MULTIPLE PERSONALITY DISORDERS dan PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM
ISYU POKOK Mens rea Level of dangerousness Culpability Legal responsibility MULTIPLE PERSONALITY DISORDER
YANG ESENSIAL DIBUTUHKAN OLEH HUKUM BENARKAH TERSANGKA TERGANGGU ATAU TIDAK JIWANYA KONDISI SAAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA KATEGORI GANGGUAN JIWA MEKANISME PENGURANGAN KEBERBAHAYAAN
BENTUK-BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN M’Naghten Rule The New Hampshire Standard/Temporary Insanity Test Modifying M’Naghten/Irresistible Impulse The Durham Rule The Substantial Capacity Rule Guilty but Mentally Ill Diminished Responsibility Principle
KOMPLEKSITAS MULTIPLE PERSONALITY DISORDER SEBAGAI KASUS HUKUM DAPATKAH KONSEP “SUBYEK HUKUM INTELEKTUAL” DITERAPKAN? DAPATKAH KONSEP “MELAKUKAN DENGAN KESADARAN SENDIRI DAN TANPA TEKANAN” DITERAPKAN? DAPATKAH DITERAPKAN PRINSIP NON-INKRIMINASI? BENARKAH TIDAK ADA DELIK BILA KEPRIBADIAN YANG MELAKUKANNYA TIDAK LAGI MUNCUL ATAU SULIT DIMUNCULKAN BENARKAH TIDAK ADA DELIK BILA PRIBADI YANG MELAKUKANNYA MEMANG MEMILIKI PREDISPOSISI JAHAT ATAU PELAKU KEKERASAN
BAGAIMANA MENGETAHUI TERSANGKA DENGAN MPD Membuat profil psikologi tersangka melalui suatu rangkaian kegiatan pengolahan data psikodiagnostik dan psikobiografi, dipadukan dengan fakta, bukti ataupun kemungkinan dari kasus-kasus serupa untuk menggambarkan karakteristik tersangka
BERBAGAI MASALAH UNFITNESS (KETIDAKMAMPUAN) TERKAIT MASALAH HUKUM
MASALAH TEKNIS HUKUM TIDAK MENGATUR PERADILAN TIDAK SENSITIF KEPOLISIAN TIDAK MEMILIKI PEMAHAMAN TENTANG MPD TIDAK ADA BASELINE DATA TENTANG SESEORANG DENGAN MPD