MODERNISASI PENGADAAN
DASAR HUKUM MODERNISASI PENGADAAN Pasal 1 butir 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. Pasal 1 butir 12-13 Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018: UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. UKPBJ sebagai pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa adalah unit kerja yang memiliki karakter strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga merupakan pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Indonesia.
TUJUAN KEBERLANJUTAN PROGRAM MODERNISASI PENGADAAN Menyusun rencana program pembentukan UKPBJ menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan (CoE). Meningkatkan kapabilitas organisasi dan individu UKPBJ dengan program mentoring dan pelatihan. Memantau capaian keberhasilan bagi 44 UKPBJ menuju CoE melalui aktivitas monitoring dan evaluasi yang dilaporkan secara periodik.
TENTANG STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI Peraturan Presiden PERPRES 55/2012 digantikan PERPRES 54/2018 TENTANG STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI TENTANG STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI JANGKA MENENGAH 2012 – 2014 DAN JANGKA PANJANG 2012 – 2025
11 AKSI PENCEGAHAN KORUPSI 2019-2020 PERIZINAN DAN TATA NIAGA KEUANGAN NEGARA PENEGAKAN HUKUM DAN REFORMASI BIRKORASI Peningkatan Pelayanan dan Kepatuhan Perizinan dan Penanaman Modal Perbaikan Tata Kelola Data dan Kepatuhan Sektor Ekstraktif, Kehutanan, dan Perkebunan Utilisasi Nomor Induk Kependudukan untuk Perbaikan Tata Kelola Pemberian Bantuan Sosial dan Subsidi Integrasi dan Sinkronisasi Data Impor Pangan Strategis Penerapan Manajemen Anti Suap di Pemerintah dan Sektor Swasta Integrasi Sistem Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Elektronik Peningkatan profesionalitas dan modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa Optimalisasi Penerimaan Negara dari Penerimaan Pajak dan Non-Pajak Penguatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Implementasi Grand Design Strategi Pengawasan Keuangan Desa Perbaikan Tata Kelola Sistem Peradilan Pidana Terpadu 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Aksi di K/L sebagai PJ Aksi di Daerah sebagai PJ
SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 74 Perpres No. 16/2018 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah SDM PBJ memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. SDM PBJ berkedudukan di UKPBJ, atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi yang bertindak sebagai PPK, Pejabat Pengadaan, PjPHP/PPHP dapat berkedudukan di luar UKPBJ.
SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 1 butir 8 Perpres 16/18: Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Pasal 88 huruf a Perpres 16/18: Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2020 Pasal 13 Permenpan RB 42/2018: Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/Inpassing dilaksanakan sampai dengan 6 April 2021 Pasal 30 ayat (3) Permenpan 77/2012: formasi jabatan fungsional pengelola pengadaan di lingkungan Provinsi setiap 1 (satu) ULP paling kurang 40 (empat puluh) orang dan paling banyak 60 (enam puluh) orang
SOP
PENGELOLAAN KINERJA
CBT – MANAJEMEN KINERJA
PERLINDUNGAN HUKUM Pasal 84 ayat (1) : Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan hukum kepada Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dalam menghadapi permasalahan hukum terkait Pengadaan Barang/Jasa ayat (2) : Pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan
PERLINDUNGAN HUKUM Dibangun berdasarkan fakta-fakta risiko hukum dalam proses pelaksanaan pbj Dibangun dengan menggunakan referensi hukum yang berlaku dan pembelajaran di bidang profesi/pekerjaan lain yang rentan terhadap risiko non fisik UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan UU 5/2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Permendagri 12/2014 tentang pedoman penanganan perkara di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah Pendekatan : menitik beratkan pada pendekatan preventif dan jika harus maka menggunakan tindakan represif (bantuan hukum) Dibangun menjadi sebuah sistem dengan unsur-unsur yang saling mendukung satu sama lain dan dengan fungsi yang berbeda pada tingkatan yang berbeda: Individu Organisasi Lingkungan
