SELAMAT DATANG WORKSHOP LELANG PAILIT AMG Legal Visit 2019 UNIVERSITAS ATMA JAYA JAKARTA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA III Jakarta, 29 Mei 2019
WORKSHOP LELANG PAILIT UNIVERSITAS ATMA JAYA JAKARTA Risman, SH, MAk. Ministry of Finance Indonesia Telp
Risman, SH, MAk. Telp Apa yang dimaksud ”lelang”? ”Penjualan Umum" (openbare verkopingen) adalah pelelangan atau penjualan barang- barang yang dilakukan kepada umum dengan penawaran harga yang meningkat atau menurun atau dengan pemasukan harga dalam sampul tertutup, atau kepada orang-orang yang diundang atau sebelumnya diberitahu mengenai pelelangan atau penjualan itu, atau diizinkan untuk ikut-serta, dan diberi kesempatan untuk menawar harga, menyetujui harga yang ditawarkan atau memasukkan harga dalam sampul tertutup. (Vendu-regl. Ib, 94.5.) (Ordonansi 28 Pebruari 1908, S , berlaku sejak 1 April 1908)
Risman, SH, MAk. Telp LELANG adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. (PMK No. 27/PMK.06/2016 tanggal 19 Februari 2016: Petunjuk Pelaksanaan Lelang) Apa yang dimaksud ”lelang”?
Risman, SH, MAk. Telp Lelang menurut sejarahnya berasal dari bahasa latin yaitu auctio yang berarti peningkatan harga secara bertahap. Para ahli menemukan di dalam literatur Yunani bahwa lelang telah dikenal sejak 450 tahun sebelum Masehi. Di Indonesia, lelang secara resmi masuk dalam perundang-undangan sejak 1908, yaitu dengan berlakunya Vendu Reglement (VR) Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3. Hal ini terkait dengan pertimbangan pemerintah Hindia Belanda dalam penjualan barang-barang milik pejabat Belanda yang pada saat itu yang dimutasi. Peraturan-peraturan dasar lelang ini masih berlaku hingga saat ini dan menjadi dasar hukum penyelenggaraan lelang di Indonesia, lebih lanjut dan terus berkembang dengan dikeluarkannya peraturan-peraturan lelang pada tingkatan dibawahnya. Saat ini tengah diupayakan pembentukan undang-undang lelang yang baru sebagai bentuk upaya pemenuhan kebutuhan akan suatu peraturan yang relevan dengan perkembangan jaman. (Risman; Kumpulan Peraturan Lelang Indonesia; CV. Fajar Timur; 2011; Jakarta) Sejarah ”lelang”?
Istilah Lelang Bermacam-macam? Risman, SH, MAk. Telp Lelang = Penjualan Umum = Pelelangan Umum = Penjualan Terbuka = Auction = Auctio
Mengapa Harus Lelang? Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah: Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Risman, SH, MAk. Telp
Mengapa Harus Lelang? Pasal 29 huruf b UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia: Apabila Debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara penjualan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan Risman, SH, MAk. Telp
Mengapa Harus Lelang? Pasal 185 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Semua benda (boedel pailit) harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan Risman, SH, MAk. Telp
Mengapa Harus Lelang? Untuk Menjalankan Putusan/Penetapan Pengadilan (Eksekusi): Dalam rangka pelaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/ atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang memerintahkan untuk dilakukan penjualan terhadap suatu benda melalui penjualan umum/lelang. Risman, SH, MAk. Telp
Risman, SH, MAk. Telp Mengapa Harus Lelang? Kepentingan Publik Perlindungan bagi masyarakat Keadilan Transparency Sebagai pelayanan publik, jasa lelang juga dapat digunakan untuk penjualan secara sukarela yang dikenal dengan istilah “lelang sukarela”. Bahkan akhir-akhir ini penjualan cara lelang sukarela digunakan juga untuk lelang amal. Siapapun anda dapat menjual melalui lelang!, baik untuk amal maupun untuk diri sendiri Mengapa Memilih Lelang?
