KOMUNIKASI BENCANA & MANAJEMEN SHELTER

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

LAPORAN FOTO ESSAY YES FOR SAFER SCHOOL DI MAN 1 KOTA BANDUNG 9 OKTOBER 2013.
Oleh: Emil Huriani, S.Kp, MN (Dikutip dari Yayasan IDEP)
ASPEK PENGEMBANGAN POTENSI DI KAWASAN RAWAN BENCANA MERAPI
REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
PERAN SENKOM DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA
POSKO LAPANGAN DAN SATGAS SAR
MENULIS BERITA BENCANA
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan
SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS AKIBAT BENCANA
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Dalam Penanggulangan Bencana
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Advanced Learning Geography 1
SISTEM PENANGGULANAGN BENCANA NASIONAL
KEJADIAN LUAR BIASA Putri Ayu Utami S. Kep, Ns..
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PENANGANAN BENCANA NASIONAL
MITIGASI DAN PENANGANAN DARURAT BENCANA
KEPALA BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Proses Manajemen Bencana
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Simulasi Bencana & Kampanye Hidup sehat
Disampaikan oleh Direktur Kewilayahan II, Bappenas
DISASTER MANAGEMENT Oleh : Kak Totok
KONSEP DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Menyelamatkan Arsip Dari Bencana : Antara Idealisme dan Realitas
Konsep Desa dan Kelurahan Tangguh
PRINSIP DASAR MANAJEMEN BENCANA
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA PROVINSI JAWA TENGAH
LEMBAGA-LEMBAGA YANG BERPERAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
Dalam Penanggulangan Bencana
KASUBAG PROGRAM : FAHWRUN BASYREWAN, ST. TUGAS POKOK MASALAH TARGET RPJMD DALAM 5 TAHUN 1.Menurunnya Indeks Resiko Bencana Secara Nasional dari tinggi.
Program Penyehatan Makanan
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Komunikasi DARURAT marabahaya
BPBD CECEP KURNIA.
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
DESTANA desa tangguh bencana.
Disusun oleh : Dra. Prasinta Dewi, MAP
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
MANAJEMEN PENANGANAN DARURAT BENCANA DIREKTORAT PENANGANAN PENGUNGSI DEPUTI BIDANG PENANGANAN DARURAT TAVIP JOKO PRAHORO,SE.,MM. (Direktur Penanganan Pengungsi)
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Materi 1 Manajemen Penanggulangan Bencana
Materi 8: SISTIM KOMANDO TANGGAP DARURAT BENCANA
Materi 3 MANAJEMEN OPERASI TANGGAP DARURAT
Koordinasi Multi-Pihak
SURVEILANS KETIKA BENCANA
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
PERAN DAN DUKUNGAN DPRD PROV JATENG DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA Disampaikan Pada: Rapat Koordinasi dengan Tema Akuntabilitas,
PERAN RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA
Komunikasi DARURAT marabahaya
PEDOMAN SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS AKIBAT BENCANA PUSAT PENANGGULANGAN KRISIS DEPARTEMEN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA 2008.
KEBIJAKAN DAN STRETEGI PENATAAN RUANG
PERLINDUNGAN KESEHATAN PADA PEKERJA PEREMPUAN Disampaikan pada PERINGATAN INTERNATIONAL WOMEN’S Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan.
PROSES MANAJEMEN BENCANA
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
MITIGASI SIAGA BENCANA BERBASIS MASYARAKAT
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
Keperawatan Bencana. 1. Apa yang dimaksud dengan Bencana, krisis dan situasi darurat ? 2. Sebutkan jenis-jenis bencana yang Anda ketahui (berdasarkan.
Pengantar Manajemen Bencana Sesi 1. Pengertian Bencana Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Oleh : Dahlan Yusuf, ST. M.Sc Kepala Bidang Rehab dan Rekon BPBD Kota Tidore Kepulauan BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN.
Transcript presentasi:

KOMUNIKASI BENCANA & MANAJEMEN SHELTER Disampaikan dalam Kegiatan BIMTEK SAR & PENANGANAN PENGUNGSI

Salam Kenal Nama : Totok Setyanto SH MM Pekerjaan : ASN OPD : Diskominfo Kabupaten Jepara Jabatan : Kabid Informatika Alamat rumah : Kauman RT 03/ I Alamat Kantor : Jl. Kartini No.1 Alamat Surel : kak.totok@yahoo.co.id CP : 0851 003 17845 Organisasi : - Pramuka - ORARI - SAR Jepara

KOMUNIKASI RADIO BENCANA

DASAR HUKUM : PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN RADIO KOMUNIKASI KEBENCANAAN

KOMUNIKASI RADIO Komunikasi radio adalah telekomunikasi dengan menggunakan gelombang radio.

