DAMPAK BENCANA GEMPA BUMI, LIKUIFAKSI, TSUNAMI SULAWESI TENGAH Dr. Ir. BARTHOLOMEUS TANDIGALA, SH., CES KALAK BPBD PROVINSI SULAWESI TENGAH KITA JAGA ALAM, ALAM JAGA KITA
LOKASI AREA TERDAMPAK BENCANA SULTENG 2
DAMPAK GEMPA, TSUNAMI DAN LIKUIFAKSI MALL TATURA ANJUNGAN NUSANTARA
DAMPAK GEMPA, TSUNAMI DAN LIKUIFAKSI JALAN POROS PALU - PALOLO JEMBATAN TELUK PALU 4
DAMPAK GEMPA, TSUNAMI DAN LIKUIFAKSI LIKUIFAKSI KELURAHAN PETOBO KAMPUS IAIN PALU 5
6 LIKUIFAKSI PERUMNAS BALAROA MESJID PERUMNAS BALAROA MESJID TERAPUNG KEL. LERE 6
JEMBATAN TELUK PALU
KAPAL TNI AL PANTAI WATUSAMPU KAPAL NELAYAN PANTAI MAMBORO
DATA KORBAN BENCANA 3
REKAPITULASI PENILAIAN KERUSAKAN DAN KERUGIAN PASCABENCANA GEMPA BUMI DAN LIKUIFAKSI PROVINSI SULAWESI TENGAH 9
REKAPITULASI PENILAIAN KERUSAKAN DAN KERUGIAN PASCABENCANA GEMPA BUMI DAN LIKUIFAKSI PROVINSI SULAWESI TENGAH Lanjutan Tabel.. 10
REKAPITULASI INDIKASI KEBUTUHAN BERDASARKAN SUMBER PENDANAAN PASCABENCANA GEMPA BUMI DAN LIKUIFAKSI SULTENG 11
12 STRATEGI UMUM REHAB - REKON Pengkajian kebutuhan pascabencana secara cermat dan akurat baik meliputi aspek fisik dan aspek manusia; Penentuan prioritas dan pengalokasian sumberdaya rasional, komprehensif dan partisipatif dengan memasukan sumberdaya lokal sebagai salah satu penentu pemulihan aktivitas sosial kemasyarakatan; Penyebarluasan informasi dan sosialisasi rencana pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi serta bertanggung jawab dan memberikan kesempatan semua pemangku kepentingan untuk berperanserta; Perbaikan/Pembangunan Rumah Dan Perbaikan Infrastruktur Publik; Pembangunan rumah harus memenuhi persyaratan konstruksi tahan gempa; Warga yang berada di ZONA RAWAN BENCANA TINGGI (ZRB 4), diupayakan untuk di lakukan relokasi ke tempat yang aman; Prioritas pemulihan sektor permukiman, Pembangunan Huntara, dan huntap, sektor kesehatan dan pendidikan serta pelayanan kependudukan; Mempercepat upaya pemulihan penghidupan masyarakat di daerah terdampak bencana dengan program/kegiatan dan pembiayaan berasal dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, BNPB dan Kementerian/Lembaga sesuai tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya serta dukungan Dunia Usaha dan Masyarakat; Melakukan Mitigasi Bencana. 12
KERANGKA WAKTU PELAKSANAAN RR 13
TERIMA KASIH