TUTORIAL KLINIK MATI FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS TRISAKTI
IDENTITAS KORBAN Nama: Ms. X Jenis Kelamin: Perempuan Umur: tahun Agama: - Pekerjaan: - Alamat: - Warga Negara: - Tanggal Pemeriksaan: 23 Febuari 2019 PENYIDIK Nama: Tn. AS Pangkat: KANIT Jenis kelamin: Laki-laki NRP : xxxx Jabatan: KANIT Reskrim Polsek Secang Instansi: Polsek Magelang Tanggal: 23 Febuari 2018 Peristiwa kasus: Penemuan Jenazah (KL)
KRONOLOGIS Penemuan Jenazah 23 Febuari Desa Ngaben Kec. Secang Ditemukan oleh petani diselokan irigasi Penemuan Jenazah 23 Febuari Desa Ngaben Kec. Secang Ditemukan oleh petani diselokan irigasi Pemeriksaan Luar Jenazah Pemeriksaan Dalam Jenazah 2.58 Pemeriksaan Luar Jenazah Pemeriksaan Dalam Jenazah 2.58 Penerimaan jenazah 23 Febuari RSS dari polisi Penerimaan jenazah 23 Febuari RSS dari polisi
JenisKelengkapanPasal a. Surat permintaan visum jenazahVPasal 133 KUHAP ayat 1 Pasal 133 KUHAP ayat 2 b. Berita acara penyerahan jenazahVPasal 121 KUHAP Bab XIV c. Berita acara penerimaan jenazahVPasal 121 KUHAP Bab XIV d. Berita acara penyerahan barang buktiXPasal 121 KUHAP Bab XIV e. Surat pernyataan keluarga/ahli warisXPasal 134 KUHAP, PP No. 18 Tahun 1981 f. Laporan wartawanXPasal 184 KUHAP g. Surat keterangan kematianX (segera)UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Bersama MENKES dan MENDAGRI No.15 Tahun 2010 h. Label jenazahVPasal 133 KUHAP ayat 3 KELENGKAPAN ADMINISTRATIF
IDENTIFIKASI PRIMER SIDIK ODONTOLOGI DNA SEKUNDER MEDIS NON MEDIS Tidak ada data Berat jenazah 45,9 kg Panjang jenazah 149,5 cm
REKONSILIASI Ante-mortemPost-mortemKesesuaian usiaPerkiraan Usia (odontologi): >24 tahunTidak dapat disimpulkan -Panjang badan: cm Berat badan: 49.5 Kg Tidak dapat disimpulkan -- - Properti: Cincin di jari tengah sebelah kanan Baju 2 lapis : lapir pertama baju bluse lengan panjang warna hitam berbahan katun dan lapis kedua warna merah marun berbahan katun Bra merah marun Celana Panjang berbahan jeans warna biru tua Selimut warna biru Tidak dapat disimpulkan Golongan Darah : -Golongan Darah -Tidak dapat disimpulkan
SIKAP-KAKU-BERCAK JENAZAH TELAPAK MENGHADAP KE DALAM MENGHADAP KE DEPAN KANAN 30° 170° 90° JARI MENGHADAP KE BAWAH Tidak terdapat kaku jenazah pada seluruh persendian akibat pembusukan TELAPAK MENGHADAP KE DALAM TANGAN DAN JARI- JARI MENEKUK MENGHADAP KE DEPAN DALAM TANGAN DAN JARI- JARI MENEKUK MENGHADAP KE BELAKANG 90° 45° 90° TERLETAK DI ATAS PERGELANGAN KAKI KANAN Tidak terdapat becak jenazah akibat pembusukan Berat jenazah 45,9 kg Panjang jenazah 149,5 cm
KEPALA Keterangan: : luka terbuka : luka robek : luka lecet geser Bentuk tidak beraturan, warna kehitaman, ukuran 6 cm x 2 cm x 1 cm 3 cm 4 cm 2 cm 1/2 cm 1 cm Rambut lurus berwarna hitam, mudah dicabut, dalam keadaan basah 1 cm Bentuk tidak beraturan, warna keputihan, kotor, dasar kulit, ukuran 5 cm x 3,5 cm Membuka 1 cm, selaput bening berwarna keruh, selaput lendir berwana putih kemerahan Keluar cairan berwarna merah kehitaman dari kedua lubang hidung Membuka 4 cm, keluar cairan merah kehitaman, lidah menjulur dan tergigit Bentuk tidak teratur, warna putih kecoklatan, dasar kulit, ukuran 9 cm x 4,5 cm Tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, salah satu sudut tumpul, bentuk tidak beraturan, warna merah kehitaman, dasar otot, ukuran 7 cm x 0,5 cm Bentuk tidak beraturan, warna kehitaman, ukuran 6 cm x 2 cm x 1 cm