Risman, SH, MAk. Telp Adakah Nilai Luhur Lelang? 1. Azas Transparansi (Transparency/Publicity) didahului dengan pengumuman lelang Adanya keterbukaan dalam pelelangan. Hal ini tampak antara lain dari adanya keharusan bahwa setiap pelelangan didahului dengan pengumuman lelang, baik dalam bentuk iklan, brosur, atau undangan. Pengumuman lelang dapat dilakukan melalui media cetak dan atau media elektronik. Di samping untuk menarik peserta lelang sebanyak mungkin, pengumuman lelang juga dimaksudkan untuk tujuan adanya kontrol sosial dan perlindungan publik. Bagi pihak-pihak yang berkepentingan dapat segera mengajukan keberatan. 2. Azas Persaingan Bebas (Competition and fairness) bebas bersaing e-auctionhttps://lelang.go.id dalam pelaksanaan lelang para peserta lelang bebas bersaing untuk menciptakan harga yang optimum, dan peserta dengan penawaran tertinggi yang sudah mencapai atau di atas harga limit sajalah yang akan dinyatakan sebagai pemenang lelang. Saat ini lelang menggunakan aplikasi e-auction berbasis web pada alamat
Risman, SH, MAk. Telp Adakah Nilai Luhur Lelang? 3. Azas Kepastian (Certainty) penawar tertinggi dinyatakan sebagai pemenang Independensi Pejabat Lelang diharapkan mampu membuat kepastian bahwa penawar tertinggi dinyatakan sebagai pemenang dan bahwa pemenang lelang yang telah melunasi kewajibannya akan diberikan kepastian memperoleh barang, dokumen kepemilikan, beserta akte jual beli berupa Kutipan Risalah Lelang atas barang yang dimenangkannya. Kutipan Risalah Lelang dapat digunakan sebagai dokumen proses balik nama kepemilikan. 4. Azas Pertanggungjawaban (Accountability) Risalah Lelang Pelaksanaan lelang dapat dipertanggungjawabkan karena pemerintah melalui Pejabat Lelang berperan untuk mengawasi jalannya lelang dan membuat akta otentik yang disebut Risalah Lelang. 5. Azas Efisiensi (Efficiency) barang secara cepat dapat dikonversi menjadi uang lelang dilakukan pada suatu saat dan tempat yang ditentukan melalui pengumuman kepada khalayak ramai terlebih dahulu dan transaksi terjadi pada saat itu juga, sehingga barang secara cepat dapat dikonversi menjadi uang dengan demikian akan diperoleh efisiensi biaya dan waktu.
Risman, SH, MAk. Telp Adakah Nilai Luhur Lelang? 6. Azas Legalitas (Legality) verifikasi dokumen persyaratan lelang Sebelum pelaksanaan lelang didahului dengan verifikasi dokumen persyaratan lelang yang harus menunjukan telah terpenuhinya legalitas formal subjek dan objek lelang, serta memastikan tidak terdapat perbedaan data pada dokumen persyaratan lelang. Terdapat hubungan hukum antara Penjual dengan Objek Lelang, Penjual berhak menjual, dan Objek Lelang dapat dilelang. 7. Azas Keamanan (Secure) dimintakan SKPT/SKT Artinya sebelum dilakukan lelang telah dimintakan SKPT/SKT kepada lembaga pertanahan yang berwenang untuk menentukan objek (tanah) layak atau tidak untuk dilelang. Pasca lelang dibuat Kutipan Risalah Lelang yang dicetak dengan menggunakan ”security paper” dengan diberi serial number tertentu untuk kemudian diberikan kepada pemenang lelang. Pemenang lelang dapat menggunakan Kutipan RL tersebut sebagai bukti bahwa ia adalah pemenang lelang yang sah.
Dasar Hukum Lelang 1.Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941 :3); 2.Instruksi Lelang ( Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85); 3.PMK No. 27/PMK.06/2016: Petunjuk Pelaksanaan Lelang 4.PMK No. 90/PMK.06/2016: Lelang Internet 5.PMK No. 174/PMK.06/2010 Jo. PMK No. 158/PMK.06/2013: PL I 6.PERDIRJEN KN No. 08/KN/2017: Pemeriksaan PL I 7.PERDIRJEN KN No. 02/KN/2016: Mengenali Pengguna Jasa Lelang 8.PERDIRJEN KN No. 02/KN/2017: Juknis Lelang 9.PERDIRJEN KN No. 03/KN/2017: Juknis Admin dan Pelaporan Lelang 10.PERDIRJEN KN No. 05/KN/2017: Risalah Lelang 11.SE DIRJEN KN No. 10/KN/2017: Penggunaan Iklan di Website 12.SE DIRJEN KN No. 03/KN/2016: Pedoman Penerapan Mengenali Pengguna Jasa Lelang Risman, SH, MAk. Telp
Prinsip- Prinsip Lelang? STOP PRESS!!! Setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh dan/ atau dihadapan Pejabat Lelang kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Lelang tetap dilaksanakan walaupun hanya diikuti oleh 1 (satu) orang Peserta Lelang. Dalam hal tidak ada Peserta Lelang, lelang tetap dilaksanakan dan dibuatkan Risalah Lelang-nya. Setiap pelaksanaan lelang dibuatkan Risalah Lelang. TIDAK DAPAT DIBATALKAN!!!!. Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, TIDAK DAPAT DIBATALKAN!!!!. Risman, SH, MAk. Telp
a.Pejabat Lelang Kelas I b.Pejabat Lelang Kelas II Ada Berapa Jenis Pejabat Lelang? Risman, SH, MAk. Telp
Risman, SH, MAk. Telp PL II? PMK No. 175/PMK.06/2010 Jo. No. 159/PMK.06/2013: 1.Sehat jasmani dan rohani; 2.Berpendidikan paling rendah Sarjana (S1) diutamakan bidang hukum atau ekonomi manajemen/akuntansi; 3.Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; 4.Tidak pernah terkena sanksi administrasi berat dan memiliki integritas yang tinggi, khusus untuk Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJPLN/DJKN dengan pangkat/golongan terakhir paling rendah Penata (III c); 5.Memiliki kantor Pejabat Lelang Kelas II paling kurang seluas 36 m2; 6.Tidak memiliki kredit macet dan tidak termasuk dalam daftar orang tercela (DOT); 7.Lulus pendidikan dan pelatihan untuk Pejabat Lelang Kelas II yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan, kecuali pensiunan PNS DJPLN/DJKN yang pernah menjadi Pejabat Lelang atau yang menguasai tentang lelang; 8.Telah mengikuti praktik kerja (magang), kecuali pensiunan PNS DJPLN/DJKN yang pernah menjadi Pejabat Lelang atau yang menguasai tentang lelang; dan
a. Lelang Eksekusi; b. Lelang Noneksekusi Wajib; dan c. Lelang Noneksekusi Sukarela. Ada Berapa Jenis Lelang? Risman, SH, MAk. Telp
EKS BC HT I (Pasal 6 UUHT) PUPN PAJAK RAMPASAN YG BERASAL DARI SITAAN PSL 18 AYAT (2) UUPK PSL 45 KUHAP Jenis-jenis Lelang Eksekusi? Risman, SH, MAk. Telp HARTA PAILIT FIDUCIA RAMPASAN TEMUAN
Risalah Lelang After Sale Pre-Sale Bagaimana Mekanisme Lelang Pailit? Pelaksanaan Lelang Persiapan Lelang Risman, SH, MAk. Telp
BagaimanaMekanisme Lelang Pailit? Surat Permohonan Lelang YANG DILAMPIRI DOKUMEN- DOKUMEN UMUM LELANG: 1.Surat Keputusan Penunjukan Penjual/Surat Tugas Penjual/ Surat Kuasa Penjual; BOEDEL PAILIT 2.Daftar barang yang akan dilelang (BOEDEL PAILIT); 3.Surat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan, dalam hal objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan dengan dokumen kepemilikan HGB atau HP di atas tanah Hak Pengelolaan; PELAKSANAAN LELANG PERSIAPAN LELANG RISALAH LELANG Risman, SH, MAk. Telp
Surat Permohonan Lelang YANG DILAMPIRI DOKUMEN- DOKUMEN UMUM LELANG: 4. Nomor Rekening Penjual 5. surat keterangan dari Penjual mengenai syarat lelang tambahan (apabila ada), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu: a.Jangka waktu bagi Peserta Lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang; b.Jangka waktu pengambilan barang oleh Pembeli; c.Jadwal penjelasan lelang kepada Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang (aanwijzing); PELAKSANAAN LELANG PERSIAPAN LELANG RISALAH LELANG Risman, SH, MAk. Telp BagaimanaMekanisme Lelang Pailit?
Surat Permohonan Lelang YANG DILAMPIRI DOKUMEN- DOKUMEN UMUM LELANG: syarat lelang tambahan 6. Surat keterangan dari Penjual mengenai syarat lelang tambahan selain yang diatur dalam angka 5 tsb di atas (apabila ada) berikut peraturan perundang-undangan yang mendukungnya; nilai limit dari Penjual 7. Surat penetapan nilai limit dari Penjual, dalam hal lelang menggunakan nilai limit; PELAKSANAAN LELANG PERSIAPAN LELANG RISALAH LELANG Risman, SH, MAk. Telp BagaimanaMekanisme Lelang Pailit?
Surat Permohonan Lelang YANG DILAMPIRI DOKUMEN- DOKUMEN UMUM LELANG: 8. Surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa objek lelang dalam penguasaan Penjual, dalam hal objek lelang berupa barang bergerak yang berwujud; dan 9. Foto objek lelang dalam hal lelang melalui internet, kecuali lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama dan lelang barang bergerak dengan kuantitas banyak, foto dapat berupa sampel yang mewakili. PELAKSANAAN LELANG PERSIAPAN LELANG RISALAH LELANG Risman, SH, MAk. Telp BagaimanaMekanisme Lelang Pailit?
Surat Permohonan Lelang YANG DILAMPIRI DOKUMEN-DOKUMEN KHUSUS LELANG: 1.Putusan Pailit Dari Pengadilan Niaga; 2.Daftar Boedel Pailit; 3.Surat Pernyataan Dari Balai Harta Peninggalan/Kurator, sebagai pihak yang akan bertanggungjawab apabila terjadi gugatan perdata atau tuntutan pidana; PELAKSANAAN LELANG PERSIAPAN LELANG RISALAH LELANG Risman, SH, MAk. Telp BagaimanaMekanisme Lelang Pailit?
Surat Permohonan Lelang YANG DILAMPIRI DOKUMEN-DOKUMEN KHUSUS LELANG: 4.Bukti Peralihan Hak atau dokumen lain yang menyatakan aset merupakan milik Terpailit, dalam hal aset masih tertulis milik pihak ketiga, kecuali objek lelang merupakan milik pihak lain yang dijaminkan dengan hak kebendaan untuk menanggung hutang terpailit; PELAKSANAAN LELANG PERSIAPAN LELANG RISALAH LELANG Risman, SH, MAk. Telp BagaimanaMekanisme Lelang Pailit?
