MEWUJUDKAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 YANG DEMOKRATIS DAN BERMARTABAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NETRALITAS ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
ETIKA PROFESI JAKSA.
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
SALAM ADHYAKSA.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
LAYANAN & PERATURAN SMS/MMS
Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 2015
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
PENYIDIKAN NEGARA.
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
KEPROTOKOLAN TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN
PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
Teori tentang Rahasia Bank
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
KEMENTERIAN DALAM NEGERI HAL-HAL PENTING TERKAIT PEMILU 2014
DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU BAWASLU PROVINSI JATENG
(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
EVALUASI HASIL PENGAWASAN ATAS Netralitas Birokrasi dalam Pilkada
Aturan dan Larangan Kampanye
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PENGAWASAN PARTISIPATIF
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR SEKRETARIAT MUSRENBANG-2018
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari.
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMU KOTA SUNGAI PENUH TEKNIS PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN PERBAWASLU 8/2018.
MUNSIR SALAM KOORDIV PENGAWASAN DAN HUBAL BAWASLU PROVINSI SULTRA Disampaikan pada Kegiatan RAKERNIS PENINGKATAN SDM BAWASLU KAB/KOTA dan PANWASCAM GELOMBANG.
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
KAMPANYE PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
Anggota KPU Provinsi Jatim
EVALUASI PENANGANAN DAN PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK)
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

MEWUJUDKAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 YANG DEMOKRATIS DAN BERMARTABAT Dr. SAIPUL, M.Si

ASAS PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur Adil

PENGAWAS PEMILU TAHUN 2019 DIWILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR BAWASLU KAB/KOTA PANWASLUCAM PANWASLU DESA/KEL PTPS Kab. Paser 10 144 807 Kab. Kutai Kartanegara 18 237 2.136 Kab. Berau 13 110 696 Kota Balikpapan 6 34 1.999 Kota Samarinda 59 2.554 Kota Bontang 3 15 516 Kab. Kutai Barat 16 194 529 Kab. Kutai Timur 141 971 Kab. Penajam Paser Utara 4 54 515 Kab. Mahakam Ulu 5 50 106 Jumlah 103 1.038 10.829

LARANGAN DALAM KAMPANYE PEMILU TAHUN 2019 Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang: mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembuka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; merusak danjatau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu. 280 Ayat (1)

LARANGAN PELAKSANA DALAM KAMPANYE PEMILU TAHUN 2019 Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam Kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan : Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, dan Hakim pada semua Peradilan dibawah Mahkamah Agung, dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Badan Pemeriksa Keuarrgani Gubernur, Deprrti Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; Pejabat Negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai Pimpinan di Lembaga Non struktural; Aparatur Sipil Negara; Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Desa; Perangkat Desa; Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki Hak Memilih. Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada huruf a s/d g diatas dilarang ikut serta sebagai Pelaksana dan Tim Kampanye Pemilu. Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada huruf C, huruf F, huruf G, huruf I, dan huruf J, merupakan Tindak Pidana Pemilu. 280 Ayat (2)

Pasal 282 Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye. Pasal 283 Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

PROSES PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU PELAPOR 7 Hari sejak diketahui atau ditemukannya pelanggaran PENGAWAS PEMILU Pelanggaran Kode Etik PP DKPP Pelanggaran Administrasi Pemilu KPU Menerima Temuan/ Laporan Memeriksa Mengkaji (Hasil Kajian) Pidana Pemilu Hasil Kajian Polisi Sengketa Pemilu Bawaslu 7 + 7 hr = 14 hari Regulasi lain yg Bukan Pelanggaran Pemilu Instansi yg Berwenang Khusus pelanggaran administrasi, Bawaslu tidak lagi mengeluarkan rekomendasi tetapi Putusan Vide: Pasal 461 (6) UU 7/2017

JENIS PELANGGARAN PEMILU Diterima sd DIPUTUS oleh Bawaslu/Bawaslu Prov/Bawaslu Kab-Kota Tindak Lanjut ke KPU Pelanggaran Administrasi Tindak Lanjut Ke Kepolisian-Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu DIPUTUS oleh lembaga peradilan Pelanggaraan Pidana Bawaslu Provinsi dapat menerima laporan dan diteruskan ke DKPP Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pelanggaran Per-UU-an Yg Bukan Pelanggaran Pemilu Tindak Lanjut ke Instansi Yg Berwenang

BAWASLU/BAWASLU PROV/BAWASLU KAB & KOTA PENANGANAN PIDANA PEMILU BAWASLU/BAWASLU PROV/BAWASLU KAB & KOTA PENYIDIK (POLISI) SENTRA GAKKUMDU PENUNTUT (JAKSA) PIDANA PEMILU

