PEJABAT PENGADAAN Sesuai Perpres no. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM. HP
PEJABAT PENGADAAN a.Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing b.Ditetapkan oleh PA (APBD) atau oleh KPA (APBN)
Tugas Pejabat Pengadaan a.melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung; b.melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung pengadaan B/PK/JL nilai paling banyak 200 juta c.melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung Jasa Konsultansi bernilai paling banyak 100 juta d.melaksanakan E-purchasing bernilai paling banyak 200 juta ➢ Pengangkatan dan pemberhentian PP tidak terikat tahun anggaran ➢ PP tidak boleh merangkap sebagai PPSPM atau Bendahara, PPK dan PjPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama
Metode Pemilihan B/PK/JL Tender Penunjukan Langsung Pelelangan Sederhana E-Purchasing Tender Cepat ❖ Keadaan Tertentu ❖ Jika tidak dapat menggunakan metode lainnya ❖ Spek & volume pekerjaan sudah ditentukan rinci ❖ Pelaku terkualifikasi dalam SIKaP ❖ Nilai s.d 200 Juta ❖ Katalog elektronik ▪konferensi mendadak ▪bersifat rahasia ▪Pertahanan negara ▪Satu kesatuan konstruksi ▪Hanya 1 pelaku usaha yg mampu Pengadaan Langsung ▪Benih dan Pupuk ▪Sarpas utk masyarakat tdk mampu ▪Hak Paten ▪Tender ulang gagal Pasal 38
Metode Pemilihan - Jasa Konsultansi Pengadaan Langsung Penunjukan Langsung ❖ Keadaan Tertentu ❖ ≤ 100 juta ▪1 pelaku usaha yang mampu ▪Pemegang hak cipta ▪Konsultan hukum yang segera dan tidak bisa ditunda ▪Repeat order (maks 2 kali) ❖ > 100 juta Pasal 41 Seleksi Siapa yang memilih metode Pemilihan Penyedia ?
1. Pengadaan Langsung Pengadaan B/PK/JL nilai paket sampai dengan 200 juta rupiah Pengadaan JK nilai paket sampai dengan 100 juta rupiah
1. Pengadaan Langsung Pembelian/Pembayaran Langsung untuk B/JL dengan harga pasti & nilai paling banyak 50 juta rupiah Mengundang calon penyedia memasukkan penawaran untuk B/JL diatas 50 samapai 200 juta rupiah, JK sampai dengan 200 juta dan JK sampai dengan 100 juta rupiah
TAHAPAN PEMBELIAN/ PEMBAYARAN LANGSUNG 1) Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan Barang/Jasa Lainnya ke Penyedia; 2) Penyedia dan PPK melakukan serah terima Barang/Jasa Lainnya; 3) Penyedia menyerahkan bukti pembelian/pembayaran atau kuitansi kepada PPK; dan/atau 4) PPK melakukan pembayaran PPK dalam melaksanakan tahapan Pengadaan Langsung dapat dibantu oleh tim pendukung PENCATATAN PADA SPSE DILAKUKAN OLEH PPK
TRANSAKSIONAL SPSE 4.3 TRANSAKSIONAL SPSE 4.3 BUKTI KONTRAK SPK 1)Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp ,00 2)Barang/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp ,00 sampai dengan nilai paling banyak Rp ,00 3)Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp ,00
MENGGUNAKAN SPK MENGGUNAKAN SPK 1)Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non- elektronik. 2)Bukti pencarian informasi diupload pada aplikasi SPSE
Alur Pengadaan langsung aplikasi SPSE v 4.3 Ketik untuk memasukkan teks.
2. Penunjukan Langsung dilaksanakan apabila memenuhi Kriteria Penunjukan Langsung NILAI B/PK/JL SAMPAI DENGAN RP. 200 JT DAN JK SAMPAI 100 JT NILAI B/PK/JL DIATAS RP. 200 JT DAN JK DIATAS 100 JT DILAKSANAKAN OLEH PEJABAT PENGADAN DILAKSANAKAN OLEH POKJA PEMILIHAN
3. E-Purchasing E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa rnelalui sistem katalog elektronik NILAI SAMPAI DENGAN RP. 200 JT DILAKSANAKAN OLEH PEJABAT PENGADAN NILAI DIATAS RP. 200 JT DILAKSANAKAN OLEH PPK
TATA CARA PELAKSANAAN SIRUP PEMBUATAN PAKET OLEH PPK PP MEMILIH PENYEDIA PPK
PENGADAAN YANG DIKECUALIKAN Diatur dalam Peraturan LKPP no. 12 tahun 2018 BLU TARIF YANG DIPUBLIKASIKAN PRAKTIK BISNIS YANG SUDAH MAPAN DIATUR DENGAN UNDANG2 LAIN
BADAN LAYANAN UMUM
PENGADAAN BERDASARKAN TARIF RESMI YANG DIPUBLIKASIKAN KEPADA MASYARAKAT
PENGADAAN BARANG/JASA BERDASARKAN PRAKTIK BISNIS YANG SUDAH MAPAN
TUTORIAL VIDEO MANUAL BOOK