TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
Advertisements

USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
DINAS TENAGA KERJA TRANSMIGRASI
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT PEREKRUTAN MIGRAN
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
KEBERATAN DAN BANDING.
TENAGA KERJA INDONESIA MATERI SOSIALISASI NOMOR : 02.01
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Teori tentang Rahasia Bank
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Surat Keterangan Keimigrasian
Pelayanan Warga Negara Asing
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
HAK LAYANAN ADMINISTRASI HUKUM KEPERDATAAN DALAM LINGKUP HUKUM KEKELUARGAAN DARI ASPEK KEWARGANEGARAAN Daulat P. Silitonga, S.H.,M.Hum Direktur Perdata.
Kementerian Keuangan RI
KEBIJAKAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
PELAYANAN ONLINE PERIZINAN PENGGUNAAN TKA (tka-online.kemnaker.go.id)
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
Pembayaran Pajak Secara Elektronik
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya April 2016
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERIZINAN INVESTASI invest in BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
KEBERATAN DAN BANDING.
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Presented by: Cempaka Paramita,
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
KEBIJAKAN PENGGUNAAN TKA DI JAWA TENGAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
AMRINA ROSYIDA, S.Psi., MH KASIE PENTA PKK LATTAS.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
MATERI AJAR CPNS TAHUN 2018 Bidang Keimigrasian IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN 1.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
ALUR PELAYANAN PERIZINAN HILIR MIGAS MELALUI APLIKASI
JAYAPURA, 12 SEPTEMBER NAMA : AGUSTINUS MAKABORI, S.H. NIP : TTL : ABEPURA, 24 AGUSTUS 1968 PANGKAT GOL/RUANG : PENATA (III/c)
Kebijakan Penyelenggaraan
Layanan Izin Belajar Bagi Mahasiswa Asing Layanan Izin Kerja Sama
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
KEBIJAKAN KEIMIGRASIAN SESUAI DENGAN PERPRES 20 TAHUN 2018
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING Kementerian Ketenagakerjaan R.I Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing

PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN Sebagai pelaksanaan perpres 20 tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan R.I Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing

PENYEDERHANAAN TATA CARA PENGGUNAAN TKA NO PERMEN 16 jo. 35/2015 PERMEN 10/2018 1 Izin Penggunaan TKA Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) 2 Pengesahan Penggunaan TKA RPTKA dan IMTA RPTKA dan Notifikasi 3 Waktu Pelayanan 6 Hari 3 hari RPTKA 3 hari IMTA 4 Hari 2 hari RPTKA 2 hari Notifikasi 4 Rekomendasi K/L Ada Rekomendasi Tanpa Rekomendasi Kementerian berhak menetapkan syarat, larangan, & kebutuhan jabatan bagi TKA 5 Bentuk Pelayanan Semi Online Sistem Terintegrasi Parsial Online Sistem Terintegrasi Penuh 6 Masa berlaku RPTKA 1 tahun dan dapat diperpanjang Sesuai Perjanjian Kerja atau Perjanjian Pekejaan

PERMEN 16 jo. 35/2015 PERMEN 10/2018 NO 7 Direktur / Komisaris: Sebagai Pemegang Saham Menggunakan Izin Tidak menggunakan izin Sebagai Investor Tidak dalam hubungan kerja Sebagai Pekerja Tetap Menggunakan Izin 8 Pelatihan Bahasa Indonesia Pemberi Kerja tidak wajib memfasilitasi pendidikan & pelatihan Bahasa Indonesia Pemberi kerja wajib memfasilitasi pendidikan & pelatihan Bahasa Indonesia 9 Rangkap Jabatan Hanya untuk Direktur / Komisaris Jabatan Direktur atau Komisaris Jabatan yang sama Pada Sektor : Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Migas (K3S) Ekonomi Digital 10 RPTKA Bersifat Darurat RPTKA diajukan bersamaan dengan kedatangan TKA RPTKA diajukan paling lama 2 hari setelah TKA bekerja

RPTKA Darurat dan Mendesak JENIS RPTKA RPTKA Darurat dan Mendesak RPTKA Sementara RPTKA Jangka Panjang RPTKA Perubahan

PENGAJUAN RPTKA 1 2 Mengisi: Mengunggah: Identitas Pemberi Kerja TKA; jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan; Rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun; Rencana penggunaan TKA setiap tahun sesuai perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan; Data Tenaga Kerja Pendamping; alasan penggunaan TKA. Mengisi: Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan; Bagan Struktur Organisasi; surat pernyataan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping; surat pernyataan pelaksaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia; surat pernyataan kondisi darurat dan mendesak untuk Pekerjaan Bersifat Darurat dan Mendesak. Mengunggah:

PENGESAHAN RPTKA Pengesahan RPTKA dilakukan oleh: Direktur untuk Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA kurang dari 50 (lima puluh) orang. Dirjen untuk Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA sebanyak 50 (lima puluh) orang atau lebih; Pengesahan RPTKA memuat: Nomor dan tanggal pengesahan RPTKA; Nama dan alamat perusahaan/Pemberi Kerja TKA; RPTKA yang memuat tentang: Jenis jabatan dan jumlah TKA yang akan dipekerjakan; Lokasi kerja dan jangka waktu penggunaan TKA; Jumlah Tenaga Kerja Pendamping; Besaran gaji TKA. d. Rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun; e. Masa berlaku RPTKA.