Netralitas Sebagai Kepala Daerah Netralitas TNI dan Polri Netralitas ASN Netralitas Sebagai Kepala Daerah Netralitas TNI dan Polri PENGAWASAN Pelanggaran Peraturan perundang-undangan yang bukan Pelanggaran Pemilu

PELANGGARAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) Total keseluruhan TM/LP No Provinsi Kab/Kota Jumlah laporan/temuan pelanggaran APK yg diregistrasi dlm laporan pelanggaran Jumlah total APK yang ditertibkan APK DI TEMPAT YANG DILARANG APK MENGANDUNG MATERI YANG DILARANG APK DI KENDARAAN ANGKUTAN UMUM PELANGGARAN APK LAINNYA KETERANGAN 1 KALIMANTAN TIMUR SAMARINDA 11 661 584 - 77   2 BALIKPAPAN 451 416 10 25 Tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan/tempat. Di Jl. Protokol, RTH, Hutan Kota, Pagar Sekolah/Masjid, Tiang listrik & pohon. 3 BONTANG 101 95 4 BERAU 238 124 114 Pemasangan di tempat-tempat yang dilarang 5 PPU 217 199 lainnya (tidak izin kepada Pemilik rumah) 6 PASER 7 254 KUTAI TIMUR 21 631 40 lainnya (tidak izin kepada Pemilik rumah), lainnya (menghalangi/membahayakan pengguna jalan 8 KUTAI KARTANEGARA 317 9 KUTAI BARAT 245 MAHULU 85 42 43 TOTAL Total keseluruhan TM/LP 63 3200 2860 98 231

PIHAK TERKAIT DALAM PENGAWASAN APK BAWASLU PROVINSI PESERTA PEMILU KPU PROVINSI SATPOL PP PROVINSI BAWASLU KAB/KOTA KPU KAB/KOTA SATPOL PP KAB/KOTA

PERMASALAHAN apk DILAPANGAN Peserta Pemilu banyak yang tidak menertibkan sendiri APK yg tidak sesuai dengan kententuan (desain, jumlah, dan tempat pemasangan) walaupun sudah direkomendasikan oleh Pengawas Pemilu. Peran Satpol PP masih banyak yang kurang maksimal, dengan alasan kekurangan anggaran (anggaran yang minim), kekurangan personil, dan kekurangan peralatan. Masih banyak Pemerintah Daerah yang belum memiliki Peraturan tersendiri mengenai tata cara dan zona pemasangan papan reklame, spanduk, dan baleho.

PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU TAHUN 2019 YANG TELAH DILAKUKAN NO PROVINSI/KAB/KOTA   TEMUAN Penanganan Pelanggaran Jumlah Temuan Jumlah Laporan Tidak diregistrasi / dilimpahkan Registrasi ADMINISTRASI PIDANA ETIK BUKAN PELANGGARAN / DIHENTIKAN LAINNYA 1 Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur 3 2 Bawaslu Kota Samarinda 15 16 12 Bawaslu Kota Balikpapan 4 Bawaslu Kota Bontang 7 9 5 Bawaslu Kabupaten Berau 6 Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara 10 11 Bawaslu Kabupaten Paser 14 8 Bawaslu Kabupaten Kutai Timur 23 24 21 Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Bawaslu Kabupaten Kutai Barat Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu TOTAL 94 103 69 TOTAL KESELURUHAN TM/LP

FASILITAS KANTOR BAWASLU PROVINSI DAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA No BAWASLU PROV DAN KAB/KOTA STATUS KANTOR KETERANGAN 1 Provinsi Kaltim Pinjam Pakai Pemprov Perlu renovasi/perbaikan serius, selama ini rehab menggunakan anggaran Bawaslu 2 Kota Samarinda Pinjam Pakai Pemkot Keadaan kantor tidak sesuai keperluan untuk pelaksanaan kewenangan Bawaslu Kota, seperti harus ada ruang sidang, ruang rapat, ruang sentra gakkumdu, dan sudut pengawasan. 3 Kab. Kutai Kartanegara Pinjam Pakai Pemkab Perlu rehab ringan 4 Kota Balikpapan Keadaan kantor tidak sesuai keperluan untuk pelaksanaan kewenangan Bawaslu Kota, seperti harus ada ruang sidang, ruang rapat, ruang sentra gakkumdu, dan sudut pengawasan, ditambah airnya tidak mengalir. 5 Kota Bontang Sewa (anggaran Bawaslu) 6 Kab. Kutai Timur Akan pindah ke sewa kantor sendiri, karena kantor yg ditempati saat ini akan dibangun Pemkab 7 Kab. Berau 8 Kab. Kutai Barat 9 Kab. Paser Perlu ada rehab sedang terhadap bangunan yg sudah ada 10 Kab. Penajam Paser Utara 11 Kab. Mahakam Ulu Sewa