TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING Kementerian Ketenagakerjaan R.I Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN Sebagai pelaksanaan perpres 20 tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan R.I Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing
PENYEDERHANAAN TATA CARA PENGGUNAAN TKA NO PERMEN 16 jo. 35/2015 PERMEN 10/2018 1 Izin Penggunaan TKA Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) 2 Pengesahan Penggunaan TKA RPTKA dan IMTA RPTKA dan Notifikasi 3 Waktu Pelayanan 6 Hari 3 hari RPTKA 3 hari IMTA 4 Hari 2 hari RPTKA 2 hari Notifikasi 4 Rekomendasi K/L Ada Rekomendasi Tanpa Rekomendasi Kementerian berhak menetapkan syarat, larangan, & kebutuhan jabatan bagi TKA 5 Bentuk Pelayanan Semi Online Sistem Terintegrasi Parsial Online Sistem Terintegrasi Penuh 6 Masa berlaku RPTKA 1 tahun dan dapat diperpanjang Sesuai Perjanjian Kerja atau Perjanjian Pekejaan
PERMEN 16 jo. 35/2015 PERMEN 10/2018 NO 7 Direktur / Komisaris: Sebagai Pemegang Saham Menggunakan Izin Tidak menggunakan izin Sebagai Investor Tidak dalam hubungan kerja Sebagai Pekerja Tetap Menggunakan Izin 8 Pelatihan Bahasa Indonesia Pemberi Kerja tidak wajib memfasilitasi pendidikan & pelatihan Bahasa Indonesia Pemberi kerja wajib memfasilitasi pendidikan & pelatihan Bahasa Indonesia 9 Rangkap Jabatan Hanya untuk Direktur / Komisaris Jabatan Direktur atau Komisaris Jabatan yang sama Pada Sektor : Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Migas (K3S) Ekonomi Digital 10 RPTKA Bersifat Darurat RPTKA diajukan bersamaan dengan kedatangan TKA RPTKA diajukan paling lama 2 hari setelah TKA bekerja
RPTKA Darurat dan Mendesak JENIS RPTKA RPTKA Darurat dan Mendesak RPTKA Sementara RPTKA Jangka Panjang RPTKA Perubahan
PENGAJUAN RPTKA 1 2 Mengisi: Mengunggah: Identitas Pemberi Kerja TKA; jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan; Rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun; Rencana penggunaan TKA setiap tahun sesuai perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan; Data Tenaga Kerja Pendamping; alasan penggunaan TKA. Mengisi: Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan; Bagan Struktur Organisasi; surat pernyataan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping; surat pernyataan pelaksaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia; surat pernyataan kondisi darurat dan mendesak untuk Pekerjaan Bersifat Darurat dan Mendesak. Mengunggah:
PENGESAHAN RPTKA Pengesahan RPTKA dilakukan oleh: Direktur untuk Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA kurang dari 50 (lima puluh) orang. Dirjen untuk Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA sebanyak 50 (lima puluh) orang atau lebih; Pengesahan RPTKA memuat: Nomor dan tanggal pengesahan RPTKA; Nama dan alamat perusahaan/Pemberi Kerja TKA; RPTKA yang memuat tentang: Jenis jabatan dan jumlah TKA yang akan dipekerjakan; Lokasi kerja dan jangka waktu penggunaan TKA; Jumlah Tenaga Kerja Pendamping; Besaran gaji TKA. d. Rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun; e. Masa berlaku RPTKA.
PENGECUALIAN RPTKA Instansi Pemerintah, Perwakilan Negara Asing, Badan internasional; Anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RPTKA PERUBAHAN Pengajuan permohonan perubahan RPTKA sebelum berakhirnya jangka waktu RPTKA dengan memberikan alasan perubahan. Nama Pemberi Kerja TKA; Alamat Pemberi Kerja TKA; Lokasi kerja TKA; Jabatan TKA; Jumlah TKA; Jangka waktu; Sektor usaha; dan/atau Jumlah Tenaga Kerja Pendamping Perubahan Meliputi:
NOTIFIKASI Persetujuan penggunaan TKA yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja sebagai dasar Penerbitan ITAS. Jangka Waktu Notifikasi Sesuai Dengan Perjanjian Kerja. Pemberi Kerja TKA setelah menerima Notifikasi penggunaan TKA wajib membayar DKP-TKA paling lama 1 (satu) hari kerja Notifikasi dipergunakan oleh Direktur Jenderal Imigrasi untuk Proses Penerbitan VITAS. Permohonan Notifikasi melalui TKA Online.
