SENGKETA INTERNASIONAL NIA MARLIANA KELAS XI B. PENDAHULUAN Dalam dunia Internasional, menjalin hubungan Internasional adalah suatu mutlak yang tidak.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penyelesaian Sengketa Internasional (politik)
Advertisements

Berkelas.
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Unsur - Unsur Negara Dipresentasikan Oleh :
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
KEBIJAKAN LUAR NEGERI INDONESIA TERKAIT LAUT CHINA SELATAN
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
Slide berikutnya untuk 2
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Politik Luar Negeri Indonesia
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
KETENTUAN UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan berbangsa dan bernegara
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
herwan parwiyanto / FISIP-UNS
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
ARBITRASE Arbitrase merupakan ajudikasi privat
HERWAN PARWIYANTO / FISIP-UNS
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
KOMPLEKSITAS PENGELOLAAN PERBATASAN
STRUKTUR KELEMBAGAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI WTO
Sumber Sumber Hukum Internasional
PENYELESAIAN SENGKETA
PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Pengakuan Negara / State Recognition
Sipadan dan Ligitan.
HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Pert Hukum internasional.
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL & HUBUNGAN INTERNASIONAL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL KEDAULATAN NEGARA PERTEMUAN XVIII & XIX
Kerjasama Pertahanan/Militer Indonesia-Vietnam
Landasan Kontinen O L E H Tim Pengajar Kelompok 9.
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
KONFERENSI KODIFIKASI HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Assalamualaykum.
KELOMPOK 2 : 1.Muh.Sofyan Hasyim 2.Andi Fharadyba Haris
wilayah negara kesatuan republik indonesia
Penyelesaian sengketa secara politik atau diplomatik
ASEAN & GOOD NEIGHBOR POLICY
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
PERAIRAN INDONESIA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1996
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Pengakuan Negara / State Recognition
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
ORGANISASI INTERNASIONAL. Organisasi Internasional adalah badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki kepentingan.
Geopolitik Indonesia/Wawasan Indonesia Jodi Adam ( ) Fiolincia ( )
Peran Politik Luar Negeri dalam Hubungan Internasional Kelompok 6 1.DINDA APRILLA PRATIWI 2.DESI ERIKA 3.EDO SUSANTO 4.QOLBIYAH KHOIRUNNISA 5.SAHVIRAH.
KEDAULATAN NEGARA VERSUS KEKEBALAN DIPLOMATIK AMINUDDIN ILMAR.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa
PERAIRAN INDONESIA. ASPEK KEWILAYAHAN Dasar aspek kewilayahan tentang pemikiran akan wawasan nusantara yaitu didasarkan atas letak geografis yaitu batas-batas.
HUKUM INTERNASIONAL HAK LINTAS KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING.
CORFU CHANNEL CASE. INSIDEN SELAT CORFU Corfu Channel Insident atau selat corfu adalah pertikaian yang terjadi antara 2 negara yakni Albania dan Inggris.
Transcript presentasi:

SENGKETA INTERNASIONAL NIA MARLIANA KELAS XI B

PENDAHULUAN Dalam dunia Internasional, menjalin hubungan Internasional adalah suatu mutlak yang tidak dapat dihindari oleh setiap negara, hal ini sudah tertuang di dalam Konvensi Montevideo 1933 yang menyatakan syarat dari terbentuknya negara salah satu poin yang paling penting adalah mampu menjalin hubungan Internasional dengan negara lain, tujuannya adalah adanya saling membutuhkan satu negara dengan negara lainnya, karena tidak ada satu negara yang dapat memenuhi kebutuhan negaranya sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Dengan seringnya negara menjalin hubungan Internasional dengan negara lain banyak dampak positif yang dihasilkan dan tidak dipungkiri lagi selain dampak positif yang didapatkan sisi negatifnya pun ada, misalkan suatu negara terlibat suatu pertikaian atau sengketa Internasional di antara kedua negara, banyak kasus yang sering menyebabkan ketegangan di antara negara yang bertikai dan banyak kasus yang terjadi yang menyebabkan masalah di atas, misalkan kasus Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia, serta suatu Sengketa Kuil Preah vihear antara Thailand dan Kamboja dan yang terakhir ini adalah sengketa yang terjadi di Indonesia yaitu konflik antara China dengan Indonesia atas wilayah pulau Natuna.

Berbagai metode penyelesaian sengketa ini telah berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Dahulu. metode penyelesaian sengketa ini dilakukan dengan kekerasa. seperti perang. invasi. dan lainnya. Metode itu telah menjadi solusi bagi Negara sebagai aktor utama dalam hukum internasional klasik. Seiring dengan perkembangan zaman. cara-cara kekerasan yang digunakan tersebut direkomendasikan untuk tidak digunakan lagi semenjak lahirnya The Hague Pace Conference dan Covention on the Pacific Settlement of International Disputes pada tahun 1899 dan Akan tetapi. karena memliki sifat yang rekomendatif dan tidak mengikat. konvensi tersebut tidak memiliki kekuatan memaksa (kepastian hukum tetap) untuk melarang Negara- negara melakukan kekerasa sebagai metode penyelesaian sengketa dengan kekerasan antarnegara. karena LBB tidak mampu melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya Perang Dunia ke-2.

Oleh karena itu. Negara-negara yang terlibat dalam PD II membentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai pengganti LBB. Terbentuknya PBB diharapkan dapat menciptakan kedamaian di Dunia. Dalam praktik hubungan antarnegara saat ini. PBB telah menjadi organisasi internasional. Piagam PBB telah dijadikan sebagai landasan utama oleh banyak Negara untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan cara damai. Pencantuman penyelesaian sengketa secara damai dalam Piagam PBB memang mutlak diperlukan. Hal itu disebabkan konsekwensi logis dari Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) PBB itu sendiri. yaitu menjaga kedamaian dan kemanan dunia (Internasional). Rumusan Masalah Dalam pembahasan makalah ini, penulis memberikan rumusan masalah yaitu, apa yang dimaksud sengketa Internasional dan bagaimana pembagiannya serta bagaimana aplikasinya?

Oleh karena itu. Negara-negara yang terlibat dalam PD II membentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai pengganti LBB. Terbentuknya PBB diharapkan dapat menciptakan kedamaian di Dunia. Dalam praktik hubungan antarnegara saat ini. PBB telah menjadi organisasi internasional. Piagam PBB telah dijadikan sebagai landasan utama oleh banyak Negara untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan cara damai. Pencantuman penyelesaian sengketa secara damai dalam Piagam PBB memang mutlak diperlukan. Hal itu disebabkan konsekwensi logis dari Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) PBB itu sendiri. yaitu menjaga kedamaian dan kemanan dunia (Internasional). Rumusan Masalah Dalam pembahasan makalah ini, penulis memberikan rumusan masalah yaitu, apa yang dimaksud sengketa Internasional dan bagaimana pembagiannya serta bagaimana aplikasinya?

PENGERTIAN Hubungan-hubungan internasional yang diadakan antar negara, negara dengan individu, atau negara dengan organisasi internasional tidak selamanya terjalin dengan baik, tidak jarang dalam hubungan tersebut terjadi suatu sengketa.1 Sengketa Internasional (International Dispute) adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum Internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya.2 Sengketa internasional terjadi apabila perselisihan tersebut melibatkan pemerintah, lembaga juristic person (badan hukum) atau individu dalam bagian dunia yang berlainan terjadi karena: 1. Kesalahpahaman tentang suatu hal; 2. Salah satu pihak sengaja melanggar hak / kepentingan negara lain; 3. Dua negara berselisih tentang suatu hal; 4. Pelanggaran hukum / perjanjian internasional3 Dalam studi hukum Internasional publik, dikenal dua macam sengketa internasional, yaitu sengketa hukum (legal or judicial disputes) dan sengketa politik (political or nonjusticiable disputes). Dalam praktiknya tidak terdapat kriteria pembedaan jelas yang dapat digunakan untuk membedakan antara sengketa hukum dan sengketa politik. Meskipun sulit untuk membuat perbedaan tegas antara istilah sengketa hukum dan sengketa politik, namun para ahli memberikan penjelasan mengenai cara membedakan sengketa hukum dan sengketa politik. Menurut Friedmann, meskipun sulit untuk membedakan kedua pengertian tersebut, namun perbedaannya dapat terlihat pada konsepsi sengketanya.