Surat Permohonan Lelang YANG DILAMPIRI DOKUMEN-DOKUMEN KHUSUS LELANG: 5.Penetapan Insolvensi ; Penetapan atau keterangan tertulis dari Hakim Pengawas mengenai dimulainya keadaan insolvensi, dan/atau Berita Acara Rapat Kreditor yang ditandatangani oleh Kurator dan Hakim Pengawas yang menyatakan dimulainya keadaan insolvensi; PELAKSANAAN LELANG PERSIAPAN LELANG RISALAH LELANG Risman, SH, MAk. Telp BagaimanaMekanisme Lelang Pailit?
Surat Permohonan Lelang YANG DILAMPIRI DOKUMEN-DOKUMEN KHUSUS LELANG: 6.Bukti Kepemilikan/Hak apabila berdasarkan peraturan perundangundangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya; 7.Surat Persetujuan Hakim Pengawas bahwa boedel pailit dijual melalui lelang, dalam hal terhadap putusan pailit diajukan Kasasi atau PK; PELAKSANAAN LELANG PERSIAPAN LELANG RISALAH LELANG Risman, SH, MAk. Telp BagaimanaMekanisme Lelang Pailit?
Surat Permohonan Lelang YANG DILAMPIRI DOKUMEN-DOKUMEN KHUSUS LELANG: Penaksiran 8.Laporan Penilaian/Penaksiran atau dokumen ringkasan hasil penilaian/penaksiran yang memuat tanggal penilaian/penaksiran, dalam hal nilai limit kurang dari Rp ,00 (satu miliar rupiah); atau 9.Laporan Penilaian atau dokumen ringkasan hasil penilaian yang memuat tanggal penilaian, dalam hal nilai limit paling sedikit Rp ,00 (satu miliar rupiah); PELAKSANAAN LELANG PERSIAPAN LELANG RISALAH LELANG Risman, SH, MAk. Telp BagaimanaMekanisme Lelang Pailit?
Surat Penetapan Jadwal Lelang Surat Penetapan Jadwal Lelang Setelah semua syarat umum dan syarat khusus terpenuhi, dan adanya surat pernyataan dari Pejabat Lelang bahwa permohonan lelang telah memenuhi syarat Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang maka Ka. KPKNL mengeluarkan “Surat Penetapan Jadwal Lelang” PELAKSANAAN LELANG PERSIAPAN LELANG RISALAH LELANG Risman, SH, MAk. Telp SURAT PENETAPAN JADWAL LELANG BagaimanaMekanisme Lelang Pailit?
Pengumuman Lelang Pada Media Masa Pengurusan SKPT/SKT Aanwijzing SPL Setelah menerima surat penetapan jadwal lelang, pemohon lelang segera melakukan pengumuman rencana lelang tsb di media masa, serta mengurus SKPT/SKT. Pengumuman dilakukan 2 kali: melalui selebaran (P1) dan melalui media masa (P2), (keduanya berjarak 15 hari). Sedangkan P2 berjarak 14 hari sebelum pelaksanaan lelang. PELAKSANAAN LELANG PERSIAPAN LELANG RISALAH LELANG Risman, SH, MAk. Telp SURAT PENETAPAN JADWAL LELANG BagaimanaMekanisme Lelang Pailit?
PERSIAPAN LELANG PELAKSANAAN LELANG Paling lambat “sesaat” sebelum pelaksanaan lelang Pemohon Lelang harus melengkapi DOKUMEN-DOKUMEN KHUSUS LELANG (susulan): 1.Bukti Pengumuman Lelang; 2.SKT/SKPT dalam hal objek yang dilelang berupa tanah atau tanah dan bangunan; 3.Berita Acara Pelaksanaan Aanwijzing dalam hal barang yang dilelang berupa barang bergerak dengan nilai limit total diatas Rpl ,00 (satu miliar rupiah); 4.Bukti SPL Kepada Debitur Pailit/Penghuni Objek Lelang. RISALAH LELANG Risman, SH, MAk. Telp BagaimanaMekanisme Lelang Pailit?
PERSIAPAN LELANG PELAKSANAAN LELANG 1.Pada jam, hari, tanggal, tempat lelang yang telah ditentukan sesuai Surat Penetapan Jadwal Lelang dan telah diumumkan melalui media masa maka Pejabat Lelang memulai pelaksanaan lelangnya 2.PL memperlihatkan bukti kepemilikan kepada peserta lelang (lisan), memeriksa bukti kepemilikan (open bidding / closed bidding) 3.PL mengupload/membacakan Kepala RL, Membuka Penawaran (Lisan), Memulai Penawaran (open bidding), membuka daftar penawaran (closed bidding) 4.PL Menetapkan Pemenang Lelang 5.Pejabat Penjual Wajib Hadir 6.PL Menutup Lelang bersama-sama dengan Pejabat Penjual menandatangani Risalah Lelang beserta Para Saksi RISALAH LELANG Risman, SH, MAk. Telp BagaimanaMekanisme Lelang Pailit?
