ruang lingkup umkm PERTEMUAN – 9 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP. 19811203 200604 1 004 (Aparatur Sipil Negara, Akademisi, Penulis, Praktisi) Certified ’Auditor Ahli’ ; Certified ’Analis Kepegawaian Ahli’ Certified ’Keuangan Daerah’ ; Certified ’Pengadaan Barang Jasa Pemerintah’
MATERI : 1 Regulasi tentang Usaha Kecil 2. Definisi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar. 3. Kriteria Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar. 4. Ciri-Ciri Umum Usaha Kecil. 5. Tujuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
1. REGULASI USAHA KECIL Secara Yuridis, Usaha Kecil telah memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu: a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. (Sebelumnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995). b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
2. Definisi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah: Yang dimaksud ”Usaha Mikro” adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah: Yang dimaksud ”Usaha Kecil” adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian , baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Yang dimaksud ”Usaha Menengah” adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah: Yang dimaksud ”Usaha Besar” adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional miliki negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
3. Kriteria Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, kriteria Usaha Mikro adalah: a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300 Juta.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, kriteria Usaha Kecil adalah: a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50 Juta sampai dengan paling banyak Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300 Juta sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta)
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, kriteria Usaha Menengah adalah: a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500 Juta sampai dengan paling banyak Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah).
4. CIRI-CIRI UMUM USAHA KECIL Secara umum, ada beberapa ciri-ciri dari suatu Usaha Kecil, yaitu: a. Manajemen oleh pemilik. Artinya, pemilik usaha sekaligus berperan sebagai manajer. Pemilik harus serba bisa dalam mengelola usaha. Selain itu, Manajemen/pengelolaan tergantung pemilik. b. Area/daerah kegiatan bersifat lokal. c. Permodalannya sangat tergantung pada sumber dari dalam usaha. Artinya, siklus perputaran modal berasal dari keuntungan, dan Modal banyak berasal dari pemilik. d. Skala usaha dan jumlah modal relatif kecil.
Lanjutan ….CIRI-CIRI UMUM USAHA KECIL e. Struktur organisasi sederhana, dan antara pemilik dengan karyawan memiliki hubungan emosional yang sangat dekat. f. Sumber daya manusia yang terlibat terbatas. g. Mayoritas karyawan/pekerja berasal dari kalangan yang tidak mampu secara ekonomi. h. Produk yang ditawarkan, biasanya berhubungan dengan kebutuhan kehidupan sehari-hari. i. Usaha berdiri sendiri dan berbentuk usaha perorangan, badan usaha, atau koperasi.
5. Tujuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
SEKIAN & TERIMA KASIH