DADA-PERUT PUNGGUNG- PANTAT Permukaan perut lebih tinggi 3 cm dari permukaan dada Lubang kelamin tidak keluar cairan, lubang senggama tidak terdapat luka Keluar kotoran dari lubang dubur
EKSTREMITAS ATAS Jaringan bawah kulit kuku berwarna kebiruan, kulit telapak tangan berkerut
EKSTREMITAS BAWAH Jaringan di bawah kuku: berwarna pucat Kulit telapak kaki: berkerut
Pemeriksaan dalam Kepala dan leher Pembuluh darah dibelakang tulang dada melebar dan terisi penuh Terdapat cairan pembusukan dan organ terjadi pembusukan Organ paru hampir mengalami pembusukan Paru - paru jantung Pada permukaan otak terdapat pembuluh darah melebar dan otak dalam keadaan membubur Pada permukaan bagian dalam jalan nafas terdapat bintik perdarahan
Rongga dalam perut Pemeriksaan dalam Tampak hati mengalami pembusukan Tampak limpa mengalami pembusukan lanjut Tampak lambung mengalami pembusukan lanjut Usus halus dan usus besar mengalami pembusukan
PEMERIKSAAN LABORATORIUM Pemeriksaan Patologi Anatomi : (sampel kulit dagu dan otot rahim) Pemeriksaan Spermatozoa : (preparat swab vagina dan swab anal) Pemeriksaan Diatom : (sampel jaringan paru, getah paru kiri dan kanan, tulang paha kanan) Pemeriksaan Toksikologi : (sampel jaringan paru) Alkohol Organofosfat Morfin Benzodiazepine Pemeriksaan DNA : (sampel tulang paha kanan).
PEMERIKSAAN DNA Pemeriksaan DNA merupakan salah satu cara pemeriksaan identifikasi forensik korban yang pertama kali dilakukan. Pada kasus ini diambil sampel pada tulang paha kanan karena DNA memiliki bagian sekuen bervariasi (polimorfisme) sehingga dapat digunakan sebagai sarana identifikasi spesifik. Sampel dapat diambil dari darah, tulang, rambut atau jaringan tubuh lainnya. DNA mitokondria dan DNA inti sel merupakan yang sering digunakan, namun DNA inti sel merupakan yang paling akurat.
PEMERIKSAAN TOKSIKOLOGI Pemeriksaan toksikologi membantu penegak hukum melakukan analisis hasil, sehingga interpretasi hasil dapat dianalisis dalam suatu argumentasi tentang sebab kematian keracunan maupun kecelakaan karena pengaruh obat-obatan, alkohol serta penyalahgunaan NAPZA. Pada kasus ini sampel diambil dari jaringan paru untuk analisis paparan dengan konsentrasi paparan melalui inhalasi. Efek toksik pada morfin dan benzodiazepine maupun kombinasi dapat menimbulkan sedatif. Pemeriksaan organofosfat untuk identifikasi toksik dari insektisida dalam bentuk kontak, inhalasi maupun peroral yang dapat menyebabkan gagal napas berupa bronkospasme/bronkokonstriksi sehingga menyebabkan asfiksia.
PEMERIKSAAN PATOLOGI ANATOMI Pemeriksaan patologi anatomi diambil dengan pemeriksaan sampel yang diambil dari jaringan yang mengalami kelainan dan atau jaringan sekitar luka. Pada kasus ini diambil dari kulit dagu karena ada luka robek dan pada otot rahim karena saat ditemukan korban menggunakan pembalut sehingga dicurigai adanya perdarahan pervaginam. Hasil yang didapat pada sampel apabila ditemukan sel radang berarti trauma terjadi saat korban masih hidup, tetapi apabila tidak ditemukan sel radang berarti trauma terjadi setelah korban meninggal.