PENGECUALIAN RPTKA Instansi Pemerintah, Perwakilan Negara Asing, Badan internasional; Anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RPTKA PERUBAHAN Pengajuan permohonan perubahan RPTKA sebelum berakhirnya jangka waktu RPTKA dengan memberikan alasan perubahan. Nama Pemberi Kerja TKA; Alamat Pemberi Kerja TKA; Lokasi kerja TKA; Jabatan TKA; Jumlah TKA; Jangka waktu; Sektor usaha; dan/atau Jumlah Tenaga Kerja Pendamping Perubahan Meliputi:

NOTIFIKASI Persetujuan penggunaan TKA yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja sebagai dasar Penerbitan ITAS. Jangka Waktu Notifikasi Sesuai Dengan Perjanjian Kerja. Pemberi Kerja TKA setelah menerima Notifikasi penggunaan TKA wajib membayar DKP-TKA paling lama 1 (satu) hari kerja Notifikasi dipergunakan oleh Direktur Jenderal Imigrasi untuk Proses Penerbitan VITAS. Permohonan Notifikasi melalui TKA Online.

PERSYARATAN NOTIFIKASI MENGUNGGAH: Dokumen TKA: ijazah pendidikan; sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja; foto; bukti polis asuransi; perjanjian kerja/perjanjian pekerjaan; surat keterangan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping; paspor kebangsaan TKA; rekening koran/tabungan TKA atau Pemberi Kerja TKA; Dokumen Pemberi Kerja TKA: surat permohonan kepada Dirjen atau Direktur; surat permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk pengajuan Vitas; surat pernyataan sebagai penjamin TKA; nomor identitas Pemberi Kerja TKA; surat persetujuan Rp0,00 (nol rupiah). MENGISI: Penetapan kode dan lokasi Perwakilan Republik Indonesia; 2. Identitas TKA: nama TKA; tempat dan tanggal lahir; jenis kelamin; status sipil (menikah/cerai/lajang); kebangsaan; paspor; tingkat pendidikan; alamat tinggal dan kode pos; alamat e-mail; nomor telepon genggam; nomor telepon; 3. jabatan TKA: nama jabatan dan kode Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia; level jabatan; jangka waktu penggunaan TKA.

PENGECUALIAN NOTIFIKASI Notifikasi Dikecualikan Bagi : Anggota Direksi/Dewan Komisaris Dengan Kepemilikan Saham Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pejabat Diplomatik Konsuler

DANA KOMPENSASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (DKP-TKA) Pemberi Kerja TKA wajib membayar DKP-TKA sebesar US$ 100 / jabatan/orang/bulan sebagai PNBP atau Penerimaan Daerah Mekanisme Pembayaran 3 1 2 4 5 6 Jenis Pembayaran Peringatan Pembayaran Tahun Pembayaran Lokasi Kerja Tempat Pembayaran Keterangan Lintas Provinsi Lintas Kabupaten/Kota dalam satu Prov Satu Kab/Kota Tahun ke-1 (baru) PNBP Bank Persepsi (Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri ) Tidak Ada Lintas Provinsi PNBP Bank Persepsi (Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri ) Tahun ke-2 dst.. Ada (1 Bulan Sebelum Notif Terakhir) Lintas Kab/ Kota Kab/Kota setempat Penerimaan Daerah Bank Daerah Yang Ditunjuk Memiliki Perda

ALUR PERMOHONAN PENGGUNAAN TKA PEMBERI KERJA PENGIRIMAN NOTIFIKASI KE-IMIGRASI CEKAL OA TKA MASUK KE INDONESIA MELALUI TPI TERTENTU TKA BERAKHIR MASA KERJA PEMBAYARAN DKPTKA TRIGGER PENGIRIMAN KODE PEMBAYARAN BIAYA KEIMIGRASIAN LAT. BELAKANG ORANG ASING 5 PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI PERPANJANGAN ITAS 7 APLIKASI SIPPTKA 4 APLIKASI VISA-ONLINE 9 1 6 11 12 12 12 Verifikator 2 2 10 TOLAK 3 8 PERSETUJUAN VISA (KAWAT), VISA STIKER, ITAS, IMK & PENGUNAAN TI CETAK VISA STIKER BY APLIKASI ITAS ONLINE PERSETUJUAN VISA BEKERJA VERIFIKASI TKA STATUS KEIMIGRASIAN OA PEMBERIAN ITAS (QR CODE) & TANDA MASUK PERSETUJUAN NOTIFIKASI EPO & MENINGGALKAN WIL. INDONESIA Melalui Aplikasi TKA Online Terintegrasi Imigrasi KET : : PADA TAHAPAN INI TERDAPAT POTENSI UNTUK DILAKUKAN PENOLAKAN

INFORMASI Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan R. I. Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta 12950 Telp. : 021-5255733 ext. 700 Hotline : 08111375733 08111385733 Fax. : 021-5227585 Email : pptka.contact@gmail.com

Terima Kasih Kementerian Ketenagakerjaan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing