PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN PNS & JANDA/DUDA
DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1969 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG GAJI
PEMBERHENTIAN Mencapai BUP Jenis-jenis Pemberhentian PNS Atas Permintaan SENDIRI Mencapai BUP Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah Tidak Cakap Jasmani dan/ Rohani Meninggal Dunia, TEWAS atau Hilang / TDK LALAI Melakukan Tindak Pidana /Penyelewengan Pelanggaran Disiplin Mencalonkan diri/ dicalonkan Menjadi Presiden dan Wapres, Ka, Waka ,Angg DPR, Ka, Waka, dan Angg DPD, Gubernur dan Wagub Bupati/Wakil Walikota/Wakil Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Parppol Tidak menjabat lagi Sebagai Pej Neg Karena Hal-hal lain: (CLTN, Ijazah Palsu, Tugas Belajar)
Pasal UU 5 Th 2014 Pemberhentian dengan hormat: Meninggal Dunia Atas Permintaan Sendiri Batas Usia Pensiun Perampingan Organisasi
Lanjutan… Dapat diberhentikan dengan hormat atau Tidak diberhentikan: Dihukum penjara paling singkat 2 tahun tidak berencana Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri: Pelanggaran disiplin tingkat berat.
Lanjutan… Diberhentikan tidak dengan hormat: Penyelewengan thd Pancasila UUD 1945. Dihukum penjara karena tindak pidana kejahatan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan / atau pidana umum. Menjadi anggota dan/atau Pengurus Parpol. Dihukum penjara paling singkat 2 tahun dan berencana.
Pemberhentian Sementara Pasal 88 UU 5 Th 2014 Diangkat menjadi Pejabat Negara. Diangkat menjadi Komisioner atau Lembaga Non Struktural. Ditahan karena menjadi Tersangka Tindak Pidana. PSL 276-282 PP11/2017
(Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969) PENSIUN Adalah Jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969) Penghargaan baru mempunyai nilai apabila diberikan tepat waktu, akurat datanya dan tepat pada penerimanya.
SUBYEK MANTAN PNS JANDA / DUDA ANAK - Anak Kandung - Anak Kandung yang disyahkan ORANG TUA (PNS bujangan yg tewas)
BATAS USIA PENSIUN - MASA KERJA MINIMAL 10 TAHUN. - MASA KERJA MINIMAL 5 TAHUN SEJAK CPNS (PASAL 6 AYAT 3 UU NOMOR 11 TAHUN 1969) - 58 TAHUN BAGI PEJABAT ADMINISTRASI, PEJABAT FUNGSIONAL AHLI MUDA, AHLI PERTAMA DAN PEJABAT FUNGSIONAL KETRAMPILAN. - 60 TAHUN BAGI PEJABAT PIMPINAN TINGGI DAN PEJABAT FUNGSIONAL MADYA - 65 TAHUN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL AHLI UTAMA USIA (SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN) SESUAI DG PER-UU BAGI PEJABAT FUNGSIONAL.
PEMBERHENTIAN DENGAN HAK PENSIUN (UU 11 TH 1969) Status PNS Diberhentikan Dengan Hormat Usia minimal 50 th <50 th Catt: CPNS untuk Tewas Pemberhentian Non BUP MK 20 TH BUP MK 10 TH Reorganisasi MK >4 TH UZUR Non Dinas UZUR karena Dinas MK <4 TH MD, Tewas, Hilang
LANJUTAN 2. MENINGGAL DUNIA : - TEWAS/BUKAN TEWAS - TANPA MELIHAT USIA DAN MASA KERJA 3. BERHENTI ATAS PERMOHONAN SENDIRI, - USIA MINIMAL 50 TH, MASA KERJA MINIMAL 20 TH ( UU 11/1969) - USIA MINIMAL 45 TH, MASA KERJA 20 TH ( PP 11/2017)
