PRESENTASI KEGIATAN MINGGU KE 6 28 JANUARI 2019 – 1 FEBRUARI 2019 MAGANG II – PANITERA PENGANTI PURWO WIDODO PPC ANGKATAN III PENGADILAN MAGANG : PENGADILAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
TATA CARA PEMERIKSAAN.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana
PERIHAL PEMBUKTIAN.
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
PENGADILAN PAJAK.
Hukum Acara.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
PROSES PERADILAN HAM.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
HUKUM ACARA PIDANA Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNIKOM Oleh;
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
PENYIDIKAN NEGARA.
Hak Tersangka / Terdakwa
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
VISUM et REPERTUM.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
UPAYA HUKUM.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Penyitaan.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGANTAR ILMU POLITIK
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
UPAYA HUKUM.
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGADILAN PAJAK.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PERKULIAHAN VII.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
UPAYA HUKUM.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
ACARA PEMERIKSAAN.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
PROBLEMATIKA HUKUM TUNTUTAN BEBAS
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
FORMAT PEMBINAAN PNS.
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Transcript presentasi:

PRESENTASI KEGIATAN MINGGU KE 6 28 JANUARI 2019 – 1 FEBRUARI 2019 MAGANG II – PANITERA PENGANTI PURWO WIDODO PPC ANGKATAN III PENGADILAN MAGANG : PENGADILAN NEGERI SEKAYU MENTOR RIZKIANSYAH, S.H. ‘’TUNTUTAN JPU” PERKARA PIDANA NO. 1002/Pid.Sus/2018/PN.Sky

PRESENTASI MINGGU 6 (28 JAN – 1 FEB 2019) SENIN SELASA RABU KAMIS JUMAT  Bisnis Proses E-Filling  Sidang Lalu Lintas  Mengikuti Sidang 1. 24/Pid.Sus/2019/PN.Sky  Membuat Berita Acara  Bisnis Proses E-SKUM  Menganalisa Duplik (Perdata)  Mengikuti Sidang 1. 24/Pid.Sus/2019/PN.Sky  Membuat Berita Acara  Mengikuti Sidang Tuntutan JPU  Mengikuti Sidang Pembacaan Putusan  Mengikuti Sidang 1. 6/Pid.Sus/2019/PN.Sky /Pid.Sus/2019/PN.Sky /Pid.Sus/2019/PN.Sky /Pid.Sus/2019/PN.Sky 5. 3/Pdt.G/2019/PN.Sky 6. 21/Pdt.G/2018/PN.Sky  Membuat Berita Acara  Mengikuti Sidang 1. 52/Pid.Sus/2019/PN.Sky  Membuat Berita Acara  s  Presentasi  DISKUSI

Tuntutan? No.1002/Pid.Sus/2018/PN.Sky 1.Menyatakan terdakwa “ ABRAM SAPUTRA BIN ALAMSYAH” bersalah melakukan Tindak pidana ” Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu Bagi Diri Sendiri ” sebagaimana diatur dan diancam pidana Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa “ ABRAM SAPUTRA BIN ALAMSYAH” dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan Penjara dikurangi selama dalam masa tahanan sementara. 3.Menyatakan Barang Bukti berupa :  1(satu) buah pirek kaca yang berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto gram  1(satu) buah korek api gas warna biru  Seperangkat alat hisap (bong)  1(satu) buah jarum Digunakan Dalam Perkara An. A.ISWANTO BIN LUGIMAN 1.4. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp ,- (dua ribu lima ratus Rupiah)

Pengertian Jaksa dan Penuntut Umum ?  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 1 butir 1 dan butir 2 disebutkan pengertian jaksa dan penuntut umum.  Bunyi Pasal 1 butir 1 adalah “Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undangundang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.”  Sedangkan Pasal 1 butir 2 berbunyi: “Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.”  Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) undang-undang 16 Tahun 2004, tugas jaksa adalah. melakukan penuntutan; melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik  Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa tidak bertugas untuk membuat surat dakwaan atau surat tuduhan melainkan hanya membuat surat pelimpahan perkara ke pengadilan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia, jaksa bertugas membuat surat tuduhan atau dakwaan sesuai dengan Pasal 12 ayat (1). Jaksa dalam membuat surat dakwaan dengan catatan bahwa dalam hal surat dakwaan kurang memenuhi syarat, maka jaksa wajib memperhatikan saran- saran yang diberikan hakim sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) yang kemudian diperjelas dengan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 6/MA/1962/23/SE tertanggal 20 Oktober 1962

Pengertian Surat Tuntutan (Requisitoir)?  Dalam Het Herziene Inlands Reglement (HIR) surat tuduhan dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri yang dirumuskan dalam “Acte Van Verwijzing” yakni akte yang menyerahkan perkara ke persidangan dan memuat perbuatan-perbuatan yang dituduhkan. Surat tuduhan atau acte van verwijzing atau surat dakwaan adalah akte yang menjadi dasar bagi pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung  Surat dakwaan sangat penting dalam proses penanganan perkara pidana karena surat dakwaan merupakan pembatasan tuntutan. Terdakwa tidak dapat dituntut atau dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman untuk perbuatan perbuatan yang tidak tercantum dalam surat dakwaan.  Setelah berlakunnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penuntut umum baru dapat disebut sebagai mandiri dalam pembuatan surat dakwaan seperti telah ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP  Peranan surat dakwaan salah satunya adalah sebagai dasar tuntutan pidana (requisitoir). Requisitoir adalah kewenangan penuntut umum untuk mengajukannya setelah pemeriksaan di sidang dinyatakan selasai oleh hakim ketua sidang atau ketua majelis, dasar hukumnya Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP “Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana; Hubungan Surat Dakwaan dengan Tuntutan ? Dalam buku “Peristilahan hukum dalam praktek” (Kejaksaan Agung Republik Indonesia, 1985) memuat kata “Requisitoir” yaitu tuntutan hukuman jaksa penuntut umum pada pengadilan negeri setelah pemeriksaan ditutup (Leden Marpaung. Proses Penanganan Perkara Pidana bagian ke-2. Jakarta: Sinar Grafika halaman 401) TUNTUTAN JPUTUNTUTAN JPU

Isi dari Surat Tuntutan JPU  Penuntut umum akan berusaha membuktikan bahwa dakwaannya telah terbukti melalui: Keterangan saksi dan saksi ahli, keterangan terdakwa, surat, petunjuk, dan juga dengan bukti seperti jejak kaki atau tangan dan benda benda yang menjadi barang bukti. Pada ujung tuntutan yang biasa disebut requisitoir penuntut umum tersebut, diuraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.  Hal-hal yang memberatkan dan meringankan tidak disebutkan dalam undang- undang. Jadi, hanya berdasarkan kebiasaan misalnya terdakwa tidak mempersulit pemeriksaan, sopan, mengaku bersalah dan sangat menyesal, begitu pula keadaan belum cukup umur dipandang sebagai hal yang meringankan terdakwa. Hal-hal tersebut tidak boleh dicampur adukan dengan hal-hal yang memberatkan pidana seperti residivis, gabungan delik, dilakukan dengan berencana. Hal ini dilakukan karena untuk mempermudah hakim dalam membuat keputusan TUNTUTAN JPUTUNTUTAN JPU

Muatan Surat Tuntutan JPU (1)  Surat tuntutan (requisitoir) memuat hal-hal mengenai: a.Hal tindak pidana yang didakwakan; b.Fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan; c.Analisis hukum terhadap fakta-fakta untuk memberikan konstruksi hukum atas peristiwa yang didakwakan; d.Pendapat tentang hal terbukti tidaknya dakwaan; e.Permintaan Jaksa Penuntut Umum pada majelis hakim.  Mengenai huruf a hal tindak pidana yang didakwakan perlu disebut kembali dalam dalam surat tuntutan (requisitoir), dalam praktik telah menjadi kebiasaan untuk memuatnya dengan menyalin kembali seluruh bunyi surat dakwaan. Penyalinan seluruh bunyi surat dakwaan ditempatkan pada awal surat tuntutan  Mengenai huruf b fakta-fakta yang didapat dalam persidangan dimuat dengan sistematika berdasarkan tata urutan dalam pemeriksaan, yaitu dimulai dari fakta-fakta keterangan, saksi-saksi dan saksi ahli, keterangan terdakwa, dan alat-alat bukti. Pencatatan mengenai fakta-fakta harus dilakukan secara benar dan transparan TUNTUTAN JPUTUNTUTAN JPU

