ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK Oleh : Dr. AGUS RIEWANTO (Dosen Fak Hukum & Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta)
PARADIGMA TATAKELOLA BADAN PUBLIK DEMOKRATIS ERA MILINEAL Governance Semua Persoalan publik adalah merupakan problem bersama publik tanpa terkecuali Penguatan Partisipasi publik Goverment Memberikan hak eksklusif bagi negara untuk mengatur hak-hak publik Aktor non negara hanya boleh terlibat bila diijinkan oleh negara Berubah Dr. Agus Riewanto-FH UNS Solo
Definisi Informasi Publik Berdasarkan UU KIP Pasal 1 angka 2: Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
INFORMASI PUBLIK INFORMASI RAHASIA “MAXIMUM DISCLOSURE LIMITED EXEMPTION” INFORMASI PUBLIK INFORMASI RAHASIA Berubah INFORMASI PUBLIK INFORMASI RAHASIA Pemerintahan Tertutup Pemerintahan Terbuka
ELEMEN TATAKELOLA BADAN PUBLIK ERA TERBUKA Fokus Kepada Stakeholders Hukum & Peraturan Sebagai Alat Untuk Mengarahkan Dan Mengendalikan Pengelolaan Sumber Daya Organisasi Secara Efisien,efektif,ekonomis Dan Produktif Melaksanakan Tujuan Organisasi Strategic Control Dr. Agus Riewanto-FH UNS Solo
HAK PUBLIK ATAS INFORMASI Bagian dari Hak Asasi Manusia (Pasal 19 DUHAM & Pasal 28 F UUD 1945)
Mendorong Good Governance (Sistem Anti Korupsi)
Sistem Pemerintahan Terbuka (Open Government)
Memperluas Partisipasi Publik
Mencegah Hoax
Asas dan Tujuan Asas Tujuan Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas
Subjek Hukum Badan Publik
HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Setiap Orang berhak: melihat dan mengetahui Informasi Publik; menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Kewajiban Badan Publik Menyediakan Informasi Berkala Menyediakan Informasi Serta Merta Menyediakan Informasi Setiap Saat Menyediakan Informasi Bila Diminta
UU NO.23 TH.2014 Kondisi Geografis Daerah Demografi Potensi Sumber Daya Daerah; Ekonomi dan Keuangan Daerah; Aspek Kesejahteraan Masyarakat; Aspek Pelayanan Umum; Dan Aspek Daya Saing Daerah. a b Memuat Informasi : Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Dan Laporan Keuangan
Subjek Hukum Yang Berhak Memperoleh Informasi Orang Kelompok Orang Badan Hukum Badan Publik Lainnya Wartawan LSM
Berdasarkan UU KIP No.14 Tahun 2008
Problematika Pelaksanaan UU KIP Badan Publik belum siap terhadap perubahan cara berpemerintahan (Membuka akses seluas terhadap informasi publik, mekanisme akses cepat dan mudah, bersikap pro aktif) Badan Publik belum didukung dengan database yang lengkap Rendahnya budaya untuk mendokumentasikan di lingkungan pemerintah SDM kurang memadai di bidang dokumentasi dan pelayanan informasi Belum meluasnya paham UU No 14/2008 baik di pusat maupun daerah Rendahnya Anggaran di tingkat pusat maupun daerah