UU No. 5 Th 2014 Ttg ASN Bolehkah, APS usia 45th?....(pasal 305 PP 11/2017)
LANJUTAN 4. KEUZURAN JASMANI - KARENA DINAS, TIDAK MELIHAT USIA DAN MASA KERJA - BUKAN KARENA DINAS, TIDAK MELIHAT USIA TETAPI MASA KERJA MINIMAL 4 TAHUN SEJAK DIANGKAT CPNS
LANJUTAN 5. PERAMPINGAN ORGANISASI/KEBIJAKAN PEMERINTAH - USIA 50 TH MASA KERJA 10 TH 6. HUKUMAN DISIPLIN DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT - USIA 50 TH MASA KERJA 20 TH 7. HUKUMAN DISIPLIN DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT TIDAK BERHAK ATAS PENSIUN
MULAI TMT PENSIUN PENSIUN PEGAWAI : BULAN BERIKUTNYA PNS DIBERHENTIKAN SEBAGAI PNS. PENSIUN JANDA/DUDA : BULAN BERIKUTNYA PNS / PENSIUNAN PNS MENINGGAL DUNIA. (BERHAK PENSIUN TERUSAN SELAMA 4 BULAN)
PEMBIAYAAN Saat ini iuran PNS utk dana pensiun dan THT dikelola PT Taspen dan PT ASABRI Iuran PNS : 4,75 % Dana Pensiun 3,25 % THT ASABRI : NTTA (Nilai Tunai Tabungan Asuransi) NTIP (Nilai Tunai Iuran Pensiun)
BESARNYA PENSIUN PEGAWAI 20 % JANDA/DUDA ORANG TUA MAK 75 % MIN 40 % 72 % (tewas) 36 % ( MD ) BESARNYA PENSIUN ORANG TUA 20 %
IV. PEMBERIAN/PENETAPAN PERTEK PENSIUN PNS DAN PENSIUN JANDA/DUDA INSTANSI B K N PRESIDEN Nominatif + DPCP Verifikasi Validasi Menyerahkan / Upload Daftar nominatif hasil rekonsiliasi, DPCP yg sudah di tandatangan, dan data dukung melalui SAPK Daftar nominatif & DPCP. BUP Verifikasi dan validasi daftar nominatif hasil rekonsiliasi, DPCP dan data pendukung P E R T K Kepada Presiden PPK atau Pyb menyampaikan usul pemberian pertimbangan teknis pensiun kepada Presiden atau PPK Data Dukung Rekonsiliasi 2. NON BUP, JD/DD
KELENGKAPAN USUL PENSIUN 1. PENGANTAR DARI INSTANSI/ BKD 2. DPCP 3. FC. SAH SK CPNS 4. FC. SAH SK KP. TERAKHIR 5. FC. SAH SK PENINJAUAN MK/BUKTI PENGALAMAN KERJA (APABILA ADA) 6. DAFTAR SUSUNAN KELUARGA, DILAMPIRI FC. SAH SURAT NIKAH DAN FC. SAH AKTA KELAHIRAN ANAK. 7. PAS FOTO 3x4 TERBARU, MENGHADAP KEDEPAN SEBANYAK 6 LBR 8. FC AKTE KEMATIAN BAGI USUL PENS JD/DD ( BILA USUL JD/DD) 9. PENILAIAN PRESTASI KERJA BAIK PD TH TERAKIR 10. SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG/BERAT 11. SURAT PERNYATAAN TIDAK SEDANG MENJALANI PROSES - PIDANA ATAU PERNAH DIPIDANA PENJARA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH INCRAHT BAGI YANG DAPAT DIPERTIMBANGKAN KP. PENGABDIAN
KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN DIBERIKAN KEPADA PNS YG MENCAPAI BUP/JANDA-DUDA PNS YANG : MEMILIKI MASA KERJA TERUS MENERUS 10 – 20 TH = 2 TH DALAM KP TERAKHIR MEMILIKI MASA KERJA TERUS MENERUS 20 – 30 TH = 1 TH DALAM KP TERAKHIR MEMILIKI MASA KERJA TERUS MENERUS 30 TAHUN LEBIH = 1 BLN DALAM KP TERAKHIR TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG/BERAT DALAM 1 TAHUN TERAKHIR PENILAIAN PRESTASI KERJA SEMUA UNSUR BERNILAI BAIK DALAM 1 TAHUN TERAKHIR
BERAKHIRNYA HAK PENSIUN PENSIUN PEGAWAI: PADA PENGHABISAN BULAN PENERIMA PENSIUN PEGAWAI MENINGGAL DUNIA. PENSIUN JANDA/DUDA: MENINGGAL DUNIA ATAU KAWIN LAGI.
