SOSIALISASI SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi 1770 S Tahun Pajak 2016
OUTLINE DASAR HUKUM GAMBARAN UMUM SPT 1770 S
Dasar Hukum
PERDIRJEN NOMOR PER-34/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-36/PJ/2015 PMK NOMOR 243/PMK.03/2014 “Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan” PERDIRJEN NOMOR PER-34/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-36/PJ/2015 “Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya” Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014.
Gambaran Umum
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban. Apa itu SPT Tahunan? Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.
Mengapa Kita Wajib Mengisi dan Menyampaikan SPT Tahunan PPh? MEMENUHI PERSYARATAN SUBJEKTIF DAN OBJEKTIF WAJIB PAJAK MENGISI SPT DENGAN BENAR, LENGKAP, DAN JELAS, DAN MENANDATANGANI MENYAMPAIKAN KE KPP TEMPAT TERDAFTAR ATAU TEMPAT LAIN YANG DITETAPKAN OLEH DIRJEN PAJAK Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan SUBJEKTIF dan OBJEKTIF wajib: Mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP; dan Wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dan menandatangani; serta Menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 2 dan 3 UU No.6 UU No.16 Tahun 2009
Pengambilan Formulir SPT Tahunan Dapat Didownload / diunduh di www.pajak.go.id KPP / KP2KP Mobil Pajak Keliling/ Pojok Pajak
Media Penyampaian SPT Tahunan Langsung KPP/KP2KP Tempat lain Pojok Pajak Drop Box Mobil Pajak Kantor Pos Perusahaan ekspedisi/kurir e-Filing melalui website DJP (www.pajak.go.id) khusus formulir 1770 S & 1770 SS dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar
TAMBAHAN KEMAMPUAN EKONOMIS Defenisi Penghasilan INDONESIA Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. DARI LUAR INDONESIA TAMBAHAN KEMAMPUAN EKONOMIS
Penghasilan yang bukan merupakan Objek PPh Penghasilan Bantuan atau Sumbangan Harta hibahan Warisan, klaim asuransi, beasiswa Harus dilaporkan dalam spt tahunan Tidak diperhitungkan dalam penentuan pajak terutang
Penghasilan yang merupakan Objek PPh Penghasilan dari pekerjaan, contoh: gaji, honor, tunjangan, bonus, insentif, gratifikasi, komisi, uang pensiun hadiah (kecuali dari undian) atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan laba usaha keuntungan karena penilaian harta bunga di luar bunga bank di luar bunga bank royalti, keuntungan karenapembebasan hutang, keuntungan karena selisih kurs DIPOTONG PPH PASAL 21 DIPEROLEH MELALUI HASIL PEMBUKUAN & DILAPORKAN DALAM SPT TAHUNAN DiLAPORKAN DAN DIHITUNG DALAM SPT TAHUNAN
dari penghasilan lain-lain dari harta yang dimiliki Sumber Penghasilan dari pemberi kerja dari penghasilan lain-lain dari harta yang dimiliki dari kegiatan usaha
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Keterangan PTKP Setahun (PMK Nomor 101/ PMK.010/2016) Untuk diri Wajib Pajak Rp 54.000.000 Tambahan pegawai kawin Rp 4.500.000 Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Tambahan anggota keluarga sedarah & semenda dalam garis keturunan lurus, anak angkat yang menjadi tanggungan, maksimum 3 orang
WP Kawin + Istri Bekerja Status PTKP WP Tidak Kawin Kode PTKP 2016 0 Tanggungan TK/0 54.000.000 1 Tanggungan TK/1 58.500.000 2 Tanggungan TK/2 63.000.000 3 Tanggungan TK/3 67.500.000 WP Kawin Kode PTKP 2016 0 Tanggungan K/0 58.500.000 1 Tanggungan K/1 63.000.000 2 Tanggungan K/2 67.500.000 3 Tanggungan K/3 72.000.000 WP Kawin + Istri Bekerja Kode PTKP 2016 0 Tanggungan K/I/0 112.500.000 1 Tanggungan K/I/1 117.000.000 2 Tanggungan K/I/2 121.500.000 3 Tanggungan K/I/3 126.000.000 15
LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK Tarif Pajak NO LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK TARIF 1. s.d. Rp 50.000.000 5% 2. Di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000 15% 3. Di atas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000 25% 4. Di atas Rp 500.000.000 30%
T S P
Jenis-jenis SPT PPh Orang Pribadi Mempunyai penghasilan: dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan pengjasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final; dari penghasilan lain. 1770 dalam negeri lainnya; yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final. 1770 S Selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja). 1770 SS
SPT Tahunan bagi Suami-Istri Formulir SPT Suami SPT Istri Keterangan PNS/ Swasta 1770S Dalam hal status HB, PH atau MT: Suami dan Istri masing-masing mengisi SPT Tahunan; Bagi suami-istri dengan status PH atau MT, besarnya PPh yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-istri dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-istri dan disesuaikan dengan perbandingan penghasilan neto mereka Usaha 1770
Pengurang Penghasilan Bruto Biaya Jabatan: 5% dari Penghasilan Bruto dengan batas maksimal Rp 6.000.000 per tahun Biaya Pensiun: 5% dari Penghasilan Bruto dengan batas maksimal Rp 2.400.000 per tahun (pegawai pensiun) Biaya Jabatan/ Biaya Pensiun 4,75% dari Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga (khusus PNS/TNI/POLRI) Iuran Pensiun Zakat atau sumbangan keagamaan lainnya kepada lembaga/badan yang telah ditetapkan pemerintah Zakat Disesuaikan status Wajib Pajak dan jumlah tanggungan PTKP
Lembar Informasi yang Dilekatkan pada Amplop SPT Tahunan LEMBAR INFORMASI AMPLOP SPT TAHUNAN NPWP : Nama Wajib Pajak Tahun Pajak Status SPT * Nihil Kurang Bayar Lebih Bayar Jenis SPT* SPT Tahunan SPT Tahunan Pembetulan Ke- ... Perubahan Data* Ada Tidak Ada Jika ada perubahan data Wajib Pajak, maka tempelkan formulir perubahan data pada amplop SPT Tahunan No. Telp/HP Pernyataan Dengan menyadari sepenuhnya atas segala akibat termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa informasi pada amplop ini sesuai dengan SPT Tahunan yang terdapat dalam amplop ini. Tanda Tangan Dicantumkan untuk pengiriman SPT Tahunan melalui Kantor Pos atau jasa pengiriman
SPT 1770 S SPT PPh WP Orang Pribadi Sederhana
Pengurang Penghasilan Bruto Merupakan formulir SPT bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan: dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; atau yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final.
Status Perpajakan Suami-Istri Wajib Pajak Kawin KK Kepala Keluarga HB Hidup Berpisah PH Pisah Harta MT Istri melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri Pajak dikenakan atas gabungan penghasilan seluruh anggota keluarga PPh dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-istri
Petunjuk Pengisian Jika Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, jangan lupa untuk membuat ■ (segi empat hitam) di keempat sudut sebagai pembatas dokumen agar dokumen dapat dipindai; Ukuran kertas yang digunakan F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram; Kertas tidak boleh dilipat atau kusut; Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai Rupiah, harus tanpa nilai desimal. Contoh: dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00); dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50).
