1 PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU Suratini, S.Sos. – Kanreg I BKN Yogyakarta PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU Suratini, S.Sos. – Kanreg I BKN Yogyakarta
2 Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, dinyatakan bahwa PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu. Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu. Untuk mewujudkan profesionalisme PNS perlu dilakukan upaya pembinaan karier yang sistematis, kontinyu dan optimal. Optimalisasi pembinaan karier PNS dilaksanakan dengan mengembangkan jalur jabatan karier baik melalui jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi maupun jabatan fungsional. Pembinaan karier PNS didasarkan pada sistem prestasi kerja dan sistem karier dengan titik berat pada prestasi kerja
JABATAN (UU ASN) UTAMA MADYA PRATAMA PIMPINAN TINGGI ADMINSTRATOR PENGAWAS PELAKSANA JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL Utama Madya Muda Pertama Utama Madya Muda Pertama KEAHLIAN Penyelia Mahir Terampil Pemula Penyelia Mahir Terampil Pemula KETERAMPILAN BKN
jabatan kedudukan yang menunjukkan tugas – tg jawab – wewenang – dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi negara ● struktural leader + manager (++) ● fungsional keahlian dan atau ketrampilan teknis profesional (++) ● fungsional umum teknis umum Setiap jabatan dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. PNS dapat berpindah antar dan antara JPT, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja.
struktural Manajerial Fasilitatif PP. No. 100 Th 2000 PP. No. 13 Th Penyederhanaan Struktural fungsional Mandiri teknis Subtantif PP. No. 16 Th 1994 PP.No.40 Th 2010 Keppres No. 87 Th Pemerkayaan/ Pengembangan fungsional ≥129 jafung Pengangkatan Dalam Jabatan Jafung Umum Jafung tertentu staf PNS Profesional
6 ( pasal 13 UU ASN No. 5 Tahun 2014 ) JABATAN ASN Jabatan Administrasi Jabatan Fungsional JPT Pengangkatan dlm jabatan dilaksanakan berdasarkan Prinsip Profesionalisme, sesuai : Kompetensi Kualifikasi Prestasi Kerja Syarat Obyektif lainnya Utama Madya Pratama Administrator Pengawas Pelaksana Ketrampilan Keahlian Utama Madya Muda Pertama Penyelia Mahir Trampil Pemula
Jabatan Fungsional Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka suatu satuan organisasi. Jabatan terdiri dari dua macam, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. Pejabat fungsional pada hakekatnya adalah seorang yang mempunyai tanggung jawab hasil pelaksanaan tugas dan kewenangan pelaksanaan tugas secara mandiri dan kenaikan pangkatnya dengan menggunakan angka kredit.
JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN JABATAN FUNGSIONAL KETERAMPILAN
TINGKAT TERAMPIL Pelaksana Pemula -> (Pemula) - (Pangkat II/a) Pelaksana -> (Terampil) - (Pangkat II/b – II/d) Pelaksana Lanjutan -> (Mahir) - (Pangkat III/a – III/b) Penyelia -> (Penyelia) – (Pangkat III/c – III/d) TINGKAT AHLI Pertama (Pangkat III/a – III/b) Muda (Pangkat III/c – III/d) Madya (Pangkat IV/a – IV/c) Utama (Pangkat IV/d – IV/e)
10 pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi melalui cpns pengangkatan yg dilakukan melalui perpindahan dari js atau jf lain ke dalam jabatan fungsional tertentu Pengangkatan dlm jabfung bagi PNS yg pada saat Peraturan Menpan ditetapkan, telah dan masih melaksanakan tugas jabfung
11 pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi melalui cpns cpns pns Jab. fungsional Kami diangkat dlm jabatan ? Kami dpt diangkat dlm jabatan terampilahli Syarat jabatan 1.Ijazah 2.Angka kredit 3.Formasi 4.Lulus Diklat atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku
12 terampil ahli Syarat jabatan 1.Formasi 2.Ijazah 3.Pangkat sesuai yang dipersyaratkan 4.Pengalaman 2 TH 5.Prestasi Kerja Baik 1 th 6.Usia mengacu pada ketentuan yang berlaku 1.Usul 2. Ijazah sesuai kualifikasi 3. Lulus Diklat / sesuai ketentuan yang dipersyaratkan 4.Lulus sertifikasi kompetensi / sesuai yang dipersyaratkan. 5.Penetapan PAK 6.Jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah AK yg diperoleh. Apa yg harus kami lakukan