PEMBATALAN HAK PENSIUN PENSIUN PEGAWAI: DIANGKAT KEMBALI SEBAGAI PEGAWAI NEGERI ATAU SUATU JABATAN NEGERI. PENSIUN JANDA/DUDA: KAWIN LAGI. PERKAWINAN TERPUTUS DIBERIKAN LAGI HAK PENSIUN.
HAPUSNYA HAK PENSIUN PENSIUN PEGAWAI: PENSIUN JANDA/DUDA: TANPA IJIN PEMERINTAH MENJADI TENTARA/PEGAWAI NEGERI ASING. MELAKUKAN TINDAKAN/ TERLIBAT GERAKAN YANG BERTENTANGAN DENGAN DASAR NEGARA PANCASILA. KETERANGAN YG DIAJUKAN SEBAGAI BAHAN MEMPEROLEH PENSIUN TIDAK BENAR. PENSIUN JANDA/DUDA:
KANTOR REGIONAL I BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DPCP DATA PERORANGAN CALON PENERIMA PENSIUN PNS Anak lampiran 2 Perban no 2 tahun 2018
PENGISIAN DPCP (DATA PERORANGAN CALON PENERIMA PENSIUN) INSTANSI INDUK : PROPINSI : KAB / KOTA : UNIT KERJA : PEMBAYARAN : B U P : Horreeee...
1. KETERANGAN PRIBADI a. NAMA : b. NIP : c. TEMPAT TGL LAHIR : Sesuai SK CPNS/Ijasah pengangkatan pertama NIP Baru ditulis dengan benar Sesui SK pengangkatan pertama sbg CPNS/ijazah sbg dasar pengangkatan
Dpcp Lama d. JABATAN/PEKERJAAN : ……………………………………. e. PANGKAT/GOL RUANG : ............ TMT ............................ f. GAJI POKOK TERAKHIR : Rp ............................................. g. MASA KERJA GOLONGAN : .... TH ....... BLN PADA TGL ...... h. MASA KERJA PENSIUN : ...... TH ....... BLN ………………. i. MASA KERJA SEBELUM DIANGKAT SEBAGAI CPNS : DARI ........ s/d ..................... J. PENDIDIKAN SBG DASAR PENGANGKATAN PERTAMA : ……………………….................… k. MULAI MASUK CPNS/PNS : ……………………………………….
Lanjutan DPCP d. JABATAN/PEKERJAAN : Jabatan terakhir…… (wajib diisi pengaruh BUP) e. PANGKAT/GOL RUANG : IV/......... TMT ......... (KP Terakhir) f. GAJI POKOK TERAKHIR : Rp ...................... KP/KGB terakhir) g. MK KP TERAKHIR : ……. …………….. ( sesui SK KP terakhir ) h. MASA KERJA GOLONGAN :…….TH……BLN (MK sesuai gol sbg dasar gaji) i. MASA KERJA PNS :…... TH ....... BLN (sejak CPNS - BUP /utk KPP) j. MASA KERJA PENSIUN : ...... TH ......BLN (MK sejak CPNS – TMT pens ) k. CLTN : ....... TH ........BLN ( Jika pernah lampirkan) l. PENINJAUAN MK : … .TH ……BLN ( jika ada lampirkan ) l. PEND. DASAR PENGANGK. PERTAMA : LULUS TAHUN ………….…………. ( lampirkan fc SK CPNS ) CATATAN
2. KETERANGAN KELUARGA b. ANAK KANDUNG NAMA ISTRI / SUAMI NAMA : ……LAHIR … NIKAH….. MD/CERAI… Isteri KE NAMA : ……LAHIR … NIKAH….. MD/CERAI… Isteri KE . NAMA : ……LAHIR … NIKAH….. MD/CERAI… Isteri KE b. ANAK KANDUNG NAMA : NIK TGL/LAHIR NAMA AYAH/IBU KETERANGAN ……… …......... …………… ………….. …..……… ……… ……..... ………….. ………….. …………. …….. . ……….. …………. ………….. …………. Dst KETERANGAN : Sekolah/kuliah/bekerja/menikah/MD : anak <25 tahun blm pernah menikah/blm bekerja : Psl 3 huruf (d) dan psl 18 ayat (4) UU.11/69 Tgl perkawinan bukan tgl penetapan tetapi tgl terjadnya akad nikah
