Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
Advertisements

PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Sistem Online Kepegawaian
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Pranata Laboratorium Pendidikan
JUMLAH JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU HASIL e-PUPNS
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
ASPEK KEPEGAWAIAN DALAM PENILAIAN ANGKA KREDIT
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
UJI PETIK JABATAN FUNGSIONAL
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
PENINGKATAN PENILAIAN FUNGSIONAL PENELITI DAN PENYULUH
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
DAN JABATAN FUNGSIONAL
Manajemen Umum Kepegawaian
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
INPASSING Pranata Komputer.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
100.
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
Penilaian prestasi kerja pns Menurut PP 46 Tahun 2011.
Dinas Kesehatan kab jember DINAS KESEHATAN KAB JEMBER
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PANGKAT & JABATAN.
PENILAIAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bogor, November 2017.
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Surabaya, 21 Maret 2018 Oleh : Budi Setiawan
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
oleh KENAIKAN PANGKAT/JABATAN ARSIPARIS
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Biro Sumber Daya Manusia 2019
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
Transcript presentasi:

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Biro Organisasi dan Kepegawaian 2019

Rumpun Jabatan & Kedudukan Rumpun Ilmu Hayat Kedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyuluhan pertanian Rumpun Jabatan & Kedudukan

Jenjang Jabatan dan Pangkat Keterampilan Penyelia (III/c – III/d) Mahir (III/a – III/b) Terampil (II/b – II/d) Keahlian Utama (IV/d – IV/e) Madya (IV/a – IV/c) Muda (III/c – III/d) Pertama (III/a – III/b) Jenjang Jabatan dan Pangkat

melaksanakan penyuluhan, evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan pertanian. Tugas Jabatan

Butir Kegiatan Ahli Pertama Melakukan rekapitulasi dan mengolah data potensi wilayah (SDA, SDM, SDE); Melakukan rekapitulasi dan mengolah data kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian; Melakukan diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) sesuai kebutuhan; Mengumpulkan dan mengolah data penumbuhan Poktan; Mengumpulkan dan mengolah data peningkatan kelas kemampuan Poktan; Mengumpulkan dan mengolah data penumbuhan Gapoktan; Mengumpulkan dan mengolah data pengembangan Gapoktan; Mengumpulkan dan mengolah data penumbuhan KEP; Mengumpulkan dan mengolah data pengembangan KEP; Melakukan evaluasi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan KEP; Melakukan fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana Poktan/Gapoktan; Mengumpulkan dan mengolah data fasilitasi penerapan teknologi melalui kegiatan Farmers Field Day (FFD), studi banding, pameran dan gelar teknologi; Mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan; Melakukan evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui demplot; Mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data penumbuhan Posluhdes; Mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data pengembangan Posluhdes; Mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data penumbuhan Penyuluh Pertanian Swadaya; dan Mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data pengembangan Penyuluh Pertanian Swadaya. Butir Kegiatan Ahli Pertama

Butir Kegiatan Ahli Muda Melakukan analisis hasil rekapitulasi data potensi wilayah (SDA, SDM, SDE); Melakukan analisis hasil rekapitulasi data kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian; Melakukan diseminasi informasi pertanian; (teknis, sosial dan ekonomi) sesuai kebutuhan; Melakukan evaluasi penumbuhan Poktan; Melakukan evaluasi penumbuhan Gapoktan; Melakukan evaluasi penumbuhan KEP; Melakukan evaluasi materi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan KEP; Melakukan fasilitasi peningkatan akses informasi pasar dan pembiayaan Poktan/Gapoktan; Melakukan evaluasi fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/ Gapoktan melalui kegiatan Farmers Field Day (FFD) dan pameran; Melakukan analisis hasil rekapitulasi data fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/ Gapoktan; Melakukan evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui demfam; Melakukan evaluasi penumbuhan Posluhdes; dan Melakukan evaluasi penumbuhan Penyuluh Pertanian Swadaya. Butir Kegiatan Ahli Muda