13 Pengangkatan dlm Jab fung bagi PNS yang Melaksanakan tugas pokok jabfung pada saat Peraturan ditetapkan Jab. fungsional terampilahli Syarat jabatan 1.Ijazah 2.Angka kredit 3.formasi Kapan kami dpt diangkat PNS yg masih melaksanakan tugas sesuai dgn tugas pokok masing-masing jf Saat inpassing diberlakukan Jabatan 1.Ijazah 2.Pangkat/Gol Ru 3.Masa Kerja dlm pangkat AK Sesuai dgn tabel inpassing
14 ☻ pejabat fungsional kategori keterampilan yang memperoleh ijazah S1 dapat diangkat ke dalam jabatan fungsional kategori keahlian ☻ Bbrp JFT menerapkan pemberian angka kredit 65 % dari angka kredit kumulatif (Diklat, Tugas pokok dan Pengembangan Profesi) ditambah angka kredit Sarjana (S1)/Diploma IV angka kredit dari unsur penunjang tidak diperhitungkan Memenuhi persyaratan sebagai berikut : Ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif Tersedia formasi
PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMABARUJUMLAHAK 65% I.UNSUR UTAMA AA. PENDIDIKAN 1. Pendidikan & Memperoleh ijazah 2. Diklat Fungsional Calon JFT & Memperoleh STTPP 33665%x6 3. Diklat Fungsional & memperoleh STTPP 11265%x2 BTUGAS POKOK %x165 CPENGEMBANGAN PROFESI641065%x10 II.UNSUR PENUNJANG Kegiatan Penunjang Tugas JFT (nihil) JUMLAH Konversi 65% AK JFT yg memperoleh ijazah S.1/D.IV
16 Pertama Utama Madya Muda Penyelia Pelaksana L Pelaksana Pelaksana P I II III IV V IV/e IV/d IV/c IV/b IV/a III/d III/c III/b III/a III/b III/a III/d III/c II/d II/c II/b II/a Angka kredit Untuk mengembangkan Karier PNS yg menduduki Jabatan terampil dpt alih Jabatan ke tingkat ahli
17 Utama (IV/d-IVe) Madya (IV/a-IV/b-IV/c) Muda (III/c-III/d) Pertama (III/a-III/b) Penyelia ( III/c –III/d) Mahir (III/a – III/b) Terampil (II/b-II/c-II/d) Pemula (II/a) * * ( Jf mum) ( Jf umum ) ( 4 th )
18 Presiden pns pusat/daerah untuk jenjang utama Menteri pns pusat dilingkungan Dep untuk jenjang pel. Pemula s/d penyelia dan jenjang pertama s/d madya Pimpinan Kesekretarian Lt/Ln, Non Dep pns pusat dilingkungan Lt/Ln, Non Dep untuk jenjang pel. Pemula s/d penyelia dan jenjang pertama s/d madya Gubernur/Bupati/Walikota pns daerah provinsi/kabupaten/kota untuk jenjang pel. Pemula s/d penyelia dan jenjang pertama s/d madya Pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan/atau memberhentikan PNS dalam dan dari jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
19 1. Menyusun ketentuan pelaksanaan/ teknis JFT 2. menyusun kurikulum diklat fungsional/teknis 3. menyelenggarakan diklatfungsional/teknis 4. menyusun standar kompetensi 5. menyusun pedoman formasi jabatan 6. Melakukan sosialisasi JFT 7. membangun sistem informasi 8. memfasilitasi pelaksanaan jabatan 9. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi 10. memfasilitasi penyusunan kode etik 11. monitoring dan evaluasi 12. mengusulkan tunjangan jabatan
Menyusun formasi jabatan fungsional Melaksanakan pengangkatan, pemindahan, pembebasan sementara, pemberhentian dari dan dalam jabatan fungsional untuk jenjang Madya (IV/c) ke bawah pembebasan sementara, pemberhentian dari dan dalam jabatan fungsional untuk jenjang Madya (IV/c) ke bawah Penyelenggaraan pembinaan karier Pejabat Fungsional Memfasilitasi pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional Fungsional Berkoordinasi dengan instansi Pembina Jabatan fungsional
21 Penilaian Prestasi kerja pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh Pejabat yang berwenang setelah mendengar/mendapat pertimbangan dari tim penilai Penetapan angka kredit dilakukan setiap tahun untuk setiap jabatan fungsional
22 Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan kenaikan pangkat kenaikan jabatan