PERSYARATAN NOTIFIKASI MENGUNGGAH: Dokumen TKA: ijazah pendidikan; sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja; foto; bukti polis asuransi; perjanjian kerja/perjanjian pekerjaan; surat keterangan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping; paspor kebangsaan TKA; rekening koran/tabungan TKA atau Pemberi Kerja TKA; Dokumen Pemberi Kerja TKA: surat permohonan kepada Dirjen atau Direktur; surat permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk pengajuan Vitas; surat pernyataan sebagai penjamin TKA; nomor identitas Pemberi Kerja TKA; surat persetujuan Rp0,00 (nol rupiah). MENGISI: Penetapan kode dan lokasi Perwakilan Republik Indonesia; 2. Identitas TKA: nama TKA; tempat dan tanggal lahir; jenis kelamin; status sipil (menikah/cerai/lajang); kebangsaan; paspor; tingkat pendidikan; alamat tinggal dan kode pos; alamat e-mail; nomor telepon genggam; nomor telepon; 3. jabatan TKA: nama jabatan dan kode Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia; level jabatan; jangka waktu penggunaan TKA.
PENGECUALIAN NOTIFIKASI Notifikasi Dikecualikan Bagi : Anggota Direksi/Dewan Komisaris Dengan Kepemilikan Saham Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pejabat Diplomatik Konsuler
DANA KOMPENSASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (DKP-TKA) Pemberi Kerja TKA wajib membayar DKP-TKA sebesar US$ 100 / jabatan/orang/bulan sebagai PNBP atau Penerimaan Daerah Mekanisme Pembayaran 3 1 2 4 5 6 Jenis Pembayaran Peringatan Pembayaran Tahun Pembayaran Lokasi Kerja Tempat Pembayaran Keterangan Lintas Provinsi Lintas Kabupaten/Kota dalam satu Prov Satu Kab/Kota Tahun ke-1 (baru) PNBP Bank Persepsi (Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri ) Tidak Ada Lintas Provinsi PNBP Bank Persepsi (Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri ) Tahun ke-2 dst.. Ada (1 Bulan Sebelum Notif Terakhir) Lintas Kab/ Kota Kab/Kota setempat Penerimaan Daerah Bank Daerah Yang Ditunjuk Memiliki Perda
ALUR PERMOHONAN PENGGUNAAN TKA PEMBERI KERJA PENGIRIMAN NOTIFIKASI KE-IMIGRASI CEKAL OA TKA MASUK KE INDONESIA MELALUI TPI TERTENTU TKA BERAKHIR MASA KERJA PEMBAYARAN DKPTKA TRIGGER PENGIRIMAN KODE PEMBAYARAN BIAYA KEIMIGRASIAN LAT. BELAKANG ORANG ASING 5 PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI PERPANJANGAN ITAS 7 APLIKASI SIPPTKA 4 APLIKASI VISA-ONLINE 9 1 6 11 12 12 12 Verifikator 2 2 10 TOLAK 3 8 PERSETUJUAN VISA (KAWAT), VISA STIKER, ITAS, IMK & PENGUNAAN TI CETAK VISA STIKER BY APLIKASI ITAS ONLINE PERSETUJUAN VISA BEKERJA VERIFIKASI TKA STATUS KEIMIGRASIAN OA PEMBERIAN ITAS (QR CODE) & TANDA MASUK PERSETUJUAN NOTIFIKASI EPO & MENINGGALKAN WIL. INDONESIA Melalui Aplikasi TKA Online Terintegrasi Imigrasi KET : : PADA TAHAPAN INI TERDAPAT POTENSI UNTUK DILAKUKAN PENOLAKAN
INFORMASI Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan R. I. Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta 12950 Telp. : 021-5255733 ext. 700 Hotline : 08111375733 08111385733 Fax. : 021-5227585 Email : pptka.contact@gmail.com
Terima Kasih Kementerian Ketenagakerjaan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing