KEBIJAKAN KEIMIGRASIAN SESUAI DENGAN PERPRES 20 TAHUN 2018 DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI 2018
Keimigrasian Pasal 1 angka 1 pada UU No Keimigrasian Pasal 1 angka 1 pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian “Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara”.
SELECTIVE POLICY DIBERIKAN KEPADA : ORANG ASING YANG MEMBERIKAN MANFAAT ORANG ASING YANG TIDAK MEMBAHAYAKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM
FASILITATOR PEMBANGUNAN EKONOMI PENEGAKAN HUKUM DAN KEAMANAN Peran Imigrasi Indonesia (Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010) PELAYANAN MASYARAKAT Tri Fungsi Imigrasi FASILITATOR PEMBANGUNAN EKONOMI PENEGAKAN HUKUM DAN KEAMANAN
“Sederhanakan proses perizinan penggunaan TKA” A R A H A N P R E S I D E N 5 Januari 2018 dan 31 Januari 2018 “Sederhanakan proses perizinan penggunaan TKA” ARAHAN WAKIL PRESIDEN 1 Februari 2018 K/L terkait agar melakukan perubahan regulasi Prosedur TKA harus disederhanakan Izin TKA sebaiknya digabung dengan izin industri sehingga tidak perlu ada rekomendasi dari K/L
SOLVING PROBLEM KEMU DAHAN RUMIT SEDERHANA
MUNCUL PERPRES 20 tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Ditetapkan oleh Presiden RI Pada tanggal 26 maret 2018 di Jakarta Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 maret 2018
LATAR BELAKANG TERBITNYA PERPRES 20/2018 Meningkatkan daya saing : Daya saing Indonesia (Peringkat 72 dari 190 negara) lebih rendah dibandingkan Negara ASEAN lainnya Meningkatkan Daya saing melalui: Deregulasi dan debirokrasi Menyederhanakan Prosedur Mempermudah pelayanan melalui system online Memastikan & memfasillitasi kepastian berusaha
PERPRES NOMOR 20 TAHUN 2018 MEMUDAHKAN TKA TIDAK
REKOM SEKTOR TERKAIT SKEMA PERPRES
SKEMA ONE SINGLE SUBMISSION KEMNAKER RPTKA, Notifikasi PTKA, Pembayaran DKP-TKA Pemberi Kerja PERMOHONAN NOTIFIKASI PTKA IMIGRASI SURAT PERSETUJUAN, VITAS. ITAS, IMK, JASA IT KEMNAKER RI Ditjen Imigrasi DI PERWAKILAN APABILA ADA PEJIM NOTIFIKASI PTKA SURAT PERSETUJUAN PEMBAYARAN ONLINE TPI KANTOR PERWAKILAN RI CALON TKA
SESUAI PRINSIP KETENAGAKERJAAN TIDAK MELEBIHI 2 TAHUN/ RPTKA/DKP-TKA OUTPUT KEMNAKER RPTKA NOTIFIKASI PENGGUNAAN TKA DKP-TKA SESUAI PRINSIP KETENAGAKERJAAN IMTA PENGENDALIAN, ALOKASI, JABATAN, JUMLAH, KESEMPATAN LOKAL TIDAK MELEBIHI 2 TAHUN/ RPTKA/DKP-TKA
RANGKAP JABATAN TKA Pemberi Kerja JENIS ITAS TERCATAT KEMNAKER RPTKA, Notifikasi PTKA, Pembayaran DKP-TKA PEMBAYARAN ONLINE PERMOHONAN NOTIFIKASI PTKA Pemberi Kerja KEMNAKER RI PERSETUJUAN KANWIL & DITJEN KANTOR IMIGRASI JENIS ITAS TERCATAT By Sistem/Tanpa Surat DAFTAR IZIN TINGGAL ONLINE TKA JABATAN RANGKAP TERCATAT DI ITAS/QR CODE MASA BERLAKU TDK MELEBIHI ITAS AWAL Pemberi Kerja
PERPANJANGAN ITAS TKA Pemberi Kerja KEMNAKER RPTKA, Notifikasi PTKA, Pembayaran DKP-TKA PEMBAYARAN ONLINE PERMOHONAN NOTIFIKASI PTKA Pemberi Kerja KEMNAKER RI PERSETUJUAN KANTOR IMIGRASI DAFTAR IZIN TINGGAL ONLINE MASA BERLAKU TIDAK MELEBIHI 2 TAHUN/RPTKA /DKP-TKA TKA Pemberi Kerja
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 2 hari kerja Hitungan proses kerja Notifikasi PTKA diterima hingga persetujuan Vitas
PEKERJAAN YANG BERSIFAT DARURAT DAN MENDESAK (IMIGRASI) PASAL 22 VOA B211A PEKERJAAN YANG BERDAMPAK PADA KEPENTINGAN UMUM DAN MASYARAKAT LUAS
PENGAWASAN / PENINDAKAN TIMPORA KEWENANGAN
PROGRESS DITJEN IMIGRASI INTEGRASI KESISTEMAN PERATURAN KEMNAKER KEMKEU DITJEN AHU DITJEN IMIGRASI VISA SIMKIM PERWAKILAN IZIN TINGGAL BCM CEKAL
Melalui persetujuan Ditjenim NEGARA CALLING VISA VITAS Melalui CH imigrasi Melalui aplikasi Kemnaker Proses pemberian vitas di Imigrasi PERPANJANGAN ITAS Melalui persetujuan Ditjenim
PERSYARATAN IMIGRASI Semua persyaratan diterima via aplikasi Kemnaker Surat Permohonan virtual (bisa cetak) Surat pernyataan dan jaminan virtual (bisa cetak) Upload halaman biodata paspor Persyaratan Ketenagakerjaan dan yang lainnya diverifikasi dan disetujui melalui Notifikasi PTKA
PNBP Dipungut Kemenkumham (Ditjenim) Dipungut didalam negeri Sistem simponi (Online)