HAK ASASI MANUSIA SL. Harjanta, S.IP. M.SI
SEJARAH PERKEMBANGAN Hak asasi adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Muncul pasca perang dunia I dan II, dimana hak asasi manusia diinjak-injak. Kemudian memunculkan keiinginan merumuskan hak hak asasi manusia.
Lanjutan……… Usaha ini pada tahun 1948 berhasil dengan diterimanya universal declaration of human right, oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB. Pada awalnya, hak-hak yang dijamin adalah hak yang sifatnya politik. Seperti kesamaan hak, hak kebebasan, dan hak memilih.
Lanjutan….. Hak-hak politik dianggap tidak sempurna. Kemudian muncul, The Four Freedoms (Empat Kebebasan). 1. Kebebasan bicara dan menyatakan pendapat 2. Kebebasan beragama 3. Kebebasan dari ketakutan 4. Kebebasan dari kemelaratan
Hak-hak Sipil dan Politik 1. Hak atas hidup 2. Hak atas kebebasan dan keamanan 3. Hak atas kesamaan di muka hukum 4. Hak kebebasan berpikir dan beragama 5. Hak memiliki pendapatan 6. Hak kebebasan berkumpul 7. Hak berserikat
Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya 1. Hak atas pekerjaan 2. Hak untuk membentuk serikat kerja 3. Hak atas pensiun 4. Hak atas kehidupan yang layak 5. Hak atas pendidikan
Perkembangan Pemikiran HAM 1. Generasi Pertama, HAM adalah soal hukum dan politik 2. Generasi Kedua, HAM tidak Cuma soal hukum, tetapi juga hak sosial, ekonomi, dan budaya 3. Generasi Ketiga, keadilan dan pemenuhan hak asasi harus dimulai dari sejak mulainya pembangunan. 4. Generasi Keempat, Terciptanya tatanan sosial dan keadilan
LANDASAN HAM Internasional : Piagam PBB Tahun 45 Deklarasi Universal HAM Tahun 48 Nasional : Pancasila UUD 45 UU No 39 Tahun 1999 UU No 26 Tahun 2000
Hak hak asasi di Indonesia 1. Kebebasan mengeluarkan pendapat (UUD 45 Pasal 28) 2. Kedudukan sama di muka hukum (Pasal 27, ayat 1) 3. Kebebasan berserikat dan berkumpul ( Pasal 28) 4. Kebebasan beragama ( Pasal 29, ayat 2) 5. Penghidupan yang layak (Pasal 27, ayat 2) 6. Hak atas pengajaran (Pasal 31)
Ciri Pokok Hakikat HAM 1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi. HAM bagian dari manusia secara otomatis 2. HAM berlaku untuk semua orang 3. HAM tidak bisa dilanggar
Gugatan Terhadap HAM Nilai universal HAM merupakan pemikiran barat yang berkayakinan semua orang memiliki pemikiran sama Beberapa hak, tidak memenuhi syarat ‘all times’. Contoh, Hak memilih wakil rakyat dan menikah Beberapa hak berakar pada budaya dan ideologi liberall yang mengesampingkan nilai komunitarian HAM sebagai bentuk agresifitas, hegemoni barat terhadap negara berkembang
Perkembangan HAM : Sebelum Kemerdekaan Sebagai organisasi pergerakan, Boedi Oetomo telah menaruh perhatian pada masalah HAM : Kebebasan berserikat Kebebasan mengeluarkan pendapat
Pemikiran HAM setelah Kemerdekaan Pada Masa Awal Periode Pada tahun 1967, mulai merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM HAM Tahun 1970-1980 Masa kelam HAM. Penguasa saat itu, menolak HAM dan bersifat defensif dan represif
Lanjutan…… Periode Tahun 90-sekarang Penegakan HAM dilakukan dengan tahap petataan aturan seara konsisten. Pada masa ini lahir UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM
Kasus-Kasus HAM di Indonesia NO PERISTIWA TAHUN KORBAN TUNTUTAN 1 Peristiwa Trisakti 98 4 Soharto mundur 2 Tragedi Semanggi I 5 Membersihkan pejabat Orba 3 Tragedi Semanggi II 99 Politik Pembunuhan Munir 2004 Kritis Terhadap Penguasa Pembunuhan Marsinah 93 Menolak PHK 6 Kasus Tanjung Priok 84 Ratusan SARA 7 Penculikan aktivis 23 8 Pembunuhan Udin 96 Politik/Korupsi
Persoalan HAM Mendasar di Indonesia Landasan Solid HAM Kebijakan Antar Rezim Perubahan Aktor Pelanggar HAM Fokus Besar