SISTEM PERLINDUNGAN HUKUM SUATU SISTEM YANG MEMBERI JAMINAN PERLINDUNGAN ATAS RISIKO DALAM PELAKSANAAN WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DI BIDANG PBJ TUJUAN : TERBANGUNNYA SISTEM PENGADAAN YANG SEJALAN DENGAN ATURAN DAN PROSEDUR YANG BERLAKU MEMBERI JAMINAN PERLINDUNGAN ATAS RESIKO PEKERJAAN YANG DIEMBAN PENGELOLA PENGADAAN MEMBERI JAMINAN DITEGAKKANNYA HUKUM SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU MENCIPATKAN LINGKUNGAN YANG NYAMAN DALAM PELAKSANAAN PEKERJAAN DENGAN ADANYA HARMONISASI ANTAR STAKEHOLDER PBJ DENGAN MENGEDEPANKAN KEPENTINGAN BERSAMA
KOMPONEN PERLINDUNGAN HUKUM Individu : Pengelola PBJ sudah memenuhi syarat yang diminta oleh peraturan ( domain SDM) Pengelola PBJ yang mumpuni (ahli dan berpengalaman) – jabfung PPBJ (area SDM) Pengelola PBJ yang taat hukum dan prosedur (SOP): (area SDM) Pengelola PBJ yang memiliki integritas : kode etik Organsasi : Ada unit (di UKPBJ atau di luar UKPBJ) yang ditugasi untuk menyusun, membantu, memonitoring dan mengevaluasi sistem perlindungan hukum (area kelembagaan) Pengayaan SOP tata kelola yang antisipatif terhadap celah hukum dan yang selanjutnya ditetapkan oleh pimpinan lembaga/daerah dan dijadikan pedoman oleh seluruh pengelola pengadaan dan stakeholder pengadaan (area tata kelola) Penyusunan SOP terkait penanganan masalah-masalah hukum untuk pengelola pengadaan yang selanjutnya ditetapkan oleh pimpinan lembaga/ Membangun sistem dan mekanisme arsipari yang baik (area tata kelola) Lingkungan Penyamaan persepsi terkait pengadaan barang/jasa dengan pemangku kepetingan utama (key stakeholder) Penuangan pemahaman tersebut ke dalam mou atau sejenisnya Pertemuan regular (per tiga bulan atau per semester) untuk evaluasi pelaksanaan mou Pembentukan komisi etik yang ditetapkan oleh pimpinan daerah Membangun forum komunikasi dengan pihak media, LSM dan ormas
KODE ETIK PASAL 25 PERATURAN LKPP 14/18: KODE ETIK DITETAPKAN OLEH MENTERI/KEPALA LEMBAGA/KEPALA DAERAH KODE ETIK BERISI KETENTUAN TENTANG KEWAJIBAN, LARANGAN, PEMBENTUKAN MAJELIS PERTIMBANGAN KODE ETIK, DAN PROSEDUR PENEGAKAN KODE ETIK KETUA MAJELIS DARI INSPEKTORAT JENDERAL / INSPEKTORAT DAERAH, SEKRETARIAT BERKEDUDUKAN DI INSPEKTORAT JENDERAL / INSPEKTORAT DAERAH, ANGGOTA DARI UNSUR INSPEKTORAT JENDERAL / INSPEKTORAT DAERAH, KEPEGAWAIAN, HUKUM
KODE ETIK
PENYUSUNAN DOKUMEN TERKAIT DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERKAIT ( SOP ) PENGARSIPAN DOKUMEN PENGADUAN MASYARAKAT PEMBERITAAN MEDIA PEMANGGILAN APH BANTUAN HUKUM SOP PENGELOLAAN RISIKO HUKUM PASAL 77 PERPRES 16/18: PENGADUAN OLEH MASYARAKAT KEPADA APIP PASAL 84 PERPRES 16/18: PELAYANAN HUKUM BAGI PELAKU PBJ DIBERIKAN SEJAK PROSES PENYELIDIKAN HINGGA TAHAP PUTUSAN PENGADILAN MoU DENGAN APH
SUMBER DAYA MANUSIA Perpres No. 16/2018 Tentang PBJP Pasal 74 : Ayat (3) sumber daya manusia PBJ berkedudukan di UKPBJ. Ayat (4) sumber daya manusia PBJ yang bertindak sebagai PPK, Pejabat Pengadaan, PjPHP/PPHP dapat berkedudukan di luar UKPBJ. Pasal 88 huruf a : Pokja Pemilihan wajib dijabat oleh Pengeloa PBJ paling lambat 31 Desember 2020.
SUMBER DAYA MANUSIA Perpres No. 16/2018 Tentang PBJP Pasal 74 : Ayat (3) sumber daya manusia PBJ berkedudukan di UKPBJ. Ayat (4) sumber daya manusia PBJ yang bertindak sebagai PPK, Pejabat Pengadaan, PjPHP/PPHP dapat berkedudukan di luar UKPBJ. Pasal 88 huruf a : Pokja Pemilihan wajib dijabat oleh Pengeloa PBJ paling lambat 31 Desember 2020.
PENGADAAN YANG KREDIBEL MENYEJAHTERAKAN BANGSA IAPI Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia TERIMA KASIH PENGADAAN YANG KREDIBEL MENYEJAHTERAKAN BANGSA ABDUL KADIR, SE.MM NATIONAL PUBLIC PROCUREMENT TRAINER LKPP CERTIFIED PEMBERI KETERANGAN AHLI PBJP (SAKSI AHLI) PROCUREMENT PUBLIC ADVISOR MEDIATOR SPECIALIST PBJP KETUA III DPD IAPI JATIM IKNPI Founder PERWAKILAN IKNPI WILAYAH JATIM, BALI DAN NUSA TENGGARA CONTRACT EXPERT Contact : Phone : 081 252 048 281 PIN : 3XPRTP8JP Email : aryaxdewa@yahoo.com