3. Alamat ALAMAT SEKARANG : ALAMAT SETELAH PENSIUN : ( KODE POS ) TANDA TANGAN PNS : ( TANGGAL ) MENGETAHUI PJB KEPEG : Alamat lengkap sesudah pensiun mempengaruhi kantor bayar/Taspen PNS yang bersangkutan Wajib memeriksa dan menandatangi DPCP
DPCP JIKA MD LAMPIRKAN AKTE KEMATIAN PNS
No Perbedaan Data Bukti 1 Nama Asli SK Gub/Bup/WK bdsr penetapan Pengadilan 2 Tanggal, bulan, tahun lahir Asli SK pengangkatan pertama sbg CPNS/PNS & ijazah sbg dasar pengangkatan 3 Pangkat/Gol Ruang Fc sah SK pangkat terakhir 4 Masa kerja yg blm diperhitungkan sbg MKP Fc sah SK pengalaman kerja dan/atau PMK 5 TMT masuk sbg CPNS/PNS Fc sah SK pengangkatan pertama sbg CPNS/PNS 6 Nama isteri/suami Fc sah akta nikah/karis/karsu 7 Nama anak Fc sah akta kelahiran
MK PNS MK KP TERAKHIR MK GOLONGAN MK PENSIUN MASA KERJA MK PMK (sebelum CPNS) = TMT BULAN TERAKHIR KERJA – TMT MULAI BEKERJA MK PNS = TMT BULAN TERAKHIR KERJA – TMT CPNS MK KP TERAKHIR = TMT KP TERAKHIR – TMT CPNS + MK SEBELUM CPNS – CLTN+ fiktif- pengurangan naik golongan MK GOLONGAN = BULAN TERAKHIR KERJA – TMT KP TERAKHIR + MK KP TERAKHIR - CLTN MK PENSIUN = TMT PENSIUN – TMT CPNS/PNS + MK SEBELUM CPNS – CLTN (tidak termasuk MK fiktif)
PERHITUNGAN MK RUMUS UMUM Pendidikan dasar pengangkatan pertama Gol.Ruang CPNS Masa Kerja Fiktif Golongan terakhir (termasuk setelah pengabdian) Selisih MKG dan MKP SD I/a II 6 tahun 1 bulan III – IV 11 tahun 1 bulan SMP I/b 3 tahun 3 tahun 1 bulan I/c 8 tahun 1 bulan SMA II/a 5 tahun 1 bulan D3 II/b 2 tahun 1 bulan
MK gol dan MK pensiun CONTOH Nama : Sumarno NIP : 195807071984051001 Lahir : 07-07-1958 Cpns : tmt 01-05-1984 Pendidikan : SPG KP Terakhir : IV/a ( 01-04-2014 ) Masa kerja : 24 tahun -11 bln Jabatan : Guru Madya Perhitungannya : Selalu ingat dengan jabatan ybs Jabatan Guru BUP adalah 60 tahun Lhr : 07-07-1958 60 07 - 2018 tmt pens 08-2018 tmt KP 04 –2014 cpns 05-1984 03 - 04 03- 34 th 11 - 24 14 - 28 th menjadi 29 th, 02 bln Apakah pak Sumarno mendapat KPP ? HITUNG MKG HITUNG MKP
NAMA : HENDRIK LAHIR : 07-10-1958 PENDD : SMP GOL : I/b DATA PNS PENGANGKATAN I : NAMA : HENDRIK LAHIR : 07-10-1958 PENDD : SMP GOL : I/b MKGOL : 03 Th – 11 BLN TMT : 01-03-1983 KP TERAHIR GOL : III/C TMT : 01-10-2006 MK : 16 TH – 06 BL JAB. : KASI MUTASI Lahir 07-10-1958 usia 58 10- 2016 tmt pens 01-11-2016 tmt KP 10- 2006 tmt cpns 03-1983 00 - 10 th 08 - 33 TH mk kp 06 - 16 th pmk awal 11 - 0 Mkp : 06 26 mkp : 07 - 34 th Hitung MKG Hitung MKP
Pangkat : Pengatur Md TkI- II/b MK KP : 22 THN – 02 BLN. Jabatan : Jfu HITUNG MKG Lhr 08-08-1961 usia 58 08 - 2019 tmt pens 09 - 2019 tmt KP 04 - 2009 tmt cpns 03 - 1988 04 - 10 06 - 31 th 02 - 22 Mkg 06 - 32 th Selisih MKG dan MKP tidak Mech. Apakah ada PMK … ? HITUNG MKP DATA PNS Nama : Suparman NIP : 196108081988031011 Lahir : 08-08-1961 TMT CPNS : 01-03-1988 Pendd : SD MK awal : 00 thn – 00 bln KP Trakhir : 01-04-2009 Pangkat : Pengatur Md TkI- II/b MK KP : 22 THN – 02 BLN. Jabatan : Jfu PMK : MK lama 09 th 00 bln : MK baru 16 th 09 bln TMT : 01-11-1997 MK PENS : 09 - 2019 11 - 1997 = 10 - 21 16 - 09 07 - 38
Permasalahan Penetapan Pensiun : Tanggal Lahir, terkait dengan ijazah kalau ada perubahan segera diajukan perbaikan, jangan menjelang pensiun baru diajukan perbaikan. Pendaftaran Keluarga dilakukan maksimal 1 tahun setelah terjadinya perkawinan/kelahiran. Pensiun Janda yang sudah pernah terbagi 2 dengan janda/anak kandung dari Istri sah PNS/Pensiunan tidak akan pernah kembali utuh (36%). Bagi PNS yang tidak diketahui tanggal bulan kelahiran dianggap lahir pada tanggal 31 Desember sesuai tahun kelahiran.
Lanjutan : Bagi PNS yang akan naik pangkat berdekatan dengan usul pensiun, agar diusulkan KP-nya terlebih dahulu. Data kelahiran Isteri/Suami PNS tidak jelas, berbeda-beda antara Surat Nikah, Kartu keluarga dan KTP, agar dilengkapi surat pernyataan data isteri/suami yang benar. PNS yang tidak menanggung isteri/suami serta anak, tetap memasukkan data keluarga secara lengkap. PNS Wanita yang melahirkan anak diatas usia 45 tahun akan dilakukan pengecekan lebih lanjut. Pensiun jd untuk anak data kel. Tdk valid. (JD UTK ANAK )
PASCA PENSIUN YG PERLU DIPERHATIKAN !!!!!!!!!!
A/11/69/PENS PENDAFTARAN KELUARGA PENDAFTARAN ISTRI/ SUAMI/ ANAK YG BERHAK MENERIMA PENSIUN JANDA/ DUDA: - HARUS DILAKUKAN OLEH PENERIMA PENSIUN - LEBIH DARI SEORANG ISTRI, HARUS SEPENGETAHUAN TIAP-TIAP ISTRI YG DIDAFTARKAN - ANAK-ANAK PENERIMA PENSIUN DARI PERKAWINANNYA DG ISTRI (ISTRI-ISTRI)/ SUAMI YG DIDAFTAR - ANAK-ANAK PENERIMA PENSIUN PEGAWAI WANITA - ANAK YG DILAHIRKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 300 HR SETELAH PERKAWINAN ITU TERPUTUS PENDAFTARAN HARUS DILAKUKAN DALAM 1 TAHUN SESUDAH PERKAWINAN/KELAHIRAN
PENETAPAN PENSIUN PEGAWAI CONTOH : Nama : SUGENG NIP. 195310101981121001 SK pensiun No : 000261/KEP/OY/29105/2009 tgl. 11-12-2009 TMT 01-11-2009. Isteri YULANA lahir 02-11-1970 nikah 04-05-2000 Anak (-) KEJADIAN : YULIANA MD 05-05-2011 Sdr. SUGENG menikah lagi dengan INEKE tgl. 03-01-2012 dan telah didaftarkan. Perkawinan Sdr. SUGENG dan INEKE telah dikarunia anak nama FAJAR lahir 11-11-2014 Sdr. SUGENG MD 15-12-2015. apa yg harus dilakukan …………
TERTIB ADMINISTRASI PENSIUN MENYIMPAN DATA PENSIUN SECARA LENGKAP, TERTIB, DAN RAPI MEMBERITAHUKAN HAL-HAL TENTANG PERLUNYA DATA-DATA PENSIUN KPD ISTRI ATAU KELUARGA, UTK KEMUDAHAN PENGURUSAN PENSIUN JANDA/ DUDA DAN LAINNYA
m e r i a T a k i h s