bertanda-tangan di bawah ini: Nama : …………………….………………………………………….................. Jabatan : …………………….………………………………………….................. Intansi : …………………….………………………………………….................. Alamat : …………………….………………………………………….................. Telepon : …………………….………………………………………….................. Fax : …………………….…………………………………………............ bertindak atas nama Pemerintah Provinsi ...……………………………….................. Alamat : …………………….………………………………………….................. Telepon/Fax : …………………….………………………………………….................. Dengan ini memberikan dukungan kepada (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) selaku pemohon bantuan pembangunan rumah khusus, untuk memenuhi hal-hal yang dipersyaratkan, yaitu: melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; memberikan bantuan teknis dan pemantauan pelaksanaan pembangunan; dan menyediakan dana pendamping bantuan pembangunan rumah khusus dalam APBD provinsi. Demikian surat ini dibuat dengan penuh tanggung jawab, untuk memenuhi persyaratan usulan pembangunan Rumah Khusus. Nama kota, tanggal, bulan, tahun (Ttd dan cap) Tembusan kepada : 1. Kementerian/Lembaga atau instansi pemerintah daerah (Provinsi/ Kabupaten/ Kota) selaku Pemohon ybs. *) Dilengkapi tanda tangan dan cap dari Kepala Daerah Provinsi (gubernur) --------------------------------- *) A. Persyaratan Administrasi b) Surat pernyataan oleh Pemerintah Daerah provinsi yang menyatakan bahwa: a. telah melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan Penyediaan Rumah Khusus; b. memberikan bantuan terhadap pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan c. melakukan koordinasi pengawasan pembangunan Rumah Khusus.
A. Persyaratan Administrasi D. FORMAT SURAT PERNYATAAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA KOP SURAT (KABUPATEN/KOTA) SURAT PERNYATAAN No : ………………………………………. Saya yang bertanda-tangan di bawah ini : Nama :…………………………………………………………………………………………………………………….. Jabatan :……………………………………………………………………………………………………………………. Intansi :……………………………………………………………………………………………………………………. Alamat :…………………………………………………………………………………………………………………… Telepon :…………………………………………………………………………………………………………………… Fax :…………………………………………………………………………………………………………………… bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten/Kota……………………………………………………… Alamat :………………………………………………………………………………………………………………….. Telepon :………………………………………………………………………………………………………………….. Fax :………………………………………………………………………………………………………………….. Dengan ini menyatakan bahwa: a. melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan; b. memberikan kemudahan proses perizinan dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB); c. membantu pengurusan penyediaan listrik dan air minum; dan d. menyediakan jalan akses, jaringan listrik, dan jaringan air minum ke lokasi rumah khusus. Demikian surat ini dibuat dengan penuh tanggung jawab, untuk memenuhi persyaratan usulan Penyediaan Rumah Khusus. Nama kota, tanggal, bulan, tahun (Ttd dan cap) *)…………………………… Tembusan kepada : 1. Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) selaku Calon Penerima Penyediaan Rumah Khusus ybs. *) Dilengkapi tanda tangan dan cap dari Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota) A. Persyaratan Administrasi Surat pernyataan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyatakan bahwa: a. melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan; b. memberikan kemudahan proses perizinan dalam penerbitan izin mendirikan bangunan; c. membantu pengurusan penyediaan listrik dan air minum; dan d. menyediakan jalan akses, jaringan listrik, dan jaringan air minum ke lokasi Rumah Khusus.
