Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H.,M.H. KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA Mewujudkan Peradilan yang Berkeadilan melalui Optimalisasi Pelaksanaan Kewenangan dan Tugas Komisi Yudisial Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H.,M.H. Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Studium Generale pada Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Senin 3 Juni 2013
Peradilan dan Pengadilan Secara etimologi kata peradilan dalam tata hukum di Indonesia berasal dari kata adil, menurut kamus Bahasa Indonesia, peradilan berarti : segala sesuatu mengenai perkara pengadilan.
Peradilan Peradilan diartikan sebagai salah satu pelaksanaan hukum dalam hal konkrit adanya tuntutan hak. Fungsi mana dijalankan oleh suatu badan yang terdiri sendiri dan diadakan oleh Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat berwibawa.; Peradilan merupakan suatu proses untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan melalui pengadilan. Proses memberikan keadilan tersebut dilakuakn oleh hakim di pengadialan dengan cara menerima, memeriksa, dan memutuskan serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, sesuai dengan aturan hukum acara.
Pengadilan Pengadilan adalah instansi resmi yang merupakan salah satu pelaksana fungsi mengadili yang dilengkapi dengan aparat resmi yang berprofesi hakim dan aparatur pendukung lainnya;
Sistem Peradilan Sistem Peradilan Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional, pihak pihak dalam proses peradilan, hirarki kelembagaan peradilan maupun aspek aspek yang bersifat prosedural yang saling berkait sedemikian rupa, sehingga terwujud suatu keadilan hukum;