Muatan Surat Tuntutan JPU (2)  Fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan kemudian dianalisis. Pekerjaan hukum diarahkan pada tiga hal antara lain: a.Bentukan konstruksi peristiwa yang sesungguhnya terjadi; b.Bentukan konstruksi hukumnya dalam peristiwa tersebut; c.Kesimpulan yang ditarik atas bentukan konstruksi peristiwa dan bentukan hukumnya.  Surat tuntutan (requisitoir) yang baik adalah surat tuntutan yang mengandung konstruksi hukum yang objektif, benar, dan jelas. Jelas dalam arti penggambarannya dan hubungan antara keduanya. Dari kejelasan bentukan peristiwa dan bentukan hukumnya, maka akan menjadi jelas pula kesimpulan hukum yang ditarik tentang terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan, terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak, serta apa terdakwa dapat memikul beban pertanggungjawaban pidana atau tidak dalam peristiwa yang terjadi. Kesimpulan yang benar dari sudut hukum yang didukung oleh doktrin hukum maupun ilmu sosial lainnya dan keadilan merupakan taruhan keprofesionalan dan kualitas seorang Jaksa Penuntut Umum.  Dari kesimpulan yang ditarik itulah jaksa penuntut umum mengajukan permintaan pada majelis hakim, baik mengenai kedudukan perkara itu dalam hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan maupun terhadap terdakwa sendiri mengenai bentuk pertanggungjawaban pidana yang dimohonkan TUNTUTAN JPUTUNTUTAN JPU

Hubungan Tuntutan dengan Putusan Hakim  Setelah ketua majelis atau ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan ditutup (Pasal 182 ayat (2) KUHAP), maka hakim mengadakan musyawarah yang dipimpin ketua majelis atau ketua sidang yang mengajukan pertanyaan dimulai dari hakim yang termuda sampai dengan hakim yang tertua.  Pertanyaan yang dimaksud adalah bagaimana pendapat dan penilaian hakim yang bersangkutan terhadap perkara tersebut. Hakim yang bersangkutan mengutarakan pendapat dan uraian-uraiannya dimulai dengan pengamatan dan penelitiannya tentang hal-hal formil barulah kemudian tentang hal- hal material yang kesemuanya didasarkan atas surat dakwaan penuntut umum.  Hal-hal formil tersebut adalah mengenai:  Kewenangan Pengadilan Negeri dimana majelis hakim bersidang memeriksa perkara tersebut;  Pertanggungjawaban terdakwa;  Apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat-syarat;  Apakah surat dakwaan dapat dapat diterima atau tidak, hal ini berkenaan dengan nebis in idem.  Setelah hal formil dilanjutkan dengan hal-hal yang bersifat materi perkara misalnya: a) Perbuatan mana yang telah terbukti dan tidak terbukti dipersidangan; b) Unsur-unsur mana yang terbukti dan alat bukti apa yang mendukungnya; c) Hukuman yang patut dan adil yang dijatuhkan kepada terdakwa  Dalam hal hukuman yang patut dan adil yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, seorang hakim dalam menjatuhkan putusan pidana TUNTUTAN JPUTUNTUTAN JPU

Format Surat Tuntutan TUNTUTAN PIDANA PERKARA BIASA DAN PERKARA PENTING I. Pendahuluan 1. Antara lain memuat : 2. Prakata 3. Uraian Latar Belakang Jenis Tindak Pidana yang terjadi Secara Umum. -Pengaruh dampak terhadap masyarakat, bangsa dan negara -Akibat/kerugian yang ditimbulkan -Hal lain yang menggambarkan betapa bahayanya jenis tindak pidana yang sejenis dengan yang dituntut. 4. Identitas Terdakwa 5. Status Tahanan -Tahan Rutan oleh Penyidikdari … s/d … -Tahanan Rumah oleh PUdari … s/d … -Tahanan Kota oleh Hakimdari … s/d … 6. Tindak pidana yang didakwakan (sesuai surat dakwaan) 7. Uraian Pelimpahan Perkara -Surat Pelimpahan Perkara -Penetapan Hakim -Sidang Berlangsung beberapa kali. TUNTUTAN JPUTUNTUTAN JPU

