PEGADAIAN Lembaga Bank dan Keuangan Feby Handayani
Mengatasi masalah tanpa masalah Kebutuhan akan uang tunai marupakan kebutuhan segera Pegadaian adalah tempat dimana seseorang dapat datang meminjam uang dengan barang-barang pribadi sebagai jaminan Slogan pagadaian adalah “ Mengatasi Masalah Tanpa Masalah “
Pinjaman Dengan Memberikan Gadai Calon peminjam membawa barang pribadi datang ke loket penaksir Diloket penaksir barang jaminan akan ditaksir berapa nilai gadainya ? Nilai gadai adalah nilai yang menggambarkan tentang berapa batas jumlah uang yang dapat dipinjam dengan menggunakan barang tersebut Jika peminjam tidak mampu menebus barang tersebut, maka pegadaian akan me-lelang barang tersebut
Lelang adalah preses penjualan barang dimana barang yang bersangkutan dijual kepada penawar dengan harga tertinggi Kegiatan lelang dilakukan sepengetahuan pemilik. Jika dilihat dari cara kerja pegadaian maka tidak membutuhkan proses pinjam meminjam berhari-hari
Pegadaian sebagai lembaga keuangan bukan bank Pegadaian berfokus pada pembiayaan, maka termasuk kedalam lembaga keuangan bukan bank Dengan ciri khas : Transaksi pembiayaan pegadaian mirip dengan pinjaman dari bank umum Usaha pegadaian di Indonesia secara legal dimonopoli oleh perum pegadaian
Tujuan Perum Pegadaian Penyediakan dana dengan prosedur yang sederhana kepada masyarakat luas terutama kalangan menengah ke bawah untuk berbagai tujuan Dengan perum pagadaian dapat menekan lembaga keuangan non formal, seperti pengijon, pegadaian gelap, bank gelap, rentenir, lintah darat dll
Pegertian ; Gadai dan Perum Pegadaian Gadai UU perdana pasal 1150 ; Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh orang yang mempunyai hutang.Seorang yang berhutang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak tersebut untuk melunasi hutang apabila pihak berhutang tidak memenuhi kewajibannya
Pegertian ; Gadai dan Perum Pegadaian Perusahaan umum Pegadaian Satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti termaksud dalam UU perdata pasal 1150
Sekilas Sejarah Usaha pegadaian di Indonesia berkembang sejak masuknya Belanda, akhir abad ke 19, oleh sebuah bank yaitu Bank Van Lening Tahun 1901 pemerintah hindia Belanda mengambil alih dan memonopoli usaha gadai dengan peraturan Staatsblad no 131 tahun 1901, dan merubah menjadi rumah gadai resmi Pada tahun 1960 rumah gadai dirubah menjadi dinas pegadaian dengan Staatsblad no 266 tahun 1960
Sekilas Sejarah Tahun 1990, berubah menjadi Perusahaan Umum Pegadaian, dengan PP no. 10 tahun 1990 tanggal 10 April 1990 Diera tahun 2000 perum pegadaian beroperasi secara konvensional dan syariah
Pimpinan Perum pegadaian di pimpin oleh Dewan Direksi Dewan Pengawas Masa jabatan 5 tahun Perum pegadaian dibawah pengawasan menteri keuangan dibantu oleh sebuah direktorat jenderal
Kegiatan Usaha Penghimpunan dana Penggunaan dana Produk dan jasa perum pegadaian
Penghimpunan dana Pinjaman jangka pendek dari perbankan Dana jangka pendek ( 80 % dari total dana jangka pendek yang dihimpun) Pinjaman jangka pendek dari pihak lain Penerbitan obligasi Modal sendiri Modal awal Penyertaan modal Laba ditahan
Penggunaan Dana Uang kas dan dana likuid lain Pembelian dan pengadaan berbagai bentuk aktiva tetap dan inventaris pendanaan kegiatan oprasional Penyaluran dana Investasi lain
Produk dan jasa pegadaian Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai Penaksiran nilai barang Penitipan barang Jasa lain Penjualan koin emas ONH Krasida Kreasi Kresna Galeri 24
Proses Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai Barabg yang dapa