KEBIJAKAN DAN STRETEGI PENATAAN RUANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
IMPLIKASI PELAKSANAAN UU NO
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
KESIAPSIAGAAN dan MITIGASI BENCANA dalam UU No. 24 Tahun 2007
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
BNPB PERAN BPBD DALAM UPAYA PEMBERSIHAN LINGKUNGAN PADA KEADAAN DARURAT BENCANA DENGAN MELIBATKAN RELAWAN DAN MASYARAKAT DESA TANGGUH Disampaikan.
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Advanced Learning Geography 1
SISTEM PENANGGULANAGN BENCANA NASIONAL
Kab. Jepara PEMANFAATAN PBDT 2015 UNTUK PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN KAB. JEPARA.
BIMBINGAN TEKNIS PENDATAAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) DAN POTENSI KESEJAHTERAAN SOSIAL (PSKS) DENGAN SISTEM ONLINE Dinas.
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH
Proses kebijakan publik dalam pembangunan
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
( Cadangan Pangan Pemerintah )
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Asisten Administrasi Sekda Jepara
MITIGASI DAN PENANGANAN DARURAT BENCANA
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Lembaga Pemerintahan Desa
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
SOSIALISASI TEMA RISET BALITBANG – KABUPATEN GORONTALO
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KONSEP DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA PROVINSI JAWA TENGAH
MATERI 3: Regulasi Turunan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
LEMBAGA-LEMBAGA YANG BERPERAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KETANGGUHAN MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
BPBD CECEP KURNIA.
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
DESTANA desa tangguh bencana.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
DI SAMPAIKAN OLEH KEPALA BAPPEDA
Materi 1 Manajemen Penanggulangan Bencana
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
DESA / KEL. TANGGUH BENCANA ( DESTANA )
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
TEMPAT PEMROSESAN AKHIR (TPA) SAMPAH
TEMPAT PEMROSESAN AKHIR (TPA) SAMPAH
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
KESIAPSIAGAAN dan MITIGASI BENCANA dalam UU No. 24 Tahun 2007
MITIGASI SIAGA BENCANA BERBASIS MASYARAKAT
Lingkup Pekerjaan Lingkup kegiatan dalam Studi Pembangunan Pelabuhan Ikan Terpadu Kedungmalang adalah sebagai berikut : 1)Persiapan  Melakukan studi literatur.
Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019
1 TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KEPALA DESA Oleh : Didi Hermantho, SSTP, MM NIP Pengawas Pemerintahan Madya Pembina Tingkat I (IV/b)
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN DAN STRETEGI PENATAAN RUANG dalam upaya PENGURANAGN RESIKO BENCANA DISAMPAIKAN DALAM ACARA FORUM PRB 14 September 2016

Disampaikan oleh : Nama : Setyanto, SH MM Nickname : Kak Totok SKPD : DCKTRK Jabatan : - Kabid Tata Ruang - Penyidik Penataan Ruang Reg Bareskrim : 163108017 NIP : 19620303 1 015 Alamat K : Jl. Sidik Harun Jepara Alamat R : Kauman RT 03/ I Jepara

Kebijakan Penataan Ruang Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No. 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011 - 2031 Bab : II Pasal 5 huruf : g pengembangan manajemen resiko berbasis masyarakat pada kawasan rawan bencana

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No. 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011 - 2031 Bab : II Pasal 6 ayat (7) STRATEGI Strategi pengembangan manajemen resiko pada kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, meliputi

menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara; menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan; menyusun , menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;

menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana; melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya; melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana; mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang; mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah; melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundangundangan.

PENATAAN RUANG Penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan perkembangan kabupaten yang bertumpu pada sektor industri pengolahan, pertanian dan pariwisata berbasis pada potensi lokal yang berkelanjutan. Pasal 4 Perda no 2 Th 2011 - RTRW TUJUAN

PETA RAWAN BENCANA

1. Kawasan rawan bencana daerah rawan abrasi; daerah rawan angin topan; daerah rawan banjir; daerah rawan banjir dan gelombang pasang; daerah rawan banjir, gelombang pasang dan kekeringan; daerah rawan banjir dan kekeringan; daerah rawan gelombang pasang; daerah rawan gelombang pasang dan abrasi; daerah rawan gelombang pasang dan kekeringan; daerah rawan kekeringan; dan daerah rawan longsor.

2. Daerah rawan abrasi a. Kecamatan Jepara; b. Kecamatan Tahunan; c. Kecamatan Kedung; d. Kecamatan Donorojo; e. Kecamatan Keling; f. Kecamatan Kembang; g. Kecamatan Mlonggo; dan h. Kecamatan Karimunjawa

3. Daerah rawan angin topan meliputi kecamatan se-kabupaten Jepara

4. Daerah rawan banjir : a. Kecamatan Pecangaan; b. Kecamatan Kalinyamatan; c. Kecamatan Welahan; d. Kecamatan Mayong; e. Kecamatan Nalumsari; dan f. Kecamatan Kedung.

5. Daerah rawan banjir dan gelombang pasang meliputi: a. Kecamatan Jepara; b. Kecamatan Kedung; c. Kecamatan Karimunjawa; d. Kecamatan Keling; e. Kecamatan Donorojo; f. Kecamatan Bangsri; dan g. Kecamatan Mlonggo.

6. Daerah rawan banjir, gelombang pasang dan kekeringan meliputi: a. Kecamatan Kedung; b. Kecamatan Kembang; c. Kecamatan Keling; dan d. Kecamatan Donorojo.

7. Daerah rawan banjir dan kekeringan sebagaimana meliputi: a. Kecamatan Pecangaan; b. Kecamatan Kalinyamatan; c. Kecamatan Welahan; dan d. Kecamatan Kedung; e. Kecamatan Nalumsari; dan f. Kecamatan Mayong.

Daerah rawan gelombang pasang terdapat di Kecamatan Jepara.

9. Daerah rawan gelombang pasang dan abrasi meliputi: a. Kecamatan Jepara; b. Kecamatan Kedung; c. Kecamatan Donorojo; d. Kecamatan Keling; e. Kecamatan Bangsri; f. Kecamatan Kembang; g. Kecamatan Mlonggo; dan h. Kecamatan Karimunjawa.

10. Daerah rawan gelombang pasang dan kekeringan terdapat di : Kecamatan Kedung

11. Daerah rawan kekeringan meliputi: a. Kecamatan Welahan; b. Kecamatan Mayong; c. Kecamatan Kedung; d. Kecamatan Pecangaan; dan e. Kecamatan Kalinyamatan.

12. Daerah rawan meliputi: a. Kecamatan Mayong; b. Kecamatan Kembang; dan c. Kecamatan Keling.

TERIMA KASIH Slide by Kak Totok