Konsepsi sengketa hukum memuat hal-hal berikut : a.Sengketa hukum adalah perselisihan antar negara yang mampu diselesaikan oleh pengadilan dengan menerapkan aturan hukum yang telah ada dan pasti. b.Sengketa hukum adalah sengketa yang sifatnya memengaruhi kepentingan vital negara, seperti integritas wilayah, dan kehormatan atau kepentingan lainnya dari suatu negara. c.Sengketa hukum adalah sengketa dimana penerapan hukum internasional yang ada cukup untuk menghasilkan putusan yang sesuai dengan keadilan antar negara dan perkembangan progresif hubungan internasional. d.Sengketa hukum adalah sengketa yang berkaitan dengan persengketaan hak-hak hukum yang dilakukan melalui tuntutan yang menghendaki suatu perubahan atas suatu hukum yang telah ada.

Menurut Sir Humprey Waldock, penentuan suatu sengketa sebagai suatu sengketa hukum atau politik bergantung sepenuhnya kepada para pihak yang bersangkutan. Jika para pihak menentukan sengketanya sebagai sengketa hukum maka sengketa tersebut adalah sengketa hukum. Sebaliknya, jika sengketa tersebut menurut para pihak membutuhkan patokan tertentu yang tidak ada dalam hukum internasional, misalnya soal pelucutan senjata maka sengketa tersebut adalah sengketa politik. Sedangkan Menurut Oppenheim dan Kelsen, tidak ada pembenaran ilmiah serta tidak ada dasar kriteria objektif yang mendasari perbedaan antara sengketa politik dan hukum. Menurut mereka, setiap sengketa memiliki aspek politis dan hukumnya. Sengketa tersebut biasanya terkait antar negara yang berdaulat. Huala Adolf mengeluarkan pendapat yang sama. Menurut beliau, jika timbul sengketa antara dua negara, bentuk atau jenis sengketa yang bersangkutan ditentukan sepenuhnya oleh para pihak. Bagaimana kedua negara memandang sengketa tersebut menjadi faktor penentu apakah sengketa yang terjadi merupakan sengketa hukum atau politik.5 Dari pendapat-pendapat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pembedaan jenis sengketa hukum dan politik internasional dapat dilakukan. Pembedaan dapat dilakukan dengan melihat sumber sengketa dan bagaimana cara sengketa tersebut diselesaikan, apabila sengketa terjadi karena pelanggaran terhadap hukum internasional maka sengketa tersebut menjadi sengketa hukum, selain pelanggaran terhadap hukum internasional sengketa dapat terjadi akibat adanya benturan kepentingan yang melibatkan lebih dari satu negara, sengketa yang melibatkan kepentingan inilah yang dimaksud sengketa politik.

PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL (PUBLIC) Cara penyelesaian damai Cara-cara penyelesaian damai, yaitu apabila para pihak telah dapat menyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat. Penyelesaian sengketa secara damai merupakan konsekuensi langsung dari ketentuan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB yang berbunyi: ‘All Members shall refrain in their international relations from the threat or use of force against the territorial integrity or political independence of any state, or in any other manner inconsistent with the Purposes of the United Nations’. 1) Negosiasi Negoisasi adalah cara penyelesaian yang biasanya pertama kali ditempuh manakala para pihak bersengketa. Negosiasi dalam pelaksanaannya memiliki dua bentuk utama, yaitu bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi Internasional.7

2) Jasa-jasa baik Jasa-jasa baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui atau dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga disini berupaya agar para pihak menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi. Jadi, fungsi utama jasa baik ini adalah mempertemukan para pihak sedemikian rupa sehingga mereka mau bertemu, duduk bersama, dan bernegosiasi 3) Pencarian fakta Penggunaan pencarian fakta ini biasanya ditempuh manakala cara-cara konsultasi atau negosiasi telah dilakukan dan tidak menghasilkan suatu penyelesaian. Dengan cara ini, pihak ketiga akan berupaya melihat suatu permasalahan dari semua sudut guna memberikan penjelasan mengenai kedudukan masing-masing pihak. Cara ini telah dikenal dalam praktik kenegaraan 4) Mediasi Mediasi merupakan suatu cara penyelesaian melalui pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut disebut dengan mediator. Mediator dapat merupakan negara, organisasi internasional atau individu. Mediator ikut serta secara aktif dalam proses negosiasi. Biasanya dengan kapasitasnya sebagai pihak yang netral berusaha mendamaikan para pihak dengan memberikan sara penyelesaian sengketa.

5) Konsiliasi Penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi juga melibatkan pihak ketiga (konsiliator) yang tidak berpihak atau netral dan keterlibatannya karena diminta oleh para pihak. Badan konsiliasi dapat merupakan badan yang telah terlembaga atau ad hoc (sementara). Konsiliasi merupakan proses yang berupaya mendamaikan pandangan-pandangan para pihak yang bersengketa meskipun usulan-usulan penyelesaian yang dibuat oleh konsiliator sifatnya tidak mempunyai kekuatan hukum. 6) Arbitrase Arbritase adalah salah satu cara atau alternatif penyelesaian sengketa yang telah dikenal lama dalam hukum internasional. Namun demikian sampai sekarang belum terdapat batasan atau definisi resmi mengenai arbitrase. Arbitrase menurut Komisi Hukum Internasional (International Law Commisions) adalah a procedure for the settlement of disputes between states by binding award on the basis of law and as a result of an undertaking voluntaruly accepted.10 7) Penyelesaian secara yudisial Penyelesaian yudisial berarti suatu penyelesaian dilakukan melalui suatu pengadilan yudisial Internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Satu-satunya organ umum untuk penyelesaian yudisial yang pada saat ini tersedia dalam masyarakat Internasional adalah International Court of Justice (ICJ) yang menggantikan dan melanjutkan kontinuitas Permanent Court of International Justice.

PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL DENGAN MENGGUNAKAN KEKERASAN SECARA GARIS BESAR DIBAGI MENJADI: 1) Perang Keseluruhan tujuan dari perang adalah untuk menaklukan negara lawan dan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian sengketa di mana negara yang ditaklukan tersebut tidak memiliki alternatif lain selain mematuhinya. 2) Retorsi Retorsi merupakan istilah untuk melakukan pembalasan oleh suatu negara terhadap tindakan-tindakan tidak pantas dari negara lain, balas dendam tersebut dilakukan dalam bentuk tindakan-tindakan sah yang tidak bersahabat, misalnya pemutusan hubungan diplomatik, pencabutan hak istimewa, penghentian bantuan ekonomi dan penarikan konsesi pajak dan tarif. 3) Tindakan-tindakan pembalasan (reprasial) Reparsial adalah upaya paksa untuk memperoleh jaminan ganti rugi, akan tetapi terbatas pada penahanan orang dan benda. Pembalasan merupakan upaya yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain dengan maksud untuk menyelesaikan sengketa yang timbul oleh karena negara tersebut telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan.