Maksud dan Tujuan Terciptanya pemahaman yang sama antara BNPB, BPBD provinsi/ kabupaten/kota terkait komunikasi radio kebencanaan dalam melakukan koordinasi penanggulangan bencana, serta pihak pihak yang terkait dalam kegiatan penanggulangan bencana. Terciptanya pertukaran data dan informasi kebencanaan secara cepat antara BNPB, BPBD provinsi/kabupaten/kota, serta pihak pihak yang terkait dalam kegiatan penanggulangan bencana.

Organisasi Pengoperasian radio komunikasi berada pada Pusdalops Penanggulangan Bencana Dasar Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Bahwa Pusdalops PB berada di bawah dan bertanggung jawab pada Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB atau Bidang Logistik dan Kedaruratan BPBD Provinsi/ Kabupaten/ kota.

Tata Kerja Operator radio komunikasi Pusdalops BPBD provinsi melakukan pemanggilan rutin ke BPBD kabupaten/kota sebelum jadwal pemanggilan rutin dari BNPB (format laporan pemanggilan rutin terlampir); Dari hasil pemanggilan rutin tersebut, operator radio komunikasi di Pusdalops BPBD provinsi melakukan rekapitulasi data dan informasi bencana dari masing-masing BPBD kabupaten/kota dan memberikan laporan tersebut kepada petugas pusdalops yang bertanggung jawab membuat laporan sebagai data pendukung dalam pembuatan laporan harian Pusdalops di BPBD provinsi;

Operator radio komunikasi BNPB melakukan pemanggilan rutin ke BPBD provinsi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya; Dari hasil pemanggilan rutin tersebut, operator radio komunikasi di BNPB melakukan rekapitulasi data dan informasi bencana dari masing masing BPBD provinsi dan memberikan laporan tersebut paling lambat pukul 19.00 WIB Kepada petugas pusdalops yang bertanggung jawab membuat laporan sebagai data pendukung dalam pembuatan laporan harian Pusdalops di BNPB; Pada saat kondisi darurat BNPB dapat melakukan pemanggilan langsung ke BPBD provinsi/kabupaten/kota dan posko lapangan, TNI POLRI dan kementerian/ lembaga atau dinas tekait, Satuan Reaksi Cepat, Komunitas radio bencana setiap saat.

KOMUNIKASI RADIO KENDISI DARURAT Posko Lapangan BPBD Provinsi BPBD Kab/Kota TNI/ POLRI/ & K/L atau Dinas Terkait Komunitas Radio Bencana Satuan Reaksi Cepat BNPB PEMANGGILAN LANGSUNG

KOMUNIKASI RADIO KENDISI NORMAL BNPB Panggilan Rutin Laporan BPBD PROV Panggilan Rutin Laporan BPBD KAB/KOTA

ALAT KOMUNIKASI RADIO / ALKOMRAD Adalah sebuah perangkat komunikasi yang digunakan untuk mengirimkan pesan melalui gelombang radio.

Jenis sarana komuniikasi radio HT RIG PRC TELSAT REPEATER

Alokasi Frekuensi Frekuensi Radio HF yang dialokasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk BNPB adalah 11.473.5 MHz. Penggunaan frekuensi diperuntukan BNPB dan BPBD. Frekuensi Radio VHF Frekuensi Radio VHF yang dialokasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk BNPB adalah 171.300 MHz, dengan frekuensi repeater 170.300 MHz untuk RX dan 165.300 MHz untuk TX dengan Tone TX 123. Penggunaan frekuensi diperuntukkan BNPB dan BPBD. Saat kondisi darurat dan mesti dilakukan pembangunan stasiun radio di posko lapangan, BPBD provinsi/kabupaten kota bertanggung jawab dan dapat melakukan koordinasi ke dinas komunikasi dan informatika setempat dalam pengalokasian frekuensi sementara yang akan digunakan. Frekuensi Radio UHF Sesuai dengan alokasi yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

NAMA PANGGILAN BNPB berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasidan Informatika dalam mengalokasikan nama panggilan atau callsign khusus Radio Kebencanaan kepada BPBD provinsi kabupaten/kota. Pusat Data Informasi dan Humas BNPB mengelola pengalokasian nama panggilan untuk BNPB, BPBD provinsi/kabupaten/kota. Daftar nama panggilan diatur pada buku nama panggilan. Nama panggilan wajib digunakan setiap waktu pada saat operator melakukan komunikasi radio.