PEMERIKSAAN SPERMATOZOA Pemeriksaan spermatozoa dilakukan untuk membuktikan adanya persetubuhan melalui penentuan ada atau tidaknya cairan semen dalam vagina yang diambil melalui swab atau irigasi, dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu: Tanpa Pewarnaan (melihat motilitas spermatozoa) Dapat memperkirakan saat terjadi persetubuhan. Jika 2-8 jam setelah persetubuhan dapat ditemukan spermatozoa yang bergerak. Spermatozoa masih dapat ditemukan 3-6 hari setelah persetubuhan. Dengan Pewarnaan Malachite green: reagen malachite green 1% dan eosin yellowish 1% didapatkan hasil sperma merah (kepala), leher merah muda dan ekor hijau. Baecchi: untuk identifikasi sperma pada kain. Reagen Baecchi terdiri dari 1 tetes asam Fuchsin 1%, 1 tetes metilen blue 1%, 40 tetes asam chlorida 1%. Hasil yang didapatkan kepala sperma merah, ekor merah muda menempel pada serabut benang.
PEMERIKSAAN DIATOM Pemeriksaan diatom dilakukan untuk menemukan spesies diatom pada kasus tenggelam. Pada kasus ini pasien ditemukan diselokan irigasi yang merupakan air tawar. Pengambila sampel organ paru hanya dapat dilakukan pada jenazah segar. Pemeriksaan diatom positif bila pada jaringan paru ditemukan diatom 4-5/LPB atau per satu sediaan, serta pada sumsum tulang cukup ditemukan satu. Cara pengambila sampel getah paru dengan disiram air bersih, lalu diiris bagian perifer dan ambil jaringan paru dengan object glass lalu ditutup dengan kaca penutup dan lihat dengan mikroskop.
Learning Objective 1.Bagaimanakah identifikasi pada kasus ini? 2.Bagaimana cara membedakan luka akibat trauma tumpul? 3.Bagaimana kelengkapan administrasi medikolegal pada kasus ini? 4.Apakah perlu pemeriksaan penunjang lain? 5.Bagaimana prosedur permintaan pembuatan visum? 6.Apakah fungsi visum pada kasus ini? 7.Bagaimana cara menentukan sebab kematian pada kasus ini? 8.Bagaimana proses dikeluarkannya surat kematian pada kasus ini?
Identifikasi pada jenazah dilakukan sebagai upaya untuk membantu penyidik menentukan identitas, setidaknya menggunakan dua metode dengan hasil positif dan tidak meragukan Metode Primer: bersifat spesifik untuk tiap individu, bertahan sepanjang hidup hingga setelah meninggal, serta dapat diandalkan pembuktiannya secara ilmiah Mencakup: odontologi, sidik jari dan identifikasi DNA 1. Bagaimanakah identifikasi pada kasus ini?
Metode sekunder: identifikasi pendukung yang dapat berubah sepanjang hidup dan setelah kematian serta tidak bersifat individual Mencakup: -Data antropologi: BB, TB, usia, jenis kelamin, ras, warna kulit, warna mata -Tanda khusus pada tubuh: tanda lahir, tindikan, tato, bekas luka -Properti: pakaian, perhiasan, mata uang, alat komunikasi Pada kasus ini tidak didapatkan data antemortem pada jenazah, jadi tidak dapat dilakukan rekonsiliasi antara data antemortem dan postmortem.
2. Bagaimana cara membedakan luka akibat trauma tumpul?
Luka memar
Luka lecet gores Luka lecet serut
Luka lecet tekan Luka lecet geser
Luka robek
SifatLebam mayatMemar LetakEpidermal, karena pelebaran pembuluh darah yang tampak sampai ke permukaan kulit Ruptur prmbuluh darah yang letaknya bisa superfisial atau lebih dalam KutikulaTidak rusakKulit ari rusak LokasiTerdapat pada daerah yang luas, terutama luka pada bagian tubuhyang letaknya rendah Terdapat di sekitar bisa tampak di mana saja pada bagian tubh dan tidak meluas GambaranPada lebam mayat tidak ada evalasi dari kulit Biasanya membengkak PinggiranJelasTidak jelas WarnaWarnanya samaMemar yang lama warnanya bervariasi. Warna memar yang baru berwarna lebih tegas dari pada warna yang disekitarnya Perbedaan lebam mayat dan memar
SifatLebam mayatMemar Pada pemotonganDarah tampak dalam pembuluh, dan mudah dibersihkan. Jaringan subkutan tampak pucat Darah ke jaringan sekitar, susah dibersihkan jika hanya dengan air mengalir. Jaringan subkutan berwarna merah kehitaman Dampak setelah penekananAkan hilang walaupun hanya diberi penekanan yang ringan, maksimal 8 jam lebam mayat tidak hilang dalam penekanan Warnanya berubah sedikit saja jika diberi penekanan
3. Bagaimana kelengkapan administrasi medikolegal pada kasus ini? Pada kasus ini, tidak terdapat label mayat sebagimana telah di atur pada: Pasal 133 ayat (3) : mayat yang di kirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat idnetitas mayat, dilakuakan dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat
Perlu karena pada jenazah tidak terdapat identitas serta sudah terjadi pembusukan, sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan penunjang dengan menggunakan sampel darah maupun urin. Pemeriksaan yang dianjurkan untuk dilakukan pada kasus ini adalah pemeriksaan patologi anatomi, spermatozoa, diatom, toksikologi, serta DNA 4. Apakah perlu pemeriksaan penunjang lain?