4) Blokade secara damai Blokade secara damai adalah tindakan blokade yang dilakukan pada waktu damai. Tindakan ini pada umumnya ditunjukan untuk memaksa negara yang pelabuhannya diblokade untuk mengganti kerugian oleh negara yang melakukan blokade. Blokade secara damai dapat dipandang sebagai suatu prosedur kolektif yang diakui untuk memperlancar penyelesaian sengketa antara negara. Secara tegas tindakan blokade disebut dalam Pasal 42 Piagam PBB sebagai suatu tindakan yang boleh diprakasai oleh Dewan Keamanan demi untuk memelihara kedamaian dunia. 5) Intervensi Intervensi merupakan cara untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan melakukan tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik negara tertentu. Hukum internasional pada prinsipnya menegaskan bahwa suatu negara dilarang untuk turut campur dalam urusan negara lain.

SENGKETA INTERNASIONAL ANTARA INDONESIA DAN CHINA ATAS PULAU NATUNA Deskripsi Kasus Pada hari Sabtu, 19 Maret 2016, terjadi insiden yaitu terpergoknya kapal Motor Kway Fey berbendera Tiongkok saat melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Natuna. Kementerian Kelautan dan Perikanan mendeteksi kapal nelayan Tiongkok pada hari itu pukul WIB berada di koordinat 5 derajat lintang utara dan 109 derajat bujur timur yang merupakan Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) Indonesia. Insiden itu berbuntut protes resmi dari pemerintah Indonesia karena upaya penindakan yang hendak dilakukan oleh tim KKP dihalang-halangi oleh kapal patroli milik badan keamanan laut (coastguard) Tiongkok. Kapal penjaga pantai (coast guard) milik Angkatan Laut China nekat menerobos perbatasan. Tak hanya itu, mereka juga menabrak dan menarik paksa kapal yang baru saja ditangkap operasi gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama TNI AL. Akibat Akibat ulah dari kapal coast guard China yang menerabas wilayah perairan Natuna, Indonesia ini belum usai. Hal ini membuat pemerintah Indonesia kini berencana meningkatkan pengamanan wilayah perbatasan itu. Tak sekadar memperketat pengawasan, mereka bahkan berencana memperkuat posisi militer di perairan tersebut. Langkah itu dilakukan demi menegakkan kedaulatan NKRI di lautan khususnya Natuna. Sebagaimana dikutip viva.com, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, saat berkunjung ke kantor redaksi tvOne, Rabu malam, 23 Maret 2016 mengatakan bahwa Natuna harus jadi seperti kapal induk kita. Kita Jadikan basis militer yang kuat, AL dan AU di sana. Dia menambahkan bahwa presiden Joko Widodo bersikap tegas dan tidak kompromi mengenai persoalan tersebut.

SENGKETA INTERNASIONAL ANTARA INDONESIA DAN CHINA ATAS PULAU NATUNA Pemerintah melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sudah melayangkan protes kepada Pemerintah China, terkait insiden pelanggaran kedaulatan di perairan laut Natuna, Kepulauan Riau. Menlu sudah memanggil kuasa usaha sementara Kedutaan Besar China di Jakarta. Menlu langsung menyampaikan tiga hal protes pemerintah Indonesia atas tragedi di laut Natuna pada Minggu 20 Maret 2016 malam kemarin. Poin kedua dari protes Indonesia ke negeri Tirai Bambu itu, mengenai upaya yang dilakukan oleh coast guard China untuk mencegah upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas Indonesia di wilayah ZEE dan landas kontinen. Di mana, salah satu kapal coast guard China tiba-tiba mengejar Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 milik Indonesia dan kapal tangkapan KM Kway Fey China dengan kecepatan 25 knots. Kapal cost guard itu justru menabrak kapal tangkapan hingga rusak. Akhirnya, petugas meninggalkan kapal tangkapan tersebut demi keselamatan. Dan, yang ketiga adalah keberatan kita atau protes kita terhadap pelanggaran kedaulatan laut teritorial Indonesia.