Butir Kegiatan Ahli Madya Merancang model data potensi wilayah (SDA, SDM, SDE) sebagai bahan penyusunan kebijakan; Merumuskan hasil analisis rekapitulasi dan mengevaluasi kegiatan penyuluhan pertanian tahun sebelumnya sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian; Melakukan evaluasi diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi); Melakukan evaluasi peningkatan kelas kemampuan Poktan; Melakukan evaluasi pengembangan Gapoktan; Melakukan evaluasi pengembangan KEP; Melakukan evaluasi pelaksanaan kemitraan poktan, gapoktan dan KEP dengan pihak lain; Merancang model fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana serta pembiayaan Poktan/Gapoktan; Melakukan evaluasi fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/Gapoktan melalui kegiatan studi banding dan gelar teknologi; Merumuskan hasil analisis fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/ Gapoktan; Melakukan evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui demarea; Melakukan evaluasi pengembangan Posluhdes; dan Melakukan evaluasi pengembangan Penyuluh Pertanian Swadaya. Butir Kegiatan Ahli Madya

Butir Kegiatan Ahli Utama Merancang model data potensi wilayah (SDA, SDM, SDE) sebagai bahan penyusunan kebijakan; Merancang model programa penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan wilayah kerja; Merancang kebutuhan informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi); Merancang metode diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi); Merancang model penumbuhan dan peningkatan kelas kemampuan Poktan; Merancang model penumbuhan dan pengembangan Gapoktan; Merancang model penumbuhan dan pengembangan KEP; Merancang model peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan KEP dengan pihak lain; Merancang model fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana serta pembiayaan Poktan/Gapoktan; Merancang model fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/ Gapoktan; Merancang model fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/ Gapoktan; Merancang model fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani; Merancang model penumbuhan dan pengembangan Posluhdes sesuai spesifik lokasi; dan Merancang model penumbuhan dan pengembangan Penyuluh Pertanian Swadaya. Butir Kegiatan Ahli Utama

Pelaksanaan Kegiatan Jenjang diatas/dibawah Penyuluh Pertanian yang memiliki jenjang jabatan lebih tinggi dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, Pelaksanaan Kegiatan Jenjang diatas/dibawah

Pengangkatan Dalam Jabatan Pengangkatan Pertama Kali Promosi Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pengangkatan Pertama Persyaratan berstatus PNS; memiliki integritas dan moralitas yang baik; sehat jasmani dan rohani; berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-empat) bidang pertanian; mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Ketentuan Lain mengisi ketersediaan lowongan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dari calon PNS setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyuluhan pertanian Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian ditetapkan dari pelaksanaan tugas jabatan Pengangkatan Pertama

Perpindahan dari Jabatan Lain Persyaratan berstatus PNS; memiliki integritas dan moralitas yang baik; sehat jasmani dan rohani; berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-empat) bidang pertanian; mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan pertanian paling sedikit 2 (dua) tahun; nilai kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; Syarat Usia 53 (lima puluh tiga) tahun bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertnian Ahli Muda; 55 (lima puluh lima) tahun bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan 60 (lima puluh sembilan) tahun untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. Ketentuan Lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian ditetapkan berdasarkan hasil uji kompetensi sesuai ketersediaan lowongan jenjang jabatan. Jumlah Angka Kredit bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ditetapkan dari kegiatan yang berkaitan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.

bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Penyuluh Pertanian dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian kinerja Penyuluh Pertanian dilakukan oleh atasan langsung. Penilaian Kinerja

setiap Penyuluh Pertanian harus menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. merupakan target kerja Penyuluh Pertanian disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit. harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. Sasaran Kerja Pegawai

Target Angka Kredit Hasil Kerja Minimal Pola Penilaian

Keterampilan Keahlian Target Kerja Penyelia (25 AK Per th) Mahir (12,5 Ak Per th) Terampil (5 AK Per th) Keahlian Utama (50 Ak per th) Madya (37,5 AK per th) Muda (25 Ak per th) Pertama (12,5 AK per th) Target Kerja

Hasil Kerja Minimal Wilayah Kerja Binaan Tingkat adopsi inovasi teknologi Aksesibilitas kelompok tani terhadap sumber informasi, inovasi teknologi dan permodalan Peningkatan kelas kelompok Peningkatan skala usaha kelompok tani Tingkat kepuasan layanan Hasil Kerja Minimal

Penilaian SKP Penilaian SKP Capaian SKP Capaian Angka Kredit PAK / HAPAK HKM Penilaian Maks. 150%