Pemeriksaan penunjang Patologi anatomi: sampel kulit dagu dan otot rahim Spermatozoa: preparat swab vagina dan swab anal Diatom: sampel jaringan paru, getah paru kanan dan kiri, tulang paha kanan Toksikologi (alkohol, organofosfat, morfin, benzodiazepine): sampel jaringan paru DNA: sampel tulang paha kanan
5. Bagaimana prosedur permintaan pembuatan visum? Pasal 133 ayat 1 : berbunyi Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya. Pasal 133 ayat 2, berbunyi : Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat. Syarat permintaan pemeriksaan forensic klinik : Memiliki permintaan tertulis dari penyidik, inform consent, melakukan pemeriksaan secepat mungkin. Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Prosedur Permintaan visum diatur oleh kitab undang- undang acara pidana dalam :
Salah satu alat bukti yang sah Berperan dalam proses pembuktian suatu perkara pidana terhadap kesehatan dan jiwa manusia Menguraikan segala sesuatu tentang hasil pemeriksaan medik yang terluang di dalam bagian Pemberitaan Memuat keterangan atau pendapat dokter mengenai hasil pemeriksaan medik tersebut yang tertuang di dalam bagian Kesimpulan Menjembatani ilmu kedokteran dengan ilmu hukum 6. Apakah fungsi visum pada kasus ini? Fungsi visum pada kasus ini adalah sebagai alat bukti yang sah yang berperan dalam proses pembuktian suatu perkara terhadap jiwa manusia
Dasar hukum: Pasal 184 (1) KUHAP Alat bukti yang sah adalah: Keterangan saksi Keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu Keterangan ahli Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan 6. Apakah fungsi visum pada kasus ini?
Surat Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang dan yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau dialaminya sendiri Petunjuk Perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya Keterangan terdakwa Apa yang terdakwa nyatakan di siding tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri 6. Apakah fungsi visum pada kasus ini?
Penyidik meminta pemeriksaan luar dan Dalam, maka kesimpulan visum et repertum menyebutkan tidak di temukan jenis kekerasan sebagai penyebabnya, sedangkan sebab matinya dugaan sementara mati lemas karena afiksia setelah dilakukan pemeriksaan bedah jenazah. Lamanya mati sebelum pemeriksaan (perkiraan saat kematian), apabila dapat diperkirakan, apabila dapat diperkirakan, dapat dicantumkan dalam kesimpulan. 7. Bagaimana cara menentukan sebab kematian pada kasus ini?
Jenazah hanya dapat dikeluarkanoleh intalasi kesehatan yang berkepentingan apabila sudah dilakukan pemeriksaan yang diminta oleh penyidik, kemudian instalasi tersebut dapat mengeluarkan surat keterangan kematian. Apabila jenazah dibawa pulang paksa, maka tidak dapat dikeluarkan surat keterangan kematian. Hal ini sesuai UU. 23 tahun 2016 tentang administrasi kependudukan. Pada kasus ini, surat keterangan kematian akan diterbitkan apabila sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah dinyatakan selesai. 8. Bagaimana proses dikeluarkannya surat kematian pada kasus ini?
1. Jenazah perempuan, diperkirakan usia >25-30 tahun, panjang badan cm. Berat badan 45,9 Kg. 2. Terdapat luka di mata kanan dan dagu kanan, wajah, dada, dan ekstremitas akibat tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul. 3.Saat kematian diperkirakan 1-3 hari dari sebelum saat pemeriksaan. 4.Pada kasus ini sebab kematian karena afiksia namun penyebab afiksianya belum dapat ditentukan karena belum adanya hasil dari pemeriksaan laboratorium / penunjang yang telah dilakukan. Kesimpulan
Terima Kasih