KOP SURAT (Calon Penerima Penyediaan Rumah Khusus) E. FORMAT SURAT PERNYATAAN CALON PENERIMA PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS KOP SURAT (Calon Penerima Penyediaan Rumah Khusus) SURAT PERNYATAAN ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ No : ………………………………………. Saya yang bertanda-tangan di bawah ini : Nama :……………………………………………………………………………………………………………………………………. Jabatan :…………………………………………………………………………………………………………………………………… Bertindak atas nama Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah selaku Calon Penerima Penyediaan Rumah Khusus : Alamat : Telepon : Fax : Dengan ini menyatakan bahwa : a. tanah tidak dalam sengketa; b. kondisi tanah siap bangun; c. tidak memindahkan lokasi pembangunan; d. bersedia membantu pengurusan IMB; e. tidak mengalih-fungsikan bangunan rumah khusus; f. bersedia menerima dan mengelola Rumah Khusus setelah selesai; dan g. bersedia melaksanakan penghunian oleh Penerima Manfaat. Demikian surat ini dibuat dengan penuh tanggung jawab, untuk memenuhi persyaratan usulan Penyediaan Rumah Khusus, dan untuk dipergunakan sebaik-baiknya dan ditanda-tangani di atas materai yang cukup. Nama kota, tanggal, bulan, tahun (Ttd, cap, dan materai) *)…………………………… Tembusan kepada : 1. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR; 2. Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan;dan 3. Gubernur/Bupati/Walikota. *) Dilengkapi tanda tangan dan cap dari Pimpinan (Calon Penerima Penyediaan Rumah Khusus) : 1. Kementerian/Lembaga;atau 2. Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota). A. Persyaratan Administrasi Surat pernyataan dari calon penerima Penyediaan Rumah Khusus memuat: tanah tidak dalam sengketa; kondisi tanah siap bangun; tidak memindahkan lokasi pembangunan; membantu pengurusan izin mendirikan bangunan; tidak mengalihfungsikan bangunan Rumah Khusus; menerima aset dan mengelola Rumah Khusus setelah pembangunan selesai; dan melaksanakan penghunian Rumah Khusus oleh penerima manfaat Penyediaan Rumah Khusus.
Rumah Nelayan Kab. Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Persyaratan permohonan bantuan Persyaratan Teknis: Lokasi Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dengan peruntukan perumahan dan permukiman; Tidak berada dalam kawasan rawan bencana. 2. Lahan Tanah bebas dari bangunan permanen; Tanah bebas dari tanaman yang mengganggu pelaksanaan pembangunan; Kondisi tanah datar sampai landai dengan kelerengan ≤ 15%. Tidak memerlukan pematangan lahan 3. Infrastruktur Tersedia jalan akses yang memadai; Tersedia sumber air minum dan sumber daya listrik. Rumah Nelayan Kab. Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kendala dan Masalah di Lapangan Kendala dan masalah di lapangan antara lain : Beberapa lokasi di lahan konflik, Lahan masih perlu pematangan, belum dalam kondisi clean and clear; Akses menuju lokasi sulit ditempuh untuk mengirim material. Solusi agar di proyek selanjutnya tidak terulang adalah : Saat verifikasi lahan, semua persyaratan harus dicek kesiapannya; Perlu dipertegas kepada Pemda unutk menyediakan lahan yang tidak bermasalah di kemudian hari; Kontraktor perlu melakukan survey sebelum kontrak ditandatangani
VERIFIKASI TERHADAP USULAN Verifikasi Administratif/Proposal Lingkup kegiatan verifikasi administratif meliputi keabsahan kelengkapan persyaratan dokumen sebagai berikut: a. Surat Usulan; b. Gambaran Umum; c. Surat Pernyataan Pemda; d. Surat Pernyataan Calon Penerima; e. Surat Keterangan Kesesuaian dengan RTRW; f. Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah; g. Dokumen Lingkungan Hidup. Verifikasi Teknis/Lapangan Lingkup kegiatan verifikasi teknis meliputi : a. Keabsahan surat-surat usulan (surat pernyataan dan surat dukungan); b. Keabsahan legalitas lahan terhadap penguasaan lahan; c. Melakukan pengecekan terhadap infrastruktur, jalan akses ke lokasi, sumber air minum dan listrik; d. Melakukan pengecekan terhadap lokasi, lahan siap bangun, daya dukung tanah, jenis tanah, kepadatan tanah, kemiringan lahan dan luas lahan; e. Kesesuaian rencana lokasi dengan tata ruang. .
PENETAPAN PENERIMA MANFAAT Ketentuan mengenai penetapan penerima ini termuat di Permenpupera No. 20 Tahun 2017 yaitu : a) Penyusunan daftar calon penerima Penyediaan Rumah Khusus berdasarkan pada hasil verifikasi lapangan. b) Daftar calon penerima Penyediaan Rumah Khusus selanjutnya diajukan kepada Direktur Jenderal sebagai calon penerima Penyediaan Rumah Khusus dengan memperhatikan alokasi anggaran. c) Direktur Jenderal menyampaikan calon penerima Penyediaan Rumah Khusus untuk ditetapkan oleh Menteri.
PENGANGGARAN Penganggaran adalah pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah yang meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupian yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode tertentu. Pada sektor publik, penganggaran merupakan proses pengalokasian sumber daya keuangan negara yang terbatas, untuk digunakan sebagai pengeluaran pada setiap unit-unit pemerintahan. PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Belanja Pusat, yang terdiri dari : Anggaran untuk sektor perumahan yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (sebelumnya Kementerian Perumahan Rakyat), berasal dari : Belanja Pusat, yang terdiri dari : Bagian Anggaran 033 untuk belanja Kementerian PUPR (sebelumnya BA 091 Kemenpera); Bagian Anggaran 999 untuk pembiayaan, yang dilaksanakan oleh Satker BLU PPP Belanja Daerah, yaitu transfer daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Perumahan dan Permukiman. Belanja untuk pembangunan fisik regular terdiri dari : Belanja Barang/Jasa, Kegiatan belanja barang antara lain : - Pembangunan Rumah Khusus - Pembangunan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) - Kawasan Perumahan dan Permukiman Penataan Lingkungan Permukiman Kumuh Belanja Modal Kegiatan : Pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa). Belanja Bantuan Sosial Kegiatan : Pemberian bantuan sosial pada kegiatan pembangunan perumahan swadaya yang dilaksanakan atas prinsip pemberdayaan masyarakat, yaitu dengan prakarsa dan upaya masyarakat, baik secara sendiri atau berkelompok. Sumber : Materi-Rakortek-Penyediaan-Perumahan-TA-2015, Dirjen. Anggaran I Kemen. Keuangan, Agustus 2015.
B PERENCANAAN TEKNIS
Skema Lingkup Perencanaan Teknis
Penyusunan Pra-Rencana Penyusunan Pra-Rencana Teknis mencakup kriteria desain, skematik desain, proses diagram blok plan, rencana tapak, potongan, denah, gambar situasi/site plan tata ruang, estimasi biaya. Untuk kriteria desain rumah khusus, alternatif yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan pra-rencana antara lain adalah pendekatan kearifan lokal, pemanfaatan sistem modular (RISHA atau RIKa), dan bangunan tahan gempa untuk lokasi yang rawan bencana.
Pendekatan Kearifan Lokal pada Perencanaan Rumah Khusus Perencanaan Tapak (site plan) Perencanaan tapak meliputi pemintakaatan (zoning), pola konfigurasi bangunan, pola sirkulasi, dan orientasi bangunan. Kearifan lokal menjadi pertimbangan pada suatu lokasi yang masih memegang budaya dan tradisi setempat, serta kondisi lingkungan alam yang masih perlu dipertahankan. Bentuk dan Bahan Bangunan Tiap daerah di Indonesia, terutama di daerah yang masih terpencil atau suku-suku tertentu, mempunyai kekhasan pada bentuk bangunannya, Ini merupakan rumah vernakular, yang secara turun menurun dibangun untuk merespon kondisi alam mereka dan sesuai dengan kebiasaan dan budaya mereka. Susunan dan fungsi ruang dalam bangunan Dalam proses desain, suatu bentuk tidak harus mengambil tipologi dari bentukan lama (tradisional), tetapi mengambil esensi ruang atau detail tradisi yang ada. Esensi ruang misalnya pada perletakan ruang yang mengikuti nilai budaya lokal, Nilai tradisi (agama dan kepercayaan) pada rumah tradisional, menciptakan hunian dengan identitas simbol pada bangunan dan hirarki pada ruang
Penerapan RISHA (Rumah Instan Sederhana Sehat) RISHA merupakan rumah dengan konsep knock down, di mana proses pembangunannya tidak membutuhkan semen dan bata, melainkan dengan menggabungkan panel-panel beton dengan baut. Maka pembangunan rumah ini dapat diselesaikan dengan waktu jauh lebih cepat. Rumah Instan Kayu (RIKa) dengan Teknologi Laminated Veneerlumber (LVL) Kayu LVL memiliki keunggulan-keunggulan sebagai berikut: - Dibuat dari bahan alam yang dapat diperbaharui dan lestari - teknologi ramah lingkungan - memiliki kekuatan setara dengan kayu solid - dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan - tanpa cacat kayu
Rumah Setengah Tembok Tahan Gempa
Pengembangan Rencana Gambar Kerja (Prototype) dan DED Rumah Khusus a) Rumah Tapak Kayu T-36 untuk Daerah Terpencil dan Pulau Terluar
b) Rumah Tapak Tembok T-36 untuk Daerah Terpencil dan Pulau Terluar
c) Rumah Panggung Kayu T-36 untuk Daerah Terpencil dan Pulau Terluar
d) Rumah Panggung Tembok T-36 untuk Daerah Terpencil dan Pulau Terluar
Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA)
TIPOLOGI RUMAH KHUSUS th 2019 No Tipe Peruntukan 1 Tipe 28 (Single) NUSP (Penanganan Kumuh) 2 Tipe 28 (Kopel) Nelayan MBR Perbatasan Daerah tertinggal 3 Tipe 36 (Single) Papua dan Papua Barat 4 Tipe 36 (Kopel) ASN (Petugas Perbatasan, Petugas Kesehatan dll) Note : Ketersediaan Anggaran dan perubahan dapat menyebabkan tipologi yang sudah ditetapkan berubah
TIPOLOGI RUMAH KHUSUS (TIPE 36) Tampak Depan Tampak Samping Kanan Tampak Belakang Tampak Samping Kiri
TIPOLOGI RUMAH KHUSUS (TIPE 28) Tampak Depan Tampak Samping Kanan Tampak Belakang Tampak Samping Kiri
Spesifikasi Teknis NO PONDASI LANTAI DINDING ATAP 1 Rumah Menapak Kayu T-36 untuk Daerah Terpencil dan Pulau Terluar Pondasi batu kali Lantai keramik 30x30 Dinding papan kayu Rangka atap kayu Sloof 15 x 25 Dinding tembok Gording kayu Kayu balok 10 x 15 Lisplang kayu Ikatan angin kayu 2 Rumah Menapak Tembok T-36 untuk Daerah Terpencil dan Pulau Terluar Dinding batako Rangka atap baja ringan Reng baja ringan Ringbalk 15 x 15 3 Rumah Panggung Kayu T-36 untuk Daerah Terpencil dan Pulau Terluar Pondasi plat beton Balok beton 15 x 25 Rangka atap kuda-kuda kayu Lantai kayu 2 x 20 4 Rumah Panggung Tembok T-36 untuk Daerah Terpencil dan Pulau Terluar Lantai keramik 30 x 30 Listplang kayu
Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) merupakan sebuah buku yang berisi tentang syarat-syarat administrasi berupa instruksi kepada penyedia jasa, berisi informasi yang diperlukan oleh pelaksana - kontraktor untuk menyiapkan penawarannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pengguna jasa. RKS memuat : Bagian I Persyaratan Umum dan Pekerjaan Pendahuluan Bagian II Pekerjaan Struktur Bagian III Pekerjaan Arsitektur Bagian IV Pekerjaan Sanitari Bagian V Pekerjaan Mekanikal/Plumbing dan Elektrikal
Rencana Anggaran Biaya RAB (Rencana Anggaran Biaya) adalah perkiraan biaya yang diperlukan untuk setiap pekerjaan dalam suatu proyek konstruksi sehingga akan diperoleh biaya total yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu proyek. Peraturan SNI 2013 untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) rumah tinggal. SNI 2013 Pekerjaan Persiapan SNI 2013 Pekerjaan Tanah SNI 2013 Pekerjaan Pondasi SNI 2013 Pekerjaan Beton SNI 2013 Pekerjaan Lantai SNI 2013 Pekerjaan Dinding SNI 2013 Pekerjaan Pengecatan SNI 2013 Pekerjaan Kayu SNI 2013 Pekerjaan Kunci dan kaca SNI 2013 Pekerjaan Plafond SNI 2013 Pekerjaan Sanitasi dan pemipaan SNI 2013 Pekerjaan pembesian dan aluminium SNI 2013 Pekerjaan penutup atap
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PERIZINAN Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Mengisi formulir Pengajuan IMB di kantor pemerintah kota setempat Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Fotokopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan Fotokopi Surat Kepemilikan Tanah Gambar rancangan arsitektur bangunan Gambar konstruksi denah, tampak, dan site plan.