ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
PENATAAN DATA KEMENTERIAN AGAMA
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Abdulhamid Dipopramono
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
Keterbukaan Informasi Publik
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Peranan Humas Pemerintah dalam Implementasi UU KIP
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
Sengketa Informasi Publik dan Pengecualian Informasi
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
Kiprah PPID Kab.Kulon Progo Dalam Layanan Informasi Publik oleh : Rudy Widiyatmoko,S.Sos PPID Kab. Kulon Progo.
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
H. Rahmulyo Adiwibowo, SH, MH Ketua Komisi Informasi
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
PPID SKPD DAN PPID KABUPATEN DAN KOTA DI JAWA TIMUR
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Standart Format Konten PPID
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Maximum Access Limited Exemption
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
KOMISI INFORMASI PUSAT PERAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM MENDUKUNG KEBEBASAN PERS Dipaparkan dalam Focuss Group Discussion (FGD)
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
UU KIP Ketty Tri Setyorini. UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK.
Pengecualian Informasi Publik
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Pengelolaan Sistem Informasi pada Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Jakarta, 27 Februari 2018.
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK MENURUT UU No. 14/2008 Tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Oleh I Gede Agus Astapa, S.Sos., M.M. Jembrana, Rabu, 14 Nopember.
Transcript presentasi:

ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK Oleh : Dr. AGUS RIEWANTO (Dosen Fak Hukum & Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta)

PARADIGMA TATAKELOLA BADAN PUBLIK DEMOKRATIS ERA MILINEAL Governance Semua Persoalan publik adalah merupakan problem bersama publik tanpa terkecuali Penguatan Partisipasi publik Goverment Memberikan hak eksklusif bagi negara untuk mengatur hak-hak publik Aktor non negara hanya boleh terlibat bila diijinkan oleh negara Berubah Dr. Agus Riewanto-FH UNS Solo

Definisi Informasi Publik Berdasarkan UU KIP Pasal 1 angka 2: Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

INFORMASI PUBLIK INFORMASI RAHASIA “MAXIMUM DISCLOSURE LIMITED EXEMPTION” INFORMASI PUBLIK INFORMASI RAHASIA Berubah INFORMASI PUBLIK INFORMASI RAHASIA Pemerintahan Tertutup Pemerintahan Terbuka

ELEMEN TATAKELOLA BADAN PUBLIK ERA TERBUKA Fokus Kepada Stakeholders Hukum & Peraturan Sebagai Alat Untuk Mengarahkan Dan Mengendalikan Pengelolaan Sumber Daya Organisasi Secara Efisien,efektif,ekonomis Dan Produktif Melaksanakan Tujuan Organisasi Strategic Control Dr. Agus Riewanto-FH UNS Solo

HAK PUBLIK ATAS INFORMASI Bagian dari Hak Asasi Manusia (Pasal 19 DUHAM & Pasal 28 F UUD 1945)

Mendorong Good Governance (Sistem Anti Korupsi)

Sistem Pemerintahan Terbuka (Open Government)

Memperluas Partisipasi Publik

Mencegah Hoax

Asas dan Tujuan Asas Tujuan Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas

Subjek Hukum Badan Publik

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Setiap Orang berhak: melihat dan mengetahui Informasi Publik; menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Kewajiban Badan Publik Menyediakan Informasi Berkala Menyediakan Informasi Serta Merta Menyediakan Informasi Setiap Saat Menyediakan Informasi Bila Diminta

UU NO.23 TH.2014 Kondisi Geografis Daerah Demografi Potensi Sumber Daya Daerah; Ekonomi dan Keuangan Daerah; Aspek Kesejahteraan Masyarakat; Aspek Pelayanan Umum; Dan Aspek Daya Saing Daerah. a b Memuat Informasi : Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Dan Laporan Keuangan

Subjek Hukum Yang Berhak Memperoleh Informasi Orang Kelompok Orang Badan Hukum Badan Publik Lainnya Wartawan LSM

Berdasarkan UU KIP No.14 Tahun 2008

Problematika Pelaksanaan UU KIP Badan Publik belum siap terhadap perubahan cara berpemerintahan (Membuka akses seluas terhadap informasi publik, mekanisme akses cepat dan mudah, bersikap pro aktif) Badan Publik belum didukung dengan database yang lengkap Rendahnya budaya untuk mendokumentasikan di lingkungan pemerintah SDM kurang memadai di bidang dokumentasi dan pelayanan informasi Belum meluasnya paham UU No 14/2008 baik di pusat maupun daerah Rendahnya Anggaran di tingkat pusat maupun daerah