KONSEP DASAR INVESTASI & PASAR MODAL Materi 1
Materi Pembelajaran Konsep Dasar Investasi Aset Fisik dan Aset Keuangan Tipe-Tipe Investasi Pasar Modal dan perannya dalam perekonomian Indonesia Daya tarik pasar modal dari berbagai sudut pandang Struktur Pasar Modal Indonesia Lembaga-lembaga penunjang pasar modal
Konsep Dasar Investasi Konsumsi = pemakaian sumber daya yang ada untuk mencapai kepuasan. Prinsip ‘kepuasan konsumsi yang semakin menurun seiring berjalannya waktu’ menunda konsumsi?? Investasi = penundaan konsumsi sekarang untuk digunakan di dalam produksi yang efisien selama periode waktu tertentu.
Stanford Marshmallow Experiment Sekarang? Dapatnya 1… https://www.youtube.com/watch?v=QX_oy9614HQ dan https://www.youtube.com/watch?v=47DmUM7MW7s Nanti? Dapatnya 2…
Mengapa Kita Berinvestasi?
Aset-Aset Investasi AKTIVA / ASET RIIL AKTIVA / ASET KEUANGAN
Investasi Pada Aset Keuangan Klaim atas apa?? Klaim atas pendapatan yang diperoleh atas aset riil (jika saham) atau klaim atas pendapatan pemerintah (jika obligasi negara) Membeli/membuat pabrik sendiri atau membeli saham perusahaan yang punya pabrik?? Aset keuangan menunjukkan alokasi pendapatan atau kekayaan di antara investor.
Investasi Pada Aset Keuangan Dua karakteristik yang membedakan dengan Aset Riil adalah: Lebih likuid Lebih mudah membentuk portofolio investasi Aset Keuangan adalah semacam ‘kewajiban’ bagi perusahaan yang menerbitkannya melahirkan konsep Cost of Capital, Cost of Equity, dan Cost of Debt
Tipe-Tipe Investasi Aset Keuangan
Tipe-Tipe Investasi Aset Keuangan Investasi Langsung = pembelian aktiva/aset keuangan secara langsung oleh investor, tanpa melalui perantara perusahaan investasi (umum disebut dengan istilah, Manajer Investasi) Investasi Tidak Langsung = pembelian aktiva/aset keuangan melalui jasa perantara perusahaan investasi, dimana perusahaan investasi tersebut menawarkan produknya, yaitu portofolio beberapa aktiva/aset keuangan, kepada para investor.
Investasi Langsung yang dapat diperjualbelikan Di Pasar Uang (Money Market) untuk jangka pendek T-Bill proksi untuk risk-free rate of return Deposito yang dapat dinegosiasi Pasar Modal (Capital Market) untuk jangka panjang Surat berharga pendapatan tetap (fixed-income securities) Municipal Bond, Corporate Bond, Convertible Bond Preferred Stock & Common Stock Pasar Turunan (Derivative Market) Opsi Put & Call (Put & Call Option), Waran (Warrant), Futures Contract
Investasi Langsung yang tidak dapat diperjualbelikan Tabungan bank: jenis ‘biasa’ maupun ‘berjangka’ Deposito bank
Investasi Tidak Langsung Jenis-Jenis Perusahaan Investasi: Unit Investment Trust Menerbitkan portofolio berisi surat-surat berharga berpenghasilan tetap & dijual ke investor sebesar Nilai Aktiva Bersihnya (NAB) Closed-end Investment Company Perusahaan investasi menjual sahamnya hanya pada saat IPO. Open-end Investment Company Perusahaan investasi menjual sahamnya bahkan setelah IPO.
Pasar Modal (Capital Market) Pasar Modal (capital market) adalah pasar yang memfasilitasi penerbitan dan perdagangan surat berharga keuangan seperti saham dan obligasi. Penerbitan surat berharga dilakukan melalui mekanisme Penawaran Umum atau sering disebut go public; Initial Public Offering (IPO) untuk saham. Pasar Sekunder merupakan pasar yang memfasilitasi jual beli atau surat berharga yang telah diterbitkan melalui Penawaran Umum tersebut. Pihak atau perusahaan yang menawarkan efeknya (saham maupun obligasi) kepada masyarakat investor melalui mekanisme Penawaran Umum disebut sebagai Emiten.
Bursa Efek Indonesia (BEI) Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek dan pihak- pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek. Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.
Jakarta Automated Trading System (JATS) Makin banyak emiten = repot kalau harus manual terus (1995) Implementasi JATS diharapkan dapat menjadi fasilitas untuk menunjang adanya frekuensi transaksi saham yang semakin membesar, karena adanya faktor ‘ingin praktis’ dan waktu tunggu deal di pasar yang semakin singkat. Praktik pasar yang makin transparan juga diharapkan, karena faktor teknologi seperti internet akan dapat mendistribusikan aliran informasi yang lebih akurat dan cepat kepada para pelaku pasar dengan efisien dan real-time. Online Trading mulai intensif diterapkan sejak tahun 2009
Fungsi Pasar Modal Bagi Investor Fungsi Tabungan (Savings Function); kaitannya dengan masalah penurunan nilai mata uang, inflasi, dan lain-lain yang terkait. Fungsi Kekayaan (Wealth Function); kaitannya dengan usaha mengalihkan dana menjadi aset yang tidak akan diganggu oleh sifat depresiasi dari aset riil Fungsi Likuiditas (Liquidity Function); kaitannya dengan mudah/tidaknya ‘dicairkan’ ketika sedang BU (baca: Butuh Uang) Fungsi Pinjaman (Credit Function); kaitannya dengan keperluan untuk konsumsi atau investasi dari pihak-pihak yang berkepentingan
Peran Pasar Modal dalam Perekonomian Indonesia Fungsi Keuangan dilakukan dengan mekanisme: para borrowers menyediakan informasi jumlah dana yang diperlukan dan para lenders menyediakan dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aset riil yang diperlukan untuk investasi tersebut.
Daya Tarik Pasar Modal (Sudut Pandang Investor) Merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien Pasar modal sebagai alternatif utama investasi di aset keuangan Memungkinkan para investor untuk dapat memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik Memaksa pelaksanaan manajemen perusahaan secara profesional dan transparan (karena sudah go public) Membantu agenda peningkatan aktivitas ekonomi nasional
Daya Tarik Pasar Modal (Sudut Pandang Emiten) Sebagai alternatif cara penghimpunan modal usaha (working capital) selain dari sistem perbankan yang hanya berbasis utang Pasar modal memungkinkan perusahaan menerbitkan obligasi atau saham sebagai alternatif kegiatan pendanaan eksternal Perusahaan bisa menghindari skenario Debt-to-Equity Ratio (DER) yang terlalu tinggi, yang dapat menyebabkan biaya modal untuk menjalankan perusahaan menjadi tak optimal.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) Memberikan izin usaha kepada Bursa Efek, KPEI, KSEI, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasehat Investasi dan Biro Administrasi Efek Memberikan izin orang perseorangan kepada Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Manajer Investasi dan Wakil Agen Penjual Reksa Dana Memberikan persetujuan bagi Bank Kustodian Mewajibkan pendaftaran kepada Profesi Penunjang Pasar Modal, yaitu: Notaris, Konsultan Hukum, Penilai dan Akuntan Publik Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran Melakukan pemeriksaan dan penyidikan
Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Ruang lingkup kegiatan kliring Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan obligasi pada bursa efek di Indonesia. Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi bursa Ruang lingkup kegiatan penjaminan Melaksanakan penjaminan penyelesaian transaksi bursa untuk produk ekuitas dan produk derivatif. Memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi Anggota kliring yang timbul dari transaksi bursa
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Melaksanakan administrasi rekening efek, penyelesaian transaksi efek, dan distribusi hasil corporate action (misal: dividen) serta jasa-jasa terkait lainnya, seperti: post trade processing (PTP) dan penyediaan laporan-laporan jasa kustodian sentral.
Perusahaan Efek Perantara Pedagang Efek Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek, baik untuk kepentingan diri sendiri Penjamin Emisi Efek Pihak yang membuat kontrak emiten untuk kepentingan Penawaran Umum bagi kepentingan emiten, dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Manajer Investasi Pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah, atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Yang tidak termasuk MI adalah: perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan UU yang berlaku
Lembaga-Lembaga Penunjang Pasar Modal Biro Administrasi Efek (BAE) pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Kustodian pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa-jasa lainnya termasuk (1) menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, (2) menyelesaikan transaksi efek, dan (3) mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya Wali Amanat Pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Pemeringkat Efek pihak yang (1) menilai kemampuan perusahaan untuk dapat membayarkan kembali surat utangnya atau tidak, dan (2) menerbitkan informasi mengenai perusahaan di pasar modal
Profesi-Profesi Penunjang Pasar Modal Akuntan : laporan keuangan audit dan pendapat akuntan Konsultan hukum : laporan legal audit dan pendapat konsultan hukum Penilai : laporan hasil penilaian dan pendapat penilai Notaris : legalisasi dokumen perusahaan Dan profesi-profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
SELESAI