Maintenance Angka Kredit Keterampilan Penyelia (20 AK Per th) Mahir (10 Ak Per th) Terampil (5 AK Per th) Keahlian Utama (25 Ak per th) Madya (30AK per th) Muda (20 Ak per th) Pertama (10 AK per th) Maintenance Angka Kredit

FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina – IV/a Penata Tk.I – III/b 4 Jabatan Kepala Balai... Analis Perkarantinaan Tumbuhan Pertama 5 Unit Kerja BKP Kelas I III. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Melakukan analisis data operasional bulanan tindakan karantina tumbuhan dan keamanan hayati nabati (AK = 0.04) 3.6 90 Laporan 100 12 Bulan - Melakukan pembuatan peta daerah sebar OPT/OPTK/OPTP (AK = 0.04) 0.2 5 Laporan 12 Bulan Melakukan penyeliaan pelaksanaan deteksi dan identifikasi OPT/OPTK/OPTP secara morfologis (AK = 0.03) 100 Laporan 12 Bulan Melakukan analisis hasil tindakan karantina tumbuhan (AK = 0.01) 500 Dokumen Melakukan analisis persyaratan administrasi perkarantinaan tumbuhan (AK = 0.01) Jumlah Angka Kredit 16.8

ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN FORMULIR VALIDASI Periode SKP : … ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN 1 Nama : 2 NIP 3 Pangkat/Golongan ruang/TMT 4 Jabatan/TMT 5 Unit kerja HASIL VALIDASI SKP No. URAIAN KEGIATAN TARGET REALISASI KUANTITAS WAKTU ANGKA KREDIT 6 7 8 Melakukan analisis data operasional bulanan tindakan karantina tumbuhan dan keamanan hayati nabati (AK = 0.04) 90 Laporan 12 Bulan 3.6 12 Bulan Melakukan pembuatan peta daerah sebar OPT/OPTK/OPTP (AK = 0.04) 5 Laporan 12 Bulan 0.2 3 Laporan 0.12 Melakukan penyeliaan pelaksanaan deteksi dan identifikasi OPT/OPTK/OPTP secara morfologis (AK = 0.03) 100 Laporan 2.7 Melakukan analisis hasil tindakan karantina tumbuhan (AK = 0.01) 500 Dokumen 470 Dokumen 4.7 Melakukan analisis persyaratan administrasi perkarantinaan tumbuhan (AK = 0.01)

Contoh Penilaian SKP Pejabat Fungsional No. Kegiatan Tugas Jabatan Angka Kredit Target Realisasi Kuan Out Kual Biaya Jml 1. 2. ... n Nilai Keg. Tugas Jabatan 16,8 87,868 Angka Kredit Min Per Tahun = 12,5 Target Angka Kredit = 16,8 Capaian Tugas Jabatan = 87,868  87,868% Capaian Angka Kredit = 87,868% x 16,8 = 14,761

CONTOH HASIL PENETAPAN ANGKA KREDIT DARI TIM PENILAI KINERJA INSTANSI ANALIS PERKARANTINAAN YANG DINILAI 1. NAMA 2. NIP 3. NOMOR SERI KARPEG 4. TEMPAT/TANGGAL LAHIR 5. JENIS KELAMIN 6. PANGKAT/GOLONGAN RUANG/TMT Penata Tk.I – III/b 7. JABATAN/TMT Analis Perkarantinaan Tumbuhan Pertama 8. UNIT KERJA Balai Karantina Pertanian Kelas I HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT TAHUN TARGET NILAI CAPAIAN TUGAS JABATAN PROSENTASE ANGKA KREDIT MINIMAL YANG HARUS DICAPAI SETIAP TAHUN ANGKA KREDIT YANG DIDAPAT (Kolom 2 x Kolom 4) 1 2 3 4 5 6 2016  16.8  87.868  87.868%  12.5  14.761 …   Jumlah Angka Kredit yang diperoleh Jumlah Angka Kredit inpassing/kumulatif lama*) yang dimiliki Jumlah Angka Kredit kumulatif yang telah dicapai  27.261 Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang diperlukan untuk kenaikan pangkat  50 Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang diperlukan untuk kenaikan jabatan Belum dapat dipertimbangkan untuk kenaikan jabatan/pangkat  

Terima Kasih