Direktorat Kinerja ASN MANAJEMEN KINERJA Direktorat Kinerja ASN 2019
PENDAHULUAN
Bangunan dan Fondasi Sistem Merit ASN Aligning Anjab & ABK thd Renstra K/L/D (Peta Jabatan) Supervisi oleh JPT Madya dan Pratama Menyesuaikan arah pembangunan nasional PP 11/2017 & PERMENPANRB 40/2018 Pasal 4 – 14 Penyusunan & Penetapan Kebutuhan Ps 15 – 45 Pengadaan Ps 46 – 161 Pangkat & Jabatan Ps 55 JA, 81 JF, 109 JPT Ps 162 – 201 Pengembangan Karier Ps 203 – 225 Pengembangan Kompetensi Ps 228 Penilaian Kinerja (+RPP) Ps 238 – 302 Pemberhentian Ps 303 – 308 Gaji & Tunjangan Sistem pensiun & JHT Sistem kompensasi Mengapresiasi secara layak Rekrutmen berbasis jabatan (diversifikasi tes, sertifikasi TKD) Orientasi & engagement utk setiap penugasan pada jabatan baru (JA, JF, dan JPT) Mendapatkan talenta terbaik PENGORGANISASIAN & PERENCANAAN PURNABHAKTI & TERMINASI Sasaran Kinerja Pegawai Bimbingan dan konseling kinerja (performance dialogue) Pemeringkatan kinerja untuk pengembangan karier dll Meningkatkan kinerja berkelanjutan PEREKRUITAN & ORIENTASI PENILAIAN KINERJA 6P PENGEMBANGAN KAPASITAS PROMOSI & ROTASI Manajemen dan pemetaan talenta Kelompok rencana suksesi (succession planning) Pola karier nasional (perekat NKRI) dan pola karier instansi Menuju ASN yang dinamis Standar kompetensi jabatan Diklat, Coaching & Mentoring berbasis kompetensi (wajib 20 jam/tahun) Mengurangi kesenjangan kompetensi KEBIJAKAN & PROSES SISTEM & INFRASTRUKTUR BUDAYA KERJA & KEPEMIMPINAN
MANAJEMEN KINERJA
KINERJA VS KERJA Tujuan Sasaran Outcome Hasil Kondisi positif yang ingin diwujudkan Kondisi Negatif yang ingin dihilangkan KINERJA Strategi/cara untuk mencapai kinerja Program, Kegiatan, Sub-kegiatan, komponen, dan anggaran KERJA
KINERJA atau KERJA? Meningkatnya kesejahteraan masyarakat PERNYATAAN KONDISI YANG INGIN DIWUJUDKAN: Meningkatnya kesejahteraan masyarakat Terlaksananya bimbingan teknis penyusunan laporan keuangan Indonesia Sehat 2019 Tersalurkannya bantuan hibah pendidikan Menurunnya penduduk miskin Terbangunnya perumahan rakyat KINERJA KERJA KINERJA KERJA KINERJA KERJA
Hubungan Visi , Misi dan KPI
INDIKATOR KINERJA Indikator kinerja yang baik memiliki 2 syarat: Berorientasi Hasil/Outcome SMART Spesifik (Jelas, tidak berdwimakna) Measureable (dapat diukur) Achievable/Attainable (dapat diraih) Relevant (relevan dengan kinerja yang ingin diukur) Time Bound (memiliki batasan waktu pengukuran)
Hubungan Kinerja Organisasi dan Individu
Siklus KPI Individu
Siklus Manajemen Kinerja Review kinerja Penghargaan (insentif, promosi) Perencanaan target Perencanaan pengembangan kompetensi Pengakuan & Penghargaan Kinerja Perencanaan Kinerja Pengukuran Kinerja Penilaian hasil Penilaian perilaku Wawancara kinerja Pemantauan Kinerja Monitoring/pemantauan : mentoring , coaching
Konsep Kinerja Individu Atasan Membagi habis Pekerjaan ke bawahan (Top-Down) Realisasi bawahan ke atasan (Bottom-Up) Bawahan Bawahan Bawahan Kinerja Bawahan Buruk ≠ Kinerja Atasan Baik Kinerja Bawahan Buruk = Kinerja Atasan Buruk
Prinsip penilaian Kinerja Objektif Terukur Akuntabel Partisipatif Transparan
PENYUSUNAN SKP
ASPEK DALAM PENYUSUNAN SKP Rencana strategis instansi pemerintah Rencana kerja tahunan Perjanjian kinerja Organisasi dan tata kerja Uraian jabatan dan/atau SKP atasan langsung.
Uraian jabatan pada SOTK BAHAN PENYUSUNAN SKP RPJM/ RENSTRA Uraian jabatan pada SOTK PERJANJIAN KINERJA RKT/POK/ DPA SKP
TATA CARA PENYUSUNAN SKP JPT PRATAMA ADMINISTRATOR Mengacu pada Renstra dan Rencana Kerja Tahunan (RKT)/Perjanjian kinerja - dijabarkan sesuai dgn tugas fungsi, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugasnya sebagai JPT PRATAMA. Mengacu pada SKP JPT PRATAMA - dijabarkan sesuai dgn tugas fungsi, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugasnya sebagai PEJABAT ADMINISTRATOR
TATA CARA PENYUSUNAN SKP (LANJUTAN) PENGAWAS PELAKSANA Mengacu pada SKP pejabat ADMINISTRATOR - dijabarkan sesuai dgn tugas fungsi, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugasnya sebagai pejabat PENGAWAS Mengacu pada SKP pejabat PENGAWAS - dijabarkan sesuai dgn tugas fungsi, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugasnya sebagai PELAKSANA
TATA CARA PENYUSUNAN SKP FUNGSIONAL TERTENTU PNS JFT diharuskan untuk mengisi AK setiap tahun sesuai dgn ketentuan yg ditetapkan. Kegiatan berdasarkan butir kegiatan masing-masing jabatan yang ditetapkan erdasarkan Permenpan-RB
SISTEM INFORMASI KINERJA
SISTEM INFORMASI KINERJA PEGAWAI ASN TERINTEGRASI INSTANSI BKN E-SKP ( DES ) E- PERILAKU E-LAPKIN NASIONAL E-KINERJA PENILAIAN PRESTASI KERJA HARIAN SEMESTER TAHUNAN SAPK DATABASE NASIONAL
INTEGRASI PENILAIAN KINERJA DAN SAPK UPDATE DATA 1 MY SAPK MOBILE APP SAPK UPDATE DATA 3 SIMPEG WEB SERVICE UPDATE DATA 2 SAPK/SI ASN SIMPEG
T e r i m a k s h SEMOGA BERMANFAAT Badan Kepegawaian Negara PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS SEMOGA BERMANFAAT Badan Kepegawaian Negara
Perjanjian Kinerja Direktur Kinerja SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET 1 2 3 Meningkatnya Sistem Pembinaan Manajemen Kepegawaian INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) Persentase instansi yang telah menerapkan penilaian kinerja PNS dengan kategori baik 50% Persentase instansi yang melaporkan penilaian kinerja PNS 80 % INDIKATOR KINERJA KEGIATAN (IKK) Jumlah pengembangan sistem informasi kinerja PNS 1 sistem Indeks keberhasilan pelayanan pembinaan penilaian kinerja PNS Kategori baik (85) Jumlah dokumen penilaian dan standar kinerja PNS 7 dokumen
Tugas dan Fungsi Direktur Kinerja 1. Nama Jabatan Direktur Kinerja ASN 2. Unit Kerja Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara 3. Tugas Jabatan Memimpin dan melaksanakan pengembangan kinerja, standarisasi kinerja jabatan, pengembangan sistem informasi kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan pemantauan dan evaluasi sistem penilaian kinerja dan standar kinerja jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas. 4. Uraian Tugas a Merumuskan sasaran dan program kerja Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara berdasarkan visi, misi, dan rencana strategis Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian untuk memperoleh rencana strategis dan rencana kerja Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara yang akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kerja.
4. Uraian Tugas a Merumuskan sasaran dan program kerja Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara berdasarkan visi, misi, dan rencana strategis Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian untuk memperoleh rencana strategis dan rencana kerja Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara yang akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kerja. b Mengkoordinasikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara. c Membina bawahan di lingkungan Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang belaku agar diperoleh sosok pegawai sesuai dengan yang diharapkan. d Mengarahkan tindak kerja pegawai melalui pertemuan resmi maupun tidak resmi sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan agar diperoleh hasil kerja yang memuaskan. e. Menyusun Sistem Penilaian kinerja dan Standar Kinerja jabatan ASN berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar kinerja PNS terukur sesuai standar. f. Menyusun Sistem pengelolaan database, analisis penilaian kinerja dan dukungan teknis kinerja berdasarkan ..... g. Melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis aplikasi penilaian kinerja. h. Melaksanakan perencanaan, pemantauan dan evaluasi sistem penilaian kinerja i. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan standar kinerja jabatan ASN j Melaksanakan Operasional Perkantoran
FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Drs. Haryomo DP, S.Pd, M.Hum Neny Rochyany, S.Si, Apt, M.Si 2 NIP 19650914 199203 1 001 19690703 199703 2 001 3 Pangkat/ Gol.Ruang Pembina Utama Muda , IV/c Pembina Utama Muda, IV/c 4 Jabatan Deputi BidPembinaan Manajemen Kepegawaian Direktur Kinerja ASN 5 Unit Kerja Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Direktorat Kinerja ASN III. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/MUTU WAKTU BIAYA Merencanakan program dan anggaran tahun 2020, monitoring program 2019 dan evaluasi program dan anggaran 2018 10 Dok 100 12 bulan Menyelenggarakan pembinaan penyusunan dan penilaian SKP di instansi pusat dan daerah 50 instansi 528.388.000 Menetapkan konsep evaluasi dan pemantauan penilaian kinerja dan standar kinerja jabatan pegawai ASN 40.790.000 Menyelenggarakan pemantauan kepatuhan instansi dalam melaporkan Penilaian Kinerja PNS 503 Menetapkan rumusan sistem penilaian kinerja dan standar kinerja jabatan pegawai ASN 7 45.135.000 6 Menetapkan penyusunan database dan analisis sitem informasi kinerja pegawai ASN Laporan Menetapkan sistem penilaian kinerja ASN yang terintegrasi Sistem 3.271.612.000 8 Menyelenggarakan layanan publik direktorat kinerja 68.940.000 9 Menetapkan indeks keberhasilan pelayanan pembinaan penilaian kinerja PNS 85 indeks Melaksanakan asistensi penilaian kinerja 11 Menyelenggarakan manajemen perkantoran Dit. Kinerja ASN
1. Nama Jabatan Kasubdit Penyusunan Sistem Penilaian Kinerja dan Standar Kinerja Jabatan ASN 2. Unit Kerja Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara 3. Tugas Jabatan Memimpin dan melaksanakan penyusunan sistem penilaian kinerja dan standar kinerja jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tercapai tujuan penyelenggaraan Subdirektorat Penyusunan Sistem Penilaian Kinerja dan Standar Kinerja Jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 4. Uraian Tugas A Menyusun rencana operasional di lingkungan Subdirektorat Penyusunan Sistem Penilaian Kinerja dan Standar Kinerja Jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan program kerja Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas. B Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Subdirektorat Penyusunan Sistem Penilaian Kinerja dan Standar Kinerja Jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien. C Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Subdirektorat Penyusunan Sistem Penilaian Kinerja dan Standar Kinerja Jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas. D Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subdirektorat Penyusunan Sistem Penilaian Kinerja dan Standar Kinerja Jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan. E Menyusun konsep sistem penilaian kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prosedur penilaian kinerja ASN yang berlaku. F Melaksanakan asistensi penyusunan sistem penilaian kinerja berdasarkan ketentuan tentang penilaian kinerja. G Menyusun konsep standar kinerja jabatan ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan dan standar kinerja jabatan yang berlaku.
FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Neny Rochyany, S.Si.,Apt, M.Si J.Irawan Darmanto, SH 2 NIP 19690703 199703 2 001 19650115 199203 1 00 3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina Tk.I / IV.b Pembina Tk.I / IV.b 4 Jabatan Direktur Kinerja Kasubdit PSPK dan SKJ 5 Unit Kerja Direktorat Kinerja III. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK* TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Melaksanakan perencanaan dan evaluasi kegiatan Subdit PSPK dan SKJ Pegawai ASN Laporan 100 bulan - Menyusun rumusan penilaian dan standar kinerja jabatan pegawai ASN Draft 12 Menyusun pedoman penyusunan dan penilaian kinerja jabatan fungsional Menyelenggarakan FGD penyusunan draft Perban penilaian kinerja pegawai ASN Menyelenggarakan FGD penyusunan draft Perban standar teknis kegiatan jabatan pegawai ASN 6 Menyelenggarakan FGD penyusunan pedoman SKP untuk Pemda 7 Menyelenggarakan FGD penyusunan draft Perban penilaian kinerja pegawai ASN berbasis IT 8 Menyelenggarakan workshop finalisasi pedoman SKP untuk Pemda 9 Menyelenggarakan sosialisasi dan bimtek Perban penilaian kinerja pegawai ASN 14 10 Melaksanakan layanan coaching clinic penilaian kinerja PNS 40 instansi 11 Menyelenggarakan survey keberhasilan pelayanan pembinaan penilaian kinerja PNS Melaksanakan asistensi penilaian kinerja
1. Nama Jabatan Kepala Seksi Penyusunan Sistem Penilaian Kinerja Pegawai ASN 2. Unit Kerja Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara 3. Tugas Jabatan Memimpin dan melaksanakan kegiatan menyiapkan bahan penyusunan sistem penilaian dan menyiapkan bahan pemberian asistensi penilaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 4. Uraian Tugas a Merencanakan kegiatan Seksi Penyusunan Sistem Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan menjabarkan Rencana operasional Subdirektorat Penyusunan Sistem Penilaian Kinerja dan Standar Kinerja Jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai SOP dan SOTK sebagai pedoman pelaksanaan tugas. b Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Penyusunan Sistem Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas. c Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Penyusunan Sistem Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar. d Memeriksa hasil pekerjaan bawahan di lingkungan Seksi Penyusunan Sistem Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan. e Mengelola penyiapan bahan penyusunan sistem penilaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan penyusunan sistem penilaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. f Mengelola penyiapan bahan pemberian asistensi penilaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan menyiapkan bahan pemberian asistensi penilaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. G Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Penyusunan Sistem Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang. h Melaporkan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Penyusunan Sistem Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan pengambilan kebijakan.
FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama J.Irawan Darmanto, SH Muniroh, S. Sos 2 NIP 19650115 199203 1 00 19660805 198509 2 001 3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina Tk.I / IV.b Penata Tk. I / III.d 4 Jabatan Kasubdit PSPK dan SKJ Kasi Peny. Sistem Penilian Kinerja Pegawai ASN 5 Unit Kerja Direktorat Kinerja III. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK* TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Menyusun Rencana Kerja Seksi penyusunan sistem penilaian kinerja pegawai ASN Laporan 100 bulan - Menyusun draft rumusan penilaian Kinerja pegawai ASN Draft 12 Melaksanakan sosialisasi dan bimtek Perban penilaian kinerja pegawai ASN Meyiapkan bahan layanan coaching clinic penilaian kinerja PNS 40 Melaksanakan asistensi penilaian kinerja Jakarta, Januari 2019 Pejabat Penilai, Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai
Matriks Cascading