PERSIAPAN LELANG PELAKSANAAN LELANG RISALAH LELANG 1.Setiap pelaksanaan lelang wajib dibuat Risalah Lelang: MINUTA, SALINAN, KUTIPAN, GROSSE. 2.Dalam hal rencana pelaksanaan Lelang dibatalkan sebelum pelaksanaan lelang, tidak dibuat Risalah Lelang. 3.Struktur Risalah Lelang terdiri dari: Kepala Risalah Lelang, Badan Risalah Lelang, dan Kaki Risalah Lelang. Risman, SH, MAk. Telp BagaimanaMekanisme Lelang Pailit?
PERSIAPAN LELANG PELAKSANAAN LELANG RISALAH LELANG 1.Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian Sempurna 2.Minuta Risalah Lelang yang selanjutnya disebut Minuta adalah Asli Risalah Lelang berikut lampirannya, yang merupakan dokumen atau arsip Negara. 3.Kutipan Risalah Lelang yang selanjutnya disebut Kutipan adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang. 4.Salinan Risalah Lelang yang selanjutnya disebut Salinan adalah salinan kata demi kata dari seluruh Risalah Lelang. 5.Grosse Risalah Lelang yang selanjutnya disebut Grosse adalah salinan asli dari Risalah Lelang yang berkepala "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Risman, SH, MAk. Telp BagaimanaMekanisme Lelang Pailit?
PERSIAPAN LELANG PELAKSANAAN LELANG RISALAH LELANG 1.Minuta berfungsi sebagai berita acara pelaksanaan lelang sekaligus menjadi akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak. 2.Salinan berfungsi sebagai laporan pelaksanaan lelang, kepentingan dinas, atau pertanggungjawaban administrasi dan hasil lelang. 3.Kutipan berfungsi sebagai Akta Jual Beli untuk kepentingan balik nama. 4.Grosse mempunyai kekuatan eksekutorial yang dapat digunakan termasuk tetapi tidak terbatas pada pengosongan. Risman, SH, MAk. Telp BagaimanaMekanisme Lelang Pailit?
Risman, SH, MAk. Telp Risalah Lelang?
BagaimanaMekanisme Lelang Pailit? CRITI CAL Permohonan Pengumuman I Pengumuman II Peserta Setor UJ Pembuatan RL Penetapan Jadwal Lelang Verifikasi Legalitas Subjek & Objek Lelang Oleh PL Verifikasi Bukti Kepemilikan, SKPT/SKT, Bukti Pengumuman (PI & PII), Bukti SPL Pembatalan Lelang o/ Penjual Pembatalan Lelang o/ PL Distribusi RL: Minuta, Salinan, Kutipan, Grosse Pelunasan harga lelang Pengembalian UJ 15 hkal 14 hkal Upload ke aplikasi lelang: Balai Lelang Pelunasan bea-bea Pelaksanaan Risman, SH, MAk. Telp
Bagaimana Tarif Bea Lelang? Bea Lelang: 0% – 3% Risman, SH, MAk. Telp EKSEKUSI DIRAMPAS EKSEKUSIBMN/BMDNEWNES PL I PJPBPJPBPJPBPJPBPJPB 0.00%2.00% 0.00%1.50%1.25%1.50%1.00%1.50% 0.00%3.00%2.50%3.00%0.00%2.00% 1.50%2.00% NES PL II LUAR BERIKAT NES PL II DALAM BERIKAT KAYUPEGADAIAN PJPBPJPBPJPBPJPB 0.00%0.50%0.00%0.25% 0.75%1.50% 0.00%0.60%0.00%0.35% 1.00% Krts. Sikurit 6 rb Bea BatalBea PermohonanUJ Wanpres ke Kasneg 250 rb150 rb Eks + NewBMN/DNES 100%0%50% Perpanjang PL II Pindah Wilayah PL II Izin BL Izin Perwakli BL Izin Operasional Denda Terlambat 700 rb1 juta500 rb1.25 juta3.5 juta2% dari Bea Lelang Pembiayaan Kantor BL Peningkat PL II Perpanjangan PL II Pindah Wilayah PL II RL Pengganti 1.25 juta 700 rb1 juta500 rb BTB BB BTB BB
Siapa Para Pihak Dalam Mekanisme Lelang Pailit? Penjual Lelang Penjual Lelang KPKNL & PL KPKNL & PL Peserta & Pemenang Peserta & Pemenang Kreditor Pelaksana Lelang Pelaksana Lelang Siapa Pihak Lain Yang Terkait Lelang Pailit? Kurator Kantor Pertanahan / Samsat Debitor /Pemilik BJ Debitor /Pemilik BJ Balai Lelang Balai Lelang Notaris/PPAT Jasa Pra Lelang Hakim Pengawas Pajak Buruh Piutang Negara (PUPN) Risman, SH, MAk. Telp
Apa itu Balai Lelang? Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang Balai Lelang dapat didirikan oleh: a. swasta nasional; b. patungan swasta nasional dengan swasta asing; atau c. patungan BUMN/D dengan swasta nasional/swasta asing; sesuai peraturan perundang-undangan Kegiatan usaha Balai Lelang meliputi kegiatan jasa pralelang dan jasa pascalelang untuk semua jenis lelang. Risman, SH, MAk. Telp