SENGKETA INTERNASIONAL ANTARA INDONESIA DAN CHINA ATAS PULAU NATUNA Kepulauan Natuna merupakan wilayah Indonesia yang paling utara di Selat Karimata. Kepulauan Natuna terdiri dari pulau-pulau kecil yang berbatasan langsung dengan wilayah maritim tiga negara, yaitu Malaysia, Singapura dan Vietnam.22 Kepulauan Natuna memiliki cadangan gas alam terbesar di kawasan Asia Pasifik bahkan di Dunia. Cadangan minyak bumi Natuna diperkirakan mencapai barel, sedangkan gas bumi barel. Kawasan laut Natuna juga merupakan salah satu jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan menjadi lintasan laut Internasional bagi kapal-kapal yang datang dari Samudera Hindia memasuki negara-negara industri di sekitar laut tersebut dan juga menuju Samudera Pasifik.23 Akan tetapi, China selama ini mengklaim kedaulatan di hampir seluruh wilayah Laut China Selatan. Dalam hal wilayah, China mengklaim 90% wilayah perairan Laut China Selatan seluas 3,6 juta kilometer persegi. Klaim itu didasari pada peta kuno armada laut China pada abad kedua sebelum Masehi pada masa dinasti Qin dan dinasti Han. Kemudian dari tahun 960 sampai 1368, orang- orang China memperluas aktivitasnya ke perairanan pulau Zhongsha dan Nansha. Aktivitasaktivitas China berlanjut terus sampai tahun 1911, dimana wilayah kegiatannya sudah mencakup semua pulau di Laut China Selatan.

ANALISIS KASUS BERDASARKAN PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL Mengenai kemelut yang terjadi di Laut China Selatan, sebenarnya Indonesia sejak dahulu telah melakukan upaya diplomatik agar sengketa Laut China Selatan tidak meluas di wilayah kedaulatan Indonesia di Natuna. Pada saat itu, Menlu Indonesia Marty Natalegawa dan Menlu China Yang Jiechi sepakat untuk mengadakan diplomasi dalam menyelesaikan sengketa Laut China Selatan. Mengimplementasikan secara penuh dan efektif dari Declaration on the conduct of Parties in the Shout China Sea (DOC), yaitu membangun rasa saling percaya, meningkatkan kerjasama, memelihara perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan.25 Dalam menyelesaikan konflik di laut China Selatan, pemerintah Indonesia telah memiliki instrumen penyelesaian konflik yang memadai. Inisiatif Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa yang mengusulkan draf awal kode etik atau zero draft code of conduct Laut China Selatan bisa dijadikan senjata bagi diplomasi Indonesia. Ada tiga poin penting yang menjadi tujuan zero draft code of conduct, yaitu menciptakan rasa saling percaya, mencegah insden, dan mengelola insiden jika insiden itu terjadi. Pada tiga tahap ini juga dipaparkan langkah-langkah konkrit yang mengatur kapal- kapal perang untuk menciptakan rasa saling percaya, mencegah insiden dan mengelola insiden. Code of conduct yang diusulkan pada September 2012 tersebut telah disetujui dalam pertemuan antara menteri luar ASEAN dan China Beijing pada Agustus Berdasarkan sedikit pemaparan tersebut, maka pendapat Menteri Luar Negeri China jelas melanggar kesepakatan yang telah dibuat. Yang pada akhirnya, dengan melakukan negosiasi secara diplomatik dalam rangka menyelesaikan sengketa atas pulau Natuna, China mengakui hak penuh Indonesia atas Pulau Natuna di Laut China Selatan.

PENUTUP Berdasarkan penjabaran dalam pembahasan makalah ini, maka dapat diketahui bahwa Sengketa Internasional (International Dispute) adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum Internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya.