Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H.,M.H.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

P ENYELESAIAN S ENGKETA P EMILU M ENURUT UU N O. 8 T AHUN 2012 J AKARTA, 8 M ARET 2013 D RS. A GUN G UNANJAR S UDARSA, BC.I P.M SI K ETUA K OMISI II DPR.
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Ketetapan Fiktif Negatif
Pengertian Peradilan, Pengadilan
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
Keadilan Keadilan berasal dari kata “adil” yang diambil dari bahasa arab “adl”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata adil diberi arti tidak berat sebelah.
SELAMAT DATANG.
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Politik dan Pemerintahan Amerika Serikat (2012)
PENGANTAR MK ADALAH LEMBAGA YANG MENYELENGGARAKAN PERADILAN KONSTITUSI SEHINGGA SERING DISEBUT SEBAGAI PENGADILAN KONSTITUSI (CONSTITUTIONAL COURT) HAL.
1. DIMAS CANDRA KRESNA ( ) 2. ZAKI ABID BUDIMAN ( ) 3. RIFQI FADLIN NA’IM ( ) 4. SYAILENDRA AGUSTIAN (
NAMA KELOMPOK  KRISTIAN NUR SETO( )  ARDY DWI CAHYONO( )  MUHAMAD FEBRYANTO( )  AGUS WINANTO( )  EKO ANDRI NUGROHO( )
PROSES PERADILAN HAM.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
SISTEM POLITIK INDONESIA ISIP 4213/3SKS TTM 7
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
(Hakim Agung Kamar Perdata Agama)
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
PENGADILAN NIAGA 12/29/2017.
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
Peradilan Administrasi Pajak
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENYELESAIAN SENGKETA
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
DAN PERADILAN NASIONAL
By Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.SI.
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
ARBITRASE.
Kelompok 8 Alfan Sinto Aji (03) Anugrah Vidi Manunggal (04)
KOMISI YUDISIAL.
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
Kewenangan Peradilan Agama
Pengertian HUKUM ACARA PERDATA
Sumber-sumber hukum dan Sistem hukum
السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Dr. Kaharuddin Syah, SH.,MH URGENSI KEDUDUKAN ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA.
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA
Transcript presentasi:

Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H.,M.H. KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA Mewujudkan Peradilan yang Berkeadilan melalui Optimalisasi Pelaksanaan Kewenangan dan Tugas Komisi Yudisial Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H.,M.H. Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Studium Generale pada Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Senin 3 Juni 2013

Peradilan dan Pengadilan Secara etimologi kata peradilan dalam tata hukum di Indonesia berasal dari kata adil, menurut kamus Bahasa Indonesia, peradilan berarti : segala sesuatu mengenai perkara pengadilan.

Peradilan Peradilan diartikan sebagai salah satu pelaksanaan hukum dalam hal konkrit adanya tuntutan hak. Fungsi mana dijalankan oleh suatu badan yang terdiri sendiri dan diadakan oleh Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat berwibawa.; Peradilan merupakan suatu proses untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan melalui pengadilan. Proses memberikan keadilan tersebut dilakuakn oleh hakim di pengadialan dengan cara menerima, memeriksa, dan memutuskan serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, sesuai dengan aturan hukum acara.

Pengadilan Pengadilan adalah instansi resmi yang merupakan salah satu pelaksana fungsi mengadili yang dilengkapi dengan aparat resmi yang berprofesi hakim dan aparatur pendukung lainnya;

Sistem Peradilan Sistem Peradilan Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional, pihak pihak dalam proses peradilan, hirarki kelembagaan peradilan maupun aspek aspek yang bersifat prosedural yang saling berkait sedemikian rupa, sehingga terwujud suatu keadilan hukum;