Kode Komunikasi Kebencanaan Pada komunikasi antar operator radio, terdapat beberapa kode yang digunakan untuk menyingkat perkataan agar memudahkan dalam berkomunikasi, diantaranya adalah kode 11, kode 10, kode Z dan kode Q. Kode 11 digunakan sebagai kode dalam komunikasi kebencanaan dan operator BNPB/ BPBD wajib menguasai kode tersebut. Sedangkan untuk kode 10, kode Z dan kode Q operator BNPB dan BPBD cukup mengetahui saja.

Komunikasi radio Adalah suatu proses atau kegiatan penyampaian pesan dari seseorang kepada orang lain untuk mencapai tujuan tertentu dengan menggunakan peralatan radio Bahasa Yang Digunakan Betapa pentingnya komunikasi, sehingga untuk menghindari distorsi komunikasi maka harus berpedoman bahasa yang digunakan dalam berkomunikasi kebencanaan yaitu menggunakan bahasa Indonesia, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan interpretasi terhadap pertukaran data dan informasi antara operator radio satu dengan lainnya.

Kode 11 11-10 Report signal 11-11 Penerimaan kurang baik 11-12 Penerimaan bagus / sempurna 11-13 Keadaan cuaca 11-14 Butuh Informasi tentang…. 11-15 Pesan dimengerti 11-18 Nomor telepon 11-20 Posisi / tempat kedudukan 11-21 Percakapan lewat telepon 11-23 Standby monitor 11-24 Mobil (pengemudi) bingung 11-25 Kepadatan lalu lintas jalan 11-26 Mobil mogok 11-27 Pindah kanal komunikasi ke 11-28 Identitas diri... 11-30 Informasi keadaan di TKP 11-31 Keadaan tenang, tidak mengkhawatirkan 11-33 Situasi darurat di...(TKP) 11-35 Pesan untuk disampaikan 11-36 Jam / penunjuk waktu

11-37 Kondisi terakhir/aktual 11-41 Minta ambulance 11-42 Minta paramedis 11-44 Keadaan memburuk 11-48 Penyedia jasa transport 11- 50 Semua Diam Selain Pengendali 11-55 Pertemuan di 11-56 Butuh Tenaga Relawan 11-57 Suasana Gaduh / Kacau 11-58 Pengerahan Massa 11-66 Traffic light Mati 11-72 Kebakaran di.... 11-73 Minta Dikirim Mobil Pemadam Kebakaran 11-75 Kantor / Tempat kerja 11-76 Arah / Tujuan ke...... 11-78 Banjir di aliran sungai 11-79 Banjir lokal / setempat 11-80 Ada Tabrakan, ambulance sudah di jalan 11-81 Tumburan dengan luka / kerusakan ringan 11-82 Tumburan dengan kerusakan bangunan 11-84 Pengatur lalu lintas manual

STANDART PELAPORAN SAAT KEJADIAN BENCANA COMMUNICATIONS LOG TASK # DATE PREPARED : TIME PREPARED : FOR OPERATIONAL PERIOD # TASK NAME: RADIO OPERATOR NAME (LOGISTICS): STATION I.D. LOG TIME SUBJECT FROM TO BPBD/ KOMUNITAS RADIO : OPERATOR : CUACA : INFORMASI BENCANA • TIDAK ADA • ADA Jenis Kejadian : Penyebab : Waktu Kejadian : Lokasi Bencana : Dampak Bencana :

COMMUNICATIONS LOG TASK # DATE PREPARED : TIME PREPARED : FOR OPERATIONAL PERIOD # TASK NAME: RADIO OPERATOR NAME (LOGISTICS): STATION I.D. LOG TIME SUBJECT FROM TO BPBD/ KOMUNITAS RADIO : OPERATOR : Korban Meninggal : Hilang : Luka : Mengungsi : Menderita : Kerusakan Rumah : (RB, RS, RR) Fas.Pendidikan : (RB, RS, RR) Fas. Kesehatan : (RB, RS, RR) Fas. Peribadatan : (RB, RS, RR) Fas. Lainnya : (RB, RS, RR) Upaya Penanganan : Kebutuhan Mendesak : Informasi Lainnya :

MANAJEMEN SHELTER

Shelter adalah tempat berlindung atau sesuatu yang dapat kita gunakan untuk melindungi diri. shelter merupakan suatu tempat istirahat atau berlindung yang sifatnya sementara guna terlindung dari faktor alam seperti terik matahari, tiupan angin ataupun hujan.

SHELTER PENGUNGSI

APA ITU PENGUNGSI “Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana” (UU 24 Tahun 2007 Pasal 55)

MENGAPA MENGUNGSI Terjadi bencana (misalnya : banjir, gunung meletus, gas beracun, dll); Ketakutan akan sesuatu yang dibayangkan sendiri ; Rekomendasi dari lembaga yang berwenang (misalnya dari PVMBG) ; Karena rumahnya tidak bisa ditempati ; Trauma dengan bencana yang telah terjadi.

SUASANA PENGUNGSIAN Di tempat pengungsian yang telah disediakan berupa bangunan (aula, balai desa, sekolah); Tenda-tenda pengungsian; Rumah penduduk yang aman; Hotel atau losmen; Rumah kontrakan; Pondok-pondok kerja (biasanya pengungsi yang mempunyai lahan pertanian)

DASAR HUKUM (1) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Pasal 71 Ayat (3). Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

DASAR HUKUM (2) 6. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.1. Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNPB. 7. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana. 8. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Kajian Kebutuhan Pasca Bencana/JITU-PB.

PRINSIP DASAR Merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah daerah dan Masyarakat Mendahulukan kepentingan kelompok rentan (lansia, anak-anak dan penyandang cacat) Mengoptimalkan sumberdaya daerah Mengarah pada pencapaian kemandirian masyarakat, keberlanjutan program dan kegiatan serta perwujudan tata kelola pemerintah yang baik Mengedepankan keadilan dan kesetaraan gender

PERLINDUNGAN PENGUNGSI PERLINDUNGAN : Meliputi semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari kerentanan Fisik dan Non Fisik pengungsi agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai kebutuhan minimal. Yaitu meliputi : Fisik Non Fisik

FISIK Menyediakan Pangan bagi Pengungsi Menyediakan Sandang yang memadai Menyediakan Layanan Kesehatan dengan memperhatikan kebutuhan khusus kelompok rentan Menyediakan Penampungan dan Hunian Sementara Menyediakan Air bersih dan Sanitasi NON FISIK Menyediakan Pelayanan Psiko-sosial Menyediakan Perlindungan Keamanan dan Ketertiban Menyediakan Perlindungan Hukum

Tujuan Kegiatan Perlindungan Pemulihan Kondisi Psikososial Korban Bencana Mengembalikan Integritas, Solidaritas dan Toleransi Sosial antara korban bencana alam dengan masyarakat lokal Pemulihan Kemandirian korban bencana alam

Pemberdayaan Pengungsi PEMBERDAYAAN adalah Kegiatan memampukan dan memandirikan pengungsi melalui. Peningkatan pelayanan publik, yaitu : a) Menyediakan bantuan pangan yang bergizi sampai dengan pengungsi mampu dan mandiri b) Menyediakan layanan keagamaan c) Menyediakan layanan administrasi kependudukan d) menyediakan layanan kesehatan e) menyediakan layanan pemulihan dan peningkatan sosial ekonomi dan budaya 2) Penguatan kelembagaan masyarakat a) Penguatan lembaga masyarakat dan atau adat b) Penguatan organisasi perempuan dan pemuda

KEBIJAKAN PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PENGUNGSI Merupakan Tanggung Jawab Bersama Pemerintah, Pemerintah Provinsi/Kab/Kota dan Masyarakat dalam bidang : PERLINDUNGAN adalah a. Penyelamatan b. Pemenuhan Kebutuhan Dasar c. Kelompok Rentan d. Pemulihan Sosial Psikologis e. Pelayanan Kesehatan PEMBERDAYAAN adalah a. Pemulihan Sosial Ekonomi Budaya b. Peningkatan Kondisi Sosial Ekonomi dan Budaya c. Pemulihan Keamanan dan Ketertiban d. Peningkatan Fungsi Pelayanan Publik

STRATEGI PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PENGUNGSI Strategi Pelaksanaan Perlindungan Pengungsi dilakukan melalui kegiatan A. Penyelamatan : 1) Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana 2) Pencarian, pertolongan dan penyelamatan masyarakat terkena bencana dilaksanakan TRC dengan melibatkan unsur masyarakat 3) Pertolongan darurat bencana diprioritaskan pada masyarakat terkena bencana yang luka parah dan kelompok rentan B. Pemenuhan Kebutuhan Dasar : 1) Kebutuhan air bersih dan sanitasi 2) Pangan Sandang 3) Pelayanan kesehatan 4) Pelayanan Psikososial 5) Penampungan serta tempat hunian