Format Surat Tuntutan (1)  Fakta Sidang Dari hasil pemeriksaan di sidang diperoleh fakta-fakta melalui keterangan Saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa dan barang bukti, sebagai berikut : 1. Keterangan Saksi a.Saksi …, menerangkan di sidang pengadilan di bawah sumpah, sebagai berikut : - (Kutip keterangan saksi, yang ia lihat, dengan dan alami sendiri dgn menyebut alasannya tentang apa yang terjadi, siapa yang melakukan, kapan dan dimana kejadiannya, bagaimana perbuatan dilakukan, akibat perbuatan, fakta lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana) - Hindari testimonium de auditu, pendapat, kesimpulan - Tanggapan terdakwa terhadap keterangan saksi. b.Saksi … dan seterusnya 2. Ketarangan Ahli : -Jenis keterangan ahli -Kesimpulan / pendapat ahli 3. Bukti Surat -Tgl, No. …, pembuat surat -Isi / bunyi surat yang berhubungan dengan tindak pidana 4. Keterangan Terdakwa: -Apa yang terdakwa lakukan, alami, ketahui -Pengakuan – penyangkalan -Keterangan di luar sidang 5. Barang Bukti -Jenis barang bukti -Penetapan/izin penyitaan dari PN -Kepunyaan siapa (BA, Penyitaan / Penyerahan BB) -Keterangan saksi, ahli dan terdakwa terhadap BB tersebut. TUNTUTAN JPUTUNTUTAN JPU

Format Surat Tuntutan (2) III. ANALISA FAKTA Hanya fakta /kejadian yang didukung alat bukti yang memenuhi syarat dan benar yang dapat digunakan membuktikan unsur delik yang didakwakan Oleh sebab itu nilai kekuatan pembuktian masing-masing alat bukti terlebih dahulu 1.Keterangan Saksi Apakah dibeberikan di pengadilan di bawah sumpah Apakah keterangan saksi berdiri sendiri atau bersesuaian dengan keterangan saksi atau alat bukti yang lain Apakah saksi ada hubungan keluarga sedarah / suami-istri dengan terdakwa Usahakan melumpuhkan nilai pembuktian saksi a de charge Apakah BAP saksi dibacakan di sidang diberikan di bawah sumpah di penyidikan Nilai kesaksian ketting bewijs (kesaksian berantai) Dan lain-lain 2.Keterangan Ahli Apakah keterangan ahli dalam bentuk laporan atau diberikan di sidang pengadilan Apakah telah diberikan di bawah sumpah Kalau dalam bentuk laporan apakah memenuhi syarat Usahakan melumpuhkan keterangan ahli yang diajukan terdakwa / penasehat hukum kalau merugikan Apakah ahli mempunyai hubungan keluarga sedarah / suami-istri dengan terdakwa Dan lain-lain TUNTUTAN JPUTUNTUTAN JPU

Format Surat Tuntutan (3) 3. Keterangan Terdakwa  apakah keterangannya bersifat pengakuan / penyangkalan  Kalau menyangkal, buktikan bahwa ia berbohong melalui BAP tersangka (BA-15) – keterangan terdakwa di luar sidang  Kalau terdiri dari beberapa terdakwa, keterangan terdakwa tidak boleh digunakan membuktikan kesalahan terdakwa yang lain  Dan lain-lain 4. Surat  apakah surat itu mempunyai nilai sebagai alat bukti surat  Apakah isi surat itu ada hubungannya dengan tindak pidana itu  Apakah memenui syarat penyitaan  Apakah telah dibacakan di sidang pengadilan  Ingat BAP tersangka (BA-15) bukan alat bukti surat  Dan lain-lain TUNTUTAN JPUTUNTUTAN JPU

Format Surat Tuntutan (4) 5. Barang Bukti Apakah telah memenuhi syarat penyitaan apakah ada izin/persetujuan Ketua PN Apakah diajukan di sidang Bagaimana tanggapan saksi / terdakwa Apakah mempunyai nilai petunjuk Tentukan status barang bukti : dirampas untuk negara; dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada yang berhak (sebutkan namanya) 6. Petunjuk apakah alat bukti petunjuk memenuhi syarat Apakah diperoleh dari alat bukti Saksi tidak disumpah bersesuaian dengan keterangan saksi yang disumpah di pengadilan Keterangan ahli / surat biasa yang tidak memenuhi syarat bersesuaian dengan alat bukti lain Keterangan terdakwa di luar sidang bersesuaian dengan alat bukti lain Barang bukti yang dibenarkan saksi / terdakwa Dan lain-lain 7.Dari alat bukti sah dan benar yang bersesuaian antara yang satu dengan yang lain diperoleh fakta hukum sbb : (disimpulkan semua fakta / kejadian yang akan digunakan membuktikan unsur delik yang didakwakan). TUNTUTAN JPUTUNTUTAN JPU

Format Surat Tuntutan (5) IV. ANALISA YURIDIS Terdakwa diajukan kesidang pengadilan dengan dakwaan yang disusun secara (tunggal, subsidair, alternatif, kumulatif atau gabungan) yang unsur-unsurnya : Unsur barang siapa (setiap orang) Uraikan persesuaian antara unsur delik dengan fakta hukum Unsur ke 2 dan seterusnya Catatan : 1.Dalam hal dakwaan primair telah terbukti dakwaan subsidair tidak dibuktikan lagi 2.Dalam hal dakwaan kumulatif, maka semua dakwaan harus dibuktikan 3.Dalam hal dakwaan alternatif, hanya salah satu saja yang harus dibuktikan Oleh karena semua unsur delik yang didakwakan telah terbukti, maka terdakwa harus dipersalahkan melakukan tindak pidana (sebutkan kwalifikasi deliknya) dan oleh karena itu terdakwa harus dipertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatannya tersebut. TUNTUTAN JPUTUNTUTAN JPU

Format Surat Tuntutan (6) V. FAKTOR YANG MEMPERBERAT a.Pelanggaran suatu kewajiban jabatan yang khusus diancam dengan pidana, atau tindak pidana dilakukan pegawai negeri dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya ; b.Penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan tindak pidana c.Penyalahgunaan keahlian atau profesi untuk melakukan tindak pidana d.Tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa bersama-sama dengan anak di bawah umur 18 tahun e.Tindak pidana yang dilakukan secara bersekutu bersama-sama, dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan atau dengan berencana f.Tindak pidana yang dilakukan pada waktu huru hara atau bencana alam g.Tindak pidana yang dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya h.Melakukan pengulangan tindak pidana i.Melakukan perbarengan tindak pidana Catatan : Jangan menjadikan faktor memperberat kejadian yang merupakan unsur delik. Contoh : dalam perkara korupsi kerugian negara dijadikan faktor memperberat TUNTUTAN JPUTUNTUTAN JPU

Format Surat Tuntutan (7) VI. FAKTOR MEMPERINGAN a. Percobaan melakukan tindak pidana b.Pembantuan terjadinya tindak pidana c.Penyerahan diri secara sukarela kepada yang berwajib d.Tindak pidana dilakukan wanita hamil e.Pemberian ganti rugi yang layak, perbaikan kerusakan secara sukarela akibat tindak pidana yang dilakukan f.Tindak pidana yang dilakukan karena kegoncangan jiwa yang hebat g.Menderita psychopaat (sakit ingatan) Catatan : 1) Jangan menjadikan faktor memperingan atau memperberat hal-hal yang tidak terungkap di sidang 2) Jangan menuntut ringan kalau faktor memperberat yang dominan, dan sebaliknya. TUNTUTAN JPUTUNTUTAN JPU

Format Surat Tuntutan (8) VII. MENUNTUT Berdasarkan uraian di atas dengan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini, kami Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri di …. MENUTUT supaya PN di …, yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, memutus dengan menyatakan : 1.Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana … (sebutkan kwalifikasi deliknya) 2.Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama … tahun … bulan dengan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa di tahan 3.Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. …, subsidair … bulan kurungan. 4.Menghukum terdakwa mengembalikan kerugian keuangan negera sebasar Rp. … ( … ) 5.Menetapkan barang bukti (bukti surat)  Dikembalikan kepada … (sebut namanya)  Dirampas untuk negara (dimusnahkan)  Dilampirkan dalam berkas perkara (surat) 6.Menghukum terdakwa membayar biaya perkara (minimal Rp. 500,- maksimal RP ,- untuk semua tingkat pemeriksaan) Demikian tuntutan pidana ini dibacakan dan diserahkan dalam sidang kepada Hakim Ketua Majelis, terdakwa dan Penasehat Hukumnya pada hari ini … tanggal … bulan … tahun … Penuntut Umum Ttd Nama Pangkat, NIP TUNTUTAN JPUTUNTUTAN JPU

SEKIAN DAN TERIMAKASIH