IKETERANGAN PERORANGAN 1N a m aSATRIA, S.Pd 2NIP/No. Seri KARPEG 3Tempat & Tgl Lahir 4Jenis Kelamin 5Pendid. yang telah diperhitungkan Angka KreditnyaSarjana…. 6Pangkat/gol ruangPenata – III/c 7JabatanPKB……………. 8Masa Kerja Golongan Lama……………… th ……………… bl Baru……………… th ……………… bl 9Unit Kerja IIPENETAPAN ANGKA KREDITL A M AB A R UJ U M L A H 1UNSUR UTAMA a. 1. Pendidikan Formal Diklat yg memperoleh STTPL b. Penyuluhan Pertanian c. Pengembangan Profesi Jumlah Unsur Utama90Minimal 80%?????? 2Unsur Penunjang Jumlah Unsur Penunjang10Maximal 20%?????? Jumlah Unsur Utama dan Unsur Penunjang %300 IIIDapat dipertimbangkan untuk Kenaikan Janatan …………………. PENETAPAN ANGKA KREDIT Masa Penilaian : ……………………s/d………………………… (Januari – Juni / Juli – Desember )
Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Januari tahun yang bersangkutan. Kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Juli tahun yang bersangkutan. Periode April - Oktober
25 dikecualikan dari ujian dinas pangkat boleh lebih tinggi dari Pimpinan PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat dinaikkan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi apabila telah mencapai angka kredit kumulatif yang ditentukan dan syarat lain yang ditentukan
26 Jabatan fungsional dapat dinaikan pangkat setingkat lebih tinggi apabila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan : a.Sekurang-kurang nya 2 tahun dlm pangkat b.Telah mencapai angka kredit kumulatif yg ditentukan (PAK) c.DP-3 bernilai baik d.Usul dari Pimpinan unit kerja e.Untuk kenaikan Pangkat dalam jenjang Jabatan yang lebih tinggi, dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang Pejabat fungsional dapat dinaikan jabatan setingkat lebih tinggi apabila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan : a.Sekurang-kurang nya 1 tahun dlm jabatan b.Telah mencapai angka kredit kumulatif yg ditentukan (PAK) c.DP-3 bernilai baik d.Tersedianya formasi e.Usul dari Pimpinan unit kerja
KP Formasi JFT yang belum diangkat dalam jabatan. PNS Formasi JFT yang belum diangkat dalam JFT diberikan KP Reguler satu kali
PEMBEBASAN SEMENTARA WARNING...!!!
Pembebasan Sementara (karena AK) JFT dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki jenjang jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. JFT dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkat puncaknya tidak dapat mengumpulkan paling kurang angka kredit tertentu dari kegiatan tugas pokok.
Pembebasan Sementara (sebab lain) a.dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang / berat berupa penurunan pangkat 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan; b.diberhentikan sementara sebagai PNS; c.ditugaskan secara penuh di luar jabatan; d.menjalani CLTN; dan e.melaksanakan tugas belajar ≥ 6 bulan.
PENGANGKATAN KEMBALI Okee !
Pengangkatan Kembali (karena AK) Pembebasan SementaraPengangkatan Kembali a.JFT dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki jenjang jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. b.JFT dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang jumlah angka kredit tertentu dari kegiatan tugas pokok. Apabila telah mengumpulkan AK yang ditentukan, diangkat kembali dalam jabatan fungsional
Pengangkatan Kembali (bukan karena AK) Pembebasan SementaraPengangkatan Kembali Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional paling kurang 1 (satu) tahun setelah pembebasan sementara.
Pengangkatan Kembali (bukan karena AK) Pembebasan SementaraPengangkatan Kembali Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
Pengangkatan Kembali (bukan karena AK) Pembebasan SementaraPengangkatan Kembali Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional apabila berusia paling tinggi.... tahun (sesuai ketentuan masing2 JFT).
Pengangkatan Kembali (bukan karena AK) Pembebasan SementaraPengangkatan Kembali Menjalani CLTN Melaksanakan tugas belajar ≥ 6 bulan. Telah selesai menjalani pembebasan sementara karena CLTN & Tugas Belajar lebih dari 6 bulan dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional.
Pengangkatan Kembali Pengangkatan kembali dalam jabatan KARENA PEMBE- BASAN SEMENTARA DARI JABATAN dengan menggunakan AK terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah AK dari tugas pokok JFT yang diperoleh selama pembebasan sementara.
PEMBERHENTIAN Pejabat Fungsional tertentu diberhentikan dari jabatannya apabila : : tidak dapat mengum pulkan AK yang ditentu kan a.Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki jenjang jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. b.JFT dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkat puncaknya tidak dapat mengumpulkan paling kurang jumlah angka kredit tertentu dari kegiatan tugas pokok.. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat & telah mempunyai kekuatan hukum tetap kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
KETENTUAN LAIN-LAIN PNS yg diangkat menjadi JFT TIDAK DAPAT menduduki jabatan rangkap baik jabatan fungsional maupun jabatan struktural Kecuali : Peneliti, Jaksa, Perancang Per-UU
40 1.Jenis-jenis Diklat : a. Diklat pengangkatan ( terampil / ahli ) b. Diklat penjejangan c. Diklat teknis fungsional 2.Apabila di lingkungan Instansi Pusat/ Provinsi / Kab/ Kota peserta diklat terbatas sehingga tidak memenuhi jumlah kelas yang ditentukan maka penyelenggaraan diklat dapat dikoordinasikan kepada Instansi Pembina
41 PNS yang diangkat dalam jabatan diberikan tunjangan jabatan besaran tunjangan jabatan ditetapkan dgn Peppres berdasarkan penilaian : resiko pekerjaan kompetensi jabatan kelangkaan sikap pelaksanaan pekerjaan bobot jabatan - Instansi Pembina - MENPAN - BKN - Ditjen Anggaran Dep. Keuangan - Sekretaris Kabinet RI
PEMBERHENTIAN PNS YANG MENCAPAI BUP BAGI PEJABAT FUNGSIONAL PP NOMOR 21 TAHUN 2014 TGL. 19 MARET 2014 * BUP adl batas usia PNS harus diberhentikan sebagai PNS.
Batas Usia Pensiun PNS pada umumnya BUP adalah 58 thn. PNS yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi BUP adalah 60 tahun. PNS yang menduduki JFT tingkat Madya dan Utama 60 tahun. PNS yang menduduki JFT tingkat Penyelia, Muda, Pertama BUP adalah 58. Kecuali diatur lain dalam PP No 21 Tahun 2014 ttg BUP bagi Pej Fungsional.
BUP Pejabat Fungsional : NoBUPPejabat Fungsional 1 58 tahun 1)Ahli Muda dan Ahli Pertama 2)Keterampilan 44
BUP Pejabat Fungsional : NoBUPPejabat Fungsional 260 tahun1)Ahli Utama dan Ahli Madya 2)Apoteker 3) Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri 4) Dokter gigi yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri 5)Dokter Pendidik Klinis Muda dan Pertama 6)Medik Veteriner 7)Penilik 8)Pengawas Sekolah 9)Widyaiswara Madya dan Muda 10 ) Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh Presiden 45
BUP Pejabat Fungsional : NoBUPPejabat Fungsional 365 tahun1) Peneliti Utama dan Peneliti Madya yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian 2) Dokter Pendidik Klinis Utama dan Madya 3)Widyaiswara Utama 4)Pengawas Radiasi Utama 5)Perekayasa Utama 6)Pustakawan Utama 7)Pranata Nuklir Utama 8) Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh Presiden 46
Ketentuan Peralihan : PNS yang pada saat berlakunya PP No. 21 Tahun 2014 sedang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Penyelia selain Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b, yang sebelumnya BUPnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun, BUPnya yaitu 60 tahun. PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah berlakunya PP No. 21 Tahun 2014 BUPnya berlaku ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a. BUP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional lain yang ditentukan UU, dinyatakan tetap berlaku. PP No. 21 Tahun 2014 mulai berlaku pada tgl. 30 Januari
48 PERMASALAHAN YANG DIHADAPI 1.Pengangkatan dari Formasi jabatan fungsional yang tidak direalisasikan pada saat setelah diangkat menjadi PNS pengalihan formasi jabatan 2.Pengangkatan yang tidak didasarkan pada analisis kebutuhan 3.Pemahaman terhadap ketentuan penugasan di luar jabatan fungsional berkaitan dengan pembebasan sementara dari jabatan 4.Pemahaman terhadap ketentuan persyaratan pengangkatan kembali dalam jabatan seperti batas usia untuk dapat diangkat kembali
Sekian dan terima kasih selamat berkarya Sekian dan terima kasih selamat berkarya