C. Pemulihan Sosial Psikologis berupa : 1. Bantuan Konseling dan Konsultasi Keluarga 2. Pendampingan dan Pemulihan Trauma 3. Pelatihan dan Pemulihan Kondisi Psikologis D. Pelayanan kesehatan : 1. Perawatan Korban bencana yang sakit dan luka 2. Pengurusan Korban bencana yang meninggal 3. Menyediakan Obat-obatan 4. Menyediakan Peralatan Kesehatan 5. Menyediakan tenaga medis dan paramedik 6. Merujuk ke rumah sakit terdekat

Strategi Pelaksanaan Pemberdayaan Pengungsi dilakukan melalui kegiatan : A. Pemulihan Sosial Ekonomi Budaya : - Layanan Advokasi dan Konseling - Pelatihan B. Peningkatan Kondisi Sosial Ekonomi dan Budaya Pembinaan kemampuan keterampilan masyarakat yang terkena bencana Pemberdayaan kelompok usaha bersama dapat berbentuk bantuan dan/barang Mendorong Lapangan usaha yang produktif C. Pemulihan Keamanan dan ketertiban Mengaktifkan kembali fungsi lembaga keamanan dan ketertiban di daerah bencana Meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengamanan dan ketertiban Koordinasi dengan instansi/lembaga bidang keamana dan ketertiban

D. Peningkatan Fungsi Pelayanan Publik 1. Penyiapan Program jangka panjang peningkatan fungsi pelayan publik 2. Pengembangan mekanisme dan system pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien E. Pengembangan dan penguatan Kelembagaan Masyarakat Sigap Bencana : Penyiapan Program jangka panjang Pengembangan mekanisme dan system Kesiap-siagaan Pengembangan Kemitraan (pemerintah, swasta dam lembaga masyarakat)

Upaya Pemberdayaan Pengungsi Upaya Pendidikan dan Pembangkitan Kesadaran Upaya Kebijakan dan Perencanaan Gerakan Aksi sosial-politik

PENGUNGSI YANG MASIH ADA SAAT INI DI INDONESIA Propinsi Nusa Tenggara Timur ( di Kabupaten Sikka dan Ende), akibat Status Siaga Ginung Api Rokatenda; Propinsi Maluku ( di Kabupaten Maluku Tengah) Pengungsi akibat bencana di Way Ela)

PENGUNGSI ROKATENDA (NTT) Akibat status siaga gunung api rokatenda sejak 13 oktober 2012 yang berada di Pulau Palue Masih menyemburkan asap dan debu vulkanik Berasal dari pulau Palue yang berpenduduk sekitar 1 ribu jiwa Jumlah pengungsi di Kab. Sikka saat ini berjumlah 513 KK/2.397 jiwa yang ditampung di 7 kecamatan Jumlah pengungsi di Kab. Ende saat ini berjumlah 373 KK/1.318 jiwa ditampung di 7 Kecamatan Pengungsi berada di bangunan-bangunan milik pemerintah, tenda pengungsian dan rumah penduduk

Keinginan Pengungsi Rokatenda (NTT) Pengungsi di Kab. Ende berkeinginan menjadi warga Kab. Ende dan tidak bersedia kembali ke pulau Palue Pengungsi menginginkan sampan dan pukat agar bisa kembali bekerja dan tidak terus menerus bergantung kepada bantuan Alat tenun untuk ibu-ibu Relokasi warga yang terancam oleh Gunung Api Rokatenda Pemberdayaan Pengungsi sesuai dengan kemampuannya (nelayan, pengrajin rumput laut, pengrajin tenun)

Contoh: Upaya Yang Telah Dilakukan Pemerintah Untuk Pengungsi Rokatenda (NTT) Penyiapan lokasi pengungsian Pemenuhan kebutuhan dasar Penyediaan tanah oleh Pemkab Ende untuk relokasi hunian dan perkebunan Pemkab Ende dan Sikka saat ini masih melakukan pendataan by name by address untuk penyiapan relokasi BNPB telah memberikan bantuan sebesar 200 juta kepada Pemkab Sikka dan 312 juta kepada Pemkab Ende untuk penanganan pengungsi

TERIMA KASIH