Apa itu Jasa Pralelang Balai Lelang? Meneliti kelengkapan dokumen persyaratan lelang dan dokumen barang yang akan dilelang; Meneliti legalitas formal subjek dan objek lelang; Menerima, mengumpulkan, memilah, memberikan label, dan menyimpan barang yang akan dilelang; Menguji kualitas dan menilai harga barang; Meningkatkan kualitas barang yang akan dilelang; Mengatur asuransi barang yang akan dilelang; Memasarkan barang dengan cara-cara efektif, menarik, dan terarah, baik dengan pengumuman, brosur, katalog maupun cara pemasaran lainnya; dan/atau Menyiapkan/menyediakan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan lelang Risman, SH, MAk. Telp
Apa itu Jasa Pascalelang Balai Lelang? Pengaturan pengiriman barang; Pengurusan balik nama barang yang dibeli atas nama pembeli; dan/atau Jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Risman, SH, MAk. Telp
Penjual Lelang KPKNL & PL Peserta Kantor Pertanahan Debitor /Pemilik BJ /Penghuni objek Mengajukan surat permohonan lelang Melampirkan dokumen yang semestinya Membuat pengumuman lelang Melakukan aanwijzing Membuat surat pemberitahuan lelang Melakukan verifikasi dokumen persyaratan lelang Membuat surat penetapan jadwal lelang Membuat surat permohonan SKPT/SKT Membaca pengumuan lelang secara cermat Melakukan registrasi kepesertaan melalui aplikasi lelang Menyetor uang jaminan lelang Menghadiri aanwijzing Menerima surat pemberitahuan rencana lelang Mengosongkan objek lelang Kooperatif Menerbitkan SKPT Pra Lelang Apa Hak dan Kewajiban Para Pihak? Risman, SH, MAk. Telp
Penjual Lelang KPKNL & PL Peserta Kantor Pertanahan Debitor /Pemilik BJ Wajib hadir pada saat lelang Memperlihatkan asli Bukti Kepemilikan Melengkapi dokumen persyaratan khusus lelang Pejabat Lelang memimpin lelang dengan cara mengupload Kepala Risalah Lelang Memantau pergerakan harga penawaran lelang Menetapkan pemenang lelang Menutup proses lelang Membuat RL Mengajukan harga penawaran melalui aplikasi lelang g.go.id Tidak dilarang untuk hadir dalam lelang Saat Lelang Apa Hak dan Kewajiban Para Pihak? Risman, SH, MAk. Telp
Penjual Lelang KPKNL & PL Peserta & Pemenang Kantor Pertanahan / Samsat Debitor /Pemilik BJ Menandatangani Risalah Lelang Membayar bea materai, PPh final, dan bea lelang penjual Menyerahkan asli bukti kepemilikan Menyerahkan asli APHT, SHT, dll dokumen Membuat surat pengantar roya Menerima Uang Hasil Bersih Lelang Menerima SALINAN RL Memverifikasi bukti- bukti pelunasan bea- bea Menyetorkan hasil bersih lelang ke Rek. Penjual Membuat Risalah Lelang Menandatangani Risalah Lelang Mendistribusi: Minuta, Salinan, Kutipan, dan Grosse Risalah Lelang Melunasi harga lelang Membayar bea lelang pembeli, dan BPHTB Menerima kembali uang jaminan lelang (bagi peserta yang tidak menang) Menerima KUTIPAN RL / GROSSE RL Segera Mengosongkan objek lelang Bersikap Kooperatif Menerima uang hasil lelang (jika melebihi jumlah hutang) Dilarang merusak objek lelang (vandalism) Melakukan roya Menerima permohonan balik nama bukti kepemilikan Melakukan balik nama bukti kepemilikan Pasca Lelang Apa Hak dan Kewajiban Para Pihak? Risman, SH, MAk. Telp
Somasi dari Debitur/Pemilik BJ/Pihak lain Gugatan/Perlawanan Demo buruh/masyarakat Blokir perdata Blokir pidana Sita pidana Kuasa hukum Debitur/Pemilik BJ mengancam KPKNL/PL Apa Permasalahan Yang Sering Timbul Dalam Proses Lelang? Risman, SH, MAk. Telp
Penjual tidak hadir Penjual mengirimkan surat pembatalan lelang namun tidak disertai alasan yang jelas SKPT tidak terbit Terdapat gugatan dari pihak ketiga (selain Debitur) terkait kepemilikan objek Bukti kepemilikan tidak dikuasai (tidak dapat diperlihatkan) Objek ternyata dalam status sita pidana Tidak terpenuhinya legalitas formal subjek dan objek lelang serta terdapat perbedaan data Apa permasalahan yang sering timbul dalam proses lelang? Risman, SH, MAk. Telp Apa Permasalahan Yang Sering Timbul Dalam Proses Lelang?
Debitor/Pemilik BJ/Penghuni tidak mau mengosongkan objek lelang, sehingga butuh eksekusi riil melalui PN setempat Objek dikuasai oleh pihak lain Debitor/Pemilik BJ melaporkan pidana thd Pemenang Lelang: telah memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin/pengrusakan/pengambilan barang bergerak milik Debitor Pemenang Lelang tidak dapat melakukan balik nama kepemilikan karena objek telah diblokir oleh Debitor/Pemilik BJ/pihak lain Apa permasalahan yang sering timbul dalam proses lelang? Risman, SH, MAk. Telp Apa Permasalahan Yang Sering Timbul Dalam Proses Lelang?
Kutipan Risalah Lelang hilang/rusak sebelum dilakukan proses balik nama Pembeli yang tidak cermat/”merasa” tertipu Penipuan pihak lain Pembeli melakukan eksekusi riil sendiri tanpa melalui prosedur yang berlaku Diatas objek lelang terdapat benda bergerak (mobil, perabotan, AC, lukisan, tempat tidur, elektronik, sepeda motor, dll milik Debitur/Pemilik BJ/Pihak Lain) Apa permasalahan yang sering timbul dalam proses lelang? Risman, SH, MAk. Telp Apa Permasalahan Yang Sering Timbul Dalam Proses Lelang?
Pembeli terlambat menyetorkan uang pelunasan lelang sehingga dinyatakan wanprestasi sesuai ketentuan yang berlaku Pembeli tidak segera melakukan proses balik nama, sehingga memberi kesempatan pihak lain melakukan blokir Pembeli menjual kembali objek yag dimenangkannya tanpa terlebih dahulu melakukan balik nama Apa permasalahan yang sering timbul dalam proses lelang? Risman, SH, MAk. Telp Apa Permasalahan Yang Sering Timbul Dalam Proses Lelang?
SEBELUM SAAT Penjual Pejabat Lelang Pembatalan Pelaksanaan Lelang Apakah Lelang Dapat Dibatalkan Pelaksanaannya?
Pembatalan lelang dimaksud dikenakan Bea Lelang Batal Atas Permintaan Penjual sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau berdasarkan penetapan atau putusan dari lembaga peradilan. Pembatalan tersebut disampaikan secara tertulis dengan disertai alasan dan harus sudah diterima oleh Pejabat Lelang paling lambat sebelum lelang dimulai. Penjual dan/atau Pejabat Lelang harus mengumumkan kepada Peserta Lelang pada saat pelaksanaan lelang. Termasuk dalam pembatalan lelang atas permintaan Penjual apabila: a.Penjual tidak melakukan pengumuman lelang; atau b.Penjual tidak hadir dalam pelaksanaan lelang dengan kehadiran Peserta Lelang. Pembatalan Sebelum Lelang oleh Penjual
Tidak memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang SKT/SKPT untuk pelaksanaan lelang barang berupa tanah atau tanah dan bangunan belum ada Barang yang akan dilelang dalam status sita pidana atau blokir pidana dari instansi penyidik atau penuntut umum (khusus Lelang Eksekusi); Terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang Barang yang akan dilelang dalam status sita jaminan atau sita eksekusi atau sita pidana (khusus Lelang Noneksekusi) Pembatalan Sebelum Lelang oleh Pejabat Lelang Penjual tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan asli dokumen kepemilikan Barang kepada Pejabat Lelang sebagaimana dimaksud; Pengumuman Lelang yang dilaksanakan Penjual tidak sesuai peraturan perundang-undangan
Pembatalan lelang setelah lelang dimulai hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal: Keadaan memaksa (force majeur) atau kahar; atau Terjadi gangguan teknis yang tidak bisa ditanggulangi pada pelaksanaan lelang tanpa kehadiran Peserta Lelang. Pembatalan Saat Berlangsungnya Lelang oleh Pejabat Lelang
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas Risman, SH, MAk. Telp Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK) dalam pasal 1 angka 1
Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Risman, SH, MAk. Telp Pasal 21 UUK Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan Pasal 24 ayat (1) UUK Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK)
Asas - Asas Kepailitan yaitu di satu pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur, dilain pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik. Asas Keseimbangan. terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap dapat dilangsungkan. Asas Kelangsungan Usaha. bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asas keadilan adalah untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitor, dengan tidak memedulikan kredito lainnya. Asas Keadilan. bahwa sistem hukum formal dan hukum materilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional. Asas Integrasi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK)
Risman, SH, MAk. Telp Debitor terhadap siapa tanpa permohonan itu ditujukan harus paling sedikit mempunyai dua Kreditor, atau dengan kata lain harus memiliki lebih dari satu Kreditor. Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang kepada salah satu Kreditornya. Utang yang tidak dibayar itu harus telah jatuh waktu dan telah dapat ditagih. Apakah Syarat Pernyataan Pailit?
Pelaku Utama Kepailitan? Debitor Pengadilan Niaga KreditorHakim Pengawas Kurator Risman, SH, MAk. Telp
Pengajuan Pailit Umum PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2000 TENTANG PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT UNTUK KEPENTINGAN UMUM Risman, SH, MAk. Telp
Pasal 1 “Wewenang Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit adalah untuk dan atas nama kepentingan umum.” Apabila Kejaksaan mengajukan permohonan pernyataan pailit, maka dengan sendirinya Kejaksaan bertindak demi dan untuk mewakili umum. Contohnya, kepentingan umum dapat timbul dalam keadaan antara lain : a.Debitur melarikan diri; b.Debitur menggelapkan bagian dari harta kekayaan; c.Debitur mempunyai uang pada badan Usaha Milik Negara atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat; d.Debitur mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas; e.Debitur tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam penyelesaian masalah utang piutang yang telah jatuh waktu; dan atau f.dalam hal lainnya yang menurut Kejaksaan merupakan kepentingan umum. Risman, SH, MAk. Telp
Pasal 2 Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit dengan alasan kepentingan umum, apabila : a. Debitur mempunyai 2 (dua) atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih; b. Tidak ada pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit. Dalam permohonan pernyataan pailit tersebut, Kejaksaan dapat melaksanakannya atas inisiatif sendiri atau berdasarkan masukan dari masyarakat, lembaga, instansi pemerintah dan badan lain yang dibentuk oleh pemerintah seperti Komite Kebijakan Sektor Keuangan. Risman, SH, MAk. Telp
URUTAN POSISI KREDITUR Risman, SH, MAk. Telp
Piutang Negara Pada Debitur Pailit: Pajak/PUPN Hutang pajak perusahaan selalu timbul setiap tahun pajak, dan meskipun vonis pailit dijatuhkan sesaat setelah perusahaan tersebut membayar pajak, belum menjamin bahwa semua hutang-hutang pajaknya telah lunas karena masih perlu pemeriksaan pajak terlebih dahulu untuk memastikan jumlah hutang pajak perusahaan yang sebenarnya. Risman, SH, MAk. Telp
Hak Buruh 2 Ada kreditur yang memiliki Hak Istimewa sehingga statusnya lebih tinggi dari Kreditur Kongruen. Hak Istimewa ini didasarkan pada Undang-Undang KUH Perdata (pasal 1134), yang diberikan misalnya kepada para buruh dan pegawai perusahaan pailit sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perburuhan (Pasal 95 ayat 4). Gaji mereka yang belum terbayar sampai dengan jatuhnya vonis pailit harus dibayarkan terlebih dahulu. Risman, SH, MAk. Telp
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra : Permasalahan Seputar Kepailitan? “Saat ini UU Nomor 37 Tahun 2004 banyak ditafsirkan keliru oleh sebagian kalangan. Kekeliruan interprestasi itu menyebabkan maraknya mafia kepailitan. Sebagai perumus UU itu, saya menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam praktiknya. Oknum di bank dan kurator berusaha dengan segala cara mempailitkan nasabah. Mereka menafsirkan UU Kepailitan itu semaunya”. Risman, SH, MAk. Telp
1.Dengan memeriksa secara berkala pengumuman yang terpampang di setiap Kantor Pengadilan Niaga yang tersebar di 5 kota besar di Indonesia. 2.Dengan memeriksa secara berkala Lembaran Negara yang memuat informasi mengenai kepailitan suatu perusahaan. 3.Dengan memeriksa setiap harinya berita pada semua surat kabar yang bersifat nasional, atau surat kabar lokal yang sewilayah dengan domisili debitur pailit. Risman, SH, MAk. Telp Cara Mengetahui Suatu Subjek Hukum Telah Dinyatakan Pailit?
KEPAI LITAN PKPU Terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit, dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (Pasal 11 ayat [1] UU Kepailitan). Selain itu terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (Pasal 14 UU Kepailitan). Terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun (Pasal 235 ayat [1] UU Kepailitan). UPAYA HUKUM PKPU vs KEPAILITAN Risman, SH, MAk. Telp
KEPAI LITAN PKPU Kurator (Pasal 1 angka 5, Pasal 15 ayat [1], dan Pasal 16 UU Kepailitan) Pengurus (Pasal 225 ayat [2] dan ayat [3] UU Kepailitan Yang Melakukan Pengurusan Harta Debitur Risman, SH, MAk. Telp PKPU vs KEPAILITAN
KEPAI LITAN PKPU Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit (Pasal 24 ayat [1] UU Kepailitan). Dalam PKPU, debitur masih dapat melakukan pengurusan terhadap hartanya selama mendapatkan persetujuan dari pengurus (Pasal 240 UU Kepailitan). KEWENANGAN DEBITUR Risman, SH, MAk. Telp PKPU vs KEPAILITAN
KEPAI LITAN PKPU Dalam kepailitan, setelah diputuskannya pailit oleh Pengadilan Niaga, tidak ada batas waktu tertentu untuk penyelesaian seluruh proses kepailitan. Dalam PKPU, PKPU dan perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan (Pasal 228 ayat [6] UU Kepailitan). JANGKKA WAKTU PENYELESAIAN Risman, SH, MAk. Telp PKPU vs KEPAILITAN
TERIMA KASIH Risman, SH, MAk. Telp