Kolom Identitas Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, dalam mengisi isian yang tidak terstruktur (seperti: Nama Wajib Pajak, Jenis Usaha) kotak-kotak dapat diabaikan sepanjang tidak melewati batas samping kanan. Sedangkan untuk isian yang terstruktur (seperti: NPWP, KLU, Status Perpajakan Suami-Isteri (bagi Wajib Pajak dengan status kawin), NPWP Suami/Isteri, Nomor Telepon) isian harus di dalam kotak. Contoh: Untuk yang menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian harus dalam kotak
Formulir 1770 S
Diisi dengan angka “1” dan “6” Diisi dengan identitas Jika istri pegawai/ karyawan, yang penghasilannya semata-mata dari satu pemberi kerja dengan status perpajakan suami-istri KK, data dari 1721 A1/A2 diisi disini
diisi daftar anggota keluarga Wajib pajak jangan lupa cantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK ) dari setiap anggota keluarga
Daftar Kode Harta Kas dan Setara Kas: 011 : uang tunai Investasi: 012 : tabungan 031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali 013 : giro 032 : saham 014 : deposito 033 : obligasi perusahaan 019 : setara kas lainnya 034 : obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll) Piutang: 035 : surat utang lainnya 021 : piutang 036 : reksadana 022 : piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang- Undang PPh) 037 : Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll) 038 : penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya 029 : piutang lainnya 039 : Investasi lainnya
Daftar Kode Harta Alat Transportasi: 041 : sepeda 042 : sepeda motor 043 : mobil 049 : alat transportasi lainnya Harta Bergerak Lainnya: 051 : logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya) 052 : batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya) 053 : barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik) 054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus 055 : peralatan elektronik, furnitur 059 : harta bergerak lainnya Harta Tidak Bergerak 061 : tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal. 062 : tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya) 063 : tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya) 069 : harta tidak gerak lainnya
Daftar Kode Utang 101 : Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya) 102 : Kartu Kredit 103 : Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh) 109 : Utang Lainnya
Diisi dengan angka “1” dan “6” Diisi dengan identitas
Diisi dengan data yang terdapat pada form 1721 A1 atau A2 (khusus pegawai/ karyawan)
Diisi dengan angka “1” dan “6” Diisi dengan identitas Diisi dengan status perpajakan Diisi dengan NPWP suami/istri Diisi sesuai penghitungan penghasilan
Jangan lupa mengisi tanggal, identitas dan tanda tangan
Contoh Kasus
Gaji bersih sebagai direktur PT Aman Sentausa sebesar Rp600.000.000 1. Nama Stefan Westvillage,SE, M.Sc. 2. NPWP 07.891.012.3-112.000 3. Alamat Jalan Menteng No.7 Medan 4. Jabatan Direktur Utama PT. Aman Sentausa 5. Status/Tanggungan Kawin/2 anak Penghasilan tahun 2016 Gaji bersih sebagai direktur PT Aman Sentausa sebesar Rp600.000.000 Keuntungan dari penjualan perhiasan emas sebesar Rp40.000.000 (Stefan membeli batu mulia seharga Rp40.000.000 dan kemudian dijual seharga Rp80.000.000) Mendapat uang transport sebagai peserta kegiatan dari Medan Bestari (NPWP 01.234.567.8-111.000) sebesar Rp5.000.000
Data Tambahan Istri Nama: Chyntia NPWP 06.789.101.2-112.000 Penghasilan sebagai karyawan sebesar Rp68.700.000 Telah dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemberi Kerja sebesar Rp10.705.000
Penghitungan PPh Terutang Uraian Dalam Rupiah Penghasilan Neto 645.000.000 Pengurang: PTKP (K/2) Untuk diri WP 36.000.000 Untuk status kawin 3.000.000 Untuk 2 tanggungan (anak) 6.000.000 Total PTKP 45.000.000 Penghasilan Kena Pajak 600.000.000 PPh Terutang: 5% x Rp50.000.000 2.500.000 15% x Rp200.000.000 30.000.000 25% x Rp250.000.000 62.500.000 30% x Rp100.000.000 28.500.000 PPh Terutang (Dipotong pemberi kerja) 125.000.000
Bukti Potong PPh 21 Non Final 16 2016 Bukti Potong PPh 21 Non Final 42
16 2016 Bukti Potong 1721-A1
Penghitungan PPh Terutang Istri Uraian Dalam Rupiah Penghasilan Neto 68.700.000 Pengurang: PTKP Untuk diri WP 36.000.000 Penghasilan Kena Pajak 104.700.000 PPh Terutang: 5% x Rp50.000.000 2.500.000 15% x Rp54.700.000 8.205.000 PPh Terutang (Dipotong pemberi kerja) 10.705.000
Daftar HARTA 1996 1999 2000 Warisan Jenis Harta Rumah Rumah Toko Toyota Perhiasan Tahun Perolehan 1996 1999 2000 Alamat Jalan Bhakti 5, Medan Jalan Cakti 10, Medan Cara Pembayaran Tunai Warisan Keterangan NOP : 13.12344567812 NOP: 1519876454612 No. BPKB : 34598764 Harga Perolehan Rp 80.000.000 Rp 100.000.000 Rp 60.000.000 Rp 40.000.000 45
Laporan 1770 S (Status KK Penghasilan Digabung)
Form 1770 S-II 6 Diisi dari lampiran II terlebih dahulu Tahun pajak yaitu 2016 6 NPWP dan Nama Jumlah penghasilan dan PPh istri sesuai 1721 A1 yang diberikan pemberi kerja istri Jumlah total PPh terutang
Form 1770 S-II Harga pada saat pertama kali membeli harta Diisi data harta yang masih dimiliki pada akhir tahun Harga pada saat pertama kali membeli harta Diisi dengan kode harta Diisi data pendukung seperti NOP, BPKB, dll Jumlah total utang yang masih harus dibayar pada akhir tahun Diisi dengan kode utang Diisi dengan data sesuai Akte Kelahiran
Form 1770 S-I 6 Tahun pajak yaitu 2016 NPWP dan Nama Penghasilan dari penjualan perhiasan emas Penghasilan sebagai peserta kegiatan di Medan Bestari
Form 1770 S-I Nama dan NPWP Pemberi Kerja / Pemotong PPh pasal 21 Jumlah PPh sesuai 1721 A1 atau Bukti Potong PPh 21 Tidak Final Nomor dan tanggal sesuai Bukti Potong yang diterima Nama dan NPWP Pemberi Kerja / Pemotong PPh pasal 21 1.1-12-15-1 1.3-11-15-784 31/12/2016 201/11/2016
Form 1770 S Induk 6 Tahun pajak NPWP dan Nama Pekerjaan dan Klasifikasi Lap.Usaha Jumlah penghasilan sesuai Bukti Potong PPh tidak final Status kawin dengan 2 anak Jumlah PPh terutang sesuai penghitungan Jumlah Penghasilan Kena Pajak setelah penghitungan sendiri 6 Form 1770 S Induk
Form 1770 S Induk Jumlah PPh yang dipotong sesuai Form 1770 S-I bagian C Jumlah PPh yang masih harus dibayar Jumlah Pembayaran dengan SSP Tanggal Pembayaran SSP Silangi berkas yang dilampirkan Tanda tangan Tanggal pelaporan Nama dan NPWP 7
29 Surat Setoran Pajak Elektronik (SSE) 6
6 2017 Surat Setoran Pajak (hardcopy) 5
2016 2015 55
Formulir 1770 S (Status PH atau MT untuk suami-Istri yang dikenakan pajak secara terpisah
2017 SWT Cynthia
Form 1770 S Induk (Suami) 6 Status MT Diisi NPWP istri PTKP dan PKP dikosongkan Status MT Diisi NPWP istri 6
Form 1770 S Induk (Suami) Diisi sejumlah PPh terutang sesuai penghitungan 6 7
Form 1770 S Induk (Istri) 6 Diisi nama dan NPWP Istri Status MT PTKP dan PKP dikosongkan Diisi nama dan NPWP Istri Diisi NPWP suami Status MT 6
Form 1770 S Induk (Istri) Diisi jumlah PPh terutang sesuai penghitungan Diisi jumlah PPh yang telah dibayar oleh pemberi kerja Diisi jumlah pajak yang telah dibayar Nama, NPWP, dan tanda tangan istri 7
Catatan: “Perbedaan Beban Pajak disebabkan adanya insentif yang diberikan kepada istri yang memperoleh penghasilan semata-mata dari satu pemberi kerja.”
TERIMA KASIH